Tatsqif

Urgensi Maslahat dalam Kebijakan Pemimpin

Seorang pemimpin yang arif dan bijaksana akan senantiasa berobsesi dan berusaha keras untuk merealisasikan maslahat yang dituntut oleh syariat demi kebaikan agama dan rakyatnya. Karenanya sebuah kaidah fikih menyatakan Tasharruf ar-Ra’i ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah/Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berdasarkan maslahat.

Kaidah ini menjadi hakim atas segala kebijakan seorang pemimpin. Artinya, tujuan utama dari semua kebijakan dan tindakan pemimpin haruslah merealisasikan kemaslahatan dan memaksimalkannya, juga menghilangkan semua mafsadat atau meminimalisirnya, dengan menciptakan semua sarana dan mekanisme pendukung. Jika seorang pemimpin tidak mengindahkan kemaslahatan rakyatnya dalam sebuah kebijakan atau putusan, serta tidak berusaha mencari media atau mekanisme untuk mewujudkannya, maka tindakan dan keputusannya batil, dan ia harus menanggung resikonya.

Seorang pemimpin tidak bisa bertindak seenaknya saja, meski dalam perkara yang dibolehkan. Ia harus memilih yang terbaik, termudah, dan paling bermanfaat. Ketika ingin mengangkat pemimpin daerah, hakim, atau panglima perang, ia tidak dibenarkan memilih siapa saja yang ia sukai meskipun semuanya kapabel untuk tugas itu. Akan tetapi ia harus menunjuk orang yang paling profesional, kapabel, dan mudah ditaati oleh rakyat. Jika ia meninggalkan yang lebih baik dan memilih yang lebih rendah mutunya dari yang ada, maka ia telah mengabaikan kemaslahatan. Demikianlah standar setiap tindakan dan kebijakannya.

Syekh Ahmad az-Zarqa mengungkapkan: “Yang dimaksud dengan ra’i/pemimpin dalam konteks ini adalah semua pejabat publik, baik dalam skala besar seperti kepala negara, maupun berskala lebih kecil. Ia harus mempertimbangkan maslahat dalam setiap kebijakan yang terkait dengan rakyat. Syariat menuntunnya agar selalu mengayomi rakyatnya dengan baik. Jika tidak, maka ancaman besar menantinya. Sesuai sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Siapa yang diamanati oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memimpinnya dengan tuntunan yang baik, maka ia tidak akan dapat merasakan bau surga.”[i] [ii]

Baca Juga  MENJAGA IDENTITAS ISLAM (I)

Kaidah di atas menegaskan bahwa nas-nas syariat yang mewajibkan taat kepada pemimpin tidaklah bersifat mutlak, melainkan semua kebijakannya yang didasarkan ijtihad haruslah demi kemaslahatan. Begitu pula dengan semua peraturan yang dikeluarkan haruslah mengejawantahkan maslahat semaksimal mungkin dan tidak cukup hanya dengan memenuhi legalitas secara fikih.

Jika seorang pemimpin memilih salah satu dari sekian banyak perkara yang dibolehkan syariat, namun ternyata masih ada yang jauh lebih bermaslahat, maka hendaklah ia rujuk dan memilih yang maslahatnya jauh lebih besar. Intinya, seorang pemimpin harus memilih berlandaskan pertimbangan maslahat, bukan sesukanya atau berdasarkan nafsu semata. Begitu jualah semua perkara yang mereka diberi pilihan di dalamnya.[iii]

Rakyat tidak wajib menaati pemimpin dalam keputusan dan peraturan yang mengandung mafsadat atau tidak mendatangkan maslahat. Pemimpin dan bawahannya harus menanggung resiko dari kebijakan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan. Sebab, ia hanya diizinkan mengambil kebijakan yang terkait dengan maslahat. Jika keputusan tersebut keluar dari koridor yang diizinkan, maka ia harus menanggung konsekuensinya.

Ibn Nujaim berkata: “Perlu dicatat, bila kebijakan pemimpin yang menyangkut publik berkaitan dengan maslahat, maka ia wajib dijalankan bila sejalan dengan maslahat, jika tidak, maka tidak wajib dilaksanakan.”[iv]

Imam al-‘Izz ibn Abdussalam menegaskan: “Para pemimpin dan jajarannya  harus membuat kebijakan yang lebih bermaslahat bagi rakyatnya, demi menghindari instabilitas dan kerusakan, serta meraih manfaat dan kebaikan. Janganlah mereka puas dengan suatu kebaikan jika masih mampu melakukan yang lebih baik, kecuali jika menimbulkan kesulitan besar. Tidak dibenarkan pula memilih kebijakan sesuka hatinya. Setiap tindakan yang mendatangkan mafsadat dan menjauhkan maslahat tidak dibenarkan.” [v]

Jadi, kebijakan publik pemimpin yang tidak mendatangkan maslahat atau tidak menjauhkan mafsadat adalah ilegal, sehingga rakyat tidak wajib mematuhinya dan tidak pantas diberi sanksi jika berusaha meluruskannya.

