Konsultasi

Hukum Hibah Rumah Yang Dialihkan Menjadi Biaya Pendidikan Atas Permintaan Anak

Nomor Fatwa: 127

Pertanyaan:

Bismillah.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, hafizhakumullah.

Kami dari pihak keluarga ingin memberikan penjelasan tambahan mengenai persoalan hibah rumah dari orang tua kepada ketiga anaknya yang sebelumnya telah ditanyakan kepada Tim Fatwa Markaz Inayah.

Pada awalnya, orang tua memang berencana memberikan hibah berupa rumah kepada ketiga anak dengan nilai yang kurang lebih setara pada saat itu.

Khusus anak kedua, rumah yang semula dialokasikan untuknya kemudian dijual guna membiayai pendidikan S2 di Amerika Serikat sekitar tahun 1999–2000, pada masa setelah krisis moneter, ketika biaya pendidikan menjadi sangat besar akibat melemahnya nilai rupiah.

Perlu kami jelaskan bahwa keputusan menjual rumah tersebut bukanlah keputusan sepihak dari orang tua, melainkan dilakukan atas permintaan dan persetujuan anak kedua sendiri.

Bahkan, pada waktu itu anak kedua menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila tidak mendapatkan rumah, asalkan dapat melanjutkan pendidikan.

Dengan demikian, menurut pemahaman keluarga, hibah kepada anak kedua sebenarnya tidak dibatalkan secara sepihak, tetapi dialihkan dari bentuk rumah menjadi pembiayaan pendidikan.

Nilai pembiayaan pendidikan tersebut dalam rupiah pada waktu itu kurang lebih setara dengan nilai rumah yang diterima anak pertama dan ketiga.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan kembali ke Indonesia, anak kedua belum mempunyai rumah seperti saudara-saudaranya.

Melihat keadaan tersebut, orang tua merasa iba dan berinisiatif kembali membantu anak kedua dengan membelikan rumah.

Padahal, ketika itu kondisi ekonomi orang tua telah menurun karena sudah pensiun. Bahkan, untuk membeli rumah tersebut, orang tua harus berutang kepada salah seorang anak.

Rumah yang diberikan kepada anak kedua memang mempunyai nilai lebih kecil dibandingkan rumah anak pertama dan ketiga.

Namun, apabila dilihat secara keseluruhan, anak kedua telah memperoleh dua bentuk pemberian, yaitu pembiayaan pendidikan S2 yang berasal dari hasil penjualan rumah yang sebelumnya dialokasikan untuknya serta sebuah rumah tambahan setelah menyelesaikan pendidikan.

Pertanyaan kami:

Apakah keadaan tersebut masih dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam hibah, padahal pengalihan rumah menjadi biaya pendidikan dilakukan atas permintaan dan persetujuan anak kedua sendiri?

Apakah nilai pembiayaan pendidikan S2 dapat diperhitungkan sebagai pengganti hibah rumah, mengingat nilainya pada waktu itu kurang lebih setara dengan nilai rumah anak pertama dan ketiga?

Bagaimana pula kedudukan hibah tambahan berupa rumah yang kemudian diberikan orang tua kepada anak kedua?

Mohon bimbingan dan penjelasannya menurut syariat Islam, terutama karena ayah sekarang telah meninggal dunia.

Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati ayah penanya, mengampuni segala kekhilafannya, menerima amal kebaikannya, dan memberikan keberkahan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Permasalahan hibah orang tua kepada anak-anak merupakan salah satu persoalan penting dalam fikih muamalah. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keabsahan perpindahan kepemilikan harta, tetapi juga menyangkut keadilan, kerelaan pihak-pihak yang berkepentingan, serta hak masing-masing anggota keluarga.

Berdasarkan keterangan tambahan yang disampaikan, terdapat informasi penting yang dapat memengaruhi penilaian hukum terhadap hibah tersebut.

Informasi itu adalah bahwa pengalihan rumah anak kedua menjadi pembiayaan pendidikan S2 dilakukan atas permintaan dan persetujuan anak kedua sendiri, bukan karena ayah mengambil kembali rumah tersebut secara sepihak.

Selain itu, anak kedua kemudian mendapatkan rumah tambahan setelah menyelesaikan pendidikannya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak tepat dinilai hanya dengan membandingkan harga rumah yang sekarang dimiliki ketiga anak, tetapi harus dilihat berdasarkan seluruh riwayat pemberian dan kesepakatan yang terjadi.

