Akidah

Syubhat Utama Pengusung Ideologi Takfir dan Jawabannya

Mengkafirkan seorang muslim atau menyakini kekafiran seorang muslim yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah takfir bukanlah ideologi baru. Sebetulnya ideologi tersebut telah ada sejak abad pertama hijriyah, yaitu sejak munculnya Sekte Khawarij yang mengkafirkan pihak-pihak yang terlibat dalam arbitrase antara pasukan Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan pasukan Muawiyah bin Abi Sofyan pada bulan Ramadhan tahun 37 H dalam perang Shiffin. Ideologi ini juga telah diusung oleh Ekstremis Sekte Syiah yang mengakfirkan mayoritas sahabat Nabi. Selanjutnya ideologi ini diwarisi oleh Sekte Qadariyah Muktazilah dengan sedikit perubahan melalui prinsip “al-manzilah bainal
manzilain” yang diusungnya.

Tampaknya, perbedaan ideologi takfir masa klasik dengan masa kontemporer hanya pada bentuknya, sedangkan dasar ideologinya (baca; syubhatnya) sama saja atau hampir sama dan berulang. Pada masa klasik ideologi takfir umumnya hanya bersifat ide, pemikiran dan aqidah tanpa disertai dengan aksi yang bersifat umum dan global. Sedang di masa kontemporer, ideologi takfir tidak lagi terbatas pada ide, pemikiran dan aqidah tetapi juga disertai dengan aksi-aksi brutal yang mengorbankan pihak-pihak yang dianggap telah kafir oleh mereka.

Pada umumnya, syubhat pengusung ideologi takfir kembali kepada keyakinan bahwa pelaku dosa besar kafir, keluar dari Islam dan akan kekal di dalam Neraka.

Tentu saja, keyakinan tersebut berbeda dengan keyakinan Ahli Sunnah wal Jamaah yang menyakini bahwa pelaku dosa besar dari kalangan kaum muslimin tidak dihukumi kafir selama tidak menghalalkan dosa-dosa tersebut. Bahkan tetap dikategorikan muslim meskipun telah fasik dengan dosanya, atau disebut mukmin dengan keimanannya dan fasik dengan dosanya.

Berbeda dengan pengusung ideologi takfir, baik di masa klasik ataupun di era kontemporer, mereka mengkafirkan atau meyakini kekafiran para pelaku dosa besar. Sikap dan keyakinan mereka didasarkan pada beberapa argumentasi, antara lain sebagai berikut:

a. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa pelaku dosa besar kekal di dalam nereka, seperti firman Allah:

{مَنْ كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ} [البقرة: 81].
“Siapa yang berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 81).

{وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا} [الجن: 23].
“Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. AL-Jin: 23).

{وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ} [النساء: 14].
“Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS.An-Nisa’: 14).

Menurut mereka, ayat-ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan dosa atau maksiat menyebabkan mereka kekal di dalam neraka, sedang yang kekal di neraka adalah orang-orang kafir. Maka pelaku dosa besar adalah kafir.

Jawaban:
1- Dalil-dalil tersebut adalah dalil umum yang bersifat ancaman, sedangkan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah terdapat pula dalil-dalil yang memberi janji ampunan dan surga bagi kaum mukminin, termasuk bagi para pelaku dosa besar di kalangan mereka. Sedang dalam berinterkasi dengan dalil-dalil yang kelihatan kontradiksi, sikap proporsional yang harus diambil adalah menggabungkan semua dalil terkait dan memahaminya secara utuh berdasarkan kaedah-kaedah ilmiyah yang standar. Tidak memahaminya secara parsial karena dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu sama lain.

