Hukum Memperpanjang Sujud Terakhir dan Ketentuan Makmum yang Tertinggal dari Rukuk Imam
Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan Ustadz, izin bertanya:
Pertama. Apakah diperbolehkan memperlama sujud terakhir dalam salat karena ingin memanjatkan banyak doa, ataukah durasi setiap sujud harus sama? Dengan kata lain, apakah boleh sujud terakhir dilakukan lebih lama dibandingkan sujud-sujud sebelumnya yang lebih singkat?
Kedua. Apakah seseorang dianggap terlambat atau masbuk dalam salat berjamaah apabila ia tidak sempat mendapati imam dalam posisi rukuk pada rakaat kedua atau ketiga, meskipun sejak rakaat pertama ia sudah mengikuti salat tepat waktu dan bertakbir bersama imam?
وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ:
بارك الله فيكم، وزادكم الله علمًا وفقهًا في الدين، ووفقكم لاتباع سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
Kedua pertanyaan tersebut berkaitan dengan tata cara salat dan kewajiban mengikuti imam dalam salat berjamaah. Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan dalil-dalil dari sunah Rasulullah ﷺ serta penjelasan para ulama fikih mengenai cara melaksanakan salat dan ketentuan mengikuti imam.
Daftar Isi
Pertama: Hukum Memperpanjang Sujud Terakhir untuk Memperbanyak Doa
Pada dasarnya, memperbanyak doa ketika sujud merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, sujud termasuk keadaan ketika seorang hamba berada dalam kedekatan yang istimewa dengan Allah Ta’ala.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ.
“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Karena itu, perbanyaklah doa.”
Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij: HR. Muslim no. 482.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
“Adapun ketika sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena besar kemungkinan doa kalian dikabulkan.”
Perawi: Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Takhrij: HR. Muslim no. 479.
Kedua hadis ini menunjukkan keutamaan berdoa ketika sujud, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.
1. Penjelasan Imam An-Nawawi tentang Keutamaan Berdoa ketika Sujud
Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menjelaskan sabda Rasulullah ﷺ tentang kedekatan seorang hamba dengan Allah ketika sujud:
وَفِيهِ الْحَثُّ عَلَى الدُّعَاءِ فِي السُّجُودِ.
“Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa ketika sujud.”
Referensi: Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis Muslim no. 482. Lihat rujukan.
Imam An-Nawawi juga menerangkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai mana yang lebih utama, memperpanjang berdiri ketika salat atau memperpanjang sujud dan memperbanyaknya.
Di antara para ulama ada yang mengutamakan memperpanjang sujud, sementara Imam Asy-Syafi’i dan sejumlah ulama lainnya mengutamakan panjangnya berdiri karena terdapat hadis tentang keutamaan panjangnya qunut, yakni berdiri dalam salat.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa memperpanjang sujud pada dasarnya mempunyai landasan dalam pembahasan ibadah. Akan tetapi, keutamaan sujud tidak berarti bahwa sujud terakhir secara khusus lebih utama daripada sujud-sujud sebelumnya.
2. Tuntunan Nabi ﷺ tentang Keseimbangan Gerakan Salat
Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رُكُوعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُجُودُهُ، وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ، مَا خَلَا الْقِيَامَ وَالْقُعُودَ، قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ.
“Rukuk Nabi ﷺ, sujud beliau, duduk di antara dua sujud, dan berdiri setelah rukuk—selain berdiri untuk membaca Al-Qur’an dan duduk tasyahud—memiliki durasi yang hampir sama.”
Perawi: Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij: HR. Al-Bukhari no. 792 dan Muslim no. 471.
Ungkapan قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ berarti hampir sama atau berdekatan durasinya, bukan harus persis sama sampai hitungan detik.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan tuntunan untuk menjaga keseimbangan gerakan salat. Tidak terdapat dalil khusus yang menetapkan bahwa sujud terakhir harus dibuat jauh lebih panjang daripada seluruh sujud sebelumnya.
3. Pendapat Syekh Ibnu Utsaimin
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) pernah ditanya tentang hukum memperpanjang sujud terakhir dibandingkan rukun salat lainnya untuk memperbanyak doa dan istigfar.
Beliau menjawab:
الْإِطَالَةُ فِي السَّجْدَةِ الْأَخِيرَةِ لَيْسَتْ مِنَ السُّنَّةِ.
“Memperpanjang sujud terakhir secara khusus bukan termasuk sunah.”
Beliau menjelaskan bahwa tuntunan Nabi ﷺ ialah menjadikan gerakan-gerakan salat berdekatan durasinya, sebagaimana hadis Al-Bara bin Azib.
