Konsultasi

Lebih Utama Mendaftar Haji Meskipun Antreannya Panjang Atau Mengulang Umrah?

Nomor Fatwa: 126

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, Ustadz, izin bertanya mengenai ibadah haji dan umrah.

Ada pasangan suami istri yang berkeinginan mendaftar haji reguler pada tahun ini. Namun, setelah mengetahui masa tunggu keberangkatan haji yang diperkirakan mencapai 20 tahun, keduanya merasa bimbang.

Mereka khawatir apabila harus menunggu selama itu, usia mereka mungkin tidak sampai pada waktu keberangkatan. Kalaupun masih diberikan umur panjang, kondisi fisik mereka dikhawatirkan sudah tidak sekuat ketika masih muda.

Di sisi lain, pasangan suami istri tersebut sebenarnya sudah pernah melaksanakan ibadah umrah.

Pertanyaannya, manakah yang lebih utama menurut tuntunan Islam: tetap mendaftar haji reguler meskipun harus menunggu cukup lama, atau menggunakan dana tersebut untuk kembali melaksanakan umrah?

Mohon nasihat dan penjelasannya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada pasangan suami istri yang disebutkan dalam pertanyaan, melapangkan rezeki mereka, menjaga kesehatan keduanya, dan memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dalam keadaan sehat dan penuh keimanan.

Keinginan untuk menunaikan ibadah haji merupakan cita-cita mulia bagi setiap muslim. Namun, dalam keadaan sekarang, banyak calon jamaah haji di Indonesia menghadapi masa tunggu keberangkatan yang cukup panjang.

Keadaan tersebut terkadang menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi calon jamaah yang semakin bertambah usianya dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Di sisi lain, ibadah umrah relatif lebih mudah dilaksanakan karena tidak terikat pada musim haji dan mekanisme antrean yang sama.

Untuk menentukan pilihan yang lebih utama, perlu dipahami terlebih dahulu kedudukan hukum haji dan umrah, khususnya bagi seseorang yang telah melaksanakan umrah tetapi belum menunaikan haji.

1. Haji Merupakan Rukun Islam Yang Wajib Ditunaikan Bagi Yang Mampu

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa Ramadan.” (HR. Al-Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)

Berdasarkan hadis ini, ibadah haji mempunyai kedudukan yang sangat agung karena termasuk salah satu dari lima rukun Islam.

Kewajiban haji berlaku sekali seumur hidup bagi orang yang memenuhi syarat.

Adapun haji yang dilaksanakan setelah seseorang menunaikan haji wajib merupakan ibadah sunah.

Karena itu, bagi seseorang yang belum pernah melaksanakan haji, upaya menunaikan haji wajib harus mendapat perhatian lebih besar daripada mengulang ibadah sunah.

2. Mengulang Umrah Merupakan Ibadah Yang Memiliki Keutamaan

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah melaksanakan ibadah umrah sebelumnya.

Pada dasarnya, mengulang ibadah umrah merupakan amal saleh yang mempunyai keutamaan besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Antara satu umrah dan umrah berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa di antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak mempunyai balasan selain surga.” (HR. Al-Bukhari, no. 1773; Muslim, no. 1349)

Hadis ini menunjukkan keutamaan ibadah umrah yang dilaksanakan secara berulang.

Namun, perlu dibedakan antara umrah yang pertama dan umrah yang dilakukan setelah seseorang sebelumnya telah menunaikannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umrah pertama, apakah wajib sekali seumur hidup atau sunah muakadah.

Akan tetapi, setelah seseorang menunaikan umrah yang sah, maka umrah berikutnya pada dasarnya merupakan ibadah sunah.

Dengan demikian, apabila seseorang belum pernah melaksanakan haji wajib tetapi sudah pernah melaksanakan umrah, maka kedudukan kedua ibadah tersebut tidak sama.

Haji pertama merupakan kewajiban ketika syarat kemampuan terpenuhi, sedangkan mengulang umrah merupakan ibadah sunah.

Karena itu, apabila seseorang harus memilih antara menggunakan dana untuk mempersiapkan haji wajib atau mengulang umrah sunah, maka mempersiapkan haji wajib lebih utama.

3. Haji Yang Wajib Hendaknya Tidak Ditunda Tanpa Alasan

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang yang telah mampu menunaikan haji wajib harus segera melaksanakannya atau boleh menundanya.

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta sejumlah ulama lainnya, berpendapat bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan ketika seseorang telah memiliki kemampuan.