2- Allah telah membagi kemaksiatan menjadi dua macam, yaitu kemaksiatan yang berupa kesyirikan dan kemaksiatan yang non syirik. Kemaksiatan yang non syirik tetap berpeluang diampuni Allah meski tanpa ditobatkan, sedang dosa syirik tidak diampuni Allah kecuali dengan tobat. Dengan demikian, akibat dosa-dosa besar non syirik tidak dapat disamakan dengan dosa syirik, baik di dunia dalam hal nama dan gelar pelakunya (baca; bukan kafir) atau di akhirat dalam hal hukumannya. Karena Allah dengan tegas telah membedakan antar keduanya. Allah berfirman:

Baca Juga  Hampir Saja Jantungku Terbang

{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } [النساء : 48، 116].
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48, 116).

3- Dalam bahasa Arab, tidak selamanya kata Khaalid (kekal) dengan berbagai turunan katanya bermakna kekal untuk selama-selamanya. Kata khaalid dapat bermakna masa yang lama. Dalam bahasa Arab sering ditemukan ungkapan “khalladallahu mulkaka” (semoga Allah mengekalkan kekuasaanmu). Yang dimaksud bukan kekekalan abadi yang tanpa batas, karena semua orang yang berkuasa pasti akan berakhir kekuasaannya dengan sebab
kematian atau karena sebab lainnya.

Oleh karenanya, berargumen dengan kata khaalid untuk memperkuat ideologi takfir pelaku dosa besar dengan alasan bahwa tidak kekal di dalam Neraka kecuali orang kafir tidak tepat. Apalagi jika dipahami bahwa terdapat banyak dalil-dalil shahih dari Nabi shallallahu alaihi yang menjelaskan bahwa pelaku dosa dari kalangan orang beriman, jika dimasukkan ke dalam Neraka akan dikeluarkan dari Neraka setelah disiksa lalu dimasukkan ke dalam Surga.

Pun seandainya kata khaalid dipertegas dengan kata أبدا (selamanya) seperti pada potongan ayat: خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا tidak serta merta dapat dipahami sebagai kekekalan abadi tanpa dilihat pada keyakinan pelaku dosa tersebut. Adanya kataأبدا sebagai penegas atas kata خالدين berlaku hanya untuk orang-orang yang menyakini halalnya kemaksiatan atau dosa yang dilakukan. Karena meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan Allah adalah syirik dan syirik adalah kekafiran. Sedang pelaku dosa yang melakukan dosa tanpa meyakini kehalalannya tidak dapat dihukumi seperti itu.

b- Dalil-dalil yang menafikan masuknya pelaku dosa besar ke dalam surga, seperti sabda Nabi:

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَه»(أخرجه مسلم)
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR. Muslim).

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ» (متفق عليه)
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan rahimnya” (Muttafaq alaih).
»لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ» (أخرجه مسلم)

“Tidak akan masuk surga orang yang suka berbuat adu domba” (HR. Muslim).

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ»(أخرجه مسلم)
“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat rasa sombong meski hanya sebesar biji sawi” (HR. Muslim).
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa mereka telah kafir dengan dosa-dosa tersebut, sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam memvonis bahwa mereka tidak masuk surga.

Jawaban:
Dalil-dalil tersebut tidak tegas menyatakan bahwa mereka telah kafir atau telah keluar dari Islam. Juga Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menyatakan bahwa mereka tidak akan masuk surga secara mutlak dalam segala kondisi. Dalil tersebut mengandung kemungkinan makna bahwa mereka tidak masuk ke surga pada gelombang awal, tetapi berpeluang masuk ke dalamnya pada gelombang berikutnya. Kemungkinan makna lainnya adalah mereka tidak masuk surga kecuali setelah mereka disiksa di Neraka karena dosanya, lalu mereka dikeluarkan dari Neraka untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam surga. Semua kemungkinan makna tersebut berlaku untuk dalil-dalil tersebut dan dalil semacamnya. Yang pasti bahwa dalil lainnya menunjukkan bahwa orang mukmin yang pelaku dosa non syirik tidak akan kekal di Neraka.

