Membaca Surah Al-A‘raf dalam Salat Magrib: Kajian Fikih
Pertanyaan:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, izin bertanya. Apakah membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib termasuk sunah atau merupakan kekhususan Nabi ﷺ?
وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Menjadi imam dalam salat memiliki keutamaan yang sangat besar, terlebih apabila imam tersebut termasuk orang yang memahami agama dengan baik serta mampu menumbuhkan kecintaan para makmum terhadap pelaksanaan salat berjamaah.
Para ulama telah bersepakat bahwa membaca surah setelah Al-Fatihah hukumnya sunah. Salat tidak menjadi batal apabila bacaan tersebut ditinggalkan, dan orang yang salat tidak perlu melakukan sujud sahwi karena meninggalkannya, baik secara sengaja maupun karena lupa.
Para ulama juga bersepakat bahwa seorang imam dituntut untuk meringankan salat bagi para makmumnya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Adapun orang yang salat sendirian, ia diperbolehkan memperpanjang salatnya sesuai dengan kehendaknya.
Daftar Isi
Permasalahan yang Dibahas
Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca Surah Al-A‘raf secara lengkap dalam salat Magrib.
Sebagaimana diketahui, waktu salat Magrib relatif singkat, sedangkan Surah Al-A‘raf termasuk salah satu surah terpanjang dalam Al-Qur’an.
Dari sini muncul beberapa pertanyaan:
1. Apakah riwayat bahwa Nabi ﷺ membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib benar-benar sahih?
2. Apakah seorang imam dianjurkan melakukan hal tersebut?
3. Benarkah membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib termasuk sunah yang telah ditinggalkan (as-sunan al-mahjūrah), sebagaimana diklaim oleh sebagian orang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas dalam uraian berikut dengan penjelasan yang diupayakan sesingkat mungkin, tetapi tetap mencakup pokok persoalan tanpa mengurangi substansi pembahasannya.
Teks Hadis tentang Bacaan Surah Al-A‘raf dalam Salat Magrib
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari Marwan bin al-Hakam, bahwa ia berkata:
«قَالَ لِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: مَالَكَ تَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ، وَقَدْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقْرَأُ بِطُولَى الطُّولَيَيْنِ؟»
“Zaid bin Tsabit berkata kepadaku, ‘Mengapa engkau membaca surah-surah pendek dari kelompok Al-Mufashshal dalam salat Magrib, padahal aku pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah yang terpanjang di antara dua surah yang panjang?’”
Takhrij hadis: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, no. 764, dari sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu.
Yang dimaksud dengan thūlā ath-thūlayayn (طُولَى الطُّولَيَيْنِ) adalah surah yang paling panjang di antara dua surah panjang, yaitu Surah Al-A‘raf dan Surah Al-An‘am. Adapun yang lebih panjang di antara keduanya adalah Surah Al-A‘raf.
Sementara itu, Al-Mufashshal (الْمُفَصَّلُ), menurut pendapat yang lebih kuat, adalah kelompok surah yang dimulai dari Surah Al-Hujurat hingga akhir Al-Qur’an.
Kelompok surah tersebut dinamakan Al-Mufashshal karena banyaknya pemisah antarsurah dan relatif pendeknya surah-surah yang terdapat di dalamnya.
Al-Mufashshal terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Thiwāl al-Mufashshal (طِوَالُ الْمُفَصَّلِ): Surah-surah panjang dalam kelompok Al-Mufashshal, dimulai dari Surah Qaf hingga Surah Al-Mursalat.
2. Awsāth al-Mufashshal (أَوْسَاطُ الْمُفَصَّلِ): Surah-surah pertengahan, dimulai dari Surah An-Naba’ hingga Surah Al-Lail.
3. Qishār al-Mufashshal (قِصَارُ الْمُفَصَّلِ): Surah-surah pendek, dimulai dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Nas.
Pendapat Para Ulama tentang Memperpanjang Bacaan dalam Salat Magrib
Para ulama berbeda pendapat mengenai panjang dan pendeknya bacaan dalam salat Magrib.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa memperpanjang bacaan dalam salat Magrib diperbolehkan, sedangkan mayoritas ulama berpandangan bahwa memendekkan bacaan lebih dianjurkan.
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan perbedaan pendapat tersebut:
«فَإِنْ قَرَأَ الْإِمَامُ فِي الْمَغْرِبِ بِهَذِهِ السُّوَرِ الطِّوَالِ، فَفِي كَرَاهَتِهِ قَوْلَانِ:
أَحَدُهُمَا: يُكْرَهُ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ.
وَالثَّانِي: لَا يُكْرَهُ، بَلْ يُسْتَحَبُّ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ؛ لِصِحَّةِ الْحَدِيثِ بِذَلِكَ، حَكَى ذَلِكَ التِّرْمِذِيُّ فِي جَامِعِهِ، وَكَذَلِكَ نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنْ إِنْ كَانَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَى الْمَأْمُومِينَ، فَإِنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَشُقَّ عَلَيْهِمْ».
