Konsultasi

Hukum Suami Menjawab “Iya, Iya” ketika Istri Meminta Cerai

Nomor Fatwa: 222
Hukum Suami Menjawab “Iya, Iya” ketika Istri Meminta Cerai

Kajian Fikih Talak Sharih dan Kinayah Menurut Para Fukaha

Daftar Isi

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ:

Pertanyaan:

Bismillah. Ustaz, izin bertanya. Ketika istri mengatakan, “Kita cerai saja,” kemudian suami menjawab, “Iya, iya,” dengan maksud agar istrinya berhenti mengomel, apakah telah jatuh talak? Jika jatuh, talak berapa?

Jawaban:

Permasalahan ini perlu dibedakan antara talak sharih (صَرِيحُ الطَّلَاقِ), yaitu ungkapan talak yang tegas, dan talak kinayah (كِنَايَةُ الطَّلَاقِ), yaitu ungkapan yang mengandung kemungkinan makna talak maupun makna lainnya.

Secara khusus, jawaban suami berupa “iya, iya” setelah istri mengatakan “kita cerai saja” memiliki pembahasan tersendiri dalam kitab-kitab fikih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jawaban persetujuan terhadap permintaan talak.

Karena itu, belum dapat dipastikan bahwa telah jatuh talak hanya berdasarkan keterangan tersebut. Perlu diketahui maksud jawaban suami, bentuk kalimat istri, dan kebiasaan penggunaan kata tersebut dalam percakapan.

1. Perbedaan Talak Sharih dan Kinayah

A. Talak Sharih: Ungkapan Talak yang Tegas

Talak sharih adalah ungkapan yang secara jelas menunjukkan perceraian, seperti:

  • • “Kamu saya talak.”

  • • “Saya menceraikan kamu.”

  • • “Kamu sudah saya cerai.”

Dalam pembahasan fikih, talak sharih pada prinsipnya berlaku tanpa memerlukan niat khusus untuk menjatuhkan talak, selama suami secara sadar dan sengaja mengucapkan lafaz tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya.

Imam Al-Juwaini Asy-Syafi‘i (w. 478 H) menjelaskan:

فَالصَّرِيحُ مَا يَعْمَلُ مِنْ غَيْرِ افْتِقَارٍ إِلَى النِّيَّةِ.

“Lafaz sharih adalah lafaz yang memiliki konsekuensi hukum tanpa memerlukan niat.”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa lafaz talak yang tegas mencakup ungkapan seperti anti ṭāliq (engkau tertalak) dan ṭallaqtuki (aku telah menceraikanmu).

Rujukan: Al-Juwaini, Nihāyat al-Maṭlab, 14/58.

Dengan demikian, apabila seorang suami secara sadar mengatakan, “Saya ceraikan kamu,” ucapan tersebut pada prinsipnya termasuk talak sharih, meskipun setelah itu ia menyatakan bahwa dirinya hanya bermaksud menghentikan pertengkaran.

B. Talak Kinayah: Ungkapan yang Memiliki Beberapa Kemungkinan Makna

Talak kinayah adalah ungkapan yang dapat bermakna perceraian, tetapi juga dapat bermakna selain perceraian.

Misalnya:

  • • “Pulang saja ke rumah orang tuamu.”

  • • “Kita berpisah saja.”

  • • “Kamu bebas.”

  • • “Terserah kamu mau bagaimana.”

Ungkapan-ungkapan tersebut harus diperiksa berdasarkan niat, konteks, dan kebiasaan bahasa yang berlaku.

Dalam literatur mazhab Syafi‘i disebutkan:

وَالْكِنَايَةُ مَعَ النِّيَّةِ.

“Adapun lafaz kinayah berlaku dengan disertai niat.”

Para fukaha menjelaskan bahwa niat dalam talak kinayah adalah niat menjatuhkan talak melalui ungkapan yang diucapkan, bukan sekadar perasaan kesal atau keinginan mengakhiri pertengkaran.

Rujukan: Ibnu Al-‘Iraqi, Taḥrīr al-Fatāwā, 2/708.

2. Pendapat Para Fukaha tentang Jawaban “Iya” terhadap Permintaan Talak

Inilah pembahasan yang paling dekat dengan kasus yang ditanyakan.

A. Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi terdapat penjelasan bahwa apabila istri meminta, “Ceraikan aku,” kemudian suami hanya menjawab “ya”, jawaban tersebut tidak otomatis menjatuhkan talak.

Ibnu Al-Humam Al-Hanafi menjelaskan:

وَلَوْ قَالَهُ فِي جَوَابِ طَلِّقْنِي لَا تَطْلُقُ وَإِنْ نَوَى.

“Apabila suami mengucapkan ‘ya’ sebagai jawaban atas permintaan ‘ceraikan aku’, maka tidak jatuh talak, meskipun ia berniat talak.”

Penjelasan tersebut dikutip dalam pembahasan fikih tentang jawaban terhadap permintaan cerai.

Dasar pembedaan ini ialah bahwa kata “ya” setelah permintaan “ceraikan aku” dapat dipahami sebagai persetujuan untuk melakukan sesuatu, bukan pernyataan bahwa perceraian telah dilaksanakan.

Dengan kata lain, ungkapan tersebut dipahami sebagai janji atau kesediaan untuk menceraikan, bukan pelaksanaan talak pada saat itu.

B. Pendapat Mazhab Syafi‘i

Dalam mazhab Syafi‘i terdapat pembahasan yang berbeda.

Imam An-Nawawi dalam Minhāj aṭ-Ṭālibīn menyebutkan:

وَإِنْ قِيلَ ذَلِكَ الْتِمَاسًا لِإِنْشَاءٍ فَقَالَ: نَعَمْ، فَصَرِيحٌ، وَقِيلَ: كِنَايَةٌ.

“Apabila pertanyaan tersebut disampaikan dengan maksud meminta agar talak dijatuhkan, lalu suami menjawab ‘ya’, maka jawaban itu termasuk lafaz sharih. Namun, terdapat pula pendapat yang menyatakannya sebagai kinayah.”

Rujukan: An-Nawawi, Minhāj aṭ-Ṭālibīn, sebagaimana dijelaskan dalam An-Najm al-Wahhāj, 7/586.

Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa jawaban “ya” dalam konteks permintaan pelaksanaan talak dapat dipahami sebagai pengganti ungkapan yang secara tegas menjatuhkan talak. Dalam mazhab ini juga dinukil pendapat yang menganggapnya sebagai kinayah karena kata “ya” sendiri bukan salah satu lafaz talak yang tegas.

Rujukan: Mughnī al-Muḥtāj, 4/527.

Perlu diperhatikan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan jawaban yang benar-benar dimaksudkan sebagai pelaksanaan talak. Penerapannya pada ungkapan bahasa Indonesia “iya, iya” tetap memerlukan pemeriksaan konteks dan maksud pembicara.

C. Penjelasan Mazhab Hanbali

Dalam Asy-Syarḥ al-Kabīr ‘alā al-Muqni‘ dijelaskan:

أَمَّا إِذَا قِيلَ لَهُ: أَطَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، أَوْ قِيلَ لَهُ: امْرَأَتُكَ طَالِقٌ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، طَلُقَتِ امْرَأَتُهُ وَإِنْ لَمْ يَنْوِ.

“Apabila seseorang ditanya, ‘Apakah engkau telah menceraikan istrimu?’ lalu menjawab, ‘Ya,’ atau dikatakan kepadanya, ‘Istrimu telah tertalak?’ lalu ia menjawab, ‘Ya,’ maka istrinya tertalak meskipun ia tidak berniat.”

Rujukan: Asy-Syarḥ al-Kabīr ‘alā al-Muqni‘, 8/278.

Namun, kasus ini berbeda dengan pertanyaan yang sedang dibahas.

Kalimat “Apakah kamu sudah menceraikan istrimu?” merupakan pertanyaan tentang talak yang telah terjadi. Sementara kalimat “Kita cerai saja” lebih dekat kepada usulan atau permintaan perceraian.

Karena itu, hukum jawaban “ya” pada kedua bentuk percakapan tersebut tidak boleh langsung disamakan.

