Tatsqif

Metode Pemilihan Pemimpin Dalam Perspektif Islam

Setiap rakyat pastinya mendambakan pemimpin ideal dan terbaik bagi bangsanya. Standar pemimpin terbaik tentu berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Kendati demikian, semua sepakat bahwa pemimpin tersebut haruslah adil, jujur, berwibawa dan bijaksana.

Tujuan utama pengangkatan pemimpin negara adalah untuk menjaga agama Allah dan mengurus urusan dunia manusia. Karena itu, semua ulama konsensus bahwa mengangkat seorang pemimpin bagi umat hukumnya wajib, yakni fardhu kifayah([1]). Jika tidak, maka suatu komunitas akan terjebak ke dalam kondisi Jahiliah zaman dulu, hukum rimba berlaku di mana-mana, selalu berperang dan merebut hak milik komunitas lain.

 

KRITERIA PEMIMPIN IDEAL

Hak memilih pemimpin dapat dibagi kepada dua kondisi:

  1. Tidak memiliki hak pilih sama sekali.

Terkadang rakyat atau dewan yang mewakilinya sama sekali tidak punya hak memilih pemimpin, seperti saat terjadi kudeta atas pemimpin sah suatu negara.  Pada kondisi ini, bisa saja orang yang jauh dari kriteria pemimpin ideal merebut kekuasaan. Jika dipaksakan menggantinya akan menimbulkan fitnah dan kerusakan yang lebih besar, maka kaum muslimin sebaiknya menerima karena kondisi darurat (terpaksa), menaatinya dalam perkara yang diridai dan bukan maksiat kepada Allah.

  1. Memiliki hak pilih secara penuh.

Dalam kondisi negara aman dan stabil, maka rakyat secara umum, atau ahlulhalli wal-‘aqdi (perwakilan rakyat) secara khusus, wajib memilih pemimpin terbaik yang paling memenuhi kriteria. Jika tidak ada calon yang memenuhi kriteria secara sempurna, maka dicari sosok yang paling banyak kriterianya, dan demikian seterusnya.

Ulama telah berijtihad menentukan kriteria ideal seorang pemimpin tertinggi dalam perspektif Islam, di antaranya:

  1. Muslim yang merdeka.

Pemimpin sebuah negeri Islam haruslah seorang lelaki yang beragama Islam dan merdeka. Bukan orang kafir, tidak pula wanita, atau hamba sahaya. Ini adalah syarat paling mendasar yang tidak bisa ditawar atau dinegosiasi lagi.

  1. Balig dan berakal sehat.

Sebab anak kecil dan orang yang tidak sehat akalnya (gila) tidak termasuk mukallaf, jika ia sendiri tidak diwajibkan melaksanakan kewajiban agama, maka bagaimana mungkin ia diwajibkan melaksankan tugas negara yang berkaitan dengan rakyat dan bangsa yang besar.

  1. Adil

Yang dimaksud dengan al-‘adalah di sini adalah pemimpin yang memiliki kepribadian kuat, akhlak dan prilaku baik, amanah, jujur,  serta senantiasa menjauhi masksiat, perbuatan zalim dan kemungkaran.

  1. Sehat jasmani dan panca indera.

Seorang pemimpin harus sehat fisik dan panca inderanya. Sebagian ulama membedakan antara aib berat seperti buta, tuli, bisu, tidak memiliki dua tangan atau dua kaki, sehingga membuatnya tidak mampu melaksanakan tugas sebaik mungkin, dengan aib yang masih bisa ditolerir, seperti buta sebelah mata atau lemah penglihatan, atau cacat sebelah kaki atau tangannya.

  1. Memiliki ilmu dan wawasan yang luas.

Hendaklah ia memiliki ilmu dan wawasan yang memadai untuk dapat menerapkan syariat, mengambil keputusan, dan mengatur negara secara profesional.

  1. Berani dan bijaksana.
Baca Juga  Tidak Ada Jalan Untuk Menyalahkan Orang Yang Berbuat Kebaikan*

Keberanian yang berdasar pada kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam kriteria pemimpin ideal, demi menjaga stabilitas dan keamanan negara dari konflik internal maupun ancaman eksternal.

  1. Nasab yang baik.

Sebagian ulama menjadikan nasab Quraisy sebagai syarat khalifah (pemimpin tertinggi Islam internasional), utamanya jika ada dua calon khalifah yang satu dari suku Quraisy dan calon lainnya non-Quraisy. Tetapi ulama lainnya tidak menjadikannya syarat, baik bagi jabatan khalifah (pemimpin internasional kaum muslimin), maupun kepala sebuah negara.([2])

 

METODE PEMILIHAN PEMIMPIN

            Dalam sejarah pemerintahan Islam, kita menemukan beberapa cara pemilihan pemimpi kaum muslimin, yaitu:

  1. Mandat Implisit dari pemimpin sebelumnya yang dikuatkan dengan baiat.

Amanat menjadi kepala negara menjadi hak orang yang diberi mandat atau ditunjuk oleh kepala negara sebelumnya, baik secara implisit maupun eskplisit.