Untuk memahami hukumnya, terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan.

1. Kewajiban Orang Tua Berlaku Adil Dalam Hibah

Islam memerintahkan orang tua agar berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya.

Hal ini berdasarkan hadis An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma ketika ayahnya memberikan suatu pemberian khusus kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada ayahnya:

أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟

“Apakah semua anakmu engkau beri pemberian seperti ini?”

Ketika ayahnya menjawab bahwa ia tidak memberikan pemberian serupa kepada semua anaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.”

(HR. Al-Bukhari, no. 2587; Muslim, no. 1623)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pemberian kepada anak merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh syariat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran keadilan dalam hibah, khususnya apabila anak-anak terdiri atas laki-laki dan perempuan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa keadilan diwujudkan melalui pemberian yang sama, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa pembagiannya mengikuti perbandingan bagian warisan.

Namun, mereka sepakat mengenai pentingnya menghindari perlakuan yang menimbulkan kezaliman dan permusuhan di antara anak-anak.

Dalam kasus penanya, berdasarkan keterangan keluarga, ayah pada awalnya memang berusaha memberikan rumah kepada ketiga anak dengan nilai yang kurang lebih setara.

Keadaan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memperhatikan keadilan dalam pemberian.

Adapun perubahan bentuk pemberian kepada anak kedua perlu diperiksa berdasarkan kesepakatan yang terjadi setelahnya.

2. Persetujuan Anak Kedua Mempunyai Kedudukan Penting Dalam Fikih

Salah satu informasi paling penting dalam pertanyaan terbaru adalah bahwa anak kedua sendiri meminta agar rumah yang dialokasikan untuknya dijual guna membiayai pendidikan S2 di Amerika Serikat.

Bahkan, menurut keterangan keluarga, anak kedua menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila tidak mendapatkan rumah selama dapat melanjutkan pendidikan.

Apabila keterangan tersebut benar dan persetujuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa paksaan, maka hal ini mempunyai pengaruh besar terhadap hukum hibah.

Dalam fikih, kerelaan pihak yang berhak merupakan salah satu unsur penting dalam transaksi harta.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seorang ayah diperbolehkan memberikan hibah yang berbeda kepada anak-anaknya apabila mereka telah dewasa, cakap hukum, dan secara sukarela merelakan perbedaan tersebut.

Beliau menyatakan:

إِلَّا إِذَا كَانَ الْأَوْلَادُ مُرْشِدِينَ، سَوَاءٌ أَكَانُوا ذُكُورًا أَمْ إِنَاثًا، وَسَمَحُوا لِبَعْضِهِمْ أَنْ يُعْطَوْا شَيْئًا لِأَسْبَابٍ خَاصَّةٍ، فَلَا بَأْسَ، فَالْحَقُّ لَهُمْ

“Kecuali apabila anak-anak telah cakap hukum, baik laki-laki maupun perempuan, dan mereka merelakan sebagian saudaranya mendapatkan pemberian tertentu karena alasan khusus, maka tidak mengapa, sebab hak tersebut merupakan hak mereka.”

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 9/234–235, secara makna)

Dengan demikian, apabila seorang anak telah dewasa dan secara sukarela menyetujui bentuk pemberian tertentu, maka kesepakatan tersebut mempunyai kedudukan yang harus dihormati.

Dalam kasus penanya, apabila anak kedua benar-benar meminta pengalihan hibah rumah menjadi biaya pendidikan dan menyetujuinya sebagai penyelesaian pemberian yang menjadi bagiannya, maka pengalihan tersebut pada dasarnya dapat dibenarkan menurut syariat.

Namun, perlu dipastikan bahwa persetujuan tersebut benar-benar mencakup penggantian hibah rumah, bukan sekadar persetujuan untuk menjual rumah sementara hak atas hasil penjualannya tetap dipertahankan.

Perbedaan ini penting karena akibat hukumnya tidak selalu sama.

3. Apakah Rumah Tersebut Sudah Menjadi Milik Anak Kedua?

Dalam kasus ini, perlu dibedakan dua kemungkinan mengenai status rumah sebelum dijual.

Pertama: Rumah masih berupa rencana hibah dari ayah.

