Hukum Mimpi Gelap Setelah Salat Istikharah Padahal Hati Merasa Tenang Dengan Calon Pasangan

Nomor Fatwa: 125
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz, izin bertanya.
Saya sudah melaksanakan salat istikharah sebanyak tujuh kali untuk memohon petunjuk kepada Allah mengenai seorang wanita yang ingin saya nikahi.
Setelah melaksanakan salat istikharah, saya bermimpi. Namun, mimpi tersebut tidak terlalu jelas. Yang saya lihat hanyalah keadaan gelap.
Di sisi lain, hati saya justru semakin condong kepada wanita tersebut. Saya merasa tenang dan nyaman dengan pilihan itu.
Akan tetapi, saya masih memikirkan mimpi tersebut dan khawatir apakah kegelapan yang saya lihat merupakan pertanda bahwa wanita tersebut bukan jodoh yang baik bagi saya.
Apa yang sebaiknya saya lakukan? Apakah saya harus mengikuti ketenangan hati atau mempertimbangkan mimpi tersebut sebagai petunjuk untuk tidak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan?
Mohon nasihat dan penjelasannya.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada penanya dalam menentukan pasangan hidup, memudahkan jalan menuju pernikahan yang diberkahi, dan mengaruniakan pasangan yang dapat membantu dalam ketaatan serta ketakwaan kepada-Nya.
Salat istikharah merupakan salah satu tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang muslim yang hendak mengambil keputusan dalam perkara yang diperbolehkan syariat, terutama ketika terdapat beberapa pilihan atau keraguan dalam menentukan keputusan terbaik.
Di antara persoalan yang dianjurkan untuk dilakukan istikharah adalah memilih calon pasangan hidup.
Namun, perlu dipahami bahwa petunjuk setelah istikharah tidak harus berupa mimpi. Demikian pula mimpi yang muncul setelah salat istikharah tidak otomatis menjadi tanda diterima atau ditolaknya suatu pilihan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu dijelaskan.
1. Tujuan Salat Istikharah Adalah Memohon Pilihan Terbaik Kepada Allah
Istikharah secara bahasa berarti memohon pilihan yang terbaik.
Adapun secara syariat, salat istikharah adalah ibadah yang dilakukan seorang muslim untuk memohon kepada Allah agar diberikan keputusan terbaik dalam suatu urusan.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami suatu surah dari Al-Qur’an.”
(HR. Al-Bukhari, no. 6382)
Kemudian Rasulullah mengajarkan agar seseorang melaksanakan salat dua rakaat selain salat wajib, lalu membaca doa istikharah.
Di antara kandungan doa tersebut adalah:
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي، وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ
“Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akibat urusanku, maka takdirkanlah urusan itu untukku, mudahkanlah bagiku, kemudian berikanlah keberkahan kepadaku di dalamnya.”
Dalam lanjutan doa tersebut, seseorang memohon agar Allah menjauhkan perkara itu apabila ternyata buruk baginya, serta memberikan kebaikan di mana pun kebaikan itu berada.
Doa ini menunjukkan bahwa inti istikharah adalah menyerahkan pilihan kepada ilmu dan kebijaksanaan Allah.
Seseorang mungkin mencintai sesuatu, padahal sesuatu tersebut belum tentu baik baginya. Sebaliknya, seseorang mungkin merasa berat terhadap sesuatu, padahal di dalamnya terdapat kebaikan yang besar.
Karena itu, tujuan istikharah bukanlah meminta Allah memperlihatkan masa depan melalui mimpi, melainkan memohon agar Allah memberikan dan memudahkan keputusan yang terbaik.
2. Apakah Setelah Istikharah Harus Mendapatkan Mimpi?
Salah satu pemahaman yang cukup banyak berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa seseorang yang melaksanakan salat istikharah harus mendapatkan petunjuk melalui mimpi.
Misalnya, apabila bermimpi melihat warna putih atau hijau, maka hal tersebut dianggap sebagai pertanda baik.