Mandat secara implisit dapat dilihat dari isyarat-isyarat yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,        yang kemudian dipahami oleh mayoritas sahabat sebagi petunjuk untuk memilih beliau sebagai khalifah setelah Rasulullah.

Hanya saja, metode ini memerlukan metode lain yang lebih penting, yakni kesepakatan umum untuk menobatkannya sebagai pemimpin. Ini terealisasi setelah para sahabat sepakat membaiat Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sebagai Khalifah kaum musilimin.

 Imam Al-Qurthubiy berkata, “Sahabat Rasulullah berijmak/melakukan consensus mengangkat Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu (sebagai Khalifah) di Saqifah Bani Sa’idah, setelah sebelumnya terjadi perbedaan pendapat antara kaum Muhajirin dan Ansar.”([3])

  1. Mandat Eksplisit dari pemimpin sebelumnya.

Seorang pemimpin yang sedang berkuasa dapat menunjuk calon penggantinya secara langsung, atau menunjuk dewan untuk menentukan calon panggantinya. Jadi, mandat yang diberikan secara eksplisit ini terbagi dua:

  1. Menunjuk calon pengganti secara langsung.

Metode ini dapat dilihat saat peralihan tampuk kepemimpinan dari Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Di akhir hayatnya, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Usman bin ‘Affan untuk menulis wasiat beliau, yang berbunyi:

“Bismillahirrahmanirrahim, ini adalah mandat dari Abu Bakar bin Abi Quhafah di saat-saat terakhirnya di dunia yang akan ia tinggalkan sebelum masuk ke alam akhirat; sesungguhnya aku telah menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantiku untuk kalian, maka dengarlah dan taatilah ia. Dan aku senantiasa mengutamakan kebaikan untuk  (agama) Allah, Rasul-Nya, agama-Nya, diriku dan diri kalian. Jika ia berlaku adil maka itulah yang kuketahui darinya selama ini, jika sebaliknya maka setiap orang akan menanggung dosanya sendiri, aku hanya menginginkan kebaikan, dan aku tidak mengetahui perkara gaib. Orang-orang zalim akan mengetahui tempat kembalinya nanti. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”([4])

Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil tindakan ini untuk menghindari perdebatan yang sebelumnya pernah terjadi saat pemilihan pemimpin setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Kemudian semua sahabat menerima ijtihad ini dan membaiat Umar bin Khattab sebagai Khalifah.

Baca Juga  SANKI YEDIM - Khairuddin Kajaji Efendi

Sistem ini juga yang diterapkan oleh beberapa dinasti pasca masa kepemimpinan Khulafa’ ar-Rasyidin, seperti Khilafah Umawiyah, Khilafah Abbasiah, Khilafah Usmaniyah, dan seterusnya oleh beberapa dinasti kerajaan Islam sampai kepada Kerajaan Saudi Arabia, di mana pemimpin yang berkuasa menunjuk waliy al-‘ahdi (putra mahkota) yang akan menggantikannya saat ia wafat atau turun tahta.

  1. Membentuk komite untuk memilih pengganti.

Metode ini mirip dengan yang sebelumnya, hanya saja dalam metode ini seorang pemimpin menunjuk beberapa orang yang semuanya dianggap layak menggantikannya, sebagai dewan syura untuk memilih salah satu dari mereka menjadi pemimpin berikutnya.

Sistem ini diterapkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu sebelum beliau wafat. Beliau membentuk komite yang terdiri dari Usman bin  ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubar bin Awwam, dan Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Abdurrahman bin ‘Auf terpilih menjadi ketua komite. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma masuk dalam komite ini, namun hanya berperan memberi masukan dan tak punya hak untuk dipilih, karena tidak diizinkan oleh ayahnya.

Sebagai ketua komite, Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu mengerahkan seluruh kemampuannya siang dan malam selama tiga hari tiga malam. Beliau mendatangi semua kalangan, mulai dari sahabat-sahabat senior, sampai para wanita di balik hijab dan anak-anak di tempat belajarnya. Beliau juga minta pendapat orang-orang Badui dan para pendatang yang tiba di Kota Madinah. Beliau mendapati bahwa mayoritas masyarakat lebih mengutamakan Usman bin ‘Affan. Beliau juga memperbanyak salat malam dan salat istikharah memohon petunjuk dari Allah ‘Azza wa Jalla. Hingga akhirnya beliau memilih Usman bin ‘Affan sebagai khalifah berikutnya. ([5])

  1. Merebut kekuasaan dengan paksa.

Pada hakikatnya metode ini adalah pengecualian. Sebab Islam tidak membenarkan merebut kekuasaan secara paksa, baik menggunakan senjata dan kekerasan maupun kudeta putih (tanpa senjata). Seorang muslim yang melakukan kekerasan atau penumpahan darah demi merebut kekuasaan akan menanggung dosanya, apalagi jika ia tidak memenuhi kriteria pemimpin sesuai syariat Islam. Namun, jika kemudian ia menang dan kekuasaannya eksis, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menaatinya dalam perkara makruf  dan bukan maksiat. Karena jika ia dilawan atau diperangi, dampak negatif yang timbul akan lebih besar dan merugikan kaum muslimin secara umum.

