Keluarga

Pendidikan Islam dalam Islam

Pendidikan Seksual dalam Islam: Kaidah dan Ketentuannya

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Seksual
  2. Kapan Pendidikan Seksual Dimulai?
  3. Pandangan Syariat tentang Hubungan antara Pendidikan Seksual dan Hubungan Seksual
  4. Landasan dan Ketentuan Syariat dalam Pendidikan Seksual
  5. Penutup dan Nasihat

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Seksual

Pendidikan seksual adalah pemberian informasi ilmiah, pengalaman yang benar, dan pemahaman yang tepat kepada seseorang mengenai persoalan-persoalan seksual, sesuai dengan tingkat perkembangan fisik dan fisiologis, kematangan akal dan emosi, serta perkembangan sosialnya. Semua itu dilakukan dalam kerangka ajaran agama, norma sosial, dan nilai-nilai akhlak yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, seseorang diharapkan mampu menyesuaikan diri secara baik dalam menghadapi berbagai situasi yang berkaitan dengan seksualitas, serta menyelesaikan persoalan-persoalan seksualnya secara realistis sehingga dapat mencapai kesehatan jiwa.

Referensi: As-Sayyid Ahmad Al-Makhzanji, At-Ta’shil At-Tarbawi lil-Abna’ (Landasan Pendidikan bagi Anak-Anak), Al-Hai’ah Al-Mishriyyah Al-‘Ammah lil-Kitab, Kairo, hlm. 123.

Dengan pengertian tersebut, pendidikan seksual bukanlah dimaksudkan untuk mengajarkan praktik hubungan seksual, melainkan membimbing laki-laki dan perempuan berdasarkan pandangan agama dan akhlak dalam memahami persoalan-persoalan seksual serta perubahan fisik yang terkadang datang secara tiba-tiba dan mengejutkan anak-anak. Pendidikan ini juga bertujuan menjauhkan mereka dari cara memperoleh pengetahuan secara sembarangan, baik melalui teman-teman yang buruk maupun melalui pengalaman-pengalaman keliru yang mungkin mereka alami ketika orang tua tidak mendampingi mereka.

Kapan Pendidikan Seksual Dimulai?

Tahapan Pendidikan Seksual dan Penerapannya Secara Bertahap

Dahulu, saya termasuk orang yang menentang dimulainya pendidikan seksual sejak usia dini. Akan tetapi, maraknya tempat-tempat penyedia layanan internet yang dapat diakses oleh anak-anak maupun orang dewasa menjadikan pemberian pengetahuan kepada anak secara bertahap, sesuai dengan tingkat pemahamannya, sebagai pilihan yang lebih baik.

Sebagian orang bahkan berpandangan lebih jauh mengenai pendidikan seksual, hingga menganggap bahwa pendidikan ini harus dimulai sejak kelahiran. Mereka mengira bahwa merekalah yang pertama kali menggagas hal tersebut. Padahal, kenyataan yang mengusik anggapan mereka adalah bahwa Islam telah lebih dahulu memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

Islam telah memperhatikan anak sejak kelahirannya dengan menjadikan khitan sebagai salah satu bagian dari fitrah dan sunnah petunjuk Nabi ﷺ. Bahkan, yang menarik, dunia Barat kemudian menemukan pentingnya khitan dalam membantu mencegah penyakit dan infeksi yang dapat menyerang laki-laki maupun perempuan.

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ».

“Ada lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tahap Pertama: Usia 7–10 Tahun

Tahap ini merupakan tahap dasar, yaitu dengan mengajarkan kepada anak-anak yang belum balig berbagai hukum agama, khususnya yang berkaitan dengan amalan praktis, sekaligus membiasakan mereka melaksanakannya.

Di antaranya adalah salat, wudu sebagai persiapan salat, hal-hal yang membatalkan wudu, hukum-hukum bersuci, puasa, dan sebagainya. Tentu saja, pengajaran mengenai bersuci dan wudu menuntut penjelasan tentang perkara-perkara yang membatalkannya serta cara menghilangkan hadas.

Selanjutnya adalah memisahkan tempat tidur anak-anak. Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ».

“Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

(HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya).

Pada tahap ini, anak-anak juga diajarkan adab meminta izin sebelum memasuki ruangan. Allah Ta‘ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍۢ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَـٰثُ عَوْرَٰتٍۢ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَـٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

(QS. An-Nur: 58).