“Apabila seorang imam membaca surah-surah panjang tersebut dalam salat Magrib, terdapat dua pendapat mengenai kemakruhannya.
Pertama, hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Imam Malik.
Kedua, tidak makruh, bahkan dianjurkan. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi‘i karena adanya hadis sahih yang menunjukkan hal tersebut, sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam Al-Jāmi‘-nya.
Imam Ahmad juga secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengapa. Akan tetapi, apabila bacaan panjang itu memberatkan para makmum, maka hukumnya makruh karena menyebabkan kesulitan bagi mereka.”
Referensi: Ibnu Rajab al-Hanbali, Fath al-Bārī, jilid 7, hlm. 32.
Pendapat Pertama: Memperpanjang Bacaan Diperbolehkan Selama Tidak Memberatkan Makmum
Dalil Pendapat Pertama
Ulama yang membolehkan memperpanjang bacaan dalam salat Magrib berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan dalam hadis Zaid bin Tsabit sebelumnya.
Sisi pendalilannya:
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mengingkari kebiasaan Marwan bin al-Hakam yang selalu membaca surah-surah pendek dari kelompok Al-Mufashshal dalam salat Magrib.
Seandainya Marwan mengetahui bahwa Nabi ﷺ senantiasa membaca surah-surah pendek tersebut dalam salat Magrib, tentu ia akan menjadikan hal itu sebagai hujah untuk menjawab pengingkaran Zaid bin Tsabit.
Dengan demikian, hadis tersebut menunjukkan bahwa memperpanjang bacaan dalam salat Magrib memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah ﷺ.
Jawaban Ulama yang Tidak Menganjurkan Bacaan Panjang
Para ulama yang tidak menganjurkan memperpanjang bacaan dalam salat Magrib memberikan beberapa jawaban terhadap pendalilan tersebut.
Di antara jawaban yang paling penting dan paling kuat menurut penilaian dalam kajian ini adalah sebagai berikut.
Jawaban Pertama: Nabi ﷺ Membaca Surah Al-A‘raf karena Sebab Tertentu
Kebiasaan Nabi ﷺ dalam salat berjamaah pada umumnya adalah meringankan bacaan.
Adapun peristiwa ketika beliau memperpanjang bacaan dalam salat Magrib, kemungkinan dilakukan karena adanya sebab tertentu.
Peristiwa tersebut hanya diriwayatkan terjadi satu kali. Tidak ditemukan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengulanginya.
Ada kemungkinan ketika itu tidak terdapat makmum yang merasa berat untuk berdiri lama, dan Nabi ﷺ mengetahui keadaan mereka.
Kemungkinan lainnya, beliau melakukan hal tersebut pada masa awal, kemudian setelah itu meringankan salat dan memerintahkan para imam agar melakukan hal yang sama.
Fatwa Syekh Abdulaziz bin Baz
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya:
«هَلْ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ أَنْ يَقْرَأَ بِسُورَةِ الْأَعْرَافِ فِي الْمَغْرِبِ؟»
“Apakah seorang imam diperbolehkan membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib?”
Beliau menjawab:
«الْأَوْلَى تَرْكُهَا لَا شَكَّ؛ لِئَلَّا يَشُقَّ عَلَى النَّاسِ، وَلَمْ يُرْوَ أَنَّهُ كَرَّرَهَا ﷺ، إِنَّمَا يُرْوَى مَرَّةً وَاحِدَةً. وَلَعَلَّ النَّبِيَّ ﷺ قَرَأَهَا لِسَبَبٍ؛ لِأَنَّ الرَّسُولَ اسْتَقَرَّتْ سُنَّتُهُ عَلَى التَّقْصِيرِ فِي الْمَغْرِبِ، وَإِذَا قَرَأَ الْإِمَامُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ بِالطُّورِ أَوِ الْمُرْسَلَاتِ فَلَا بَأْسَ».
“Yang lebih utama adalah tidak membacanya. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut lebih baik agar tidak memberatkan orang-orang.
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengulanginya. Yang diriwayatkan hanyalah bahwa beliau melakukannya satu kali.
Boleh jadi Nabi ﷺ membacanya karena sebab tertentu, sebab sunah Rasulullah ﷺ yang telah menjadi kebiasaan beliau adalah memendekkan bacaan dalam salat Magrib.
Apabila seorang imam sesekali membaca Surah Ath-Thur atau Al-Mursalat, hal itu tidak mengapa.”
Referensi: Situs resmi Syekh Abdulaziz bin Baz, fatwa Hukm Qirā’ah Sūrah al-A‘rāf fī Shalāh al-Maghrib (حكم قراءة سورة الأعراف في صلاة المغرب).
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya tentang persoalan yang sama.
