44. Bagaimana hukumnya jika seorang telah berihram untuk haji, tiba-tiba terserang penyakit hingga masuk rumah sakit dan tidak mampu menyelesaikan ibadah hajinya?
44. Soal:
Bagaimana hukumnya jika seorang telah berihram untuk haji, tiba-tiba terserang penyakit hingga masuk rumah sakit dan tidak mampu menyelesaikan ibadah hajinya?
Jawab:
Orang yang seperti ini disebut dengan muhshar (terhalangi), apabila ketika berihram ia telah persyaratkan bahwa jika ia terhalangi oleh suatu penyakit atau uzdur yang menyebabkan ia tidak mampu menyelesaikan hajinya, ia bertahallul (keluar dari ihram), maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada pula denda baginya, hanya saja ia wajib mencukur rambut sebagai tahallul dari niat haji yang telah ia niatkan. Namun apabila ia tidak mempersyaratkan hal itu di awal ihramnya maka ia wajib menyembelih seekor kambing atau domba di tempat ia terhalangi dari menyelesaikan hajinya dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di sekitar tempat ia terhalangi walaupun di luar kota Mekah, kemudian mencukur rambutnya.