Demikian pula, anak-anak diajarkan untuk menjaga pandangan dan tidak memandang sesuatu yang diharamkan, termasuk memandang orang yang bukan mahram dengan pandangan yang dilarang. Allah Ta‘ala berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

(QS. An-Nur: 30).

Apabila seorang anak tumbuh dalam lingkungan yang baik dan mendapatkan perlakuan yang benar sejak kelahirannya, ia akan berkembang secara sehat. Sebaliknya, apabila ia dibesarkan dalam keluarga yang tidak memungkinkan perkembangan seksualnya berlangsung secara sehat, berbagai persoalan seksual akan mulai muncul dan terus menumpuk hingga menampakkan diri pada masa remaja. Pada masa itulah penyimpangan-penyimpangan seksual dapat muncul.

Sungguh indah perkataan seorang penyair:

لَيْسَ الْيَتِيمُ مَنِ انْتَهَى أَبَوَاهُ مِنْ هَمِّ الْحَيَاةِ وَخَلَّفَاهُ ذَلِيلَا

إِنَّ الْيَتِيمَ هُوَ الَّذِي تَلْقَى لَهُ أُمًّا تَخَلَّتْ أَوْ أَبًا مَشْغُولَا

Bukanlah anak yatim itu semata-mata orang yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia, meninggalkannya dalam keadaan lemah dan terlantar.

Sesungguhnya anak yatim yang sebenarnya adalah anak yang memiliki ibu yang mengabaikannya atau ayah yang terlalu sibuk sehingga tidak memperhatikannya.

Tahap Kedua: Usia 10–18 Tahun

Pada tahap ini, berbagai pelajaran yang telah diberikan sebelumnya harus senantiasa diingatkan kembali. Selain itu, perlu dijelaskan perubahan-perubahan fisiologis yang dialami remaja laki-laki maupun perempuan.

Dalam tahap ini, diperlukan kerja sama antara orang tua dan para guru untuk menyampaikan informasi yang benar kepada anak yang memasuki masa remaja, serta menjawab setiap persoalan yang membingungkannya berdasarkan ketentuan syariat yang benar.

Pada tahap inilah akan lebih bermanfaat apabila disediakan mata pelajaran khusus untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik, sekaligus memperingatkan mereka tentang akibat buruk mengikuti perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam yang lurus.

Di antaranya adalah larangan Allah ‘Azza wa Jalla untuk mendekati zina, sebagaimana firman-Nya:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

“Dan janganlah kamu mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

(QS. Al-Isra’: 32).

Dengan demikian, pendidikan Islam bagi remaja dalam persoalan syahwat seksual bertujuan menutup seluruh jalan yang dapat membangkitkan syahwat bukan pada tempatnya, yang dapat menyebabkan kegelisahan dan penderitaan jiwa pada pemuda maupun pemudi.

Pendidikan tersebut juga bertujuan mengarahkan energi mereka kepada tujuan-tujuan lain yang bermanfaat, serta membimbing mereka untuk mengendalikan dorongan tersebut hingga tiba waktunya. Apabila keadaan telah memungkinkan, mereka didorong untuk menikah.

Selain itu, seorang remaja hendaknya selalu mengingat bahwa ia memiliki anggota keluarga yang merupakan mahramnya, sehingga ia harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan mereka.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi ﷺ ketika seorang pemuda datang kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengizinkanku berzina?”

Mendengar pertanyaan itu, orang-orang menjadi gaduh dan marah. Namun, Rasulullah ﷺ bersabda:

«دَعُوهُ، أَقْبِلْ يَا ابْنَ أَخِي».

“Biarkan dia. Mendekatlah, wahai anak saudaraku.”

Beliau kemudian mendudukkannya di dekat beliau dan bertanya:

«أَتَرْضَاهُ لِأُمِّكَ؟».

“Apakah engkau rela jika hal itu dilakukan terhadap ibumu?”

Pemuda itu menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda:

«فَكَذَلِكَ النَّاسُ لَا يَرْضَوْنَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ».

“Demikian pula orang lain, mereka tidak rela hal itu dilakukan terhadap ibu-ibu mereka.”

Beliau kemudian mengulangi pertanyaan serupa dengan menyebut beberapa anggota keluarga lainnya. Setelah itu, beliau mengusap dada pemuda tersebut dan mendoakannya.