Beliau memberikan jawaban senada dengan Syekh Ibnu Baz, kemudian menambahkan:
«مَنْ يُرِيدُ أَنْ يُطَبِّقَ السُّنَّةَ، لَا يُطَبِّقُهَا فِي الْمَسْجِدِ الْعَامِّ الَّذِي يَأْتِيهِ كُلُّ أَحَدٍ، وَالْقِرَاءَةُ بِسُورَةِ الْأَعْرَافِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ، وَلَعَلَّ الرَّسُولَ فَعَلَهَا مَرَّةً وَاحِدَةً».
“Orang yang ingin mengamalkan sunah tidak sepatutnya menerapkannya di masjid umum yang didatangi oleh berbagai kalangan masyarakat.
Membaca Surah Al-A‘raf bukan termasuk sunah yang dikerjakan secara rutin. Boleh jadi Rasulullah ﷺ hanya melakukannya satu kali.”
Referensi: Ibnu al-Utsaimin, Asy-Syarh ash-Shautī li Zād al-Mustaqni‘, jilid 1, hlm. 1177.
Tanggapan Ulama yang Membolehkan Bacaan Panjang
Para ulama yang berpendapat bahwa memperpanjang bacaan dalam salat Magrib diperbolehkan memberikan tanggapan sebagai berikut:
«مَا صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي ذَلِكَ، وَثَبَتَتْ مُوَاظَبَتُهُ عَلَيْهِ فَهُوَ مُسْتَحَبٌّ، وَمَا لَمْ تَثْبُتْ مُوَاظَبَتُهُ عَلَيْهِ فَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ … وَلَمْ يُرِدْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ مَرْوَانَ – فِيمَا يَظْهَرُ – الْمُوَاظَبَةَ عَلَى الْقِرَاءَةِ بِالطِّوَالِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ مِنْهُ أَنْ يَتَعَاهَدَ ذَلِكَ كَمَا رَآهُ مِنَ النَّبِيِّ ﷺ».
“Bacaan yang telah terbukti sahih dari Nabi ﷺ dan beliau lakukan secara rutin hukumnya dianjurkan.
Adapun bacaan yang tidak terbukti beliau lakukan secara rutin, maka tidak ada kemakruhan dalam melakukannya.
Tampaknya Zaid bin Tsabit tidak bermaksud meminta Marwan agar selalu membaca surah-surah panjang. Yang beliau kehendaki hanyalah agar Marwan sesekali melakukannya, sebagaimana yang pernah beliau saksikan dari Nabi ﷺ.”
Referensi: Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bārī, jilid 2, hlm. 248.
Jawaban terhadap Tanggapan Tersebut
Keberatan tersebut dapat dijawab dengan kaidah yang disebutkan oleh sebagian ulama usul fikih, yaitu bahwa apabila suatu perbuatan hanya terbukti dilakukan Rasulullah ﷺ satu kali, sedangkan beliau terbukti secara rutin melakukan hal yang berbeda, maka perbuatan yang tidak dilakukan secara rutin tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai amalan yang dianjurkan secara khusus.
Perlu ditegaskan bahwa pembahasan di sini secara khusus berkaitan dengan membaca Surah Al-A‘raf.
Adapun apabila seorang imam sesekali membaca Surah Ath-Thur atau Surah Al-Mursalat dalam dua rakaat salat Magrib, hal tersebut diperbolehkan karena kedua surah itu tidak sepanjang Surah Al-A‘raf.
Jawaban Kedua: Sanad Hadis tentang Bacaan Surah Al-A‘raf Diperselisihkan
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah, setelah menjelaskan tiga bentuk perbedaan periwayatan dalam sanad hadis tersebut, menyatakan:
«وَلَعَلَّ الْإِمَامَ مُسْلِمًا أَعْرَضَ عَنْ تَخْرِيجِ هَذَا الْحَدِيثِ لِاضْطِرَابِ إِسْنَادِهِ؛ وَلِأَنَّ الصَّحِيحَ عِنْدَهُ إِدْخَالُ مَرْوَانَ فِي إِسْنَادِهِ، وَهُوَ لَا يُخْرِجُ لَهُ اسْتِقْلَالًا، وَلَا يَحْتَجُّ بِرِوَايَتِهِ».
“Boleh jadi Imam Muslim tidak meriwayatkan hadis ini dalam kitab Shahih-nya karena adanya keguncangan dalam sanadnya.
Selain itu, menurut beliau, bentuk sanad yang benar adalah sanad yang mencantumkan Marwan sebagai salah seorang perawinya. Sementara itu, Imam Muslim tidak meriwayatkan hadis dari Marwan secara mandiri dan tidak menjadikan riwayatnya sebagai hujah.”
Kemudian Ibnu Rajab juga menyebutkan:
«وَعَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِنَحْوِ مَا تَقْرَءُونَ: ﴿وَالْعَادِيَاتِ﴾ وَنَحْوِهَا مِنَ السُّوَرِ. وَهَذَا مِمَّا يُعَلَّلُ بِهِ حَدِيثُهُ عَنْ مَرْوَانَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، كَمَا تَقَدَّمَ».