Adapun dalam mazhab Syafi’i, terdapat pendapat yang membolehkan penundaan dengan ketentuan tertentu, meskipun menyegerakan haji tetap dianjurkan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah kewajiban haji harus segera ditunaikan apabila seseorang telah mampu.

Hal ini karena manusia tidak mengetahui berapa lama usianya dan apakah kemampuan yang dimilikinya sekarang akan tetap ada pada masa mendatang.

Namun, kemampuan menunaikan haji bukan hanya berkaitan dengan tersedianya uang.

Kemampuan tersebut juga mencakup kesehatan, keselamatan perjalanan, tersedianya kesempatan yang sah untuk berhaji, dan kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Karena itu, seseorang yang mempunyai dana tetapi belum memperoleh kesempatan keberangkatan karena sistem kuota dan antrean tidak dapat disamakan begitu saja dengan orang yang sengaja menunda haji padahal seluruh syarat dan kesempatan telah tersedia.

4. Bagaimana Hukum Menunggu Antrean Haji Hingga Puluhan Tahun?

Dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia, calon jamaah harus mengikuti ketentuan pendaftaran, kuota, serta antrean keberangkatan yang berlaku.

Masa tunggu tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali calon jamaah.

Seseorang mungkin sudah mempunyai dana dan keinginan yang kuat untuk melaksanakan haji, tetapi belum dapat berangkat karena belum mendapatkan giliran.

Dalam keadaan demikian, syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, apabila seseorang telah berusaha menempuh jalur pendaftaran yang sah, tetapi belum memperoleh giliran keberangkatan, maka penundaan yang berada di luar kemampuannya bukanlah perbuatan sengaja meninggalkan kewajiban haji.

Namun, apabila seseorang belum mendaftar, padahal telah mempunyai kemampuan untuk memulai proses pendaftaran, maka sebaiknya ia tidak menunda hanya karena khawatir masa tunggunya panjang.

Justru semakin lama menunda pendaftaran, semakin tertunda pula kesempatan memperoleh giliran.

Dengan demikian, panjangnya antrean bukan alasan yang tepat untuk mengurungkan niat mendaftar haji apabila seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukannya.

5. Bagaimana Jika Khawatir Meninggal Sebelum Giliran Haji Tiba?

Kekhawatiran yang disampaikan penanya merupakan sesuatu yang dapat dipahami, terlebih jika perkiraan masa tunggu mencapai puluhan tahun.

Namun, seorang muslim hendaknya membedakan antara kewajiban berikhtiar dan hasil yang sepenuhnya berada dalam ketetapan Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

“Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34)

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia tidak mengetahui kapan ajalnya tiba.

Akan tetapi, ketidaktahuan terhadap masa depan tidak seharusnya menjadikan seseorang meninggalkan usaha untuk melaksanakan kewajiban.

Apabila seseorang telah mendaftarkan diri untuk melaksanakan haji melalui jalur yang sah, kemudian meninggal dunia sebelum memperoleh giliran keberangkatan, maka keadaan tersebut tidak otomatis menjadikannya berdosa karena meninggalkan haji.

Perlu diperiksa apakah semasa hidupnya ia pernah mempunyai kesempatan dan kemampuan yang sempurna untuk berhaji tetapi sengaja menundanya, atau memang belum mendapatkan kesempatan yang memungkinkan.

Apabila ia benar-benar belum memperoleh kesempatan meskipun telah berusaha, maka ia tidak dibebani sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Namun, kewajiban haji yang mungkin masih menjadi tanggungan orang yang meninggal mempunyai perincian tersendiri dalam fikih, termasuk persoalan haji badal yang bergantung pada keadaan dan pendapat ulama.

Karena itu, yang terpenting bagi pasangan suami istri tersebut adalah berusaha sejak sekarang, bukan mengurungkan pendaftaran karena takut tidak sempat berangkat.

6. Apakah Mengulang Umrah Dapat Menggantikan Haji Yang Belum Ditunaikan?

Perlu ditegaskan bahwa umrah dan haji merupakan dua ibadah yang berbeda.

Meskipun seseorang telah melaksanakan umrah berkali-kali, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban hajinya.

Bahkan, umrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, meskipun memiliki keutamaan pahala seperti haji sebagaimana disebutkan dalam hadis, tetap tidak menggugurkan kewajiban haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

“Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadan menyamai pahala haji, atau haji bersamaku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa kesamaan yang dimaksud adalah dalam hal keutamaan pahala, bukan berarti umrah dapat menggantikan seluruh rukun dan kewajiban haji.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan dalam Fath Al-Bari bahwa umrah Ramadan menyamai haji dalam pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji menurut kesepakatan ulama.