Pendidikan ini juga mencakup penanaman sifat ‘iffah, yakni menjaga kehormatan diri, serta kesucian dalam diri seseorang. Allah Ta‘ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

(QS. An-Nur: 33).

Tahap Ketiga: Usia 18 Tahun ke Atas

Pada tahap ini, tampak pentingnya peran orang tua, ulama, dan para pemberi nasihat dalam menjelaskan makna pernikahan dan hubungan seksual secara menyeluruh.

Referensi: Untuk pembahasan lebih luas mengenai persoalan ini beserta seluruh perinciannya, silakan merujuk kitab Tuhfatul ‘Arus karya Majdi Muhammad Asy-Syahadi dan Aziz Ahmad Al-‘Aththar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Umar datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.”

Beliau bertanya:

«وَمَا أَهْلَكَكَ؟».

“Apa yang menyebabkanmu binasa?”

Umar menjawab:

«حَوَّلْتُ رَحْلِيَ اللَّيْلَةَ».

“Tadi malam aku mengubah posisi dalam menggauli istriku.”

Keterangan: Ungkapan kiasan yang bermakna melakukan hubungan seksual melalui kemaluan istri dari arah belakang.

Keterangan: Kata rahli dalam ungkapan tersebut merupakan kiasan yang merujuk kepada istri.

Ibnu Abbas melanjutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memberikan jawaban apa pun kepadanya. Kemudian Allah menurunkan ayat berikut kepada Rasulullah ﷺ:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.”

(QS. Al-Baqarah: 223).

Kemudian disebutkan:

«أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ».

“Lakukanlah dari arah depan maupun belakang, tetapi hindarilah dubur dan hubungan seksual ketika haid.”

Referensi: Sunan At-Tirmidzi, Kitab Tafsir Al-Qur’an, Bab Tafsir Surah Al-Baqarah, hadis no. 3247.

Demikianlah berbagai ungkapan yang disampaikan dengan tetap menjaga adab dan kehormatan.

Pada tahap ini juga perlu dijelaskan pentingnya pernikahan bagi kelangsungan keturunan manusia, kewajiban suami terhadap istrinya, serta kewajiban istri terhadap suaminya.

Kita juga tidak boleh melupakan peran para dokter dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan ilmiah untuk mengurangi bahaya penyakit yang timbul akibat hubungan seksual, baik dalam ikatan pernikahan maupun di luar pernikahan.

Dengan demikian, tujuan pendidikan seksual adalah mengajarkan, menyadarkan, dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada anak laki-laki maupun perempuan sejak mereka mulai mampu memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan seksualitas, naluri seksual, dan pernikahan.

Dengan pendidikan tersebut, ketika anak tumbuh dewasa dan memahami berbagai persoalan kehidupan, ia akan mengetahui apa yang halal dan apa yang haram. Perilaku Islami yang luhur pun akan menjadi akhlak dan kebiasaannya. Ia tidak akan sekadar mengikuti dorongan syahwat dan tidak pula terombang-ambing dalam jalan kehidupan yang bebas dari tuntunan agama.

Semua itu merupakan tanggung jawab ayah, ibu, dan berbagai lembaga pembinaan sosial.

Seorang ayah hendaknya berbicara dengan putranya, sedangkan seorang ibu berbicara dengan putrinya. Sementara itu, lembaga-lembaga pendidikan dan pembinaan masyarakat hendaknya menyediakan lingkungan yang dipenuhi kesucian dan kehormatan diri, agar generasi Muslim tumbuh jauh dari berbagai hal yang menimbulkan kebingungan dan rangsangan syahwat.

Syariat telah menegaskan tanggung jawab tersebut kepada lembaga keluarga, negara, dan seluruh anggota masyarakat.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya. Seorang perempuan adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan terhadap anak-anaknya. Maka, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Referensi: Shahih Al-Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab Perempuan adalah Pemimpin di Rumah Suaminya, hadis no. 5200.

Pandangan Syariat tentang Hubungan antara Pendidikan Seksual dan Hubungan Seksual

Dr. Maurice Bucaille dalam bukunya yang terkenal, Al-Qur’an, Taurat, Injil, dan Sains, menyediakan pembahasan khusus dengan judul “Al-Qur’an dan Pendidikan Seksual”.

Dalam pembahasan tersebut, ia menegaskan bahwa sejak empat belas abad yang lalu, Al-Qur’an telah diturunkan dengan memuat banyak penjelasan terperinci mengenai kehidupan praktis manusia, termasuk perilaku yang harus dijalankan dalam berbagai keadaan kehidupan. Al-Qur’an juga tidak mengabaikan persoalan kehidupan seksual.