Apabila ayah baru mengalokasikan atau menjanjikan rumah kepada anak kedua, tetapi kepemilikannya belum diserahkan secara sempurna, maka rumah tersebut pada dasarnya masih berada dalam kepemilikan ayah.

Menurut mayoritas ulama, hibah menjadi mengikat setelah terjadi penyerahan dan penerimaan yang sah (al-qabdh).

Dalam keadaan demikian, apabila ayah dan anak kedua kemudian sepakat mengubah rencana pemberian rumah menjadi pembiayaan pendidikan, maka kesepakatan itu pada dasarnya diperbolehkan.

Tidak tepat menyebutnya sebagai tindakan ayah mengambil kembali rumah anak kedua secara paksa apabila rumah tersebut memang belum menjadi milik anak kedua dan perubahan dilakukan atas permintaannya sendiri.

Kedua: Rumah telah menjadi milik anak kedua secara sah.

Apabila rumah sebelumnya telah dihibahkan, diserahkan, dan diterima sebagai milik anak kedua, maka rumah tersebut telah menjadi hartanya.

Jika kemudian anak kedua sendiri meminta agar rumahnya dijual untuk membiayai pendidikan S2, maka penjualan tersebut dapat dipandang sebagai penggunaan harta miliknya berdasarkan persetujuannya.

Dalam keadaan ini, tidak tepat pula menganggap ayah mengambil kembali hibah secara sepihak.

Namun, karena rumah tersebut telah menjadi milik anak kedua, penggunaan hasil penjualannya harus sesuai persetujuan anak kedua.

Dengan demikian, dalam kedua keadaan tersebut, persetujuan anak kedua merupakan unsur yang sangat penting.

Akan tetapi, status kepemilikan awal tetap perlu diketahui untuk menentukan apakah pembiayaan pendidikan merupakan pemberian baru dari ayah atau sebenarnya penggunaan harta anak kedua sendiri.

4. Apakah Pembiayaan Pendidikan S2 Termasuk Nafkah Wajib Orang Tua?

Inilah persoalan penting berikutnya.

Dalam pertanyaan sebelumnya disebutkan adanya pandangan bahwa biaya pendidikan merupakan kewajiban orang tua sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai hibah.

Pernyataan tersebut perlu diperinci.

Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan antara nafkah yang wajib diberikan orang tua kepada anak dan pemberian tambahan yang bersifat sukarela.

Nafkah wajib diberikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan, sedangkan hibah merupakan pemberian kepemilikan yang mempunyai ketentuan tersendiri mengenai keadilan di antara anak-anak.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban ayah menafkahi anak laki-laki yang telah dewasa dan sehat.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, kewajiban nafkah terhadap anak laki-laki pada dasarnya berakhir ketika ia telah dewasa dan mampu bekerja.

Adapun dalam mazhab Hanbali, kewajiban nafkah dapat tetap berlaku terhadap anak dewasa yang belum mempunyai harta atau penghasilan yang mencukupi.

Dalam penerapannya pada pendidikan modern, sebagian ulama kontemporer memberikan pertimbangan lebih luas terhadap kebutuhan anak menyelesaikan pendidikan sampai mampu bekerja.

Namun, tidak dapat dinyatakan secara mutlak bahwa seluruh biaya pendidikan S2 di luar negeri merupakan nafkah yang wajib ditanggung orang tua.

Apalagi apabila anak tersebut telah dewasa, menyelesaikan pendidikan sarjana, dan mempunyai kemampuan untuk bekerja atau memenuhi kebutuhan dirinya.

Biaya pendidikan pascasarjana dapat termasuk pemberian tambahan yang bersifat sukarela, terutama apabila pembiayaan tersebut berada di luar kebutuhan pendidikan dasar yang harus dipenuhi orang tua.

Akan tetapi, hal ini tidak dapat ditetapkan secara mutlak untuk semua keadaan.

Perlu diperhatikan usia anak ketika itu, kemampuan ekonominya, apakah ia telah mampu bekerja, jenis pendidikan yang diperlukan, serta keadaan ekonomi ayah.

Dengan demikian, ada dua ketentuan yang perlu dibedakan.

Apabila biaya pendidikan tersebut benar-benar termasuk nafkah wajib, maka pada dasarnya tidak boleh begitu saja dihitung sebagai hibah yang mengurangi hak anak.