Beliau juga mengarahkan agar seseorang yang ingin memperbanyak doa dapat melakukannya setelah tasyahud akhir sebelum salam.
Referensi: Syekh Ibnu Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, pembahasan hukum memperpanjang sujud terakhir. Lihat fatwa.
4. Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) juga ditanya mengenai imam yang memperpanjang sujud terakhir secara khusus untuk berdoa.
Beliau menjelaskan:
لَا يُخَصُّ السَّجْدَةُ الْأَخِيرَةُ بِمَزِيدِ طُولٍ لِعَدَمِ الدَّلِيلِ عَلَى ذَلِكَ.
“Sujud terakhir tidak dikhususkan dengan tambahan durasi yang lebih panjang karena tidak terdapat dalil yang menunjukkan hal tersebut.”
Beliau menekankan pentingnya ketenangan dalam seluruh gerakan salat, tetapi tanpa memperpanjang satu sujud secara khusus sehingga memberatkan makmum.
Referensi: Syekh Ibnu Baz, Hukm Ithalah Al-Imam As-Sajdah Al-Akhirah li Ad-Du’a. Lihat fatwa resmi.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara memperpanjang sujud untuk berdoa, yang pada dasarnya dibolehkan, dengan menetapkan sujud terakhir sebagai sujud yang selalu harus diperpanjang karena dianggap mempunyai keutamaan khusus, yang tidak memiliki dalil khusus.
5. Perbedaan Hukum Berdasarkan Keadaan Orang yang Salat
a. Apabila salat sendirian
Seseorang yang salat sendirian boleh memperpanjang sujudnya untuk memperbanyak doa, terutama dalam salat sunah.
Apabila sesekali sujud terakhir menjadi lebih panjang karena banyaknya permohonan yang ingin disampaikan kepada Allah, hal tersebut tidak otomatis membatalkan salat.
Akan tetapi, tidak semestinya hal itu dijadikan kebiasaan tetap dengan keyakinan adanya keutamaan khusus pada sujud terakhir.
b. Apabila menjadi imam
Seorang imam hendaknya memperhatikan keadaan makmum dan tidak memberatkan mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ.
“Apabila salah seorang di antara kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan salatnya. Sebab, di antara mereka terdapat orang yang lemah, sakit, dan lanjut usia. Namun, apabila seseorang salat sendirian, silakan ia memperpanjang salatnya sesuai keinginannya.”
Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij: HR. Al-Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467.
Meringankan salat bukan berarti tergesa-gesa, melainkan melaksanakan salat dengan sempurna tanpa memberatkan jamaah.
c. Apabila menjadi makmum
Makmum tidak boleh sengaja tertinggal dari imam karena ingin memperpanjang doa ketika sujud.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا.
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Apabila ia rukuk, rukuklah kalian.”
Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij: HR. Al-Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414.
Apabila imam sudah bangkit dari sujud menuju tasyahud, makmum hendaknya segera mengikutinya setelah menyempurnakan rukun sujud dan tumakninah.
Tidak boleh sengaja menunda gerakan hanya untuk menyelesaikan seluruh doa yang ingin dibaca.
Kesimpulan pertanyaan pertama: Memperbanyak doa ketika sujud adalah sunah. Memperpanjang sujud sesekali ketika salat sendirian diperbolehkan, tetapi mengkhususkan sujud terakhir dengan durasi yang selalu lebih panjang karena menganggapnya lebih utama tidak memiliki dalil khusus. Dalam salat berjamaah, mengikuti imam harus didahulukan daripada memperpanjang bacaan sunah atau doa.
Kedua: Apakah Makmum yang Tidak Mendapati Rukuk Imam pada Rakaat Kedua atau Ketiga Dianggap Masbuk?
Persoalan ini memerlukan perincian karena tidak setiap makmum yang terlambat mengikuti rukuk imam dapat langsung dihukumi sebagai makmum masbuk yang kehilangan rakaat.
Para ulama fikih membedakan antara makmum yang baru bergabung dengan imam setelah sebagian rakaat berlangsung dan makmum yang sudah mengikuti imam, tetapi kemudian tertinggal dalam suatu rukun.
1. Pengertian Makmum Masbuk dan Makmum Muwafiq
Dalam pembahasan mazhab Syafi’i, terdapat dua istilah penting.
Makmum muwafiq ialah makmum yang mendapatkan waktu berdiri bersama imam yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang wajar.
Makmum masbuk ialah makmum yang tidak mendapatkan waktu berdiri bersama imam yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang wajar.
