Keluarga

Suami dan Istri: Pembagian Amanah dalam Membangun Rumah Tangga

Khutbah Nikah

Suami dan Istri: Pembagian Amanah dalam Membangun Rumah Tangga

Khutbatul Hājah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.”
(QS. Āli ‘Imrān: 102)

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya. Dari keduanya Allah mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi kalian.”
(QS. an-Nisā’: 1)

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ۝ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amal-amal kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah memperoleh kemenangan yang besar.”
(QS. al-Aḥzāb: 70–71)

أَمَّا بَعْدُ:

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.

Pernikahan Adalah Kerja Sama dalam Ketaatan

Wahai kedua mempelai yang dirahmati Allah.

Pernikahan bukan sekadar berkumpulnya seorang laki-laki dan perempuan dalam satu rumah. Pernikahan adalah perjanjian yang agung, amanah yang berat, ibadah yang panjang, dan jalan untuk saling membantu dalam menaati Allah.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا﴾

“Mereka—para istri—telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.”
(QS. an-Nisā’: 21)

Tujuan pernikahan bukan untuk mencari siapa yang paling berkuasa, siapa yang paling banyak dilayani, atau siapa yang selalu memenangkan perselisihan. Tujuannya ialah menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. ar-Rūm: 21)

Sakinah tidak terwujud hanya karena sebuah rumah telah berdiri. Sakinah terwujud ketika suami melaksanakan kewajibannya dan istri menunaikan amanahnya, lalu keduanya saling menutupi kekurangan, saling memaafkan, dan saling menolong dalam kebaikan.

Allah telah meletakkan kaidah yang adil:

﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
(QS. al-Baqarah: 228)

Ibnu ‘Abbās رضي الله عنهما berkata:

«إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ، كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَزَيَّنَ لِيَ الْمَرْأَةُ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾»

“Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku pun menyukai istriku berhias untukku, karena Allah berfirman: ‘Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.’”
(Tafsīr aṭ-Ṭabarī, tafsir QS. al-Baqarah: 228)

Pertama: Amanah Istri di Dalam Rumah

1. Menjadikan rumah sebagai tempat ketaatan

Amanah pertama seorang istri bukan hanya membersihkan lantai, memasak, atau merapikan pakaian. Amanah terbesarnya adalah menjaga agar rumah menjadi tempat ketaatan, kehormatan, ketenteraman, dan pendidikan.

Allah memuji perempuan salehah:

﴿فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ﴾

“Perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah menjaga mereka.”
(QS. an-Nisā’: 34)

Seorang istri salehah menjaga agama, kehormatan, rumah, harta, anak-anak, dan rahasia suaminya. Ia tidak membicarakan keburukan suaminya kepada setiap orang. Ia tidak memasukkan orang yang tidak disukai suaminya ke dalam rumah tanpa izinnya. Ia tidak menggunakan harta keluarga secara berlebihan.

Nabi ﷺ bersabda:

«وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا، وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»

“Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhārī no. 5200 dan Muslim no. 1829)

Hadis ini menunjukkan kemuliaan kedudukan seorang istri. Rumah bukan tempat yang tidak bernilai. Rumah adalah madrasah pertama bagi generasi. Dari rumah lahir orang-orang saleh, ulama, pemimpin, pejuang, dan pendidik umat.

2. Melayani suami dalam perkara yang makruf

Seorang istri hendaknya melayani suaminya dalam urusan rumah yang sewajarnya, sesuai kemampuan, keadaan, dan kebiasaan masyarakat yang baik. Termasuk di dalamnya menyiapkan kebutuhan rumah, makanan, pakaian, kebersihan, serta menciptakan suasana yang nyaman.

Asmā’ binti Abī Bakr رضي الله عنها menceritakan bahwa ia melayani suaminya, az-Zubair رضي الله عنه, mengurus kudanya, memberinya makan, mengambil air, dan membawa biji kurma di atas kepalanya.
(HR. al-Bukhārī no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Fāṭimah رضي الله عنها juga mengerjakan pekerjaan rumah hingga tangannya merasa berat karena menggiling gandum. Ketika meminta pembantu, Rasulullah ﷺ mengajarkan zikir sebelum tidur: membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali.
(HR. al-Bukhārī no. 5361 dan Muslim no. 2727)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban pelayanan rumah. Pendapat yang lebih kuat menurut beliau ialah bahwa seorang istri melayani suaminya dengan pelayanan yang makruf, sesuai keadaan istri, suami, dan adat kebiasaan. Pelayanan seorang perempuan desa tentu tidak selalu sama dengan perempuan kota, dan pelayanan perempuan yang kuat tidak sama dengan perempuan yang lemah.
(Majmū‘ al-Fatāwā, 34/90–91)

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله juga menguatkan bahwa kehidupan para sahabiyah menunjukkan adanya pelayanan istri kepada suami dalam urusan rumah menurut kebiasaan yang berlaku.
(Zād al-Ma‘ād, pembahasan tentang pelayanan istri kepada suami)

Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz رحمه الله menerangkan bahwa bentuk pelayanan istri dikembalikan kepada kebiasaan yang wajar; apabila menurut kebiasaan perempuan seperti dirinya dibantu pelayan, suami hendaknya menyediakan bantuan sesuai kemampuannya.