Baca Juga  Beberapa Pokok Aqidah dalam Surat al-Kautsar (Bag. 1)

Seperti sabda Rasulullah:
«يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ، وَيَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ
بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ، وَيَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ» (متفق عليه).

“Akan keluar dari neraka orang telah mengucapkan: “Laa Ilaaha illallah” sedang di dalam hatinya terdapat kebaikan (keimanan) walau hanya seberat biji sya’ir. Akan keluar dari neraka orang telah mengucapkan: “Laa Ilaaha illallah” sedang di dalam hatinya terdapat kebaikan (keimanan) walau hanya seberat biji burr. Akan keluar dari neraka orang telah mengucapkan:
“Laa Ilaaha illallah” sedang di dalam hatinya terdapat kebaikan (keimanan) walau hanya seberat biji dzarrah.” (Muttafaq alaih).

Karenanya dalil semacam itu hendaknya dikompromikan dengan dalil-dalil lainnya yang menyatakan pelaku dosa yang tidak menghalalkan dosa yang dilakukannya tidak akan kekal di Neraka dan akan masuk surga meski pun bukan pada gelombang awal.

Kemungkinan makna lain atas hadis-hadis tersebut berlaku khusus untuk orang-orang yang menghalalkan dosa-dosa yang dilakukannya. Dalam pengertian bahwa orang yang senantiasa mengganggu tetangganya, memutus hubungan rahimnya, mengadu domba, berlaku sombong dengan menyakini kehalalan dosa-dosa tersebut tidak akan masuk surga. Jika dalil-dalil tersebut dibawa kepada makna ini maka pemahaman tersebut tepat. Sebab menghalalkan suatu dosa yang telah maklum merupakan tindak pendustaan terhadap hukum Allah.

Hal ini termasuk kekufuran. Dengan demikian memahami hadis-hadis tersebut sebagai dalil kafirnya pelaku dosa secara mutlak seperti itu tidak tepat.

c- Dalil-dalil yang tegas menyatakan kafirnya pelaku beberapa dosa besar, seperti:

«أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَر» )أخرجه أحمد).
“Siapa saja dari kalangan hamba sahaya yang lari dari tuannya maka sungguh ia telah kafir”.
(HR. Ahmad).

«لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ» (متفق عليه).
“Janganlah kalian berpaling dari nasab ayah kandung kalian, siapa yang berpaling nasab dari ayahnya maka dalam dirinya terdapat kekufuran. (Muttafaq alaih)

«أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ»(أخرجه مسلم).
“Siapa saja dari kalangan hamba sahaya yang lari dari tuannya maka sungguh ia telah kafir hingga mereka kembali kepada tuannya”. (HR. Muslim).
«مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ»(أخرجه الترمذي وابن
ماجه وأحمد).

“Siapa saja yang menggauli wanita saat ia haid, atau menggauli wanita dari duburnya, atau mendatangi kahin lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya; maka sungguh ia telah kafir kepada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Jawaban:
Dalil-dalil tersebut meski menyebutkan kata-kata kufur, tetapi tidak tegas menetapkan jenis kekafiran yang mengeluarkan dari Islam. Karena kekufuran dalam terminologi syariat Islam terdapat dua macam, yaitu kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam alias kufur akbar, dan kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam alias kufur ashgar. Karenanya tidak semua dalil yang menyebutkan kekafiran pelaku dosa tertentu secara otomatis dapat dipakai memvonis pelakunya telah keluar dari Islam tanpa melihat pada dalil-dalil lainnya.

Sebagai contoh; Nabi menyebut wanita yang tidak mensyukuri pemberian suaminya sebagai wanita kafir. Allah juga menyebut orang yang tidak mensyukuri nikmat-Nya sebagai orang yang kafir (baca QS. Ibrahim: 7). Sedang penggunaan kata-kata kufur dalam kedua contoh ini tidak dapat diartikan sebagai kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Dengan demikian dalil-dalil tersebut hendaknya dipahami maknanya dengan mengsinkronkannya dengan dalil-dalil lainnya. Kemestian ini harus ditempuh mengingat bahwa dalil-dalil yang menunjukkan tidak kafirnya pelaku dosa besar lebih tegas dan telah menjadi konsensus para salaf ash-shalih. Olehnya itu, semua pemahaman yang menyelisihi pemahaman dan konsensus tersebut harus diuji dan disesuaikan dengannya.