“Diriwayatkan pula dari Hisyam bin ‘Urwah bahwa ayahnya biasa membaca dalam salat Magrib surah-surah seperti yang kalian baca, misalnya Surah Al-‘Adiyat dan surah-surah lain yang serupa dengannya.
Hal tersebut termasuk sesuatu yang digunakan untuk menunjukkan adanya ‘illat pada hadis yang diriwayatkannya dari Marwan, dari Zaid bin Tsabit, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”
Referensi: Ibnu Rajab al-Hanbali, Fath al-Bārī, jilid 7, hlm. 25.
Fatwa Syekh Musthafa al-Adawi
Syekh Musthafa al-Adawi hafizhahullah memberikan penilaian kritis terhadap hadis tersebut.
Beliau mengatakan:
«الْحَدِيثُ انْتُقِدَ عَلَى الْبُخَارِيِّ بِشِدَّةٍ، وَسَبَبُ الِانْتِقَادِ أَنَّ السَّنَدَ فِيهِ رَجُلٌ مُتَكَلَّمٌ فِيهِ بِشِدَّةٍ، وَهَذَا الرَّجُلُ هُوَ مَرْوَانُ بْنُ الْحَكَمِ الْقَاتِلُ، الَّذِي قَتَلَ أَحَدَ الْعَشَرَةِ الْمُبَشَّرِينَ بِالْجَنَّةِ، وَهُوَ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَتَلَهُ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا؛ لِثَأْرٍ كَانَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ؛ لِهَذَا لَمْ يَحْمَدْهُ النَّاسُ، وَقَدِ انْتُقِدَ الْإِمَامُ الْبُخَارِيُّ بِإِخْرَاجِهِ لِمَرْوَانَ، فِي حِينِ أَعْرَضَ عَنْهُ الْإِمَامُ مُسْلِمٌ، وَقَدْ أَخْرَجَ الْبُخَارِيُّ لِمَرْوَانَ، لَكِنَّهُ لَمْ يُخْرِجْ لَهُ مُنْفَرِدًا، إِنَّمَا أَخْرَجَ لَهُ مَقْرُونًا بِغَيْرِهِ، وَالْحَدِيثُ رُوِيَ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى كُلُّهَا مَعْلُولَةٌ».
“Hadis tersebut menjadi salah satu riwayat yang mendapat kritik keras terhadap Imam Al-Bukhari.
Penyebab kritik tersebut adalah adanya seorang perawi dalam sanadnya yang mendapat kritikan sangat keras, yaitu Marwan bin al-Hakam.
Menurut Syekh Musthafa al-Adawi, Marwan adalah orang yang membunuh salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, yaitu sahabat yang mulia, Thalhah bin Ubaidillah. Beliau menyebut bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara zalim dan melampaui batas, disebabkan perselisihan balas dendam yang telah terjadi antara keduanya sejak masa jahiliah.
Karena itulah, menurut penjelasan tersebut, Marwan tidak mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat.
Imam Al-Bukhari juga mendapat kritik karena meriwayatkan hadis dari Marwan, sedangkan Imam Muslim tidak memasukkan riwayatnya.
Meskipun Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Marwan, beliau tidak meriwayatkannya secara mandiri, melainkan menyertakannya bersama perawi lain.
Hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur-jalur lain, tetapi seluruh jalur tersebut memiliki cacat menurut penilaiannya.”
Catatan penerjemahan: Uraian mengenai Marwan bin al-Hakam di atas merupakan penilaian yang dinisbatkan kepada Syekh Musthafa al-Adawi dalam artikel sumber. Khususnya klaim mengenai sebab pembunuhan Thalhah, hal tersebut memerlukan pemeriksaan sejarah dan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah disepakati.
Jawaban Ketiga: Apabila Terjadi Pertentangan, Sabda Nabi ﷺ Lebih Diutamakan daripada Perbuatan Beliau
Dalam ilmu usul fikih, apabila terdapat dua dalil yang tampak bertentangan, salah satunya berupa sabda Nabi ﷺ dan yang lainnya berupa perbuatan beliau, maka sabda Nabi ﷺ lebih diutamakan menurut pendekatan yang dikemukakan dalam pembahasan ini.
Hal itu karena petunjuk yang terkandung dalam sabda beliau lebih tegas dan jelas dalam menerangkan hukum dibandingkan sekadar perbuatan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mempunyai penjelasan yang sangat penting dan mendalam mengenai persoalan tersebut.