Namun, suami tidak boleh menjadikan keterangan ini sebagai alasan untuk memperbudak istrinya, membebani di luar kemampuan, atau menganggap seluruh pekerjaan rumah hanya urusan istri sehingga ia tidak mau membantu sedikit pun.

Allah berfirman:

﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS. al-Baqarah: 286)

Pelayanan rumah dibangun di atas makruf, kasih sayang, kemampuan, keadaan kesehatan, kesibukan, dan kesepakatan yang baik—bukan dengan penghinaan dan pemaksaan.

3. Menaati suami dalam perkara yang makruf

Ketaatan istri kepada suami merupakan bagian dari keteraturan rumah tangga. Akan tetapi, ketaatan ini hanya dalam perkara yang makruf, bukan dalam kemaksiatan.

Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.”
(HR. al-Bukhārī no. 7257 dan Muslim no. 1840)

Apabila suami memerintahkan untuk meninggalkan salat, membuka aurat, memutuskan silaturahmi tanpa alasan yang benar, menipu, melakukan riba, atau kemaksiatan lainnya, maka tidak boleh ditaati dalam kemaksiatan tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf.”
(HR. Muslim no. 1840)

Ketaatan kepada suami juga tidak berarti istri kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat. Istri boleh memberikan nasihat, mengingatkan kesalahan, dan menyampaikan keberatan dengan cara yang baik.

4. Menjaga kehormatan dan harta suami

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai sebaik-baik perempuan:

«الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ»

“Perempuan yang menyenangkan suaminya ketika dipandang, menaatinya ketika diperintah, serta tidak menyelisihinya dalam menjaga diri dan harta dengan sesuatu yang tidak disukai suaminya.”
(HR. an-Nasā’ī no. 3231; dinilai hasan oleh sejumlah ahli hadis)

Seorang istri tidak meremehkan harta suami. Ia mengatur pengeluaran dengan bijaksana, tidak berlebih-lebihan, tidak membeli sesuatu hanya untuk bersaing dengan orang lain, dan tidak membebani suami di luar kemampuannya.

Namun, suami juga tidak boleh menjadikan pengaturan harta sebagai alasan untuk menelantarkan kebutuhan istri. Ketika Hindun binti ‘Utbah رضي الله عنها mengadukan kekikiran Abū Sufyān, Nabi ﷺ bersabda:

«خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»

“Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang patut.”
(HR. al-Bukhārī no. 5364 dan Muslim no. 1714)

5. Menjaga kebutuhan batin suami

Di antara hak suami ialah mendapatkan pelayanan batin secara makruf. Istri tidak selayaknya menolak tanpa alasan syar‘i, seperti sakit, haid, nifas, kelelahan berat, atau adanya bahaya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istrinya menolak dan suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, para malaikat melaknatnya hingga pagi.”
(HR. al-Bukhārī no. 3237 dan Muslim no. 1436)

Hadis ini merupakan peringatan terhadap penolakan tanpa alasan yang benar. Hadis ini tidak membolehkan suami melakukan kekerasan, menyakiti, atau mengabaikan kondisi fisik dan mental istrinya.

Kaidah syariat menyatakan:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Mājah no. 2340; hadis sahih)

6. Mendidik anak bersama suami

Seorang ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ibu mengajarkan tauhid, salat, kejujuran, adab, membaca Al-Qur’an, menjaga lisan, menghormati orang tua, dan mencintai ilmu.

