Konsultasi

Perjanjian Kerja Tidak Dipenuhi, Apakah Boleh Kabur dari Majikan?

No Fatwa: 08 / 22-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Kamis 3 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin bertanya Ustad.

Contoh perjanjian : kerja 10 jam Gaji 2000 Libur 1x dalam seminggu Tapi pas sampai disini semua tidak sesuai perjanjian Ustad. Pertanyaannya. Bagaimana hukum Orang yang kabur dari majikan seperti ini Ustad. Mohon bimbingannya. Jazakallahu khairon.

Jawaban

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian.

Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.

Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Selanjutnya:

Bismillāh, semoga Allah Ta‘ālā memberi taufik dan kemudahan.

Jawaban singkatnya:

Pada asalnya, kabur dari majikan tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan akad, amanah, dan perjanjian. Namun hukumnya bisa berubah apabila majikan melanggar perjanjian secara nyata dan pekerja mengalami kezaliman atau mudarat yang nyata, serta tidak ada jalan lain yang halal untuk keluar dari kondisi tersebut; kaburpun tidak mengeluarkan Dari masalah namun pindah dari masalah ke masalah lain yang mungkin jadi lebih berat, karena posisinya menjadi kaburan, buronan polisi jika majikan balagh hurub, ini bukan solusi tepat.

Penjelasannya sebagai berikut.

1. Hukum asal perjanjian kerja

Perjanjian kerja termasuk akad yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Allah Ta‘ālā berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Mā’idah: 1)

Nabi ﷺ bersabda:

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.” (HR. Abu Dāwud)

Maka:

Jika disepakati kerja 10 jam, gaji 2000, libur seminggu sekali,

Lalu majikan melanggar secara sepihak,

maka majikan telah berbuat zalim dan melanggar akad, ini jika dibuktikan dengan dokumen ada Hitam di atas putih.

2. Hukum kabur dari majikan

Jika masih memungkinkan menempuh cara yang sah

Seperti:

  • Mengadukan ke pihak berwenang, misal: kantor urusan pekerja
  • Meminta pemutusan kontrak resmi
  • Mencari jalan keluar yang legal
  • Meminta dipulangkan

➡ Tidak boleh kabur, karena kabur termasuk:

  • Mengkhianati amanah
  • Melanggar perjanjian
  • Berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar

Maka sama sekali pilihan kabur bukan solusi yang tepat dipandang Dari sisi manapun jika keluhannya sebagaimana Disebutkan.

3. Nasihat penutup

Kami menasihati:

  • Untuk bersabar dan menempuh jalur yang sah semampu mungkin
  • Memohon pertolongan Allah
  • Mencari bantuan dari pihak yang amanah
  • Tidak meremehkan dosa pengkhianatan, tetapi juga tidak membiarkan diri dizalimi

Semoga Allah Ta‘ālā menolong setiap hamba yang dizalimi, memberi jalan keluar yang halal, dan mengganti kesabaran dengan kebaikan yang lebih besar.

Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.”

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Wallāhu a‘lam.

Jazakallāhu khairan.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button