Ketika memberikan beberapa contoh, ia mengatakan:

“Sejumlah ungkapan dalam Al-Qur’an memberikan petunjuk mengenai perilaku laki-laki dalam hubungan intim dengan istri mereka pada berbagai keadaan.”

Di antara contoh yang disebutkannya adalah tuntunan perilaku ketika perempuan sedang mengalami haid.

Catatan: Dr. Muhyiddin Thalu Al-Halabi mengatakan:

“Hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid harus dihindari karena dapat menyebabkan bertambahnya perdarahan menstruasi. Hal ini disebabkan pembuluh darah rahim berada dalam keadaan penuh darah, mudah mengalami robekan, dan rentan mengalami kerusakan.

Selain itu, dinding vagina mudah mengalami luka, sehingga kemungkinan terjadinya peradangan menjadi lebih besar. Keadaan tersebut dapat menyebabkan peradangan pada rahim, atau menimbulkan peradangan pada organ kelamin laki-laki akibat luka yang terjadi selama ereksi dan gesekan.

Hubungan seksual ketika haid juga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman pada suami maupun istri karena adanya darah dan baunya. Keadaan ini dapat memengaruhi suami hingga menyebabkan berkurangnya gairah atau kemampuan seksual.

Hubungan seksual dengan perempuan yang sedang mengalami nifas memiliki dampak yang serupa dengan hubungan seksual ketika haid. Selain itu, kedua pasangan dapat mengalami berkurangnya kenikmatan akibat peregangan rongga vagina selama persalinan. Hubungan tersebut juga dapat menimbulkan rasa sakit karena rangsangan terhadap kontraksi rahim yang menyebabkan nyeri.”

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam dua ayat, yaitu ayat 222 dan 223 Surah Al-Baqarah:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

(QS. Al-Baqarah: 222).

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.”

(QS. Al-Baqarah: 223).

Islam memberikan petunjuk praktis yang bermanfaat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan seksual manusia.

Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang dibenarkan untuk melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Allah menggambarkan hubungan suami istri dengan mengumpamakan masing-masing sebagai pakaian bagi pasangannya.

Allah Ta‘ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”

(QS. Al-Baqarah: 187).

Hubungan seksual di luar ikatan pernikahan diharamkan sepenuhnya dan dapat mendatangkan hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat.

Karena itu, syariat Islam menetapkan hukuman yang berat terhadap kejahatan seksual, seperti zina, liwat, pemerkosaan, dan berbagai bentuk penyimpangan seksual, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, dan terhindar dari penyakit.

Allah Ta‘ala berfirman:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

(QS. An-Nur: 2).

Dalam sebuah konferensi internasional mengenai pemberantasan kejahatan yang pernah diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi, ketua delegasi dari salah satu negara yang dianggap maju secara peradaban berdiri dan memaparkan jumlah kejahatan di negaranya yang mencapai jutaan kasus setiap tahun. Ia bahkan menyebutkan jumlah kejahatan yang terjadi dalam hitungan menit dan detik.

Setelah ia duduk, ketua delegasi dari negara tuan rumah berdiri dan menyampaikan bahwa terdapat tiga kasus pembunuhan dan sekitar sepuluh kasus pencurian, sementara jenis kejahatan lainnya, seperti pemerkosaan, tidak ditemukan.

Mendengar hal itu, pembicara sebelumnya menyela dengan penuh keheranan dan bertanya, “Apa yang menyebabkan kejahatan di negara kalian begitu jarang terjadi?”

Pembicara kedua menjawab:

“Undang-undang yang berlaku di negara kami bukanlah buatan manusia, melainkan berasal dari atas (from Above). Inilah hasilnya. Adapun undang-undang kalian merupakan hasil buatan kalian sendiri. Itulah perbedaan antara kami dan kalian.”

Referensi: Dr. Abdul Qadir Habithi, Hijabuha Shaunun wa Takrim (Hijabnya adalah Perlindungan dan Pemuliaan), Majalah Al-Wa‘yu Al-Islami, edisi 511, Rabiulawal 1429 H / Maret 2008 M, hlm. 71.

