Tatsqif

Pendapat Paling Ringkas Seputar Hukum-hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Pendapat Paling Ringkas Seputar Hukum-hukum Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Keutamaan yang Agung:

Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang agung dan pahala yang besar. Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh (ad-dahr).

Yang dimaksud dengan setahun di sini adalah: karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya, maka orang yang berpuasa Ramadan (30 hari) seolah-olah telah berpuasa selama sepuluh bulan. Tersisa dua bulan dari setahun—yaitu 60 hari—maka hal ini sebanding dengan puasa enam hari (6 x 10 = 60).

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”

Hukumnya Sunah (Mustahab):

Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya adalah mustahab (disunahkan) dan bukan wajib. Akan tetapi, seyogianya seseorang tidak meremehkan (meninggalkan) amalan ini. Amalannya ringan namun keutamaannya sangat besar, terlebih lagi seseorang baru saja terbiasa berpuasa sebulan penuh (di bulan Ramadan). Semakin berat puasa tersebut karena cuaca yang sangat panas atau semacamnya, maka pahalanya pun semakin besar.

Dahulukan Qada Ramadan:

Barangsiapa yang memiliki utang puasa (qada) Ramadan, maka tidak sah (tidak tepat) baginya untuk memulai puasa enam hari Syawal sebelum ia mengqada utang puasanya. Sebab, belum bisa dikatakan bahwa ia “telah berpuasa Ramadan”, melainkan ia baru berpuasa sebagiannya saja. Sementara itu, keutamaan puasa Syawal disyaratkan bagi orang yang telah berpuasa Ramadan secara sempurna (penuh), lalu diikuti enam hari Syawal, bukan bagi orang yang masih memiliki sisa utang puasa.

Prioritas Amal Wajib:

Menyibukkan diri dengan puasa qada dan puasa wajib lainnya memiliki pahala yang lebih besar dan lebih mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Selain itu, hal tersebut melepaskan diri dari beban kewajiban. Di dalam sebuah hadis qudsi disebutkan:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.”

Larangan Menggabungkan Niat:

Tidak sah bagi orang yang berpuasa untuk menggabungkan niat puasa qada Ramadan dan puasa enam hari Syawal dalam satu hari yang sama. Sebab, puasa wajib mengharuskan adanya niat khusus untuknya, dan niat tersebut harus diinapkan sejak malam hari. Barangsiapa yang meniatkan kedua puasa tersebut secara bersamaan pada satu hari, maka hal itu tidak sah sebagai puasa qada, melainkan puasanya hanya dinilai sebagai puasa sunah, dan ia harus tetap mengqada (mengganti) puasa wajibnya di hari lain.

Waktu Berniat:

Puasa enam hari di bulan Syawal mengharuskan adanya niat sejak malam hari, dan tidak cukup hanya diniatkan pada siang hari. Sebab, puasa ini adalah puasa sunah tertentu (nawafil mu’ayyanah) yang memiliki keutamaan khusus, sehingga mengharuskannya berpuasa sehari penuh sejak awal hari (terbit fajar) dengan niat khusus.

Hal ini berbeda dengan puasa sunah mutlak, seperti puasa Senin-Kamis atau semacamnya, di mana diperbolehkan meniatkannya pada siang hari bagi siapa saja yang belum makan apa pun. Namun, pahalanya dihitung sejak ia berniat (pada siang itu), bukan sejak awal hari penuh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Tidak Wajib Dilakukan Setiap Tahun:

Tidak diharuskan untuk berpuasa enam hari Syawal setiap tahun. Barangsiapa yang kurang maksimal (tidak berpuasa) pada tahun-tahun sebelumnya, ia tetap dianjurkan untuk berpuasa pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Demikian pula, tidak diharuskan untuk menyelesaikannya secara penuh (6 hari) di tahun yang sama. Barangsiapa yang telah berpuasa sebagian hari lalu tidak ingin menyempurnakannya (sampai 6 hari), maka hal itu diperbolehkan dan tidak ada beban dosa baginya karena ini adalah puasa sunah, bukan wajib. Dalam sebuah hadis disebutkan:

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunah adalah penentu bagi dirinya sendiri; jika ia mau ia boleh melanjutkan, dan jika ia mau ia boleh berbuka (membatalkannya).”

Hukum Membatalkan Puasa Sunah:

Barangsiapa yang berpuasa pada salah satu dari enam hari (Syawal) atau puasa sunah lainnya, lalu ia ingin berbuka pada hari itu juga—baik karena ada uzur maupun tanpa uzur—maka hal itu diperbolehkan berdasarkan keumuman hadis: “Orang yang berpuasa sunah adalah penentu bagi dirinya sendiri.” Akan tetapi, hukumnya makruh (dibenci) jika ia memutus puasanya dan berbuka tanpa alasan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Dan janganlah kamu membatalkan (merusak pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Adapun untuk puasa wajib seperti qada atau kafarat, maka orang yang berpuasa tidak boleh membatalkannya kecuali karena uzur syar’i.

Tata Cara Pelaksanaan (Berturut-turut atau Terpisah):

Diperbolehkan berpuasa enam hari Syawal secara berturut-turut maupun terpisah-pisah selama bulan Syawal. Yang lebih utama (afdal) adalah berpuasa secara berturut-turut langsung setelah hari raya (mulai tanggal 2 Syawal) bagi siapa saja yang mampu melakukannya. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk bersegera menuju kebaikan, lebih menjamin diraihnya keutamaan, serta lebih aman dari datangnya halangan yang merintangi.

Diperbolehkan juga bagi yang ingin memisahnya untuk mencari hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa, seperti hari Senin, Kamis, atau Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriah). Niat puasa enam hari Syawal sudah mencukupi (untuk meraih pahala ganda) pada hari-hari tersebut.

Pahala Tetap Mengalir Saat Terhalang Uzur:

Barangsiapa yang memiliki kebiasaan (rutin) berpuasa enam hari Syawal setiap tahunnya, lalu pada suatu tahun ia mengalami halangan seperti sakit, safar, atau halangan lainnya (seperti wanita nifas atau hamil), maka Allah Ta’ala tetap mencatat pahala puasa baginya meskipun ia tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau melakukan safar, maka dicatat baginya (pahala) semisal amal yang biasa ia kerjakan ketika dalam keadaan mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dan selainnya).

Faedah Puasa Enam Hari Syawal:

Di antara faedah puasa enam hari Syawal adalah sebagai berikut:

* Mewujudkan (menghidupkan) sunah Kekasih Terpilih Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengikuti perintahnya.

* Merutinkan (istiqamah) amal saleh setelah bulan Ramadan, di mana hal ini merupakan salah satu tanda diterimanya amal, dengan izin Allah.

* Meraih pahala seperti berpuasa selama setahun penuh.

* Menyempurnakan kekurangan yang (mungkin) terjadi pada pelaksanaan puasa Ramadan.

Penutup:

Kami memohon kepada Allah Ta’ala bagi seluruh kaum muslimin agar diberikan hidayah kepada kebenaran, pertolongan untuk melakukan kebaikan, keteguhan dalam segala urusan, serta tekad yang kuat di atas jalan yang lurus.

Ya Allah, terimalah ibadah puasa, salat malam (qiyam), dan amal saleh dari kami dan dari seluruh kaum muslimin. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.

Rujukan: https://kalemtayeb.com/safahat/item/76994

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button