Sebaliknya, apabila biaya tersebut merupakan pengeluaran tambahan yang tidak wajib ditanggung ayah, maka pembiayaan tersebut dapat mempunyai kedudukan sebagai pemberian sukarela.

Terlebih lagi apabila sejak awal terdapat kesepakatan yang sah bahwa nilai rumah dialihkan menjadi pembiayaan pendidikan tersebut.

5. Apakah Nilai Pembiayaan S2 Boleh Diperhitungkan Sebagai Pengganti Hibah Rumah?

Berdasarkan keterangan keluarga, rumah yang dialokasikan kepada anak kedua dijual atas permintaannya sendiri agar ia dapat melanjutkan pendidikan S2 di Amerika Serikat.

Nilai pembiayaan pendidikan pada waktu itu juga disebutkan kurang lebih setara dengan nilai rumah yang diterima anak pertama dan ketiga.

Apabila keadaan tersebut benar, maka terdapat alasan kuat untuk memperhitungkan pembiayaan pendidikan sebagai bagian dari penyelesaian pemberian kepada anak kedua.

Namun, terdapat perincian yang harus diperhatikan.

Jika rumah telah sah menjadi milik anak kedua, lalu ia menjualnya atas persetujuannya sendiri dan menggunakan hasilnya untuk pendidikan, maka pada hakikatnya ia telah memperoleh manfaat dari harta yang sebelumnya menjadi miliknya.

Dengan demikian, tidak tepat jika setelah pendidikan selesai ia menganggap bahwa rumah tersebut sama sekali belum pernah diberikan kepadanya.

Adapun apabila rumah belum diserahkan sebagai hak milik, kemudian ayah dan anak kedua membuat kesepakatan untuk mengganti hibah rumah dengan bantuan pembiayaan S2, maka kesepakatan itu dapat menjadi dasar perubahan bentuk pemberian.

Namun, pembiayaan yang merupakan nafkah wajib tetap harus dibedakan dari pemberian tambahan.

Jadi, apabila benar pengalihan hibah rumah menjadi biaya pendidikan dilakukan atas permintaan anak kedua, berdasarkan persetujuan yang sah, dan nilai yang diterimanya telah sesuai dengan kesepakatan, maka tidak tepat apabila pengalihan tersebut sekarang dianggap tidak pernah terjadi.

Perubahan bentuk pemberian tidak otomatis membatalkan nilai pemberian yang telah diterima.

6. Bagaimana Dengan Rumah Tambahan Yang Diberikan Setelah Anak Kedua Selesai S2?

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa setelah anak kedua menyelesaikan pendidikan dan kembali ke Indonesia, ayah merasa iba karena anak tersebut belum mempunyai rumah.

Ayah kemudian berinisiatif membelikan rumah tambahan, meskipun kondisi ekonominya telah menurun akibat pensiun.

Bahkan, menurut keterangan keluarga, ayah harus berutang kepada salah seorang anak untuk membeli rumah tersebut.

Perbuatan ayah ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan anak kedua.

Namun, dari sisi fikih, pemberian rumah tambahan tersebut harus dinilai berdasarkan kedudukannya sebagai hibah yang baru.

Apabila rumah tersebut telah diserahkan dan diterima secara sah oleh anak kedua, maka pada dasarnya rumah itu telah menjadi miliknya.

Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah pemberian tambahan tersebut menimbulkan ketimpangan baru terhadap anak-anak lainnya.

Jika ayah memang memberikan rumah tersebut sebagai hibah kepemilikan, maka prinsip keadilan dalam hibah tetap berlaku.

Namun, apabila anak-anak lainnya yang telah dewasa dan cakap hukum secara sukarela merelakan pemberian tambahan tersebut, maka terdapat dasar fikih yang membolehkan perbedaan hibah berdasarkan kerelaan mereka.

Selain itu, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal yang nyata, alasan tersebut juga perlu diperhatikan dalam menilai keadaan, meskipun pemberian kepemilikan rumah harus dibedakan dari sekadar penyediaan tempat tinggal sebagai nafkah.

Dengan demikian, apabila anak kedua sebelumnya telah memperoleh manfaat pembiayaan pendidikan berdasarkan kesepakatan pengganti hibah, kemudian kembali memperoleh rumah tambahan, maka kedua peristiwa tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai keseluruhan pemberian orang tua.

