Akidah

Beginilah Sikap Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Menghadapi Kaum Munafikin

Kemunafikan adalah penyakit berbahaya yang mulai mewabah dalam komunitas kaum muslimin semenjak Negara Islam meletakkan pondasinya di Bumi Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang Nabi sekaligus pemimpin tertinggi kaum muslimin memberikan penawar terbaik untuk penyakit ini. Beliau menyikapi kaum munafikin dengan bijaksana, sesuai kadar perbuatan yang dilakukan dan besar kecilnya dampak kemunafikan tersebut bagi dakwah dan stabilitas kondisi ummat.

Jia kita mengamati sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kaum munafikin di zaman beliau, maka kita dapat menyimpulkannya dalam beberapa metode berikut:

  1. Bersabar dan tidak memaksa mereka bebuat kebaikan.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak menuju perang Uhud, beliau dan pasukannya melewati kebun milik Mirba’ bin Qaizhi[1], kemudian ia berkata kepada Rasulullah: “Wahai Muhammad, meskipun engkau seorang nabi, saya tidak akan mengizinkanmu melewati kebunku,” kemudian ia mengambil segenggam debu, seraya berkata: “Demi Allah, andai aku tahu bahwa debu ini tidak akan mengenai orang lain, pastilah akan kulemparkan kepadamu.” Ketika para sahabat bergerak ingin membunuhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Biarkan dia, karena dia seorang yang buta; buta hati dan buta dari kebenaran.”[2]

Perkataan dan perbuatan Mirba’ bin Qaizhi ini sangat merendahkan martabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabiyullah dan pemimpin tertinggi kaum muslimin, tetapi Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam tidak membalas dengan menghukumnya, karena perbuatan orang tua lagi buta tersebut tidaklah berdampak apa-apa. Begitu pula seharusnya kita menyikapi oknum yang mengaku muslim namun enggan berbuat baik di jalan Allah, tidak rela mengorbankan harta dan jasanya demi menegakkan agama Allah, maka ia tidak boleh dipaksa untuk melakukan kebaikan.

  1. Menutupi aibnya dan tidak mempermalukannya.

Kita semua tahu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui pembesar-pembesar munafikin yang hidup di Madinah bersama beliau, nama-nama mereka telah beliau beritahukan kepada sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, namun nama-nama tersebut tetap menjadi rahasia dan tidak dibeberkan kepada publik saat itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui mereka satu persatu dan mengenal jelas dengan ciri-cirinya, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS. Muhammad: 30).

Tentu banyak hikmah yang dipertimbangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak membeberkan para gembong munafikin. Di antaranya adalah menjaga kehormatan dan nama baik kerabatnya dari kalangan sahabat yang baik dan bukan termasuk gologan munafikin. Sebagian gembong munafik juga berasal dari kabilah besar dan terhormat, dikhawatirkan masing-masing kabilah menghina kabilah lain gara-gara munafik yang berasal dari kabilah tertentu, sehingga bisa timbul perpecahan. Selain itu, dengan merahasiakan namanya oknum munafik diharapkan bertaubat dan kembali kepada kebenaran, sebaliknya jika namanya dibeberkan barangkali ia justru semakin menjadi-jadi.

Baca Juga  Tawakal Dalam Perspektif Aqidah

Merahasiakan nama-nama munafikin bukan berarti membiarkan mereka berbuat seenaknya. Para pemimpin kaum muslimin harus tetap berhati-hati, dan bila perbuatan mereka berpotensi membahayakan Negara dan kaum muslimin, atau menyangkut pelanggaran perdata atau pidana, maka perlu ditindak dengan tegas. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar masjid dhirar yang didirikan kaum munafikin dirubuhkan.

  1. Menyikapinya sesuai zahir/lahirnya.

Kendati sebagian kaum munafikin sudah melampaui batas, namun dalam urusan duniawi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi mereka sama dengan sahabat lainnya. Artinya, selama perbuatan dan perkataan mereka bukan merupakan kekufuran yang nyata, dan mereka tetap menunjukkan diri sebagai muslim, maka mereka tetap dianggap muslim, dan bermu’amalah dengan mereka selayaknya kaum muslimin, seperti dalam urursan pernikahan, warisan, dll.

Sebagian mereka nyata-nyata terjerumus dalam perkataan atau perbuatan kufur, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau memuji atau membela mereka, namun beliau tetap melarang membunuhnya. Sebab, mereka mengaku muslim dan menampakkan keislamannya, sehingga jika dieksekusi mati, orang-orang yang tidak mengerti letak duduk perkaranya, akan menganggap bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeksekusi mati kaum muslimin, yang secara zahir menurut pandangan mereka adalah muslim yang baik dan taat.

Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa menjatuhkan vonis kafir kepada seorang munafik atau zindiq tidak boleh dilakukan oleh siapa saja, namun harus diserahkan kepada pemimpin dan ulama kaum muslimin untuk memproses dan memvonisnya.

  1. Membantah syubhat mereka.

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kaum munafikin tidak henti-hentinya menebar berbagai macam syubhat demi menanamkan keraguan akan kebenaran Islam di hati kaum muslimin, agar semangat mereka kendor dari mempertahankan dan memperjuangkan dakwah suci ini.

Saat perang Khandaq (Ahzab) berlangsung, kondisi kaum muslimin benar-benar kritis, musuh mengepung mereka dari berbagai penjuru, sementara Yahudi ada di belakang mereka, rasa takut kian mencekam, dan kaum munafikin justru menambah runyam suasana. Sebagian mereka balik ke rumahnya dengan sembunyi-sembunyi, sebagian lagi pamit kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan khawatir akan keamanan rumah dan isinya. Bahkan ada yang menjadi provokator, dengan berkata: “Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu” (QS. al-Ahzab: 13).