Dengan demikian, istilah ini bukan hanya ditentukan oleh apakah seseorang mengikuti takbiratul ihram pada rakaat pertama, tetapi juga berkaitan dengan waktu yang diperolehnya bersama imam dalam rakaat yang sedang dilaksanakan.
Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaj ‘ala Matn Al-Minhaj, disebutkan bahwa pembahasan keringanan bagi makmum yang tertinggal untuk menyempurnakan Al-Fatihah berlaku pada makmum muwafiq, yaitu orang yang memperoleh waktu bersama imam yang mencukupi bacaan Al-Fatihah secara wajar.
Referensi: Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Siraj Al-Wahhaj ‘ala Matn Al-Minhaj, hlm. 76. Lihat teks kitab.
Hal ini penting karena seseorang yang telah mengikuti salat sejak awal tidak selalu mempunyai keadaan yang sama pada setiap rakaat. Contohnya, imam membaca sangat cepat pada suatu rakaat sehingga makmum tidak memperoleh waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah.
2. Pendapat Imam Ar-Rafi’i tentang Makmum yang Tertinggal dari Imam
Imam Ar-Rafi’i rahimahullah (w. 623 H), salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i, membahas ketentuan mengikuti imam dalam kitab Fath Al-‘Aziz bi Syarh Al-Wajiz.
Beliau menjelaskan:
وَأَنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنَيْنِ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِكَثْرَةِ الْمُخَالَفَةِ.
“Apabila makmum tertinggal dua rukun, salatnya batal karena besarnya penyelisihan terhadap imam.”
Referensi: Imam Ar-Rafi’i, Fath Al-‘Aziz bi Syarh Al-Wajiz, jilid 4, hlm. 382. Lihat teks kitab.
Pernyataan ini berkaitan dengan makmum yang tertinggal tanpa uzur yang dibenarkan.
Imam Ar-Rafi’i membedakan ketertinggalan tanpa uzur dengan ketertinggalan karena uzur. Untuk ketertinggalan satu rukun tanpa uzur, beliau menyebutkan adanya dua pendapat dalam mazhab Syafi’i, dan pendapat yang lebih kuat dalam pembahasan tersebut tidak langsung menghukumi salat batal.
Adapun ketertinggalan dua rukun yang memenuhi ketentuan pembatalan merupakan penyelisihan yang lebih berat.
Karena itu, makmum harus berusaha mengikuti perpindahan gerakan imam dan tidak menunda-nundanya tanpa alasan yang dibenarkan.
3. Pendapat Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Kitab Fath Al-Mu’in
Syekh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah (w. sekitar 987 H) menjelaskan persoalan ini dalam kitab Fath Al-Mu’in.
Beliau menyebutkan:
وَعَدَمِ تَخَلُّفٍ عَنْ إِمَامٍ بِرُكْنَيْنِ فِعْلِيَّيْنِ مُتَوَالِيَيْنِ تَامَّيْنِ بِلَا عُذْرٍ مَعَ تَعَمُّدٍ وَعِلْمٍ بِالتَّحْرِيمِ.
Di antara syarat mengikuti imam ialah tidak tertinggal dari imam sebanyak dua rukun perbuatan yang berurutan dan telah sempurna tanpa uzur, dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
Referensi: Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrat Al-‘Ain, hlm. 183–184. Lihat teks kitab.
Contohnya, imam telah menyelesaikan rukuk dan iktidal serta mulai turun menuju sujud, sedangkan makmum masih berdiri tanpa uzur yang dibenarkan.
Menurut perincian tersebut, ketertinggalan yang disengaja dan mencapai batas tertentu dapat membatalkan salat.
Akan tetapi, hukum tersebut berbeda jika makmum tertinggal karena uzur yang dibenarkan.
4. Keringanan bagi Makmum yang Tertinggal karena Menyempurnakan Al-Fatihah
Dalam mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat yang wajib dipenuhi oleh makmum, dengan perincian dan pengecualian yang telah dibahas para ulama.
Apabila makmum muwafiq belum selesai membaca Al-Fatihah ketika imam rukuk karena uzur yang dibenarkan, ia memperoleh keringanan untuk menyempurnakan bacaannya.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menerangkan tentang batas ketertinggalan tersebut:
وَعَدَمِ تَخَلُّفٍ عَنْهُ مَعَهُمَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيلَةٍ.
Makmum yang mempunyai uzur tidak boleh tertinggal dari imam lebih dari tiga rukun panjang.
Referensi: Fath Al-Mu’in, hlm. 184–185. Lihat teks kitab.