Oleh karena itu, apabila pasangan suami istri tersebut telah melaksanakan umrah, kemudian memilih terus-menerus mengulang umrah tanpa berusaha mendaftarkan diri untuk haji, maka mereka telah mendahulukan ibadah sunah daripada persiapan menunaikan kewajiban.

Dengan demikian, mengulang umrah tidak dapat dijadikan pengganti haji wajib, berapa kali pun umrah tersebut dilaksanakan.

7. Apakah Boleh Umrah Kembali Sambil Menunggu Giliran Haji?

Pada dasarnya, tidak terdapat larangan bagi seseorang yang telah mendaftar haji untuk kembali melaksanakan umrah selama menunggu giliran keberangkatan.

Bahkan, mengulang umrah merupakan amalan yang memiliki keutamaan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, perlu diperhatikan keadaan keuangan dan prioritas kewajibannya.

Apabila pasangan suami istri telah mempunyai dana untuk mendaftar haji, maka sebaiknya mereka mendahulukan pendaftaran tersebut.

Setelah memperoleh nomor porsi, mereka dapat mempersiapkan dana pelunasan dan kebutuhan lainnya.

Apabila masih terdapat kelebihan harta yang cukup untuk melaksanakan umrah tanpa mengganggu dana haji, kebutuhan keluarga, nafkah, atau kewajiban keuangan lainnya, maka tidak mengapa mereka kembali melaksanakan umrah.

Sebaliknya, apabila dana yang tersedia hanya mencukupi salah satu dari dua pilihan, yaitu mendaftar haji atau melaksanakan umrah sunah, maka mendaftar haji lebih utama dan lebih patut didahulukan.

Sebagai contoh, seseorang telah mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi setoran awal pendaftaran haji. Namun, apabila dana tersebut digunakan untuk umrah, ia harus menabung kembali selama beberapa tahun agar dapat mendaftar haji.

Dalam keadaan demikian, sebaiknya ia menggunakan dana tersebut untuk mendaftar haji terlebih dahulu.

Adapun jika dana pendaftaran dan kebutuhan persiapan haji telah tersedia, sementara ia masih memiliki kelebihan dana yang mencukupi, maka melaksanakan umrah kembali tidak menjadi masalah.

8. Bagaimana Jika Ingin Berhaji Lebih Cepat Melalui Jalur Lain?

Apabila pasangan suami istri mempunyai kemampuan keuangan yang lebih besar, mereka boleh mempertimbangkan jalur penyelenggaraan haji yang resmi dan mempunyai kemungkinan keberangkatan lebih cepat.

Misalnya, melalui program haji khusus yang diakui pemerintah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam sebuah pembahasan fikih mengenai orang yang memiliki dua pilihan, yaitu menunggu antrean haji dengan biaya lebih rendah atau melaksanakan haji melalui jalur resmi dengan biaya lebih tinggi, dijelaskan bahwa apabila seseorang mempunyai kemampuan keuangan untuk memilih jalur yang lebih cepat tanpa mengabaikan nafkah dan kewajibannya, maka menyegerakan haji wajib merupakan pilihan yang lebih utama.

Namun, tidak berarti seseorang diwajibkan memaksakan diri mengambil paket yang berada di luar kemampuan keuangannya.

Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang memiliki kemampuan.

Begitu pula, hendaknya jamaah tidak menggunakan jalur yang melanggar aturan haji, menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya, atau tergiur penawaran keberangkatan yang tidak mempunyai kepastian hukum.

Dalam keadaan sekarang, calon jamaah sebaiknya memeriksa secara langsung informasi pendaftaran dan estimasi keberangkatan melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Perkiraan masa tunggu, termasuk angka 20 tahun yang disebutkan dalam pertanyaan, perlu diperiksa kembali berdasarkan data resmi. Estimasi tersebut bukan kepastian tanggal keberangkatan karena dapat berubah mengikuti kuota, aturan, dan keadaan penyelenggaraan haji.

9. Bagaimana Jika Ketika Giliran Tiba Kondisi Fisik Sudah Tidak Mampu?

Kekhawatiran bahwa kondisi fisik akan melemah seiring bertambahnya usia merupakan salah satu alasan mengapa seseorang dianjurkan tidak menunda persiapan haji.

Namun, tidak semua orang yang lanjut usia otomatis tidak mampu melaksanakan haji.

Ada orang yang telah lanjut usia tetapi masih diberikan kesehatan untuk menyelesaikan seluruh manasik.