Namun pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab istri. Allah mengarahkan perintah ini kepada seluruh orang beriman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”
(QS. at-Taḥrīm: 6)

Ali bin Abī Ṭālib رضي الله عنه menjelaskan ayat tersebut:

«عَلِّمُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمُ الْخَيْرَ، وَأَدِّبُوهُمْ»

“Ajarkanlah kebaikan kepada diri kalian dan keluarga kalian, serta didiklah mereka.”
(Tafsīr aṭ-Ṭabarī, tafsir QS. at-Taḥrīm: 6)

Kedua: Amanah Suami terhadap Keluarganya

1. Memimpin dengan tanggung jawab, bukan kesewenang-wenangan

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ﴾

“Kaum laki-laki adalah pemimpin dan penanggung jawab bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. an-Nisā’: 34)

Qiwāmah bukan izin bagi suami untuk menjadi kasar. Qiwāmah berarti kewajiban memimpin, melindungi, menafkahi, mendidik, mengambil keputusan secara bijaksana, dan mempertanggungjawabkan keluarganya di hadapan Allah.

Suami bukan raja yang hanya ingin dilayani. Ia adalah pemimpin yang pertama memikul beban dan terakhir menikmati kenyamanan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ، وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhārī no. 5200 dan Muslim no. 1829)

2. Memberikan nafkah yang halal dan mencukupi

Suami berkewajiban menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, dan kebutuhan dasar keluarga menurut kemampuannya dan kebiasaan yang baik.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Menjadi kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.”
(QS. al-Baqarah: 233)

Allah juga berfirman:

﴿لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا﴾

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Siapa yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.”
(QS. aṭ-Ṭalāq: 7)

Nafkah adalah kewajiban suami meskipun istri memiliki penghasilan. Harta istri tetap milik istri dan tidak boleh diambil tanpa kerelaannya. Apabila istri membantu kebutuhan keluarga, bantuan tersebut merupakan sedekah dan kebaikan darinya, bukan kewajiban pokok yang boleh dipaksakan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَلَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ»

“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau diberi pahala karenanya, bahkan makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.”
(HR. al-Bukhārī no. 56 dan Muslim no. 1628)

3. Memperlakukan istri dengan baik

Allah tidak hanya memerintahkan suami memberi makan dan tempat tinggal. Allah memerintahkannya mempergauli istri dengan makruf:

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.”
(QS. an-Nisā’: 19)

Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan:

«طَيِّبُوا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ، وَحَسِّنُوا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ»

“Perbaikilah ucapan kalian kepada mereka, serta baguskanlah perbuatan dan penampilan kalian sesuai kemampuan kalian.”
(Tafsīr Ibni Katsīr, tafsir QS. an-Nisā’: 19)

Pergaulan yang baik meliputi berbicara dengan lembut, mendengarkan keluhan, menjaga perasaan, tidak mencela fisik, tidak membandingkan dengan perempuan lain, tidak membuka kekurangan istri, dan tidak mengungkit setiap pemberian.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي»

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.”
(HR. at-Tirmiżī no. 3895; hadis sahih)

Ukuran kebaikan seorang laki-laki bukan hanya ketika ia ramah di hadapan teman-temannya. Ukuran sebenarnya terlihat ketika ia berada di rumah bersama orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

4. Membantu pekerjaan rumah

Walaupun istri melaksanakan pekerjaan rumah menurut kebiasaan yang makruf, suami dianjurkan membantu, terutama ketika istri sakit, hamil, melahirkan, kelelahan, mengasuh anak kecil, atau memiliki kesibukan lain yang bermanfaat.

‘Āisyah رضي الله عنها pernah ditanya tentang apa yang dilakukan Nabi ﷺ di rumah. Beliau menjawab:

«كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ»

“Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya. Ketika waktu salat tiba, beliau keluar untuk melaksanakan salat.”
(HR. al-Bukhārī no. 676)

Dalam riwayat lain:

«كَانَ بَشَرًا مِنَ الْبَشَرِ، يَفْلِي ثَوْبَهُ، وَيَحْلُبُ شَاتَهُ، وَيَخْدُمُ نَفْسَهُ»

“Beliau adalah manusia sebagaimana manusia lainnya; beliau membersihkan pakaiannya, memerah kambingnya, dan melayani dirinya sendiri.”
(HR. Aḥmad no. 26194; sanadnya dinilai sahih)

Karena itu, membantu istri bukanlah kehinaan bagi laki-laki. Justru itulah akhlak Nabi ﷺ. Suami yang sesekali mencuci piring, membersihkan rumah, menjaga anak, atau membantu menyiapkan makanan tidak kehilangan kewibawaannya. Ia sedang mengikuti teladan manusia yang paling mulia.

5. Membimbing keluarga dalam agama

Suami bertanggung jawab menjaga keluarganya dari api neraka. Karena itu, ia hendaknya mengajarkan tauhid, salat, halal-haram, adab, dan bacaan Al-Qur’an. Jika ia belum mampu mengajar sendiri, ia wajib mencarikan sarana belajar yang benar.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا﴾

“Perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dalam menjaganya.”
(QS. Ṭāhā: 132)

Seorang suami tidak boleh hanya memikirkan makanan bagi tubuh keluarganya, sementara membiarkan agama mereka kelaparan. Tidak cukup membelikan pakaian, kendaraan, dan perangkat elektronik, tetapi tidak pernah mengajak keluarga salat atau belajar agama.