3. Pendapat Ulama Kontemporer tentang Persetujuan terhadap Permintaan Cerai

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai seorang istri yang mengatakan:

طَلِّقْنِي، فَقَالَ: أَنَا مُوَافِقٌ.

“Ceraikan aku,” kemudian suaminya menjawab, “Saya setuju.”

Beliau menjawab:

لَا يَقَعُ بِهَا طَلَاقٌ.

“Tidak jatuh talak dengan ungkapan tersebut.”

Rujukan: Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dinukil dalam

Jawaban ini menunjukkan bahwa persetujuan terhadap permintaan cerai tidak selalu sama dengan pelaksanaan talak itu sendiri.

Akan tetapi, perlu diperhatikan pula bahwa dalam sebagian pembahasan mazhab Syafi‘i, jawaban afirmatif atas permintaan menjatuhkan talak dapat dipandang sebagai lafaz yang efektif menjatuhkan talak. Dengan demikian, terdapat perbedaan fikih yang nyata dalam masalah ini.

4. Penerapan pada Kasus yang Ditanyakan

Dalam pertanyaan disebutkan:

Istri: “Kita cerai saja.”

Suami: “Iya, iya.”

Maksud suami: Agar istri berhenti mengomel, bukan untuk menceraikannya.

Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, ucapan istri “kita cerai saja” bukan dengan sendirinya menjatuhkan talak. Ucapan tersebut merupakan usulan atau permintaan perceraian.

Kedua, suami tidak mengucapkan lafaz tegas seperti “Saya ceraikan kamu” atau “Kamu saya talak”. Namun, jawaban “iya” terhadap permintaan cerai memiliki perbedaan hukum di kalangan fukaha, sebagaimana telah dijelaskan.

Ketiga, apabila suami benar-benar hanya bermaksud menghentikan pembicaraan istrinya dan tidak bermaksud melaksanakan perceraian, maka terdapat dasar fikih yang kuat untuk menyatakan bahwa jawaban tersebut tidak menjatuhkan talak, khususnya berdasarkan penjelasan mazhab Hanafi dan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Meskipun demikian, pendapat tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai kesepakatan seluruh ulama karena terdapat perbedaan pandangan dalam mazhab Syafi‘i.

Keempat, pengulangan “iya, iya” tidak otomatis berarti dua kali talak. Pengulangan dapat dimaksudkan untuk menegaskan jawaban, menghentikan pembicaraan, atau tujuan lainnya. Bahkan, sebelum membahas jumlah talak, harus dipastikan terlebih dahulu apakah jawaban tersebut termasuk ungkapan yang menjatuhkan talak.

5. Kesimpulan Hukum

Berdasarkan keterangan awal, ada dasar yang kuat untuk berpendapat bahwa talak tidak jatuh apabila suami hanya menjawab “iya, iya” untuk menghentikan pertengkaran, tanpa bermaksud menjatuhkan talak.

Namun, karena terdapat pendapat fikih yang menganggap jawaban afirmatif terhadap permintaan pelaksanaan talak sebagai ungkapan talak yang tegas, belum tepat memberikan keputusan final tanpa pemeriksaan langsung terhadap ucapan dan konteksnya.

Jika setelah pemeriksaan diputuskan bahwa tidak ada talak yang jatuh, maka jumlah talak akibat kejadian ini adalah nol. Jika menurut pendapat hukum yang diterapkan dinyatakan terjadi talak, jumlahnya tidak otomatis menjadi dua hanya karena kata “iya” diulang dua kali.

Untuk memastikan status perkawinan, suami sebaiknya menyampaikan kejadian ini secara langsung kepada ahli fikih atau lembaga yang berwenang menangani persoalan talak.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ﴾

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Ayat ini mengingatkan bahwa talak merupakan perkara serius yang harus dijaga ketentuannya, bukan dijadikan sarana untuk mengakhiri pertengkaran sesaat.

Ada satu hal penting yang perlu diklarifikasi kepada suami: Ketika mengucapkan “iya, iya”, apakah maksudnya “iya, nanti kita bicarakan” atau “iya, diam dulu”, ataukah “iya, saya ceraikan kamu sekarang”?

Perbedaan makna tersebut sangat penting dalam menentukan hukum kejadian ini.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button