Beliau berkata:
«وَطَاعَةُ الرَّسُولِ فِيمَا أَمَرَنَا بِهِ هُوَ الْأَصْلُ الَّذِي عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَعْتَمِدَهُ، وَهُوَ سَبَبُ السَّعَادَةِ، كَمَا أَنَّ تَرْكَ ذَلِكَ سَبَبُ الشَّقَاوَةِ، وَطَاعَتُهُ فِي أَمْرِهِ أَوْلَى بِنَا مِنْ مُوَافَقَتِهِ فِي فِعْلٍ لَمْ يَأْمُرْنَا بِمُوَافَقَتِهِ فِيهِ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَمْ يَتَنَازَعِ الْعُلَمَاءُ أَنَّ أَمْرَهُ أَوْكَدُ مِنْ فِعْلِهِ؛ فَإِنَّ فِعْلَهُ قَدْ يَكُونُ مُخْتَصًّا بِهِ، وَقَدْ يَكُونُ مُسْتَحَبًّا، وَأَمَّا أَمْرُهُ لَنَا فَهُوَ مِنْ دِينِ اللَّهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِهِ».
“Menaati Rasulullah dalam perkara yang beliau perintahkan kepada kita merupakan landasan pokok yang wajib dijadikan pegangan oleh setiap muslim.
Ketaatan tersebut merupakan sebab kebahagiaan, sebagaimana meninggalkannya merupakan sebab kesengsaraan.
Menaati perintah beliau lebih utama bagi kita daripada mengikuti suatu perbuatan beliau yang tidak disertai perintah agar kita mengikutinya. Hal ini berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Para ulama tidak berselisih bahwa perintah beliau memiliki penekanan yang lebih kuat daripada perbuatan beliau.
Sebab, suatu perbuatan beliau terkadang merupakan kekhususan bagi dirinya, dan terkadang hukumnya hanya sunah.
Adapun perintah beliau kepada kita merupakan bagian dari agama Allah yang telah diperintahkan kepada kita.”
Referensi: Ibnu Taimiyah, Al-Fatāwā al-Kubrā, jilid 2, hlm. 154; Majmū‘ al-Fatāwā, jilid 22, hlm. 321.
Imam Ash-Shan‘ani rahimahullah juga mengatakan:
«قَدْ ثَبَتَ أَمْرُهُ بِالتَّخْفِيفِ لِمَنْ أَمَّ النَّاسَ، وَأَنْكَرَ عَلَى مُعَاذٍ تَطْوِيلَهُ. فَالْأَوْلَى الرُّجُوعُ إِلَى أَقْوَالِهِ ﷺ هُنَا لَا إِلَى أَفْعَالِهِ، فَإِنَّ الْأَئِمَّةَ مَأْمُورُونَ بِالتَّخْفِيفِ فِي كُلِّ الصَّلَوَاتِ … فَالْوَاجِبُ عَلَى الْأَئِمَّةِ مُلَاحَظَةُ أَحْوَالِ مَنْ يُصَلُّونَ بِهِمْ، فَإِنْ كَانَتْ فِي الْجَوَامِعِ الْعَامَّةِ فَالْأَوْلَى التَّخْفِيفُ؛ لِوُجُودِ الضَّعِيفِ فِيهِمْ وَالْمَرِيضِ، وَذِي الْحَاجَةِ».
“Telah terbukti adanya perintah Nabi ﷺ kepada orang yang mengimami salat agar meringankan salatnya. Beliau juga mengingkari Mu‘adz karena memperpanjang salat.
Oleh karena itu, dalam persoalan ini lebih utama merujuk kepada sabda-sabda beliau daripada perbuatan beliau, sebab para imam diperintahkan untuk meringankan seluruh salat.
Dengan demikian, para imam wajib memperhatikan keadaan orang-orang yang salat di belakang mereka.
Apabila salat dilaksanakan di masjid-masjid umum, maka yang lebih utama adalah meringankannya, karena di antara jamaah terdapat orang yang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan.”
Referensi: Ash-Shan‘ani, At-Tahbīr li Īdhāh Ma‘ānī at-Taysīr, jilid 5, hlm. 306.
Pendapat Kedua: Memperpanjang Bacaan dalam Salat Magrib Tidak Dianjurkan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memperpanjang bacaan dalam salat Magrib tidak dianjurkan, bahkan mereka melarangnya dalam pengertian yang dijelaskan melalui pembahasan hukum makruh.
Pendapat ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi ﷺ.
Pendapat tersebut juga merupakan mazhab Imam Abu Hanifah beserta kedua murid utamanya, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, serta Imam Malik.
Selain itu, pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat demikian adalah Syekh Abdulaziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumullah.
Para ulama yang mendukung pendapat ini mengemukakan beberapa dalil.
Dalil Pertama: Hadis-Hadis yang Memerintahkan untuk Meringankan Salat
Terdapat sejumlah hadis yang memerintahkan para imam agar meringankan salat tanpa mengurangi atau mengabaikan rukun dan kewajibannya.
Jika diperhatikan, sabda-sabda Nabi ﷺ mengenai persoalan tersebut terbagi menjadi dua bentuk.
Pertama, perintah secara langsung untuk meringankan salat, termasuk wasiat beliau kepada orang-orang yang mendapat amanah menjadi imam.
Kedua, kemarahan beliau yang sangat keras terhadap orang yang memperpanjang salat berjamaah sehingga memberatkan para makmum.
Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.