Namun, hal itu tidak otomatis berarti anak kedua pasti telah menerima lebih banyak daripada saudaranya.

Penentuan tersebut memerlukan pemeriksaan nilai dan status hukum masing-masing pemberian.

7. Apakah Perbedaan Harga Rumah Sekarang Menunjukkan Ketidakadilan?

Dalam pertanyaan terdahulu disebutkan bahwa nilai rumah anak pertama sekarang sekitar Rp10 miliar, rumah anak kedua Rp3 miliar, dan rumah anak ketiga Rp8 miliar.

Perbedaan nilai tersebut memang cukup besar.

Namun, perlu dipahami bahwa harga rumah dan tanah dapat mengalami perubahan yang sangat besar dalam waktu puluhan tahun.

Kenaikan harga tersebut dapat disebabkan perkembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, perubahan permintaan properti, dan berbagai faktor ekonomi lainnya.

Oleh karena itu, nilai rumah saat ini tidak otomatis menunjukkan nilai pemberian ketika hibah dilakukan.

Misalnya, pada tahun 1999 ketiga anak menerima rumah atau manfaat pemberian yang nilainya kurang lebih setara.

Setelah lebih dari dua puluh tahun, salah satu rumah mungkin mengalami kenaikan nilai berkali-kali lipat karena perkembangan lokasi.

Adapun rumah lainnya mengalami kenaikan yang lebih kecil.

Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa orang tua telah berlaku tidak adil ketika melakukan hibah.

Terdapat fatwa yang secara khusus membahas kasus seorang ibu yang memberikan beberapa properti kepada anak-anaknya.

Ketika hibah dilakukan, seluruh anak telah dewasa, menyetujui pembagian, dan menerima properti yang diberikan.

Setelah ibu meninggal dunia, salah seorang anak mempersoalkan pembagian tersebut karena nilai properti saudaranya telah meningkat jauh lebih tinggi.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa apabila hibah telah sah, diterima, dan disetujui secara sukarela oleh anak-anak yang telah dewasa, maka perubahan harga properti setelah bertahun-tahun tidak menjadi alasan untuk membatalkan hibah yang telah sempurna.

(Lihat: Fatwa IslamQA, no. 249000)

Oleh karena itu, apabila pada waktu pemberian telah terdapat pembagian yang sah dan disetujui, maka kenaikan harga rumah anak pertama dan ketiga tidak otomatis menjadi hak tambahan bagi anak kedua.

Namun, perlu dibedakan antara kenaikan nilai aset yang telah sah dimiliki dan hak yang sejak awal memang belum diserahkan.

Jika terdapat hak yang belum dipenuhi, persoalan tersebut tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan syariat.

8. Apakah Kesepakatan Yang Sudah Dilaksanakan Boleh Dibatalkan Setelah Bertahun-tahun?

Dalam fikih Islam, kesepakatan yang sah mempunyai kedudukan penting dan pada dasarnya harus dihormati.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Apabila seorang anak secara sadar dan sukarela menyetujui suatu pengaturan harta, kemudian kesepakatan tersebut telah dilaksanakan secara sah, maka pada dasarnya ia tidak boleh membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak hanya karena kemudian merasa hasilnya kurang menguntungkan.

Dalam sebuah fatwa mengenai pembagian apartemen yang telah disetujui seluruh anak, dijelaskan bahwa anak-anak yang telah menerima pembagian tersebut secara sah tidak berhak membatalkannya setelah bertahun-tahun hanya karena berubah pikiran.

(Lihat: Fatwa IslamQA, no. 272305)

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini berlaku apabila kesepakatan tersebut benar-benar sah dan kerelaan diberikan tanpa paksaan.

Karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, harus dipastikan bahwa pernyataan anak kedua ketika itu memang menunjukkan kerelaan yang jelas terhadap pengalihan hibah.

Apabila benar anak kedua mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kehilangan rumah selama dapat melanjutkan pendidikan, dan pengalihan tersebut kemudian dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka pernyataan tersebut mempunyai kedudukan penting.

Kesepakatan yang sah dan telah dilaksanakan tidak otomatis menjadi batal hanya karena setelah puluhan tahun anak kedua mengetahui adanya ketentuan keadilan dalam hibah.