Namun bimbingan dilakukan dengan ilmu, kesabaran, keteladanan, dan kasih sayang—bukan hanya dengan bentakan.

6. Memenuhi kebutuhan batin istri

Sebagaimana suami mempunyai hak batin, istri juga mempunyai hak yang wajib diperhatikan. Suami tidak boleh menjauhi istrinya tanpa alasan, mengabaikan kebutuhannya, atau menggunakan hubungan suami-istri sekadar untuk kepentingan dirinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

«يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَطَأَ زَوْجَتَهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهُوَ مِنْ أَوْكَدِ حَقِّهَا عَلَيْهِ، أَعْظَمُ مِنْ إِطْعَامِهَا»

“Seorang suami wajib menggauli istrinya secara makruf. Itu termasuk hak istri yang paling kuat atas suaminya, bahkan lebih besar daripada sekadar memberinya makan.”
(Majmū‘ al-Fatāwā, 32/271)

Karena itu, hubungan batin bukan alat untuk menghukum, mengendalikan, atau menyakiti pasangan. Ia merupakan bagian dari kasih sayang dan upaya menjaga kehormatan keduanya.

7. Bersabar terhadap kekurangan istri

Tidak ada istri yang sempurna dan tidak ada suami yang sempurna. Barang siapa hanya memperhatikan kekurangan pasangannya, ia akan selalu menemukan alasan untuk kecewa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ»

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai salah satu akhlaknya, tentu ia menyukai akhlaknya yang lain.”
(HR. Muslim no. 1469)

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا﴾

“Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(QS. an-Nisā’: 19)

Ketiga: Rumah Tangga Tidak Dibangun dengan Perhitungan Kaku

Wahai kedua mempelai.

Janganlah rumah tangga dijalankan seperti transaksi pedagang yang selalu menghitung:

“Aku sudah melakukan ini, apa balasannya?”

“Itu bukan tugasku.”

“Itu kewajibanmu, bukan kewajibanku.”

Hak dan kewajiban memang harus dipahami. Namun kehidupan rumah tangga tidak akan indah hanya dengan menuntut hak. Rumah tangga menjadi indah ketika masing-masing berlomba memberikan lebih banyak kebaikan.

Apabila istri lelah, suami membantu. Apabila suami sedang kesulitan, istri menguatkan. Apabila salah seorang marah, yang lain menenangkan. Apabila seorang lupa, yang lain mengingatkan. Apabila seorang bersalah, ia segera meminta maaf. Apabila pasangannya meminta maaf, ia tidak mempersulit pemberian maaf.

Allah berfirman:

﴿وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ﴾

“Janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian.”
(QS. al-Baqarah: 237)

Jangan menunggu pasangan menjadi sempurna untuk berbuat baik. Berbuat baiklah karena mengharapkan pahala dari Allah.

Musyawarah dalam Pembagian Tugas

Kondisi setiap keluarga berbeda. Ada suami yang bekerja di luar rumah, sementara istri lebih banyak mengurus rumah dan anak. Ada pula istri yang bekerja atau belajar dengan izin dan kesepakatan suami. Ada keluarga yang memiliki anak kecil, orang tua yang harus dirawat, atau anggota keluarga yang sakit.

Karena itu, pembagian tugas teknis hendaknya dibicarakan dengan tenang:

– Siapa menyiapkan makanan?
– Siapa mengurus belanja?
– Siapa mengantar dan mendidik anak?
– Siapa menjaga anak ketika pasangannya sakit?
– Bagaimana mengatur penghasilan dan pengeluaran?
– Kapan suami membantu pekerjaan rumah?
– Kapan istri memperoleh waktu untuk beristirahat dan belajar?
– Bagaimana keduanya menjaga waktu ibadah dan kebersamaan?

Semua itu diselesaikan berdasarkan syariat, kemampuan, kebiasaan yang baik, dan kerelaan bersama.

Nasihat untuk Suami

Wahai suami, ingatlah:

Istrimu meninggalkan rumah keluarganya untuk hidup bersamamu. Jangan engkau balas pengorbanannya dengan penghinaan.

Jangan engkau menggunakan ayat tentang ketaatan untuk menutup mulutnya dari nasihat. Jangan menggunakan qiwāmah untuk membenarkan kemarahan. Jangan menjadikan nafkah sebagai sarana mengungkit pemberian.