Hadis Mu‘adz bin Jabal
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ menegur Mu‘adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu karena memperpanjang bacaan ketika mengimami salat Isya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ؟ إِذَا صَلَّيْتَ بِالنَّاسِ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى، وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ».
“Wahai Mu‘adz, apakah engkau hendak menjadi penyebab fitnah bagi manusia?
Apabila engkau mengimami salat mereka, bacalah Surah Asy-Syams, Al-A‘la, Al-Lail, atau Al-‘Alaq.”
Takhrij hadis: Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 986), sedangkan kisah teguran Nabi ﷺ kepada Mu‘adz juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari (no. 6106) dan Shahih Muslim (no. 465), dengan perbedaan redaksi.
Imam Ath-Thahawi rahimahullah memberikan penjelasan:
«فَقَدْ أَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِرَاءَتَهُ بِهِمْ سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَنَسَبَهُ إِلَى الْفِتْنَةِ وَتَنْفِيرِ النَّاسِ عَنِ الْجَمَاعَةِ، وَأَمَرَهُ بِأَنْ يَقْرَأَ بِالسُّوَرِ الْقَصِيرَةِ مِنْ سُوَرِ الْمُفَصَّلِ … فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَقْرَأَ فِي صَلَاةِ الْعِشَاءِ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ مَعَ سَعَةِ وَقْتِهَا، فَصَلَاةُ الْمَغْرِبِ، مَعَ ضِيقِ وَقْتِهَا، أَحْرَى أَنْ تَكُونَ تِلْكَ الْقِرَاءَةُ فِيهَا مَكْرُوهَةً».
“Rasulullah ﷺ telah mengingkari perbuatan Mu‘adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang membaca Surah Al-Baqarah ketika mengimami mereka.
Beliau menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah dan membuat orang-orang enggan mengikuti salat berjamaah.
Beliau juga memerintahkan Mu‘adz agar membaca surah-surah pendek dari kelompok Al-Mufashshal.
Jika Rasulullah ﷺ tidak menyukai pembacaan Surah Al-Baqarah dalam salat Isya, padahal waktu salat Isya cukup lapang, maka membaca surah sepanjang itu dalam salat Magrib, yang waktunya lebih sempit, tentu lebih patut dihukumi makruh.”
Referensi: Ath-Thahawi, Syarh Ma‘ānī al-Ātsār, jilid 1, hlm. 214.
Hadis Utsman bin Abi al-‘Ash
Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Abi al-‘Ash ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
«آخِرُ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا أَمَمْتَ قَوْمًا فَأَخِفَّ بِهِمُ الصَّلَاةَ».
“Pesan terakhir yang disampaikan Rasulullah ﷺ kepadaku adalah, ‘Apabila engkau mengimami suatu kaum, ringankanlah salat bersama mereka.’”
Takhrij hadis: Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, no. 468, dari sahabat Utsman bin Abi al-‘Ash ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu.
Utsman bin Abi al-‘Ash adalah salah seorang sahabat yang mulia. Beliau datang menemui Nabi ﷺ bersama delegasi kabilah Tsaqif setelah penaklukan Makkah, yaitu pada masa-masa akhir kehidupan Rasulullah ﷺ.
Dengan demikian, pesan tersebut mempunyai kedudukan penting karena termasuk bimbingan beliau yang disampaikan menjelang akhir hayatnya.
Dalil Kedua: Waktu Nabi ﷺ Selesai Melaksanakan Salat Magrib
Salah satu hikmah dianjurkannya memendekkan bacaan dalam salat Magrib adalah karena waktunya relatif singkat.
Selain itu, masyarakat biasanya mempunyai berbagai kebutuhan setelah Magrib, seperti berbuka puasa, makan malam, dan melayani tamu.
Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu.
Ia berkata:
«كُنَّا نُصَلِّي الْمَغْرِبَ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ».
“Kami dahulu melaksanakan salat Magrib bersama Nabi ﷺ. Setelah salat, salah seorang di antara kami masih dapat melihat tempat jatuhnya anak panah yang dilepaskannya.”
Takhrij hadis: Diriwayatkan dari sahabat Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kedua kitab Shahih mereka.
Maksud hadis tersebut adalah bahwa setelah selesai melaksanakan salat Magrib, para sahabat masih dapat melepaskan anak panah dan melihat tempat jatuhnya karena cahaya senja masih cukup terang.
Sisi pendalilannya:
Apabila Nabi ﷺ biasa menyelesaikan salat Magrib ketika keadaan masih cukup terang sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut, maka menurut pendalilan ini, tidak mungkin beliau membaca Surah Al-A‘raf secara lengkap, bahkan tidak pula setengahnya, dalam salat yang demikian singkat.
Referensi: Ath-Thahawi, Syarh Ma‘ānī al-Ātsār, jilid 1, hlm. 213.