Landasan dan Ketentuan Syariat dalam Pendidikan Seksual

Islam telah menetapkan berbagai landasan dan ketentuan untuk menjaga individu dan masyarakat sekaligus. Islam juga mensyariatkan hukum-hukum yang menjauhkan manusia dari penyimpangan.

Islam melarang percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, mewajibkan hijab, serta memerintahkan agar menjaga pandangan.

Di antara ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Mengendalikan Penggunaan Sarana Teknologi Modern

Saluran televisi satelit dan internet, atau jaringan informasi global, merupakan sarana komunikasi modern yang belakangan masuk ke dalam kehidupan keluarga.

Catatan [9]: Media yang terus-menerus menampilkan dan mengekspos tubuh, serta berbagai bentuk “serangan rangsangan seksual” yang mengejar laki-laki di mana pun berada, telah menjadi fenomena yang meluas.

Pada masa sekarang, hampir mustahil seseorang berjalan di jalan raya, menyalakan televisi, atau membuka majalah tanpa menjumpai puluhan adegan dan gambar yang mempertontonkan tubuh telanjang.

Apabila seseorang tidak memiliki benteng agama dan tidak menaati perintah Allah untuk menjaga pandangan serta memelihara kehormatan diri, berbagai tayangan tersebut dapat menjadi penyebab penderitaan yang dampak negatifnya memengaruhi kehidupan pribadi dalam rumah tangga.

Hal itu terjadi akibat kebiasaan membandingkan gambaran tubuh yang ditampilkan oleh industri media dengan pasangan hidupnya sendiri.

Meskipun sarana tersebut memiliki banyak manfaat, dampak negatifnya telah mengungguli manfaatnya akibat ketidakmampuan sebagian anggota keluarga dalam menggunakannya secara tepat, terutama sebagian suami dan anak-anak.

Fenomena yang dikenal dengan istilah kecanduan internet pun muncul. Banyak orang menghabiskan sebagian besar waktunya setelah bekerja atau pulang sekolah di depan komputer, menjelajahi berbagai dunia yang tersedia dalam jaringan tersebut.

Catatan: Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah peneliti Amerika, antara lain Kraut (1998), Brenner (1997), Young (1996, 1999), dan Eggar (1999), melakukan berbagai penelitian terhadap para pengguna internet.

Di antara hasil terpenting penelitian tersebut adalah berkurangnya komunikasi antaranggota keluarga, melemahnya perasaan seseorang bahwa ia memperoleh dukungan sosial dari orang-orang terdekat, serta menurunnya berbagai indikator penyesuaian diri dan kesehatan jiwa.

Hasil-hasil tersebut diperkirakan dapat menimbulkan perselisihan dan keretakan dalam keluarga yang sebagian anggotanya menggunakan internet secara berlebihan.

Bahkan, yang lebih berbahaya, sarana tersebut telah berubah menjadi salah satu jendela yang membuka mata kaum Muslimin dan anak-anak mereka terhadap banjir kerusakan dan berbagai hal yang merusak, seperti pornografi dalam film-film cabul, hubungan-hubungan terlarang, dan rangsangan murahan.

Bencana ini telah meluas dan menyebar ke mana-mana. Melalui sarana tersebut, sesuatu yang mereka namakan “seni peran” telah menjadi alat dan sarana penyebaran kefasikan, kemaksiatan, serta perilaku tidak senonoh.

Generasi Muslim pun dididik untuk meneladani contoh-contoh buruk yang ditampilkan para aktor dan aktris, yang dengan kesungguhan dan kegigihan mereka menggiring umat serta generasi muda menuju kehancuran.

Referensi: Majdi Muhammad Asy-Syahadi dan Aziz Ahmad Al-‘Aththar, Tuhfatul ‘Arus, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, tanpa tahun penerbitan, hlm. 206, dengan sedikit penyesuaian redaksi.

Semoga Allah merahmati seorang penyair yang berkata:

وَيَنْشَأُ نَاشِئُ الْفِتْيَانِ مِنَّا عَلَى مَا كَانَ عَوَّدَهُ أَبُوهُ

Seorang anak muda di antara kita tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebiasaan yang telah ditanamkan oleh ayahnya.

2. Menjauhkan Anak dari Berbagai Sarana yang Membangkitkan Syahwat

Orang tua dan siapa pun yang bertanggung jawab terhadap pendidikan remaja hendaknya menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang dapat membangkitkan rangsangan syahwat.

Di antaranya adalah mengawasi mereka ketika menggunakan internet dan menonton saluran televisi satelit.

