Konsultasi

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Bahan Haram dan Harus Diminum Seumur Hidup

Artikel Islami

Nomor Fatwa: 196

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Bahan Haram dan Harus Diminum Seumur Hidup

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Bahan Haram
  2. Ketentuan Keringanan Menurut Sebagian Ulama
  3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
  4. Hukum Penggunaan Obat Bius (Anestesi)
  5. Hukum Kandungan Alkohol dalam Obat

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Bahan Haram

Pertanyaan

Afwan, Ustaz, izin bertanya. Bagaimana hukum mengonsumsi obat yang ada barang haram di dalamnya, tetapi tidak ada obat lain selain itu dan obat tersebut harus diminum seumur hidup?

Jawaban:

بِسْمِ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Pada dasarnya, berobat dengan sesuatu yang diharamkan tidak diperbolehkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian.”

(HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dengan redaksi tegas)

Namun, apabila seseorang menderita penyakit yang membutuhkan pengobatan terus-menerus, bahkan seumur hidup, sedangkan obat tersebut mengandung bahan yang diharamkan dan tidak ditemukan alternatif yang halal, maka persoalan ini perlu diperinci.

Sebagian ulama membolehkan penggunaan obat yang mengandung bahan haram dalam keadaan darurat atau kebutuhan medis yang mendesak, dengan beberapa ketentuan:

  • Penyakit tersebut benar-benar membutuhkan pengobatan, dan meninggalkan obat dikhawatirkan menimbulkan bahaya yang serius.
  • Tidak ditemukan obat alternatif yang halal dengan manfaat pengobatan yang sebanding.
  • Kebutuhan terhadap obat tersebut dinyatakan oleh dokter yang kompeten dan dapat dipercaya.
  • Penggunaannya sebatas dosis dan jangka waktu yang diperlukan secara medis.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”

(QS. Al-An‘am: 119)

Di antara kaidah fikih disebutkan:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ.

“Keadaan darurat dapat membolehkan perkara-perkara yang terlarang.”

Adapun jika obat tersebut harus diminum seumur hidup, lamanya penggunaan tidak otomatis menjadikannya haram ataupun halal. Apabila kebutuhan medis yang mendesak tetap berlangsung dan persyaratan keringanan terpenuhi, maka menurut pendapat ulama yang membolehkannya, keringanan tersebut dapat terus berlaku selama kebutuhan itu masih ada.

Perlu pula diperhatikan bahwa tidak semua obat yang mengandung bahan berasal dari sesuatu yang haram otomatis dihukumi haram. Harus diteliti jenis bahannya, kadarnya, apakah telah mengalami perubahan sifat (istihalah), dan apakah masih memiliki pengaruh yang diharamkan.

Ketentuan Keringanan Menurut Sebagian Ulama

Kesimpulannya, apabila benar-benar tidak ada alternatif yang halal, sementara meninggalkan obat dapat menimbulkan bahaya serius, maka terdapat pendapat ulama yang membolehkan penggunaannya berdasarkan ketentuan darurat. Akan tetapi, masalah ini termasuk persoalan yang diperselisihkan para ulama sehingga tidak dapat digeneralisasi untuk semua jenis obat.

Untuk menentukan hukum kasus yang ditanyakan, perlu diketahui nama obat, jenis kandungan yang dianggap haram, dan penyakit yang sedang diobati. Dengan demikian, hukumnya dapat dikaji secara lebih tepat. Jangan menghentikan obat yang diresepkan untuk penyakit kronis tanpa berkonsultasi dengan dokter.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Diharamkan, Penggunaan Obat Bius, dan Kandungan Alkohol dalam Obat

Pertanyaan:

Bagaimana hukum berobat dengan sesuatu yang diharamkan? Apakah obat bius (anestesi) dan sebagian zat alkohol yang terdapat dalam beberapa jenis obat termasuk sesuatu yang diharamkan? Apakah hukumnya sama, baik dalam keadaan darurat maupun tidak darurat?

Jawaban:

Berobat dengan sesuatu yang diharamkan hukumnya tidak boleh. Sebab, Allah tidak menjadikan kesembuhan umat ini pada sesuatu yang telah Dia haramkan atas mereka. Selain itu, Allah tidak mengharamkan sesuatu kepada kita kecuali karena adanya mudarat pada sesuatu tersebut, sedangkan sesuatu yang membahayakan tidak akan pernah berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Bahkan, seandainya dikatakan bahwa seseorang berada dalam keadaan terpaksa sehingga harus menggunakan sesuatu yang diharamkan untuk berobat, maka sesungguhnya tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan penggunaan obat secara mutlak. Sebab, seseorang terkadang telah berobat tetapi tidak sembuh, dan terkadang pula sembuh tanpa menjalani pengobatan.

Dengan demikian, tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan penggunaan obat.

Akan tetapi, apabila seseorang mengalami kelaparan dan khawatir akan meninggal dunia jika tidak makan, maka ia diperbolehkan memakan bangkai atau daging babi. Sebab, dengan memakannya, keadaan darurat yang dialaminya dapat teratasi dan bahaya kematian pun dapat dihindarkan.

Adapun dalam pengobatan, keadaan darurat tidak dapat ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, terdapat satu pengecualian, yaitu pemotongan atau pengangkatan sebagian anggota tubuh ketika berada dalam keadaan darurat.

Misalnya, apabila salah satu anggota tubuh seseorang terkena kanker, kemudian para dokter menyatakan bahwa penyebaran penyakit tersebut tidak mungkin dihentikan kecuali dengan mengangkat anggota tubuh yang terkena kanker.

Sebagaimana diketahui, memotong anggota tubuh pada dasarnya diharamkan. Seseorang tidak diperbolehkan memotong anggota tubuhnya sendiri, bahkan sekalipun hanya satu ruas ujung jarinya.

Namun, apabila para dokter menyatakan bahwa anggota tubuh tersebut harus diangkat, maka keadaan ini termasuk darurat, dengan syarat mereka telah memastikan bahwa pengangkatan anggota tubuh tersebut akan menghentikan penyakit kanker itu.

Hukum Penggunaan Obat Bius (Anestesi)

Adapun penggunaan obat bius, maka tidak mengapa dan diperbolehkan, karena pembiusan tidak sama dengan keadaan mabuk.

Mabuk adalah hilangnya akal yang disertai perasaan nikmat dan kegembiraan.

Sementara itu, orang yang dibius tidak merasakan kenikmatan ataupun kegembiraan tersebut.

Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa penggunaan obat bius hukumnya halal dan tidak mengapa.

Hukum Kandungan Alkohol dalam Obat

Adapun zat alkohol yang terdapat dalam sebagian obat, apabila pengaruh alkohol tersebut tampak pada obat sehingga orang yang mengonsumsinya menjadi mabuk, maka hukumnya haram.

Namun, apabila pengaruh alkohol tersebut tidak tampak, sedangkan zat alkohol itu hanya ditambahkan sebagai bahan pengawet, maka hal tersebut tidak mengapa.

Sebab, zat alkohol tersebut tidak memberikan pengaruh yang memabukkan pada obat itu.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Back to top button