Konsultasi

Hukum Puasa Tanpa Sahur

Nomor Fatwa: 68

Pertanyaan:

Apa yang harus di lakukan ketika kita tidak bangun sahur apakah tidak puasa atau tetap puasa dengan tidak makan sahur

Jawaban

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab:
Jawaban:

Tidak mengapa, puasanya sah meskipun ia tidak bersahur, namun ia telah meninggalkan sunnah. Sunnahnya adalah bersahur; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

تسحروا فإن في السحور بركة

“Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.”

Baik pada puasa wajib maupun puasa sunnah, yang disunnahkan adalah bersahur. Nabi ﷺ dahulu bersahur — عليه الصلاة والسلام — maka yang sunnah adalah bersahur dengan apa yang mudah didapat, seperti kurma, atau makanan apa saja, atau buah-buahan; ia bersahur dengan apa yang tersedia. Itulah sunnah, agar ia memperoleh kekuatan untuk menjalankan puasanya.

Apabila ia berpuasa tanpa bersahur, maka tidak mengapa dan puasanya tetap sah. Nabi ﷺ pernah melakukan puasa wisal bersama sekelompok sahabat selama dua hari tanpa sahur.

Ya.

Tanpa sahur dan tanpa berbuka (di malam harinya). Ya.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button