Hukum Puasa Tanpa Sahur

Nomor Fatwa: 68
Pertanyaan:
Apa yang harus di lakukan ketika kita tidak bangun sahur apakah tidak puasa atau tetap puasa dengan tidak makan sahur
Jawaban
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab:
Jawaban:
Tidak mengapa, puasanya sah meskipun ia tidak bersahur, namun ia telah meninggalkan sunnah. Sunnahnya adalah bersahur; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
تسحروا فإن في السحور بركة
“Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
Baik pada puasa wajib maupun puasa sunnah, yang disunnahkan adalah bersahur. Nabi ﷺ dahulu bersahur — عليه الصلاة والسلام — maka yang sunnah adalah bersahur dengan apa yang mudah didapat, seperti kurma, atau makanan apa saja, atau buah-buahan; ia bersahur dengan apa yang tersedia. Itulah sunnah, agar ia memperoleh kekuatan untuk menjalankan puasanya.
Apabila ia berpuasa tanpa bersahur, maka tidak mengapa dan puasanya tetap sah. Nabi ﷺ pernah melakukan puasa wisal bersama sekelompok sahabat selama dua hari tanpa sahur.
Ya.
Tanpa sahur dan tanpa berbuka (di malam harinya). Ya.