Yang dimaksud tiga rukun panjang dalam pembahasan ini ialah rukuk dan dua sujud. Adapun iktidal serta duduk di antara dua sujud tidak dihitung sebagai rukun panjang dalam ketentuan tersebut.
Misalnya, makmum masih membaca Al-Fatihah ketika imam rukuk karena ia memang lambat membaca secara wajar, sementara imam telah membaca dengan kecepatan yang normal.
Jika sebab ketertinggalannya termasuk uzur yang diakui, makmum dapat menyelesaikan Al-Fatihah kemudian mengikuti urutan rukuk dan sujudnya untuk menyusul imam, selama belum melewati batas ketertinggalan yang dibenarkan.
Penting: Keringanan tiga rukun panjang bukan izin bagi setiap makmum untuk sengaja memperlambat bacaan. Penerapannya mempunyai syarat, termasuk jenis uzur dan keadaan bacaan imam serta makmum.
Apabila batas tersebut terlampaui, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, makmum mengikuti posisi imam saat itu dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
5. Penjelasan Imam Al-Baghawi tentang Perbedaan Makmum yang Mempunyai Uzur dan yang Tidak
Imam Al-Baghawi rahimahullah (w. 516 H), dalam kitab At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, juga membedakan makmum yang tertinggal tanpa uzur dan makmum yang tertinggal karena uzur.
Beliau menjelaskan bahwa apabila imam rukuk sedangkan makmum masih membaca surah setelah Al-Fatihah, makmum harus menghentikan bacaan sunah tersebut dan mengikuti imam.
Adapun jika imam telah rukuk sementara makmum belum menyelesaikan Al-Fatihah karena kelambatan membaca yang dibenarkan, ia menyempurnakan bacaannya dan berusaha menyusul imam sesuai ketentuan.
Referensi: Imam Al-Baghawi, At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i, jilid 2, hlm. 272. Lihat teks kitab.
Dari penjelasan tersebut terdapat perbedaan mendasar antara:
Pertama: Makmum tertinggal karena sedang menyelesaikan bacaan yang wajib, disertai uzur yang diakui.
Kedua: Makmum sengaja tertinggal karena menyelesaikan bacaan sunah, memperpanjang doa, atau menunda gerakan tanpa alasan yang dibenarkan.
Hukum keduanya tidak dapat disamakan.
6. Apakah Ketentuan Ini Disepakati Seluruh Mazhab?
Para ulama empat mazhab sama-sama menekankan kewajiban mengikuti imam, tetapi terdapat perbedaan perincian mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum dan cara menangani keterlambatan dari gerakan imam.
Dalam mazhab Syafi’i, bacaan Al-Fatihah oleh makmum mendapatkan pembahasan khusus sehingga terdapat keringanan ketertinggalan bagi makmum muwafiq yang mempunyai uzur.
Adapun dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, terdapat perincian berbeda mengenai bacaan makmum di belakang imam, khususnya dalam salat jahriah dan sirriah.
Perbedaan itu dapat memengaruhi apakah makmum harus tetap menyelesaikan Al-Fatihah atau segera mengikuti imam ketika imam rukuk.
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh menjelaskan perbedaan ketentuan mengikuti imam, termasuk perincian mazhab Syafi’i dan Hanbali mengenai keterlambatan makmum dengan atau tanpa uzur.
Referensi: Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, jilid 2, hlm. 1257–1258. Lihat teks kitab.
Karena itu, penjelasan tentang keringanan tiga rukun panjang hendaknya dipahami sebagai ketentuan khusus menurut mazhab Syafi’i, bukan sebagai ketentuan yang disepakati seluruh mazhab.
7. Bagaimana Jika Makmum Sudah Mengikuti Imam Sejak Rakaat Pertama?
Jika seseorang telah mengikuti takbiratul ihram bersama imam sejak rakaat pertama, kemudian pada rakaat kedua atau ketiga ia tidak sempat rukuk bersamaan dengan imam, maka jawabannya bergantung pada sebab dan bentuk ketertinggalannya.
Keadaan pertama: Makmum masih menyelesaikan Al-Fatihah karena uzur yang dibenarkan.
Menurut perincian mazhab Syafi’i, jika ia termasuk makmum muwafiq yang mempunyai uzur, ia boleh tertinggal untuk menyelesaikan Al-Fatihah dalam batas yang ditentukan.
Walaupun imam sudah bangkit dari rukuk, rakaat makmum tidak otomatis hilang selama ia masih dapat menyempurnakannya dengan cara yang dibenarkan.
Keadaan kedua: Makmum sengaja memperpanjang bacaan sunah atau doa.
