Memikul Tanggung Jawab Keluarga
Memikul Tanggung Jawab Keluarga
Hari ini kita berkumpul bukan semata-mata untuk menyebutkan hak-hak kita atas istri, melainkan untuk bertanya: Hak-hak apa saja yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dari kita? Apa pengaruh ilmu yang seharusnya tampak dalam cara kita memperlakukan keluarga, kesabaran, dan sikap adil kita? Kita akan membahas sejumlah persoalan, dalil, dan kasus yang bersifat hipotetis tanpa mengungkap rahasia rumah tangga. Kita juga berusaha pulang dengan satu langkah praktis, bukan sekadar nasihat yang berakhir ketika majelis selesai.
Pertama: Tanggung Jawab Keluarga Tidak Hanya Berupa Nafkah
1. Apa perbedaan antara laki-laki yang menafkahi keluarganya dan laki-laki yang benar-benar mengurus serta membimbing keluarganya?
Memberikan nafkah adalah bagian dari tanggung jawab pemeliharaan keluarga, tetapi bukan keseluruhannya. Orang yang memberi nafkah memenuhi kebutuhan finansial, sedangkan orang yang benar-benar mengurus keluarganya juga memperhatikan keadaan mereka, mendidik mereka, mempergauli mereka dengan baik, serta memedulikan keamanan, kebutuhan, dan permasalahan mereka.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ, “Seorang laki-laki adalah pemimpin dan pemelihara bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada dalam tanggungannya.” (Muttafaq ‘alaih). Dengan demikian, tanggung jawab berkaitan dengan pemeliharaan keluarga secara menyeluruh, bukan hanya pemberian uang.
Jawaban singkat yang dapat digunakan: “Harta memenuhi kebutuhan materi, sedangkan pemeliharaan keluarga mencakup harta, pendidikan, pergaulan yang baik, dan perhatian.”
2. Apakah keberadaan kita secara fisik di rumah berarti kita benar-benar hadir bersama keluarga?
Tidak. Seorang laki-laki mungkin berada di rumah, tetapi sibuk dengan telepon genggam atau pelajarannya, sehingga tidak mendengarkan keluarganya dan tidak memantau anak-anaknya. Kehadiran yang dibutuhkan bukan sekadar berada di tempat yang sama, melainkan memberikan kepada keluarga bagian yang menjadi hak mereka berupa perhatian dan kebersamaan.
Hal ini didukung oleh sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya keluargamu memiliki hak atas dirimu.” Hadis tersebut menegaskan adanya hak keluarga di samping hak ibadah dan hak diri sendiri.
Penerapan yang disarankan adalah menyediakan waktu kebersamaan secara teratur, menjauhkan berbagai gangguan selama waktu tersebut, dan mendengarkan keluarga. Tidak perlu menetapkan durasi tertentu seolah-olah hal itu merupakan ketentuan syariat.
3. Apa saja bentuk perhatian yang dibutuhkan istri dan anak-anak, tetapi tidak dapat dibeli dengan uang?
Di antara contoh penerapannya adalah:
- Mendengarkan dengan sungguh-sungguh dan memberikan kesempatan kepada anggota keluarga untuk mengungkapkan masalah mereka.
- Memberikan penghormatan dan mengucapkan perkataan yang baik.
- Mendidik anak-anak dan memantau perilaku mereka.
- Melibatkan keluarga dalam pengambilan keputusan keluarga.
- Menghibur ketika mereka sedih dan mendampingi ketika sakit.
- Menepati janji dan meminta maaf ketika berbuat salah.
Semua contoh ini termasuk dalam cakupan umum pemeliharaan keluarga dan pergaulan yang baik. Pemberian nafkah saja tidak dapat menggantikannya.
Kedua: Mengatur Waktu Penuntut Ilmu Ketika Berbagai Hak Harus Dipenuhi Bersamaan
4. Apakah pelajaran atau kegiatan ini memang harus saya ikuti, atau dapat diganti pada kesempatan lain?
Jawabannya berbeda-beda sesuai dengan jenis ilmu dan tingkat kebutuhan. Tidak semua pelajaran dan kegiatan boleh ditempatkan pada kedudukan yang sama.
Patokan dalam pembahasan ini adalah: Ilmu yang dibutuhkan seorang muslim untuk melaksanakan kewajibannya tidak boleh ditinggalkan. Akan tetapi, ilmu tersebut tidak selalu harus diperoleh pada waktu atau majelis tertentu jika tersedia cara lain. Adapun kegiatan tambahan yang dapat diganti pada kesempatan lain, hendaknya diatur agar hak-hak keluarga tidak terabaikan.