Imam An-Nawawiy rahimahullah berkata, “Metode ketiga adalah dengan berkuasa dengan kekerasan dan paksaan. Jika imam kaum muslimin wafat, kemudian ada yang merampas kekuasaan tanpa mandat tidak pula baiat, melainkan merebut kekuasaaan dengan kekuatan pasukannya dan ia memenuhi syarat, maka kepemimpinannya sah, agar persatuan kaum muslimin tetap terjaga. Jika ia tidak memenuhi kritera karena ia bodoh atau fasik, maka ada dua pendapat (dalam mazhab Syafi’i), dan pendapat terkuat bahwa kekuasaannya dianggap sah. Kendati ia telah berbuat maksiat dengan tindakan tersebut.”([6])

Baca Juga  Makar Kaum Munafikin Dalam Memerangi Islam

Selain cara-cara di atas, masih ada metode lain yang terjadi di masa sahabat, di antaranya:

  • Baiat dari sebagian kepala daerah.

Setelah pemakaman Khalifah Ali bin Abi Thalib radhyiallahu ‘anhu, Qais bin Sa’d bin Ubadah radhyiallahu ‘anhu membaiat Hasan bin Ali radhyiallahu ‘anhu sebagai khalifah kaum muslimin.([7]) Saat itu, Qais menjabat gubernur Azerbeijan dan memiliki sekitar 40.000 tentara. Baiat tersebut diikuti segenap kaum muslimin. Ulama kemudian sepakat, bahwa kepemimpinan Hasan bin Ali selama delapan bulan adalah sah, dan menjadi penggenap khilafah rasyidah menjadi 30 tahun sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.([8])

  • Kesepakatan damai.

Setelah memimpin kaum muslimin selama lebih kurang delapan bulan, Khalifah Hasan bin Ali radhyiallahu ‘anhu mengadakan kesepakatan damai dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhyiallahu ‘anhu, kemudian beliau menyerahkan tampuk kekuasaan kepada Mu’awiyah dengan beberapa syarat.([9])

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak mewajibkan metode tertentu yang wajib diikuti dalam pemilihan pemimpin negara. Setiap sistem yang disepakati dan diridai oleh rakyat dan kaum muslimin, yang dengannya kedaulatan dan persatuan terbentuk, serta tujuan utama dipilihnya pemimpin dapat terealisasi, maka ia termasuk cara yang diperbolehkan, meski tidak sama persis dengan metode yang diterapkan di masa sahabat. Wallahu A’lam

 ([1]) Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniah, hal. 5, cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah-Beirut, 1436 H.

([2])  Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniah, h. 5-6, cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah-Beirut, 1436 H.

([3])  Tafsir al-Qurthubi, jilid I, hal. 264, cet. Dar Kutub al-Mishriah, 1384 H.

 ([4]) Lihat: Ibnul Jauzi, Mir’at al-Zaman, jilid V, hal.99, cet. Dar Risalah al-Alamiah-Damaskus, 1434 H. Al-Dzahabi, Tarikh al-Islam, jilid III, hal. 116-117, cet. Dar al-Kitab al-Arabi-Beirut, 1413 H. Al-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, hal. 66, cet. Maktabah Nizar Musthafa al-Baz, 1425 H.

 ([5]) Lihat: Tarikh a-Thabari, jilid IV, hal. 238, cet. Dar al-Turats-Beirut, 1387 H. Ibnu al-Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, jilid II, hal. 444, cet. Dar al-Kitab al-Arabi-Beirut, 1417 H. Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, jilid VII, hal. 147, cet. Dar al-Fikr, 1407 H.

([6])  Raudhah al-Thalibin, jilid X, hal. 46, cet. Al-Maktab al-Islami, 1412 H.

 ([7]) Lihat: Tarikh a-Thabari, jilid V, hal. 158, cet. Dar al-Turats-Beirut, 1387 H. Ibnu al-Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, jilid II, hal. 751, cet. Dar al-Kitab al-Arabi-Beirut, 1417 H. Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, jilid VIII, hal. 14, cet. Dar al-Fikr, 1407 H)

([8])  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Khilafah Nubuwah selama tiga puluh tahun, setelah itu Allah memberikan kekuasaan bagi yang Dia kehendaki”. HR. Abu Dawud, no. 4646.

([9])  Lihat: Ibnu al-Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, jilid III, hal. 6, cet. Dar al-Kitab al-Arabi-Beirut, 1417 H. Tarikh Ibn al-Wardi, jilid I, hal. 157, cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1417H.

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?