Apabila makmum telah menyelesaikan Al-Fatihah, tetapi masih membaca surah atau memperpanjang bacaan sunah padahal imam telah rukuk, ia harus segera mengikuti imam.
Jika ia terus menunda hingga tertinggal dua rukun perbuatan secara sempurna tanpa uzur, salatnya dapat batal menurut ketentuan mazhab Syafi’i bagi orang yang sengaja melakukannya dengan mengetahui hukumnya.
Keadaan ketiga: Makmum tertinggal karena lupa, tidak mendengar takbir imam, atau sebab lain yang dibenarkan.
Dalam keadaan ini, ia tidak dihukumi sama dengan orang yang sengaja menyelisihi imam.
Ia harus menyempurnakan rukun yang tertinggal atau mengikuti imam sesuai keadaan dan perincian fikih yang berlaku.
Keadaan keempat: Makmum tidak memperoleh waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah bersama imam.
Dalam istilah mazhab Syafi’i, keadaan demikian dapat masuk dalam pembahasan makmum masbuk pada rakaat tersebut meskipun orang itu telah bergabung sejak awal salat.
Namun, ketentuan ini harus diperiksa sesuai keadaan sebenarnya. Terlambat mengikuti rukuk saja tidak cukup untuk memastikan bahwa suatu rakaat telah hilang.
8. Apakah Makmum Harus Menambah Rakaat Setelah Imam Salam?
Jika makmum berhasil menyempurnakan seluruh rukun rakaatnya dengan sah serta ketertinggalannya masih dalam batas yang dibenarkan, maka rakaat tersebut tetap dihitung. Ia tidak perlu menambah rakaat hanya karena tidak rukuk bersamaan dengan imam.
Sebaliknya, jika suatu rakaat benar-benar tidak dapat disempurnakan sesuai ketentuan fikih, ia harus mengganti rakaat tersebut dengan cara yang benar.
Apabila terjadi ketertinggalan yang membatalkan salat, penyelesaiannya bukan sekadar menambah rakaat, tetapi memerlukan penilaian keabsahan salat secara keseluruhan.
Karena itu, apabila kasusnya telah benar-benar terjadi, perlu dipastikan rukun apa yang masih dikerjakan makmum ketika imam rukuk, sebab keterlambatannya, dan sejauh mana imam telah mendahuluinya.
Kesimpulan
Pertama, memperbanyak doa ketika sujud adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, tidak terdapat dalil sahih yang mengkhususkan sujud terakhir sebagai sujud yang selalu lebih utama untuk diperpanjang.
Imam An-Nawawi menjelaskan keutamaan berdoa ketika sujud, sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Ibnu Baz menegaskan bahwa mengkhususkan sujud terakhir dengan durasi yang lebih panjang bukan termasuk tuntunan sunah.
Seseorang yang salat sendirian boleh memperpanjang sujud sesekali untuk memperbanyak doa, tetapi hendaknya tidak menjadikannya kebiasaan yang diyakini mempunyai keutamaan khusus. Adapun imam dan makmum harus memperhatikan ketentuan salat berjamaah.
Kedua, makmum yang mengikuti salat sejak rakaat pertama tidak otomatis kehilangan rakaat hanya karena tidak sempat rukuk bersamaan dengan imam pada rakaat kedua atau ketiga.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, perlu dibedakan apakah ia tertinggal karena uzur yang dibenarkan atau sengaja menunda gerakan tanpa uzur.
Ketertinggalan tanpa uzur hingga dua rukun perbuatan yang berurutan dan sempurna dapat membatalkan salat apabila dilakukan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya.
Adapun makmum muwafiq yang tertinggal karena menyelesaikan Al-Fatihah dengan uzur yang diakui mempunyai keringanan hingga batas tiga rukun panjang, dengan perincian sebagaimana dijelaskan Imam Ar-Rafi’i, Imam Al-Baghawi, dan Syekh Zainuddin Al-Malibari.
Dengan demikian, ukuran penentu bukan semata-mata apakah makmum masih mendapati imam sedang rukuk, melainkan apakah ia telah menyempurnakan rakaatnya secara sah, apa sebab ketertinggalannya, dan seberapa jauh ketertinggalannya dari imam.
Semoga Allah Ta’ala memberikan pemahaman yang benar dalam agama, memudahkan setiap muslim untuk melaksanakan salat sesuai petunjuk Rasulullah ﷺ, serta menjadikan salat sebagai sebab bertambahnya ketakwaan dan kedekatan kepada Allah.
اللَّهُمَّ فَقِّهْنَا فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَأَعِنَّا عَلَى إِقَامَةِ الصَّلَاةِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيكَ عَنَّا.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.