Namun, apabila ternyata masih terdapat hak yang tidak tercakup dalam kesepakatan, atau terdapat penggunaan harta yang tidak disetujui, maka persoalan tersebut tetap harus diperiksa.

9. Bagaimana Jika Sebagian Hasil Penjualan Digunakan Untuk Kebutuhan Keluarga Lain?

Dalam kronologi sebelumnya terdapat keterangan bahwa sebagian kecil hasil penjualan rumah digunakan untuk kebutuhan anggota keluarga lain, termasuk biaya pernikahan adik dan kebutuhan ibu.

Apabila keterangan tersebut masih berlaku, maka bagian tersebut perlu diperhitungkan secara terpisah.

Jika rumah pertama telah menjadi milik anak kedua, penggunaan hasil penjualan untuk pihak lain harus diperiksa berdasarkan persetujuannya.

Apabila anak kedua telah merelakan sebagian hasil penjualan untuk membantu keluarga, maka persetujuan tersebut harus dihormati.

Namun, apabila ia hanya menyetujui penggunaan hasil penjualan untuk pendidikannya, sedangkan sebagian dana ternyata digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuannya, maka bagian tersebut perlu diperiksa sebagai hak yang mungkin belum diselesaikan.

Adapun jika rumah masih menjadi milik ayah dan ayah yang membiayai pendidikan anak kedua dari hasil penjualan hartanya, maka dana yang digunakan untuk pihak lain tidak semestinya otomatis dihitung sebagai biaya pendidikan anak kedua.

Oleh karena itu, perhitungan harus didasarkan pada dana yang benar-benar diterima atau dimanfaatkan masing-masing pihak serta dasar kepemilikan harta tersebut.

10. Bagaimana Jika Ayah Meninggal Sebelum Seluruh Persoalan Hibah Diselesaikan?

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa ayah sekarang telah meninggal dunia.

Perlu dipahami bahwa setelah ayah meninggal, harta yang telah dihibahkan secara sah dan telah menjadi milik anak-anak ketika ayah masih hidup pada dasarnya tidak otomatis kembali menjadi harta warisan.

Namun, apabila terdapat hibah yang belum sempurna, masih berupa janji, atau belum diserahkan kepada penerima hingga ayah meninggal dunia, maka terdapat ketentuan fikih tersendiri yang perlu diperiksa.

Demikian pula apabila terdapat dugaan ketidakadilan dalam hibah, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penyelesaiannya setelah pemberi hibah meninggal.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hibah yang telah sempurna tetap menjadi milik penerima.

Sebagian ulama lainnya, di antaranya Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mewajibkan perbaikan ketidakadilan hibah yang belum diselesaikan ketika pemberi meninggal dunia.

Namun, apabila hibah sejak awal telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan pihak-pihak yang berhak, dan telah diterima, maka tidak tepat menganggapnya otomatis batal hanya karena pemberi hibah meninggal dunia.

Dalam kasus penanya, apabila benar pembagian awal telah disepakati secara sah dan seluruh pemberian telah terlaksana, maka pada dasarnya tidak terdapat alasan untuk memasukkan kembali seluruh rumah anak pertama dan ketiga ke dalam harta warisan hanya karena nilai properti sekarang berbeda.

Namun, apabila terdapat hak yang belum terpenuhi, hal tersebut tetap perlu diperiksa secara khusus.

Begitu pula apabila ayah masih mempunyai utang kepada salah seorang anak untuk pembelian rumah tambahan bagi anak kedua, maka utang yang terbukti dan belum dilunasi harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan.

11. Apakah Dalam Kasus Ini Ayah Dapat Dikatakan Tidak Adil?

Berdasarkan kronologi tambahan yang disampaikan keluarga, terdapat beberapa fakta yang penting.

Pertama, ayah pada awalnya berusaha memberikan rumah kepada ketiga anak dengan nilai yang kurang lebih setara.

Kedua, perubahan bentuk pemberian kepada anak kedua menjadi biaya pendidikan S2 bukan dilakukan secara sepihak, melainkan menurut keterangan keluarga justru atas permintaan anak kedua sendiri.

Ketiga, anak kedua disebutkan telah merelakan apabila tidak memperoleh rumah selama dapat melanjutkan pendidikannya.