Jadilah laki-laki yang membuat istri merasa aman, bukan ketakutan. Jadilah pemimpin yang membimbing, bukan penguasa yang menindas. Apabila engkau menginginkan istri seperti Khadijah رضي الله عنها, berusahalah meneladani akhlak Muhammad ﷺ.

Nasihat untuk Istri

Wahai istri, ingatlah:

Suamimu memikul tanggung jawab yang berat. Ia mencari nafkah, menjaga keluarga, dan akan ditanya oleh Allah tentang kepemimpinannya. Jangan engkau meremehkan jerih payahnya.

Jangan membandingkan penghasilan suamimu dengan suami orang lain. Jangan membuka kekurangannya kepada teman-temanmu. Jangan menjadikan rumah sebagai tempat pertengkaran yang terus-menerus.

Jadilah penyejuk pandangannya, penjaga kehormatannya, sahabat dalam kesulitannya, dan penolong dalam ketaatan. Apabila engkau menginginkan suami seperti Muhammad ﷺ, berusahalah meneladani kesalehan Khadijah, kesabaran Fāṭimah, dan ilmu ‘Āisyah رضي الله عنهن.

Nasihat untuk Keduanya

Wahai kedua mempelai, jagalah lima perkara:

Pertama, jagalah salat. Rumah yang penghuninya menjaga salat akan dipenuhi keberkahan.

Kedua, jagalah lisan. Banyak rumah tangga hancur bukan karena kurangnya harta, tetapi karena kata-kata yang melukai hati.

Ketiga, jangan membawa setiap perselisihan kepada keluarga besar atau media sosial. Selesaikan secara pribadi dan libatkan orang bijak hanya jika benar-benar diperlukan.

Keempat, jangan membuka rahasia hubungan suami-istri. Rasulullah ﷺ mengecam keras orang yang menyebarkan rahasia pasangannya.
(HR. Muslim no. 1437)

Kelima, perbanyak doa. Hati manusia berada di tangan Allah. Mohonlah agar Allah menjaga cinta, kesetiaan, dan agama kalian.

Penutup

Rumah tangga yang baik bukan rumah tangga tanpa masalah. Rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang ketika masalah datang, suami dan istri kembali kepada Allah, berpegang kepada syariat, bermusyawarah, saling mengalah, dan tidak membiarkan setan memisahkan mereka.

Suami mengerjakan amanahnya: memimpin, menafkahi, melindungi, mendidik, menyayangi, dan membantu keluarganya.

Istri mengerjakan amanahnya: menaati suami dalam perkara makruf, menjaga rumah, kehormatan, harta, anak-anak, serta melayani keluarganya menurut kemampuan dan kebiasaan yang baik.

Keduanya bersama-sama menjaga agama, salat, kehormatan, kebutuhan batin, pendidikan anak, dan ketenteraman rumah.

Semoga pernikahan ini menjadi jalan menuju surga, bukan sekadar kebersamaan di dunia.

Doa untuk Pengantin

بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا، وَبَارَكَ عَلَيْكُمَا، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ.

“Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kalian berdua, melimpahkan keberkahan atas kalian berdua, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فِي زَوَاجِهِمَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمَا، وَاجْعَلْ بَيْتَهُمَا بَيْتَ سَكِينَةٍ وَمَوَدَّةٍ وَرَحْمَةٍ.

اللَّهُمَّ أَعِنْهُمَا عَلَى طَاعَتِكَ، وَارْزُقْهُمَا الذُّرِّيَّةَ الصَّالِحَةَ، وَاصْرِفْ عَنْهُمَا نَزَغَاتِ الشَّيْطَانِ، وَاحْفَظْهُمَا مِنَ الْفِتَنِ وَالشِّقَاقِ وَالطَّلَاقِ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا قُرَّةَ عَيْنٍ لِصَاحِبِهِ، وَاجْمَعْ بَيْنَهُمَا فِي الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِكَ، وَفِي الْآخِرَةِ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ.

“Ya Allah, berkahilah pernikahan keduanya. Satukan hati keduanya dan jadikan rumah mereka sebagai rumah yang dipenuhi ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.

Ya Allah, bantulah keduanya untuk menaati-Mu. Karuniakan kepada mereka keturunan yang saleh. Jauhkan keduanya dari godaan setan serta lindungi mereka dari fitnah, perselisihan, dan perceraian.

Ya Allah, jadikan masing-masing sebagai penyejuk mata bagi pasangannya. Satukan mereka di dunia dalam ketaatan kepada-Mu dan di akhirat dalam surga yang penuh kenikmatan.”

وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button