Sebaliknya, apabila bermimpi melihat warna hitam, kegelapan, atau sesuatu yang menakutkan, maka hal tersebut dianggap sebagai pertanda buruk.
Anggapan tersebut tidak mempunyai dasar yang sahih sebagai ketentuan umum dalam syariat.
Tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan bahwa jawaban istikharah harus muncul dalam mimpi dengan warna atau gambaran tertentu.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa istikharah tidak bergantung pada mimpi yang dilihat seseorang.
Demikian pula para ulama dalam sejumlah lembaga fatwa menjelaskan bahwa setelah melakukan istikharah, seseorang tidak disyaratkan melihat mimpi atau memperoleh tanda tertentu.
Sebab, petunjuk Allah dapat terwujud melalui kemudahan dalam suatu urusan, terbukanya jalan yang baik, atau adanya sebab-sebab yang mengarahkan seseorang kepada keputusan yang tepat.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunggu mimpi tertentu setelah melaksanakan salat istikharah.
3. Apakah Mimpi Melihat Kegelapan Merupakan Pertanda Buruk?
Berkaitan langsung dengan pertanyaan penanya, disebutkan bahwa setelah melakukan istikharah, penanya bermimpi melihat keadaan gelap.
Mimpi tersebut tidak jelas dan tidak menampilkan suatu peristiwa tertentu.
Dalam keadaan demikian, tidak dapat disimpulkan bahwa mimpi gelap tersebut merupakan tanda bahwa wanita yang ingin dinikahi tidak baik bagi penanya.
Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan bahwa melihat kegelapan setelah istikharah berarti Allah melarang seseorang melanjutkan pernikahan.
Mimpi seseorang dapat dipengaruhi oleh berbagai keadaan, termasuk pikiran dan perasaan yang dialaminya ketika terjaga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa mimpi mempunyai beberapa bentuk.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
الرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٍ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ
“Mimpi itu ada tiga macam: mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah, mimpi yang menyedihkan dari setan, dan mimpi yang berasal dari sesuatu yang dipikirkan seseorang dalam dirinya.”
(HR. Muslim, no. 2263, dengan redaksi yang semakna)
Berdasarkan hadis ini, tidak semua mimpi mengandung pesan khusus yang harus ditafsirkan.
Seseorang yang sedang memikirkan pernikahan, merasa khawatir terhadap keputusan, atau terus-menerus menunggu petunjuk istikharah mungkin mengalami mimpi yang berkaitan dengan keadaan pikirannya.
Karena itu, mimpi gelap yang dialami penanya tidak perlu dianggap sebagai pertanda penolakan dari Allah.
Terlebih lagi, mimpi tersebut tidak jelas dan tidak memberikan informasi yang dapat dipastikan maknanya.
Tidak dibenarkan menetapkan hukum atau mengambil keputusan besar seperti membatalkan rencana pernikahan hanya berdasarkan tafsir mimpi yang tidak mempunyai dasar yang jelas.
4. Bagaimana Dengan Ketenangan Hati Setelah Istikharah?
Penanya menyampaikan bahwa meskipun bermimpi melihat kegelapan, hatinya tetap condong kepada wanita tersebut dan merasa tenang.
Dalam persoalan ini, ketenangan hati dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan keputusan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai tanda kelapangan hati setelah salat istikharah.
Beliau menjelaskan bahwa setelah seseorang melaksanakan salat istikharah dan memohon petunjuk kepada Allah, hendaknya ia melakukan sesuatu yang membuat hatinya merasa lapang, disertai musyawarah dengan orang-orang yang terpercaya.
Beliau mengatakan:
فَإِذَا انْشَرَحَ صَدْرُكَ بَعْدَ ذَلِكَ لِمَا عَزَمْتَ عَلَيْهِ فَلْيَنْفُذْ
“Apabila setelah itu dadamu merasa lapang terhadap sesuatu yang telah engkau rencanakan, maka hendaknya engkau melaksanakannya.”
