Fikih Puasa Muyassar

Penetapan Masuk dan Berakhirnya Bulan Ramadan

Penetapan Masuk dan Berakhirnya Bulan Ramadan

Masuknya bulan Ramadan ditetapkan dengan melihat hilal, baik seseorang melihatnya sendiri atau melalui kesaksian orang lain yang melihatnya, atau melalui kabar tentang hal tersebut. Maka apabila seorang Muslim yang adil bersaksi melihat hilal Ramadan, masuknya bulan Ramadan telah tetap dengan kesaksian tersebut; berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

(فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ)

“Barang siapa di antara kalian menyaksikan (hadir di) bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. al-Baqarah: 185),

dan sabda Nabi ﷺ:

إذا رأيتموه فصوموا

“Jika kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah.” (HR. al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080),

serta hadis Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā:

أخبرت النبي – ﷺ – برؤية رمضان فصامه، وأمر الناس بصيامه

“Aku memberitahukan kepada Nabi ﷺ tentang melihat (hilal) Ramadan, maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud no. 2342, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/423, dan beliau menilainya sahih).

Jika hilal tidak terlihat, atau tidak ada seorang Muslim yang adil yang bersaksi melihatnya, maka wajib menyempurnakan bilangan bulan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari. Dan masuknya bulan (Ramadan) tidak ditetapkan dengan selain dua perkara ini, melihat hilal atau menyempurnakan Sya‘ban tiga puluh hari, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غُبِّي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup (mendung) bagi kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. al-Bukhari no. 1909 dan Muslim no. 1081).

“Dalam sebagian riwayat disebutkan: (غُمِّي) dan dalam sebagian lainnya (غُمَّ); maknanya: tertutup (oleh awan), tersembunyi, dan tidak tampak.”

Adapun berakhirnya bulan Ramadan ditetapkan dengan melihat hilal bulan Syawal berdasarkan kesaksian dua orang Muslim yang adil. Jika tidak ada dua orang Muslim yang adil yang bersaksi melihat hilal, maka wajib menyempurnakan bilangan Ramadan menjadi tiga puluh hari.

Sumber: Fikih Muyassar

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button