Baca Juga  Hak-Hak Sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Atas Kaum Muslimin (Bag. 2)

d- Dalil-dalil yang menafikan iman dari pelaku sebagian dosa besar, seperti :
«لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ» (متفق عليه).

“Tidak akan berzina seorang pezina sedang ia beriman saat melakukan perzinaan, tidak akan minum khamar seorang peminum sedang ia beriman saat meminumnya, dan tidak akan mencuri seorang pencuri sedang ia beriman saat mencuri.” (Muttafaq alaihi).

«لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ» (أخرجه أحمد).
“Tidak ada iman dalam diri orang tidak amanah, dan tidak ada agama dalam diri orang tidak menjaga perjanjiannya.” (HR. Ahmad).

«وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ» قِيلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ» (أخرجه البخاري).
“Demi Allah, tidaklah beriman; Demi Allah, tidaklah beriman; Demi Allah, tidaklah beriman”;ditanya: siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari).

Jawaban:
Dalil-dalil ini, meski di dalamnya Nabi menafikan keimanan dari pelaku dosa tersebut tetapi penafian iman dari mereka tidak otomatis dipahami bahwa mereka telah kafir. Karena penafian iman dalam suatu nas boleh jadi dimaksudkan menafikan iman yang sempurna (menafikan kesempurnaan iman) bukan menafikan total keimanan.

Sebab pada dalil-dalil lainnya Nabi shalallahu alaihi wasallam tetap mengakui dan mengeksiskan keimanan pelaku dosa tersebut bahkan menjaminnya akan masuk surga, sebagaimana dalam hadis:

عن أبي ذر-رضي الله عنه- قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ
الجَنَّةَ » قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ» قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ»
قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ عَلَى رَغْمِ أَنْفِ أَبِي ذَرٍّ» (متفق عليه).

Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak seorang hamba pun mengucapkan: Laa Ilaaha illallah kemudian ia wafat dalam kondisi komitmen dengannya kecuali pasti ia masuk surga”, Aku bertanya: meskipun ia berzina, meski ia mencuri? beliau menjawab: “Meski ia berzina, meski ia mencuri”. Aku bertanya lagi: meskipun ia berzina, meski ia mencuri? beliau menjawab: “Meski ia berzina, meski ia mencuri”, Aku berkata bertanya lagi: meskipun ia berzina, meski ia mencuri?, beliau menjawab: “Meski ia berzina, meski ia mencuri. Walaupun Abu Dzar tidak terima kenyataan ini.” (Muttafaq alaih).

Maka cara menyinkronkan hadis-hadis tersebut adalah bahwa iman yang dinafikan oleh Nabi pada hadis pertama bukan iman yang diakui keeksisannya pada hadis kedua. Pada hadis pertama, iman yang dinafikan adalah iman yang sempurna, dalam arti bahwa pelakunya tetap memiliki keimanan tetapi tidak sempurna alias tidak kafir, sedang iman yang diakui keeksisannya pada hadis kedua adalah dasar keimanan yang wajib yang memisahkannya dari kekufuran. Dengan demikian pelaku dosa zina dan semacamnya tetap memiliki keimanan meski tidak sempurna. Dan dosanya tersebut tidak menyebabkan ia menjadi kafir selama tidak meyakini kehalalan perbuatan zina atau dosa yang dilakukannya.

Referensi:

1. ظاهرة الغلو والإرهاب الديني لعلي بن عبدالعزيز الشبل.
2. الغلو في الدين في حياة المسلمين المعاصرة لعبد الرحمن بن معلا اللويحق.

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?