Sebaliknya, ada pula orang yang masih muda tetapi mengalami sakit sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan haji.

Karena itu, sebaiknya pasangan suami istri tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri semampunya.

Apabila nanti ketika memperoleh giliran haji ternyata salah seorang mengalami penyakit atau ketidakmampuan fisik yang bersifat sementara, maka pelaksanaan haji dapat mengikuti ketentuan kesehatan dan keberangkatan yang berlaku.

Adapun jika seseorang mengalami ketidakmampuan fisik yang bersifat permanen, sedangkan kewajiban haji telah berlaku atas dirinya dan ia mempunyai kemampuan keuangan, terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan haji badal menurut perincian para ulama.

Namun, kemungkinan itu tidak berarti orang yang masih sehat sekarang boleh langsung mengganti kewajiban haji dengan meminta orang lain berhaji atas namanya.

Selama seseorang masih mempunyai kemampuan fisik dan peluang untuk berhaji sendiri, hendaknya ia tetap berusaha menunaikannya secara langsung.

10. Nasihat Untuk Pasangan Suami Istri Yang Sedang Bimbang

Berdasarkan keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, kami menyarankan agar pasangan tersebut tidak menjadikan panjangnya masa tunggu sebagai alasan untuk membatalkan niat mendaftar haji.

Justru karena waktu tunggu cukup panjang, hendaknya pendaftaran dilakukan sedini mungkin apabila telah mempunyai kemampuan.

Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan.

Pertama, dahulukan pendaftaran haji reguler jika dana yang tersedia mencukupi dan kebutuhan wajib keluarga tetap terpenuhi.

Kedua, setelah memperoleh nomor porsi, lanjutkan persiapan keuangan dan kesehatan secara bertahap.

Ketiga, apabila mempunyai kemampuan keuangan lebih, pertimbangkan pilihan haji melalui jalur resmi lain yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat.

Keempat, apabila sudah mendaftar dan masih memiliki kelebihan dana, silakan melaksanakan umrah kembali selama tidak mengganggu persiapan haji dan kewajiban keuangan lainnya.

Kelima, jangan terlalu larut dalam kekhawatiran mengenai umur. Tidak seorang pun mengetahui apakah dirinya akan hidup 5, 10, atau 20 tahun lagi.

Yang dapat dilakukan seorang muslim adalah melaksanakan kewajiban sesuai kemampuannya, mengambil sebab-sebab yang dibenarkan, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah.

Niat yang baik hendaknya diwujudkan dalam langkah nyata sesuai kemampuan, bukan hanya disimpan sebagai keinginan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah haji pertama merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan, sedangkan mengulang umrah setelah pernah melaksanakannya merupakan ibadah sunah.

Oleh karena itu, apabila seseorang belum menunaikan haji wajib dan hanya memiliki dana yang cukup untuk mendaftar haji atau mengulang umrah, maka mendaftar haji hendaknya didahulukan.

Masa tunggu yang panjang tidak otomatis menjadi alasan untuk meninggalkan pendaftaran haji.

Apabila seseorang telah berusaha melalui jalur resmi, tetapi belum dapat berangkat karena antrean dan kuota yang berada di luar kemampuannya, maka penundaan tersebut tidak disamakan dengan tindakan sengaja meninggalkan haji padahal kesempatan telah tersedia.

Adapun mengulang umrah tetap diperbolehkan, khususnya apabila dana pendaftaran dan persiapan haji telah tersedia serta masih ada kelebihan harta yang dapat digunakan.

Dengan demikian, nasihat kami kepada pasangan suami istri dalam pertanyaan adalah agar mereka tetap mendaftar haji reguler terlebih dahulu apabila telah memiliki kemampuan, meskipun perkiraan antreannya mencapai puluhan tahun.

Jangan mengurungkan niat mendaftar haji hanya karena khawatir tidak sempat berangkat. Sebab, kewajiban kita adalah berusaha sesuai kemampuan, sedangkan umur dan kesempatan merupakan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Setelah mendaftar, apabila masih mempunyai dana yang cukup, tidak mengapa melaksanakan umrah kembali sambil menunggu giliran haji.

Namun, apabila harus memilih salah satu, maka hendaknya mendahulukan persiapan menunaikan haji wajib daripada mengulang umrah sunah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan umur yang penuh keberkahan kepada pasangan tersebut, menjaga kesehatan keduanya, melapangkan rezeki mereka, serta memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang mabrur.

Semoga Allah juga memudahkan seluruh kaum muslimin yang merindukan Baitullah agar dapat menunaikan ibadah haji dan umrah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button