Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 7) – Urgensi Nasab

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 7) – Urgensi Nasab
Nasab adalah garis keturunan darah yang terbentuk dari hubungan antara ayah dan ibu. Nasab seorang anak pada dasarnya disandarkan kepada ayah, namun dalam beberapa kasus bisa juga ditinjau dari garis ibu. Penetapan nasab memiliki peranan penting, bukan hanya untuk memberikan kejelasan asal-usul keturunan, tetapi juga untuk menetapkan berbagai hak bagi orang yang memiliki hubungan nasab. Di antara hak-hak tersebut adalah hak asuh anak, hak nafkah anak, serta hak seorang ibu agar tidak dicap sebagai perempuan yang rusak ketika anaknya tidak dinasabkan kepada ayahnya. Bahkan, nasab juga merupakan hak seorang ayah untuk memiliki keturunan yang jelas garisnya.
Lebih dari itu, menjaga nasab juga termasuk bagian dari hak Allah ﷻ, karena Dia memerintahkan hamba-Nya untuk menyambung silaturahmi. Menjaga kejelasan nasab termasuk menjaga perintah Allah dalam menjalin hubungan kekerabatan.
Nasab merupakan status keturunan yang tidak bisa diberikan secara sembarangan kepada pihak lain. Ia tidak bisa menjadi objek jual beli, sedekah, wasiat, atau pemberian, sebagaimana praktik yang pernah terjadi pada masa pra-Islam. Pada masa-masa awal Islam pun, tradisi menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya masih dilakukan dan dianggap boleh.
Pada masa Arab Jahiliah, anak angkat diperlakukan seperti anak kandung, termasuk dalam penetapan nasab. Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal serupa terhadap Zaid bin Haritsah, budak yang beliau merdekakan dan angkat sebagai anak. Saat itu, orang-orang menyebutnya dengan nama “Zaid bin Muhammad”. Rasulullah ﷺ bahkan mengumumkan di hadapan masyarakat bahwa Zaid adalah anaknya dan mereka saling mewarisi.
Akan tetapi di kemudian kebolehan ini dihapus dan menjadi terlarang dengan turunnya ayat 5 surat Al-Ahzāb:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-bapak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzāb:5)
Dari ayat di atas tidak dipahami adanya larangan untuk mengadopsi atau mengasuh anak, karena hal tersebut merupakan perbuatan mulia, khususnya dalam membantu dan membina anak yatim. Yang dilarang adalah menasabkan anak adopsi kepada ayah angkatnya, karena penetapan nasab seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Konsep nasab dibangun di atas prinsip kehati-hatian. Karena itu haram bagi seseorang untuk mengakui nasab seorang anak sementara ia mengetahui bahwa anak itu bukan darinya. Demikian pula haram baginya menafikan (menyangkal) nasab seorang anak sementara ia mengetahui bahwa anak itu memang darinya. Berdasarkan hadis:
«وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه احتجب الله عنه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين»
“Siapa saja seorang lelaki yang mengingkari anaknya, sementara ia melihatnya (tahu bahwa itu anaknya), maka Allah akan menghalanginya (dari rahmat-Nya) dan mempermalukannya di hadapan seluruh manusia dari generasi pertama hingga terakhir pada Hari Kiamat” (HR. Abu Daud, Nasāi dan Ibnu Mājah)
Karena besarnya kekacauan serta buruknya kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan itu, mengakui anak yang bukan anaknya dan menafikan anak yang benar-benar anaknya termasuk perbuatan dosa besar.
Pada pembahasan berikutnya, insya Allah kita akan memasuki tema mengenai berbagai faktor yang menetapkan nasab dalam syariat. Topik ini penting karena akan membantu kita memahami dasar-dasar penetapan garis keturunan, serta bagaimana syariat menjaga kehormatan, hak-hak keluarga, dan kejelasan hubungan kekerabatan, Wallahu A’lam.
Referensi
Miṣbāḥ al-Munīr, karya al-Fayyūmi.
Aṣ-Ṣiḥāḥ fī al-Lughah, karya al-Jauhari.
Radd al-Muhtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār (Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn), karya Ibn ‘Ābidīn.
Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘, karya al-Kāsāni.
Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muḥadhdhab, karya Imam an-Nawawi.
Nihāyatu al-Muḥtāj, karya ar-Ramlī.
Asnā al-Maṭālib, karya Zakariyya al-Anṣārī.
Ḥāsyiyah al-Jamal ‘alā al-Minhāj, karya asy-Syaikh Sulaimān al-Jamal.
Kanz ar-Rāghibīn, karya al-Maḥallī
Marāḥ Labīd, karya Syekh Nawawi al-Bantani.