Baca Juga  Hakikat Fitnah

Dalam kondisi kritis seperti ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghibur para sahabat dan menyampaikan kepada mereka kabar gembira, bahwa kaum muslimin akan menaklukkan Romawi, Persia, dan Yaman. Mendengar ini, penyakit kaum munafikin semakin parah, di antara mereka ada yang berkata: “Dia (rasulullah) menjanjikan kita akan menguasai kekayaan Kisra dan Qaisar, sementara salah seorang dari kita tidak berani pergi buang hajat?” Mereka juga berkata: “Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu daya.” (QS. al-Ahzab: 13).

Melihat kondisi ini, dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membantah syubhat-syubhat mereka, beliau meyakinkan kaum muslimin akan kebenaran janji Allah, beliau juga memotivasi dan membakar semangat para sahabat seraya bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, Allah pasti akan mengangkat bala dan derita yang kalian rasakan, sesungguhnya aku sangat berharap (dengan yakin) dapat melakukan thawaf di baitullah dengan aman, dan Allah akan menyerahkan kunci Ka’bah kepadaku, Allah juga akan menghancurkan Kisra dan Qaisar, sehingga kalian membelanjakan kekayaan mereka di jalan-Nya.”[3]

Tentunya, dengan sumpah ini semua sahabat bertambah yakin dengan janji Allah dan Rasul-Nya, sedangkan kaum munafikin semakin tenggelam dalam kesesatan dan kedengkiannya.

  1. Menghancurkan makar mereka.

Fitnah dan makar kaum munafikim beraneka ragam, tidak semuanya satu level. Kejahatan dan perbuatan kemunafikan yang bertaraf personal dan tidak menimbulkan dampak berarti, disikapi Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam dengan sabar dan tidak terlalu digubris. Tetapi ketika makar sudah sampai pada taraf kelompok yang terorganisir didukung dengan penyusunan strategi yang matang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tinggal diam. Reaksi beliau sangat nyata, seperti dalam kasus masjid Dhirar.

Untuk mempermudah mobilisasi serta penyatuan strategi dan aksi, sekaligus menanti komando dari Abu Amir al-Fasiq[4], maka kaum munafikin sepakat untuk membangun posko khusus bagi mereka. Maka dibangunlah masjid Dhirar di lokasi yang berdekatan dengan masjid Quba. Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya:

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: ’Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS. at-Taubah: 107).

Melihat bahaya besar yang mengancam kaum muslimin jika makar munafikin ini dibiarkan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera memerintahkan Malik bin Dukhsyum dan Ma’in bin Adiy untuk merobohkan dan membakar masjid Dhirar tersebut.[5]

  1. Menjauhkan mereka dari jabatan dan posisi penting dalam negara.
Baca Juga  Akibat Tidak Mengenal Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berhati-hati terhadap kaum munafikin, karena itu beliau tidak pernah menyerahkan wewenang atau amanah tertentu kepada orang yang terkenal sebagai munafik.

Syaikuhl Islam Ibnu Taimiah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan wilayah/jabatan kepada orang munafik.”[6]. Beliau juga berkata: “Amirul mukminin Umar sama sekali tidak pernah mengangkat orang munafik (sebagai pejabat), begitu pula Abu Bakar ash-Shiddiq. Keduanya juga tidak memberikan jabatan kepada kerabatnya.”[7]

Inilah beberapa metode yang dijalankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi kaum munafikin. Seyogyanya, para pemimpin kaum muslimin meneladani sikap dan prilaku beliau dalam segala hal, utamanya dalam urusan kenegaraan, terlebih khusus lagi dalam menghadapi kaum munafikin yang pada banyak kondisi lebih berbahaya bagi keutuhan suatu Negara dari pada orang kafir atau musuh eksternal.

_________________________________

[1] Seorang tunanetra, ayah dari Abdullah dan Murarah, ia dianggap seorang munafik, disebutkan bahwa kemudian ia bertaubat. (Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, juz VI, hal. 53).

[2] Ibnu Hisyam, ar-Raudh al-Unuf, juz IV, hal. 212. Penulis tidak menemukan riwayat ini dalam kitab-kitab hadits. Wallahu a’lam.

[3] HR. Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, no. 17863.

[4] Ia adalah Anru bin Shaifi dari qabilah Aus, dia adalah ayah dari sahabat mulia Hanzhalah yang bergelar ‘Ghasil al-Malaikah’.Semenjak Rasulullah Tiba di Madinah Abu Amir memusuhi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, ia ikut memerangi Rasulullah di perang Uhud. Kemudian ia masuk agama Nashrani, dan meninggal di bumi Romawi. (Lihat: Ibn al-Fauthi al-Syaibani, Majma’ al Adab Fi Mu’jam al-Alqab, juz II, hal. 245).   

[5] Riwayat ini disebutkan beberapa ulama dalam kitab mereka, seperti Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya,  Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, dll. Syekh al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini tidak memiliki sanad yang shahih, sedangkan riwayat yang disebutkan Ibun Katsir mursal. Lihat: Irwa’ al-Gahlil: juz V, hal. 370, no. 1531. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa sahabat Jarir bin Abdillah an-Anshari radhiyallahu ‘anhuberkata: “Aku melihat asap mengepul dari masjid Dhirar ketika ia roboh”. Lihat: Tafsir Thabari, juz XI, hal. 697, al-Mustadrak: juz IV, hal. 638, no. 8763. Al-Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan Imam adz-Dzahabi sepakat akan keshahihannya.

[6] Al-Fatawa al-Kubra, juz III, hal. 451.

[7] Majmu’ Fatawa, juz XXXV, hal. 65.

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?