Baca Juga  Fitnah Al-Ghurbah (Keterasingan)

Lantaran kebijakan pemimpin harus terikat dengan maslahat, maka tidak jauh kemungkinan terdapat perbedaan kebijakan antara seorang pemimpin dengan pemimpin sebelumnya, maslahat  kondisi dan tuntutan maslahat yang berbeda. Bahkan, boleh jadi seorang pemimpin mengubah kebijakan dengan mengikuti kondisi dan maslahat yang dinamis.

Kaidah di atas juga menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh mengangkat pejabat, sedang masih ada figur lain yang lebih kapabel darinya atau lebih cocok untuk profesi tersebut. Kaidah ini sekaligus mematahkan persepsi keliru sebagian orang yang mengklaim bahwa seorang pemimpin bisa bertindak berdasarkan pandangan pribadinya tanpa diikat dengan prinsip atau aturan syariat.

Aplikasi kaidah ini sangat luas, baik dalam bidang fikih atau politik syariat. Berikut beberapa contoh aplikasinya di bidang politik syariat:

  1. Pengangkatan pejabat.

Pemimpin harus mengangkat figur terbaik dan kapabel untuk memegang jabatan tertentu. Ia tidak bisa seenaknya mengangkat siapa saja yang ia sukai, melainkan harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadat dalam memilih pejabat.

Ibn Taimiah berkata: “Begitu pula dengan imam/pemimpin tertinggi dalam memilih panglima perang, pejabat pemerintahan dan negara, hendaklah ia mendahulukan yang terbaik. Siapa saja mengangkat seseorang karena nepotisme sedang ia masih mendapatkan orang yang lebih diridai Allah, maka ia benar-benar telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin.”[vi]

2. Pembuatan konstitusi dan peraturan.

Para pemimpin tidak dibenarkan membuat konstitusi atau perundang-undangan yang bertentangan dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sebab, tidak ada maslahat apa pun dalam undang-undang yang menyalahi syariat. Sebaliknya, konstitusi yang bertentangan dengan syariat justru membawa berbagai kerusakan dan malapetaka. Peraturan yang disahkan juga harus menjamin profesionalisme, kinerja yang baik, tepat waktu, dan kwalitas tinggi. Tidak dibenarkan juga mengganti undang-undang yang berlaku dengan yang baru, kecuali terbukti bahwa undang-undang tersebut kontraproduktif dan tidak membawa manfaat apa-apa bagi masyarakat.

Baca Juga  Keistimewaan dan Keutamaan Hari Arafah

3. Pengelolaan kas negara.

Dalam menggunakan kas negara, pemimpin hendaklah mendahulukan kebutuhan terpenting atas yang lainnya, berusaha maksimal untuk tidak memakainya dalam hal yang tidak memiliki maslahat umum.

4. Kontrol moral dan prilaku sosial masyarakat.

Dalam hal ini, pemimpin harus membuat konstitusi yang mampu mengontrol moral dan prilaku masyarakat dengan mematuhi prinsip-prinsip syariat menyangkut akidah, pemikiran, dan moral. Juga dengan menindak mereka yang berani mempublikasikan kemungkaran dalam bentuk apa pun.

5. Hubungan bilateral dan internasional.

Seorang pemimpin boleh membuat perjanjian atau kesepakatan dengan orang-orang kafir jika membawa maslahat bagi kaum muslim. Jika perlu, ia yang menawarkannya walaupun terpaksa menyetujui beberapa persyaratan yang memberatkan, jika benar-benar dapat merealisasikan maslahat bagi kaum muslimin. Namun ia tidak boeh membuat kesepakatan sepihak, apalagi tidak membawa maslahat bagi umat.

Demikianlah beberapa contoh aplikasi teoritis kaidah maslahat dan mafsadat dalam bidang politik syariat. Secara terori mungkin banyak penuntut ilmu yang menguasainya dengan sempurna. Namun hanya ulama rabbanilah yang mampu mengaplikasikannya dalam dunia nyata sesuai prinsip dan prasyarat yang ditetapkan syariat.

_________________________________

[i] HR. Bukhari, no. 7150

[ii] Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, juz I, h. 309

[iii] Ibn Taimiyah, Jami’ al-Masail, juz III, h. 409

[iv] Ibn Najim al-Hanafi, al-Asybah wa al-Nazhair, juz I, h. 106

[v] Qawa’id al-Ahkam Fi Mashalih al-Anam, juz II, h. 89

[vi] Jami’ al-Masail, juz III, h. 409.

Referensi: http://www.albayan.co.uk/text.aspx?id=3450

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?