Fatawa Haji & Umrah

44. Bagaimana hukumnya jika seorang telah berihram untuk haji, tiba-tiba terserang penyakit hingga masuk rumah sakit dan tidak mampu menyelesaikan ibadah hajinya?

44. Soal:
Bagaimana hukumnya jika seorang telah berihram untuk haji, tiba-tiba terserang penyakit hingga masuk rumah sakit dan tidak mampu menyelesaikan ibadah hajinya?

Jawab:
Orang yang seperti ini disebut dengan muhshar (terhalangi), apabila ketika berihram ia telah persyaratkan bahwa jika ia terhalangi oleh suatu penyakit atau uzdur yang menyebabkan ia tidak mampu menyelesaikan hajinya, ia bertahallul (keluar dari ihram), maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada pula denda baginya, hanya saja ia wajib mencukur rambut sebagai tahallul dari niat haji yang telah ia niatkan. Namun apabila ia tidak mempersyaratkan hal itu di awal ihramnya maka ia wajib menyembelih seekor kambing atau domba di tempat ia terhalangi dari menyelesaikan hajinya dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di sekitar tempat ia terhalangi walaupun di luar kota Mekah, kemudian mencukur rambutnya.

Baca Juga  12. Bolehkah berihram di masjidil haram? Mengingat tempat penginapan kami cukup jauh jika harus berihram dari sana.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?