Dalil Ketiga: Praktik Para Sahabat dan Tabiin yang Mengisyaratkan Adanya Kesepakatan
Para ulama yang menganjurkan bacaan pendek juga berdalil dengan praktik para sahabat dan tabiin yang menunjukkan kebiasaan membaca surah-surah pendek dalam salat Magrib.
Riwayat Abu Hurairah
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
«مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلَاةً بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ فُلَانٍ».
“Aku tidak pernah salat di belakang seseorang yang salatnya lebih menyerupai salat Rasulullah ﷺ daripada si fulan.”
Sulaiman bin Yasar melanjutkan:
«فَصَلَّيْتُ وَرَاءَ ذَلِكَ الرَّجُلِ، فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ الْمُفَصَّلِ، وَيَقْرَأُ فِي الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا».
“Kemudian aku salat di belakang orang tersebut. Aku melihatnya membaca surah-surah pendek dari kelompok Al-Mufashshal dalam salat Magrib, sedangkan dalam salat Isya ia membaca Surah Asy-Syams dan surah-surah lain yang serupa dengannya.”
Takhrij riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad, no. 10882. Pentahkik kitab tersebut menilai sanadnya kuat sesuai syarat Imam Muslim. Riwayat ini juga terdapat dalam Sunan an-Nasa’i, jilid 2, hlm. 167.
Perawi hadis tersebut, yaitu Sulaiman bin Yasar al-Madani, merupakan saudara Atha’ bin Yasar. Beliau termasuk ulama besar dari kalangan tabiin yang tinggal di Madinah.
Sulaiman bin Yasar dikenal sebagai seorang ahli fikih yang utama, terpercaya, ahli ibadah, wara, dan dapat dijadikan hujah. Beliau juga termasuk salah seorang dari tujuh fuqaha Madinah yang terkenal.
Adapun orang yang disebut dalam hadis tersebut sebagai si fulan, dalam artikel ini disebut bernama Umar bin Salamah, salah seorang imam Masjid Nabawi.
Penjelasan Imam At-Tirmidzi
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa praktik yang berlaku di kalangan ahli ilmu adalah membaca surah-surah pendek dari kelompok Al-Mufashshal dalam salat Magrib.
Pernyataan tersebut dipahami sebagai sesuatu yang mengisyaratkan adanya kesepakatan praktik di kalangan mereka.
Referensi: Ibnu Rajab al-Hanbali, Fath al-Bārī, jilid 7, hlm. 25.
Dalil Keempat: Praktik Penduduk Madinah dan Kebiasaan yang Telah Berlaku
Para ulama juga menjadikan praktik penduduk Madinah sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan panjang dan pendeknya bacaan salat.
Penjelasan Abu al-Abbas al-Qurthubi
Abu al-Abbas al-Qurthubi rahimahullah berkata:
«وَمَا وَرَدَ مِنَ الْإِطَالَةِ فِيمَا اسْتَقَرَّ فِيهِ التَّقْصِيرُ أَوْ مِنَ التَّقْصِيرِ فِيمَا اسْتَقَرَّ فِيهِ الْإِطَالَةُ؛ كَقِرَاءَتِهِ فِي الْفَجْرِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَكَقِرَاءَةِ الْأَعْرَافِ وَالْمُرْسَلَاتِ فِي الْمَغْرِبِ، فَمَتْرُوكٌ … وَقَدِ اسْتَقَرَّ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ عَلَى إِطَالَةِ الْقِرَاءَةِ فِي الصُّبْحِ قَدْرًا لَا يَضُرُّ مَنْ خَلْفَهُ بِقِرَاءَتِهَا بِطِوَالِ الْمُفَصَّلِ … وَتَخْفِيفِ الْقِرَاءَةِ فِي الْمَغْرِبِ، وَتَوْسِيطِهَا فِي الْعَصْرِ وَالْعِشَاءِ. وَقَدْ قِيلَ فِي الْعَصْرِ: إِنَّهَا تُخَفَّفُ كَالْمَغْرِبِ».
“Adapun riwayat yang menunjukkan bacaan panjang pada salat yang kebiasaannya telah ditetapkan dengan bacaan pendek, atau bacaan pendek pada salat yang kebiasaannya telah ditetapkan dengan bacaan panjang, seperti bacaan Nabi ﷺ berupa dua surah Al-Mu‘awwidzatain dalam salat Subuh, serta bacaan Surah Al-A‘raf dan Al-Mursalat dalam salat Magrib, maka amalan tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan yang diikuti.
Praktik penduduk Madinah telah berlangsung dengan memperpanjang bacaan dalam salat Subuh sebatas yang tidak memberatkan makmum, yaitu dengan membaca surah-surah panjang dari kelompok Al-Mufashshal.
Mereka juga meringankan bacaan dalam salat Magrib dan mengambil bacaan yang sedang dalam salat Asar dan Isya.
Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa bacaan dalam salat Asar diringankan sebagaimana salat Magrib.”
Referensi: Abu al-Abbas al-Qurthubi, Al-Mufhim limā Asykala min Talkhīsh Kitāb Muslim, jilid 2, hlm. 72.
Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan:
«ذُكِرَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُقْرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالسُّوَرِ الطِّوَالِ؛ نَحْوِ الطُّورِ وَالْمُرْسَلَاتِ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا أَكْرَهُ ذَلِكَ بَلْ أَسْتَحِبُّهُ، وَالْمَعْرُوفُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّهُ لَا كَرَاهِيَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا اسْتِحْبَابَ، وَأَمَّا مَالِكٌ فَاعْتَمَدَ الْعَمَلَ بِالْمَدِينَةِ بَلْ وَبِغَيْرِهَا».
“Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memakruhkan membaca surah-surah panjang dalam salat Magrib, seperti Surah Ath-Thur dan Al-Mursalat.
Sementara itu, Imam Asy-Syafi‘i berkata, ‘Aku tidak memakruhkan hal tersebut, bahkan aku menganjurkannya.’
Adapun pendapat yang dikenal dalam mazhab Syafi‘i adalah bahwa membaca surah-surah panjang dalam salat Magrib tidak makruh dan juga tidak dianjurkan secara khusus.
Sementara itu, Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada praktik yang berlaku di Madinah, bahkan juga di wilayah-wilayah lainnya.”
Kemudian Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq al-‘Id:
«اسْتَمَرَّ الْعَمَلُ عَلَى تَطْوِيلِ الْقِرَاءَةِ فِي الصُّبْحِ وَتَقْصِيرِهَا فِي الْمَغْرِبِ».
“Praktik yang terus berlangsung adalah memperpanjang bacaan dalam salat Subuh dan memendekkannya dalam salat Magrib.”
Referensi: Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bārī, jilid 2, hlm. 248.
Kesimpulan dan Pendapat yang Dikuatkan
Setelah memperhatikan dan menelaah kedua pendapat beserta dalil-dalilnya, pendapat yang lebih kuat menurut kajian ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib tidak dianjurkan bagi seorang imam.
Sebaliknya, meringankan bacaan dalam salat Magrib merupakan amalan yang dianjurkan, sedangkan memperpanjangnya hingga memberatkan makmum hukumnya makruh.
Hal tersebut semakin ditekankan apabila imam mengimami orang-orang yang lemah, kurang bersemangat untuk berdiri lama, atau menjadi imam di masjid umum yang didatangi berbagai kalangan, termasuk orang-orang yang datang dari tempat jauh dan memiliki beragam keperluan.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut.
Pertama: Adanya pembahasan kritis terhadap sanad hadis tentang bacaan Surah Al-A‘raf.
Hadis yang menyebutkan bacaan Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib telah mendapat pembahasan kritis dari sebagian ulama dari sisi sanadnya.
Bahkan, terdapat kritik terhadap Imam Al-Bukhari karena mencantumkan riwayat tersebut dalam kitab Shahih-nya.
Sementara itu, hadis-hadis yang memerintahkan untuk meringankan salat dan melarang memperpanjangnya hingga memberatkan makmum jumlahnya banyak.
Sebagian besar hadis tersebut diriwayatkan secara sahih, dan banyak di antaranya terdapat dalam dua kitab Shahih, yaitu Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Sebagian perintah tersebut bahkan disampaikan oleh Rasulullah ﷺ pada masa-masa akhir kehidupan beliau.
Kedua: Kesesuaian dengan tujuan-tujuan syariat Islam.
Pendapat yang menganjurkan untuk meringankan bacaan lebih sesuai dengan tujuan syariat dalam menghilangkan kesulitan dan memperhatikan keadaan manusia.
Seorang imam bukan hanya dituntut memperhatikan kesempurnaan ibadah dari sisi dirinya sendiri, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dan keadaan para makmum yang mengikutinya.
Karena itu, bacaan yang terlalu panjang sehingga menimbulkan kesulitan bagi jamaah tidak sejalan dengan bimbingan umum Rasulullah ﷺ mengenai pelaksanaan salat berjamaah.
Ketiga: Membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib tidak tepat disebut sebagai sunah yang ditinggalkan.
Pernyataan bahwa membaca Surah Al-A‘raf dalam salat Magrib termasuk as-sunan al-mahjūrah atau sunah-sunah yang telah ditinggalkan merupakan pernyataan yang kurang tepat.
Sebab, bagaimana mungkin suatu amalan dinyatakan sebagai sunah yang ditinggalkan, sementara tidak terdapat penukilan bahwa generasi salaf pada abad-abad awal Islam maupun generasi setelah mereka menjadikannya sebagai amalan yang biasa dilakukan?
Dengan demikian, keberadaan suatu riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan suatu amalan tidak serta-merta berarti bahwa amalan tersebut dianjurkan untuk dilakukan secara rutin, terlebih apabila terdapat petunjuk lain dari beliau yang menekankan pentingnya memperhatikan keadaan dan kemampuan para makmum.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَى وَأَعْلَمُ.
Allah Ta‘ala Mahatinggi lagi Maha Mengetahui.