Keempat, pembiayaan pendidikan tersebut disebutkan mempunyai nilai yang kurang lebih setara dengan nilai rumah yang diterima kedua saudaranya pada waktu itu.

Kelima, setelah anak kedua menyelesaikan pendidikan, ayah kembali memberikan rumah tambahan karena melihat kebutuhan anak tersebut.

Keenam, pemberian rumah tambahan dilakukan ketika kemampuan ekonomi ayah telah menurun, bahkan sampai membutuhkan pinjaman dari salah seorang anak.

Jika seluruh keterangan tersebut benar, maka tidak terdapat dasar yang cukup untuk langsung menyatakan bahwa ayah telah melakukan ketidakadilan terhadap anak kedua.

Justru terdapat petunjuk bahwa ayah berusaha memperhatikan kepentingan seluruh anaknya dan membantu anak kedua sesuai kebutuhan serta kesepakatan yang dibuat ketika itu.

Namun, penilaian tersebut tidak berarti bahwa seluruh tindakan ayah otomatis telah sempurna menurut hukum fikih.

Masih perlu diketahui apakah rumah awal benar-benar telah diserahkan, apakah kesepakatan pengalihan telah sah, apakah pembiayaan S2 termasuk nafkah wajib atau pemberian tambahan, dan apakah masih terdapat hak atas hasil penjualan yang belum diselesaikan.

Oleh karena itu, kesimpulan yang dapat diberikan berdasarkan informasi ini bersifat bersyarat.

Apabila seluruh kesepakatan tersebut memang sah dan telah dilaksanakan sesuai persetujuan, maka pengalihan rumah menjadi biaya pendidikan tidak dapat dianggap sebagai kezaliman hanya karena anak kedua sekarang mempunyai rumah yang lebih murah.

12. Solusi Yang Sebaiknya Ditempuh Oleh Keluarga

Untuk menghindari perselisihan yang berkepanjangan, kami menyarankan agar seluruh anggota keluarga berusaha menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah yang jujur dan objektif.

Dalam musyawarah tersebut, hendaknya diperiksa kembali status kepemilikan rumah pertama, bentuk persetujuan anak kedua terhadap penjualannya, serta nilai dan penggunaan dana hasil penjualan.

Perlu juga dibedakan antara biaya pendidikan yang menjadi kewajiban nafkah ayah dan biaya pendidikan tambahan yang diberikan secara sukarela.

Selanjutnya, periksa status hibah rumah kedua kepada anak kedua, termasuk apakah rumah tersebut telah diserahkan sebagai hak milik dan bagaimana penyelesaian pinjaman ayah yang digunakan untuk membelinya.

Apabila ternyata seluruh pemberian dan kesepakatan telah terlaksana secara sah, maka hendaknya masing-masing anak menghormati hak kepemilikan saudara-saudaranya.

Namun, apabila ditemukan hak yang belum diberikan, hendaknya hak tersebut diselesaikan tanpa harus menimbulkan permusuhan.

Dalam persoalan yang melibatkan properti bernilai besar dan transaksi yang terjadi puluhan tahun lalu, keputusan akhir sebaiknya ditetapkan melalui pemeriksaan dokumen dan bukti oleh ahli fikih muamalah dan waris serta pihak hukum yang berwenang.

13. Menjaga Persaudaraan Dan Menghormati Orang Tua Yang Telah Wafat

Persoalan harta dalam keluarga sering kali menjadi penyebab munculnya perselisihan, bahkan dapat merusak hubungan persaudaraan yang telah terjalin sejak kecil.

Padahal, Islam memerintahkan agar setiap muslim menjaga keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu dalam menyelesaikan suatu perkara.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa’: 135)

Ayat ini mengajarkan bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan meskipun berkaitan dengan kepentingan pribadi atau keluarga.

Anak kedua hendaknya melihat seluruh pemberian yang pernah diterimanya, termasuk pembiayaan pendidikan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pada waktu itu.

Sebaliknya, anak pertama dan ketiga hendaknya juga bersedia memeriksa apakah terdapat hak anak kedua yang memang belum terselesaikan.

Tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan informasi atau memaksakan penafsiran yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Selain itu, seluruh anak hendaknya tetap menjaga penghormatan kepada ayah yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ayah telah berusaha memberikan rumah kepada ketiga anak, mendukung pendidikan anak kedua hingga ke luar negeri, dan kemudian kembali membantu anak kedua mendapatkan rumah.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya usaha dan pengorbanan ayah dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Namun, niat baik ayah tetap perlu dibedakan dari pemeriksaan terhadap keabsahan transaksi dan hak kepemilikan.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan yang belum terselesaikan, hendaknya diselesaikan secara adil tanpa harus menuduh almarhum sengaja melakukan kezaliman.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh kronologi yang telah disampaikan, terdapat beberapa hal penting yang dapat disimpulkan.

Pertama, hukum asal pemberian orang tua kepada anak-anak adalah harus memperhatikan keadilan sesuai ketentuan syariat.

Kedua, apabila anak kedua telah dewasa, cakap hukum, dan secara sukarela meminta serta menyetujui pengalihan hibah rumah menjadi pembiayaan pendidikan S2, maka persetujuan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang harus dihormati.

Ketiga, apabila rumah telah menjadi milik anak kedua sebelum dijual, maka penggunaan hasil penjualannya untuk pendidikan berdasarkan permintaannya sendiri pada dasarnya merupakan penggunaan hartanya sesuai persetujuan.

Keempat, apabila rumah belum diserahkan sebagai hak milik, kemudian ayah dan anak kedua secara sah menyepakati penggantian hibah rumah dengan pembiayaan pendidikan, maka kesepakatan tersebut pada dasarnya dapat dibenarkan.

Kelima, biaya pendidikan S2 tidak otomatis seluruhnya merupakan nafkah wajib orang tua. Namun, tidak boleh pula seluruh biaya pendidikan langsung dianggap hibah tanpa memperhatikan jenis kebutuhan dan keadaan anak ketika itu.

Keenam, rumah tambahan yang diberikan ayah kepada anak kedua merupakan pemberian tersendiri yang perlu diperhitungkan bersama riwayat pemberian sebelumnya, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam hibah.

Ketujuh, kenaikan harga rumah anak pertama dan ketiga setelah puluhan tahun tidak otomatis membuktikan adanya ketidakadilan pada saat hibah dilakukan.

Kedelapan, hibah yang telah sah, diterima, dan disetujui oleh pihak yang berhak tidak otomatis batal setelah orang tua meninggal dunia hanya karena salah seorang anak kemudian berubah pendapat.

Dengan demikian, berdasarkan kronologi terbaru, apabila benar pengalihan rumah menjadi biaya pendidikan S2 dilakukan atas permintaan dan persetujuan sukarela anak kedua, dipahami sebagai pengganti hibah rumah, serta telah terlaksana sesuai kesepakatan yang sah, maka pada dasarnya tidak tepat menyatakan bahwa ayah telah berbuat tidak adil kepada anak kedua hanya karena sekarang nilai rumahnya lebih rendah daripada rumah kedua saudaranya.

Terlebih lagi, menurut keterangan keluarga, ayah kemudian memberikan rumah tambahan kepada anak kedua meskipun keadaan ekonominya telah menurun.

Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menuntut pembatalan hibah rumah anak pertama dan ketiga atau meminta selisih harga rumah berdasarkan nilai properti saat ini semata-mata.

Namun, kesimpulan tersebut tetap bergantung pada keabsahan kesepakatan, status kepemilikan rumah pertama, kedudukan biaya pendidikan sebagai nafkah atau pemberian sukarela, dan penyelesaian penggunaan dana yang mungkin berada di luar persetujuan anak kedua.

Apabila masih terdapat perbedaan keterangan mengenai hal-hal tersebut, hendaknya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan keputusan yang mengikat seluruh anggota keluarga.

Kami menyarankan agar keluarga tidak menjadikan persoalan ini sebagai sebab timbulnya permusuhan, tetapi menyelesaikannya melalui musyawarah, kejujuran, dan bimbingan ahli fikih yang terpercaya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada seluruh keluarga, menyatukan hati mereka dalam kebaikan, memudahkan penyelesaian seluruh hak yang masih menjadi tanggungan, serta menjadikan harta peninggalan orang tua sebagai sumber keberkahan, bukan penyebab terputusnya hubungan persaudaraan.

Semoga Allah merahmati ayah yang telah wafat, mengampuni segala kekhilafannya, melapangkan kuburnya, dan mengumpulkan seluruh keluarga dalam keadaan saling mencintai dan saling meridai di surga-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button