Namun, perlu diperhatikan bahwa rasa tenang setelah istikharah tidak selalu merupakan petunjuk yang pasti.
Sebab, bisa jadi seseorang memang sudah menyukai suatu pilihan sebelum melaksanakan istikharah.
Oleh karena itu, kecenderungan hati juga perlu diperiksa dengan pertimbangan agama, akhlak, keadaan calon pasangan, dan nasihat orang-orang yang memahami persoalan tersebut.
Dengan demikian, apabila penanya merasa tenang dan condong kepada wanita tersebut, hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proses pernikahan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai jaminan bahwa wanita tersebut pasti merupakan pasangan terbaik yang telah ditetapkan Allah untuknya.
5. Apakah Salat Istikharah Harus Dilakukan Tujuh Kali?
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa penanya telah melaksanakan salat istikharah sebanyak tujuh kali.
Perlu diketahui bahwa tidak terdapat kewajiban untuk melakukan istikharah sebanyak tujuh kali.
Hadis yang secara khusus menyebutkan anjuran mengulang istikharah tujuh kali dinilai lemah oleh sejumlah ulama hadis.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa sanad riwayat tentang tujuh kali istikharah tersebut tidak kuat.
Namun, mengulangi salat istikharah ketika seseorang masih merasa ragu pada dasarnya diperbolehkan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa istikharah boleh diulang dua kali, tiga kali, atau lebih sampai seseorang memperoleh kejelasan dan ketenangan untuk mengambil keputusan.
Dengan demikian, salat istikharah yang telah dilaksanakan penanya sebanyak tujuh kali tidak bermasalah.
Namun, jumlah tujuh kali tersebut tidak boleh diyakini sebagai syarat khusus agar seseorang mendapatkan petunjuk Allah.
Apabila setelah beberapa kali istikharah seseorang telah memperoleh informasi yang cukup, mempertimbangkan keadaan dengan baik, dan merasa mantap terhadap pilihannya, maka ia boleh mengambil keputusan tanpa harus terus-menerus mengulangi istikharah.
6. Memilih Pasangan Tidak Cukup Berdasarkan Perasaan
Dalam urusan pernikahan, seorang muslim dianjurkan memperhatikan agama dan akhlak calon pasangannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.”
(HR. Al-Bukhari, no. 5090; Muslim, no. 1466)
Hadis ini memberikan pedoman penting bahwa agama merupakan salah satu pertimbangan utama dalam memilih pasangan.
Oleh karena itu, penanya hendaknya memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk menikahi wanita tersebut.
Pertama, bagaimana keadaan agama dan ibadahnya, terutama dalam menjaga kewajiban-kewajiban Islam.
Kedua, bagaimana akhlaknya dalam berinteraksi dengan keluarga dan orang lain.
Ketiga, apakah terdapat kesesuaian mengenai tujuan pernikahan, tanggung jawab keluarga, dan prinsip kehidupan rumah tangga.
Keempat, apakah penanya sendiri telah mempunyai kesiapan untuk menjalankan kewajiban sebagai suami.
Kelima, apakah terdapat persoalan penting yang perlu diketahui sebelum menikah, seperti perbedaan prinsip yang mendasar atau keadaan yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut lebih layak dijadikan dasar keputusan daripada sekadar menafsirkan warna atau suasana yang muncul dalam mimpi.
7. Pentingnya Musyawarah Setelah Istikharah
Islam tidak hanya mengajarkan istikharah, tetapi juga menganjurkan musyawarah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”
(QS. Ali Imran: 159)
Ayat ini menunjukkan pentingnya menggabungkan pertimbangan yang matang dengan tawakal kepada Allah.
Dalam urusan pernikahan, penanya dapat meminta nasihat kepada kedua orang tua, keluarga, atau orang yang dipercaya keilmuan dan pengalamannya.
Apabila memungkinkan, carilah informasi mengenai calon pasangan melalui cara yang baik dan menjaga adab.