Mereka juga perlu diarahkan untuk membaca berbagai bahan pengetahuan yang membimbing kepada hal-hal yang lebih benar, khususnya menyibukkan diri dengan Kitabullah dan mempelajari ilmu-ilmu dunia yang bermanfaat bagi umat.

Semua itu lebih baik daripada tenggelam dalam bacaan cerita-cerita cabul, menonton film yang melampaui batas kesopanan, atau membaca majalah yang menampilkan gambar-gambar menggoda di tempat hiburan dan pantai, yang semuanya disebarkan atas nama kemajuan, peradaban, modernitas, dan keterbukaan!

3. Mengenakan Hijab bagi Anak Perempuan

Hijab merupakan sarana menjaga anak perempuan dari gangguan dan pelecehan seksual, serta melindungi pemuda dari fitnah.

Catatan: Terutama pada masa sekarang ketika gambar dan citra visual begitu mendominasi kehidupan serta sangat memengaruhi cara berpikir orang yang melihatnya.

Menurut penulis, kehormatan perempuan yang tidak memperoleh pendidikan Islam tidak lagi berada dalam penjagaan suami mereka, tetapi telah berada di tangan para perancang busana di Paris dari kalangan Yahudi dan para penyebar kemaksiatan di dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ».

“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada perempuan.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

4. Melarang Khalwat dan Percampuran Laki-Laki dengan Perempuan

Islam mengharamkan seorang laki-laki memasuki tempat perempuan yang bukan mahramnya dalam keadaan yang dilarang syariat. Hal itu bertujuan menutup jalan menuju fitnah dan godaan setan.

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا».

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya setan menjadi pihak ketiga di antara keduanya.”

(HR. Ahmad, jilid 1, hlm. 18).

5. Menjaga Pandangan

Menjaga pandangan merupakan adab kejiwaan yang luhur dan bentuk usaha untuk mengendalikan keinginan melihat keindahan serta daya tarik fisik.

Menjaga pandangan juga berarti menutup pintu pertama yang dapat mengantarkan seseorang kepada fitnah dan kesesatan. Ini merupakan langkah nyata untuk mencegah masuknya panah beracun ke dalam hati.

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

«النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ، مَنْ تَرَكَهُ مَخَافَتِي، أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ».

“Pandangan merupakan salah satu panah beracun dari panah-panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku akan menggantinya dengan keimanan yang manisnya dapat ia rasakan di dalam hatinya.”

(Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani melalui sanadnya dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu).

Sungguh indah perkataan seorang penyair:

كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَاهَا مِنَ النَّظَرِ وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ

Segala peristiwa buruk bermula dari pandangan, sebagaimana kebanyakan kebakaran besar bermula dari percikan api yang kecil.

6. Pernikahan pada Usia Muda

Dalam persoalan ini, peran keluarga dan negara sangat terlihat dalam membantu para pemuda menjaga kehormatan dirinya.

Sayangnya, berbagai data statistik menunjukkan adanya kecenderungan menunda dan menghindari pernikahan di sejumlah negara Arab hingga mencapai tingkat yang memprihatinkan.

Pernikahan pada usia muda merupakan sarana terbaik untuk menjauhkan diri dari perbuatan keji bagi orang yang telah memiliki kemampuan dan kemudahan untuk menikah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ».

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi perisai baginya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Penutup dan Nasihat

Di antara adab-adab lainnya adalah berpegang teguh pada adab Islam, menjauhkan diri dari segala sesuatu yang diharamkan Allah, serta bersikap wara‘ agar tidak terjerumus ke dalam perkara yang dilarang.

Orang yang memperoleh taufik adalah orang yang diberi taufik oleh Allah.

Sesungguhnya pembahasan ini sangat panjang dan memiliki banyak cabang persoalan. Akan tetapi, isyarat yang singkat terkadang sudah cukup untuk menyampaikan maksud yang panjang.

Apa yang tidak dapat diraih seluruhnya, janganlah ditinggalkan sebagian besarnya.

Semoga Allah merahmati penyair yang berkata:

الْعَبْدُ يُقْرَعُ بِالْعَصَا وَالْحُرُّ تَكْفِيهِ الْإِشَارَةْ

Seorang hamba sahaya perlu diperingatkan dengan tongkat, sedangkan orang yang berjiwa merdeka cukup memahami sebuah isyarat.

↑ Kembali ke atas

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button