Syekh Ibnu Baz pernah memberikan fatwa mengenai seorang istri yang merasa kesepian karena suaminya sering berada di luar rumah. Beliau mengarahkan agar suami menemani istrinya dan mencari waktu lain untuk menghadiri majelis ilmu, dengan mempertimbangkan hak dan keadaan istrinya. Karena itu, tidak tepat membuat pernyataan mutlak bahwa menghadiri setiap pelajaran harus selalu didahulukan daripada kebutuhan keluarga.
Jawaban singkat: “Saya mempertimbangkan kedudukan ilmu tersebut, kemungkinan mengganti waktu belajarnya, serta kebutuhan nyata keluarga saya. Saya tidak mendahulukan kegiatan tambahan daripada hak yang wajib dipenuhi.”
5. Apakah istri keberatan terhadap ilmu itu sendiri, atau terhadap seringnya suami tidak berada di rumah dan jadwal yang tidak jelas?
Hal itu tidak dapat diketahui hanya berdasarkan keluhannya. Kita perlu bertanya kepadanya dan mendengarkan penjelasannya.
Sikap yang benar secara metodologis adalah tidak langsung menafsirkan permintaan perhatian sebagai penentangan terhadap agama atau ilmu sebelum memastikan duduk perkaranya. Bisa jadi yang dipermasalahkan adalah:
- Suami terlalu sering tidak berada di rumah.
- Beban mengurus anak-anak seluruhnya diserahkan kepadanya.
- Jadwal berubah tanpa pemberitahuan.
- Tidak ada waktu kebersamaan.
- Ada keadaan khusus, seperti sakit atau takut tinggal sendirian.
Dalam arahan Syekh Ibnu Baz mengenai kehadiran pada halaqah ilmu, beliau mempertimbangkan kebutuhan istri akan kebersamaan dan mengusulkan waktu lain untuk menuntut ilmu.
Sumber yang disebutkan dalam naskah: binbaz.org.
6. Apa yang seharusnya berubah dalam jadwal seorang penuntut ilmu ketika istrinya sakit atau ketika seorang anak lahir?
Jadwal perlu disusun kembali sesuai kebutuhan. Kegiatan yang dapat ditunda dikurangi, sebagian urusan keluarga yang diperlukan diambil alih, dan dicarikan alternatif belajar yang sesuai.
Tanggung jawab keluarga tidak dijalankan dengan jadwal kaku yang tidak pernah berubah ketika keadaan berubah. Kondisi dan kebutuhan keluarga harus dipertimbangkan, sebagaimana hak mereka atas waktu dan kebersamaan juga harus diperhatikan.
Di antara penerapan yang disarankan adalah:
- Mengurangi sementara kegiatan di luar rumah yang tidak mendesak.
- Mengambil bagian dalam mengurus anak-anak dan pekerjaan rumah.
- Mengatur bantuan yang sesuai berdasarkan kesepakatan suami dan istri.
- Memberi tahu pengajar atau lembaga pendidikan mengenai keadaan tersebut apabila diperlukan.
Ketiga: Kepemimpinan Suami (Qiwamah) dan Pergaulan yang Baik
7. Apakah setiap perbedaan pendapat dengan istri merupakan pembangkangan terhadap kepemimpinan suami?
Tidak. Sekadar berbeda pendapat, meminta penjelasan tentang alasan suatu keputusan, atau menuntut hak tidak cukup untuk menetapkan bahwa istri telah melakukan nusyuz atau pembangkangan.
Bahkan, seorang istri boleh jadi menegur kesalahan suaminya dan berada di pihak yang benar, meskipun suaminya marah atas teguran tersebut. Syekh Ibnu Baz menjelaskan bahwa seorang istri yang mengingkari kemungkaran suaminya dan menasihatinya tidak otomatis berdosa hanya karena suaminya marah.
Jawaban singkat: “Kepemimpinan suami tidak menjadikannya maksum dari kesalahan, dan setiap perbedaan pendapat dengannya tidak otomatis menjadi kemaksiatan.”
Adapun penetapan suatu kejadian sebagai nusyuz memiliki rincian hukum fikih tersendiri. Penilaian semacam itu tidak semestinya dijatuhkan dalam majelis hanya berdasarkan cerita singkat.
8. Apa perbedaan antara mengambil keputusan dengan penuh tanggung jawab dan mengabaikan pendapat pasangan?
Keputusan yang bertanggung jawab mempertimbangkan hak-hak dan kemaslahatan, mendengarkan informasi serta keberatan yang disampaikan, menimbang berbagai pilihan, dan menuntut orang yang mengambil keputusan untuk menanggung akibatnya.