Jangan hanya berpegang pada perasaan cinta, tetapi pastikan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada pengetahuan yang cukup.
Apabila keluarga memberikan nasihat tertentu, hendaknya didengarkan dengan baik dan dipertimbangkan secara objektif.
Namun, apabila terdapat keberatan dari pihak keluarga, perlu diketahui terlebih dahulu alasan keberatan tersebut, bukan langsung menganggapnya sebagai pertanda bahwa istikharah tidak memberikan hasil yang baik.
Musyawarah dapat membantu seseorang melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.
8. Apakah Boleh Melanjutkan Rencana Pernikahan Meskipun Bermimpi Gelap?
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, mimpi gelap tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan rencana pernikahan.
Karena itu, apabila penanya telah mempertimbangkan agama dan akhlak wanita tersebut, memperoleh informasi yang baik, serta merasa tenang untuk melanjutkan proses pernikahan, maka tidak mengapa mengambil langkah menuju pernikahan.
Namun, langkah tersebut harus dilakukan melalui jalan yang dibenarkan syariat.
Apabila penanya benar-benar serius ingin menikahi wanita tersebut, maka hendaknya ia menghubungi keluarga atau walinya untuk menyampaikan maksud pernikahan.
Selanjutnya, lakukan proses taaruf atau pengenalan yang sesuai syariat, tanpa khalwat dan tanpa hubungan yang melanggar batasan agama.
Apabila kedua pihak merasa sesuai, tidak terdapat penghalang syariat, dan seluruh persyaratan pernikahan dapat dipenuhi, maka proses khitbah dan pernikahan dapat dilanjutkan.
Adapun apabila selama proses tersebut ditemukan masalah serius mengenai agama, akhlak, kejujuran, atau kesesuaian kehidupan rumah tangga, maka persoalan tersebut harus dipertimbangkan dengan baik.
Jangan sampai kecenderungan hati menyebabkan seseorang mengabaikan tanda-tanda masalah yang nyata.
Sebaliknya, jangan pula membatalkan rencana pernikahan yang secara objektif baik hanya karena mimpi yang tidak jelas.
9. Tidak Perlu Terus-Menerus Mencari Tanda Setelah Istikharah
Salah satu hal yang perlu dihindari setelah melaksanakan istikharah adalah terus-menerus mencari tanda melalui setiap kejadian yang dialami.
Misalnya, seseorang bermimpi gelap lalu menganggapnya sebagai pertanda buruk.
Kemudian keesokan harinya ia mendengar perkataan tertentu lalu menganggapnya sebagai pertanda lain.
Setelah itu, apabila terjadi kesulitan kecil, ia langsung menyimpulkan bahwa Allah tidak meridai pilihannya.
Cara berpikir seperti ini dapat membuat seseorang semakin ragu dan sulit mengambil keputusan.
Padahal, istikharah bukanlah sarana untuk mengetahui perkara gaib atau memastikan seluruh kejadian pada masa depan.
Istikharah merupakan doa agar Allah memberikan dan memudahkan perkara yang baik serta menjauhkan perkara yang buruk.
Oleh karena itu, setelah beristikharah, seseorang hendaknya menempuh sebab-sebab yang dibenarkan syariat, menggunakan pertimbangan yang matang, kemudian bertawakal kepada Allah.
Apabila urusan tersebut dimudahkan dan tidak terdapat alasan kuat untuk menghentikannya, maka ia boleh melanjutkan prosesnya.
Adapun jika muncul penghalang yang serius, hendaknya ia mempertimbangkan kembali keadaan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa tidak setiap kesulitan kecil merupakan pertanda buruk. Proses menuju pernikahan terkadang membutuhkan kesabaran, komunikasi, dan penyelesaian berbagai urusan.
Yang harus diperhatikan adalah keseluruhan keadaan, bukan menafsirkan setiap kejadian sebagai pesan gaib yang pasti.