Sebaliknya, mengabaikan pendapat pasangan berarti menolak mendengarkannya atau merendahkan pendapatnya semata-mata karena pendapat itu berasal darinya, tanpa mempertimbangkan benar atau tidaknya.
Kepemimpinan suami dibatasi oleh kewajiban menunaikan tanggung jawab, berlaku adil, dan bersikap bijaksana. Kepemimpinan tersebut bukan kekuasaan mutlak yang menghapus hak-hak istri.
Contoh yang jelas adalah keputusan pindah ke rumah baru. Hal ini tidak hanya dibahas berdasarkan keinginan suami, tetapi juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah, keamanan, biaya, dan dampaknya bagi keluarga.
9. Apakah saya menuntut hak-hak saya dengan ketelitian yang sama seperti ketika saya menunaikan kewajiban saya?
Ini adalah pertanyaan untuk melakukan introspeksi diri. Kita tidak dapat menganggap semua peserta akan memberikan jawaban yang sama. Namun, prinsip jawaban yang seharusnya adalah: Saya mesti mengevaluasi kewajiban saya sendiri dan tidak menjadikan kekurangan pihak lain sebagai pembenaran untuk menzaliminya atau memperlakukannya dengan buruk.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾
Artinya: “Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Syekh Ibnu Baz juga menegaskan bahwa suami dan istri sama-sama dituntut untuk memperlakukan pasangan dengan baik serta menjauhi hal-hal yang menimbulkan kemarahan dan gangguan.
Latihan yang sesuai adalah meminta setiap peserta menuliskan dua hak yang ia tuntut serta dua kewajiban yang pelaksanaannya masih perlu ia perbaiki.
Keempat: Menghadapi Kekurangan tanpa Kezaliman atau Tuntutan Kesempurnaan
10. Apakah kita menjelaskan masalah dengan kalimat “Hal ini terjadi”, atau dengan tuduhan “Kamu selalu …”?
Pada dasarnya, kita perlu menjelaskan kejadian yang spesifik dan tidak menggeneralisasi penilaian kepada seluruh pribadi seseorang.
Misalnya, kita mengatakan, “Hari ini kita terlambat dari waktu yang dijanjikan,” bukan, “Kamu tidak pernah menghargai waktu yang telah disepakati.” Jika perilaku tersebut berulang, kita dapat menyebutkan pengulangannya dengan contoh yang jelas, tanpa mengingkari sisi-sisi baik orang tersebut.
Penerapan ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ, “Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci seorang perempuan mukminah. Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, ia akan menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim). Karena itu, suatu kekurangan tidak seharusnya menghapus pengakuan terhadap seluruh sifat baik seseorang.
11. Apa perbedaan antara memaklumi suatu kekhilafan dan membiarkan keburukan yang terus berulang?
Memaklumi suatu kekhilafan berarti melewati kesalahan sesekali yang tidak perlu dibesar-besarkan, dengan tetap menjaga penghormatan dan hak-hak masing-masing.
Adapun membiarkan keburukan yang terus berulang berarti tidak menangani masalah yang berlangsung terus-menerus, seperti penghinaan berulang atau pengabaian hak-hak.
Hadis yang menganjurkan kita melihat kebaikan pasangan tidak berarti kita harus mengingkari kesalahannya. Sebaliknya, hadis tersebut mengarahkan kepada penanganan masalah secara adil tanpa membenci keseluruhan pribadi pasangan.
Kaidah praktisnya: “Kita memaafkan kekeliruan yang patut dimaafkan, menangani keburukan sesuai dengan keadaan, dan tidak menyebut kezaliman sebagai pergaulan yang baik.”
12. Apakah kita menuntut kesempurnaan dari pasangan hidup, padahal kita sendiri tidak mampu mencapainya?
Hal seperti ini bisa terjadi dan perlu menjadi bahan introspeksi. Sikap yang benar adalah tidak mensyaratkan pasangan bebas sepenuhnya dari kekurangan, sementara kita begitu mudah memaklumi kekurangan diri sendiri.
Akan tetapi, tidak menuntut kesempurnaan bukan berarti melepaskan hak-hak yang wajib dipenuhi. Ada perbedaan antara kekurangan manusiawi yang masih dapat ditoleransi dan kezaliman yang harus diperbaiki.
Dalil bahwa kita perlu menerima keberadaan sifat-sifat baik di samping kekurangan adalah sabda Nabi ﷺ, “Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, ia akan menyukai perangainya yang lain.”