10. Nasihat Khusus Untuk Penanya
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penanya telah melaksanakan salat istikharah sebanyak tujuh kali, kemudian bermimpi melihat keadaan gelap, tetapi hatinya tetap merasa tenang dan condong kepada wanita yang ingin dinikahi.
Dalam keadaan demikian, kami menyarankan agar penanya tidak menjadikan mimpi tersebut sebagai sumber kekhawatiran yang berkepanjangan.
Tidak terdapat alasan syar’i untuk menyimpulkan bahwa mimpi gelap berarti wanita tersebut bukan pasangan yang baik.
Namun, ketenangan hati yang dirasakan juga tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan.
Hendaknya penanya memeriksa keadaan agama dan akhlak wanita tersebut, meminta nasihat orang tua atau pihak yang dipercaya, kemudian mengambil langkah yang baik melalui keluarganya.
Apabila tidak ditemukan penghalang yang berarti dan kedua pihak memiliki keinginan untuk menikah, maka penanya boleh melanjutkan proses khitbah dan pernikahan.
Tidak perlu mengulangi salat istikharah terus-menerus hanya karena ingin mendapatkan mimpi dengan warna atau gambaran tertentu.
Selanjutnya, serahkan hasilnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila Allah memudahkan proses tersebut, hendaknya bersyukur dan melanjutkannya dengan penuh tanggung jawab.
Namun, apabila kemudian terdapat sebab-sebab nyata yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak baik atau tidak memungkinkan, maka hendaknya menerima kenyataan tersebut dengan lapang dada.
Ingatlah bahwa tujuan istikharah bukanlah memaksakan agar seseorang yang kita cintai pasti menjadi pasangan hidup kita, tetapi memohon kepada Allah agar dipilihkan sesuatu yang terbaik bagi agama, dunia, dan akhirat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa hal penting yang dapat disimpulkan.
Pertama, salat istikharah merupakan ibadah yang disyariatkan ketika seseorang hendak menentukan pilihan, termasuk dalam urusan pernikahan.
Kedua, seseorang yang telah melakukan istikharah tidak disyaratkan mendapatkan mimpi tertentu sebagai jawaban.
Ketiga, mimpi melihat keadaan gelap setelah istikharah tidak otomatis menunjukkan bahwa calon pasangan tersebut buruk atau bahwa rencana pernikahan harus dibatalkan.
Keempat, ketenangan dan kecenderungan hati setelah istikharah dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi harus disertai pemeriksaan agama, akhlak, kesiapan menikah, dan musyawarah dengan orang-orang yang terpercaya.
Kelima, tidak terdapat kewajiban mengulangi istikharah sebanyak tujuh kali. Istikharah boleh diulang ketika diperlukan, tetapi tidak perlu terus dilakukan hanya untuk menunggu mimpi tertentu.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan penanya adalah bahwa mimpi gelap yang dialami setelah salat istikharah tidak perlu dianggap sebagai pertanda buruk atau larangan untuk menikahi wanita tersebut.
Apabila hati penanya merasa tenang, wanita tersebut dikenal baik agama dan akhlaknya, kedua pihak mempunyai kesiapan menikah, serta tidak terdapat penghalang yang dibenarkan syariat, maka penanya boleh melanjutkan proses pernikahan melalui cara yang halal.
Namun, keputusan tersebut hendaknya didasarkan pada pertimbangan yang matang, bukan semata-mata karena mimpi ataupun perasaan cinta.
Nasihat kami, jangan membatalkan rencana pernikahan hanya karena mimpi yang tidak jelas, dan jangan pula memaksakan pernikahan hanya karena hati sudah terlanjur mencintai. Lakukan istikharah, musyawarah, pertimbangkan keadaan secara objektif, kemudian bertawakallah kepada Allah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada penanya pasangan yang salehah, menjadikan pernikahannya sebagai jalan menuju ketakwaan, dan mengaruniakan keluarga yang penuh ketenangan, cinta, serta kasih sayang.
Wallahu a’lam bish-shawab.
