Fikih

Fiqih Kurban: Hukum, Syarat, dan Adabnya Menurut Pandangan Ulama

Fiqih Kurban: Hukum, Syarat, dan Adabnya Menurut Pandangan Ulama

Diterjemahkan dari tulisan Prof. Dr. Fahd Bin Abdurrahman Al Yahya yang berjudul Al Mukhtashar Fil Al Udhhiyah

Pertama: Definisi kurban

Kurban adalah hewan ternak yang disembelih (seperti unta, sapi, kambing/domba) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala, pada waktu tertentu dan dengan niat tertentu.

Kedua: Dalil Pensyariatan

Ibadah kurban disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Ketiga: Hukum Kurban

Para ulama sepakat bahwa kurban disyariatkan. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal hukumnya. Pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Meski demikian, bagi yang mampu, sebaiknya tidak meninggalkannya terlebih saat ini harga hewan kurban cukup terjangkau dan mudah diakses.

Keempat: Kurban Meski dengan Kemampuan Terbatas

Jika tidak mampu membeli kurban secara penuh, maka diperbolehkan:

  • Membeli hewan dengan harga murah (meskipun kualitasnya sederhana),
  • Berkurban dengan cara patungan,
  • Atau berkurban di tempat lain yang biayanya lebih murah.

Allah ‘azza wa jalla berfirman : “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

Kelima: Boleh Berhutang untuk Kurban

Jika seseorang memiliki keyakinan mampu melunasi utangnya, maka berhutang untuk membeli hewan kurban dianggap baik.

Keenam: Patungan dalam Unta dan Sapi

Boleh berpatungan (hingga 7 orang) dalam kurban unta atau sapi, baik kurban itu wajib maupun sunnah. Boleh juga jika sebagian peserta hanya ingin daging, sementara yang lain ingin pahala. Namun, patungan ini hanya berlaku untuk unta dan sapi, bukan kambing.

Ketujuh: Urutan Keutamaan Hewan Kurban

  1. Unta sempurna,
  2. Sapi sempurna,
  3. Kambing/domba,
  4. Sepertujuh unta atau sapi (dalam patungan).

Satu kambing sah untuk satu orang dan keluarganya. Namun, jika setiap anggota keluarga ingin kurban masing-masing, maka itu lebih utama.

Kedelapan: Penetapan Hewan Kurban

Kurban menjadi wajib (mu’ayyan) dengan ucapan, seperti “Ini adalah kurbanku.”
Sebagian ulama cukupkan dengan niat.

Kesembilan: Syarat Jenis Hewan

Hewan kurban harus termasuk bahimatul an’am (ternak): unta, sapi, kambing, atau domba. Semua jenis dalam masing-masing kategori termasuk sah.

Kesepuluh: Syarat Umur Hewan

  • Domba: 6 bulan
  • Kambing: 1 tahun
  • Sapi: 2 tahun
  • Unta: 5 tahun

Pembeli harus berhati-hati karena sebagian penjual tidak tahu atau tidak jujur tentang umur hewan.

Kesebelas: Syarat Bebas dari Cacat Berat

Hewan tidak sah dikurbankan jika memiliki cacat berikut:

  • Pincang parah,
  • Buta sebelah atau total,
  • Sakit parah,
  • Kurus kering.

Kedua Belas: Hikmah Larangan Cacat

Larangan ini mencakup dua hal:

  • Yang mempengaruhi kualitas daging,
  • Yang mengurangi kesempurnaan dan keindahan fisik hewan.

Karena keindahan kurban itu juga termasuk tujuan syariat.

Ketiga Belas: Cacat yang Diperselisihkan

Beberapa cacat diperselisihkan ulama, seperti:

  • Telinga terpotong,
  • Tanduk patah,
    Terutama jika lebih dari separuh. Maka lebih baik dihindari.

Keempat Belas: Cacat yang Dimaafkan

Boleh berkurban dengan:

  • Hewan tidak bertanduk sejak lahir (جمّاء),
  • Telinga kecil (صمعاء),
  • Tanpa ekor (بتراء),
  • Hewan dikebiri (خصيّ).

Kelima Belas: Waktu Penyembelihan

  • Dimulai setelah lewat waktu salat Id dan dua khutbah.
  • Menurut jumhur: berakhir saat matahari tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah.
  • Menurut Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah: sampai 13 Dzulhijjah.

Keenam Belas: Penyembelihan Malam Hari

Boleh dilakukan, tetapi makruh menurut jumhur.

Ketujuh Belas: Syarat Penyembelih

  • Harus mumayyiz,
  • Muslim atau Ahli Kitab.

Tidak perlu menyelidiki status keislaman kecuali ada dugaan kuat. Jika seorang mengaku Muslim, maka sah penyembelihannya.

Kedelapan Belas: Sempurnanya Penyembelihan

Idealnya memotong:

  • Dua pembuluh darah utama (الودجين),
  • Kerongkongan (المريء),
  • Saluran napas (الحلق).
    Perselisihan ada jika kurang dari itu.

Kesembilan Belas: Tasmiyah (Menyebut Nama Allah)

  • Disyaratkan oleh jumhur.
  • Gugur jika lupa menyebutnya.

Keduapuluh: Alat yang Tajam

Disyaratkan alat yang tajam agar tidak menyiksa hewan.

Keduapuluh Satu: Sifat Hewan Kurban yang Disunnahkan

  • Jantan (domba jantan lebih utama),
  • Bertanduk,
  • Warna putih bersih (أملح),
  • Hitam di kaki, perut, atau sekitar mata (lebih baik).

Keduapuluh Dua: Sunnah dalam Penyembelihan

  • Sebaiknya menyembelih sendiri.
  • Jika tidak bisa, hadiri proses penyembelihan.
  • Hewan dibaringkan, leher ditahan.
  • Unta disembelih dalam posisi berdiri dengan kaki terikat.
  • Menghadap kiblat adalah sunnah.

Keduapuluh Tiga: Doa Saat Menyembelih

“Bismillah, Allahu akbar. Allahumma hadzā minka wa laka. Allahumma taqabbal minnī (atau: min fulān).”

Keduapuluh Empat: Sunnah Memakan dan Membagikan Daging

  • Disunnahkan memakan sebagian daging sendiri sebagai makanan pertama di hari Id.
  • Disunnahkan membagi:
    • 1/3 dimakan sendiri,
    • 1/3 diberikan,
    • 1/3 disedekahkan pada fakir miskin.

Keduapuluh Lima: Kurban di Luar Negeri

  • Dibolehkan berkurban di tempat lain.
  • Boleh berkurban di dua tempat berbeda.
  • Jika hanya satu ekor, berkurban di tempat tinggal lebih utama karena syiarnya lebih nyata.
  • Pengiriman kurban ke negeri lain (khususnya miskin) diperbolehkan sesuai maslahat.

Keduapuluh Enam: Larangan Memotong Rambut dan Kuku

  • Masalah ijtihadiyah, ada khilaf di kalangan ulama.
  • Hadis Ummu Salamah: sebagian meriwayatkan marfu’, sebagian mawqūf.
  • Pendapat kuat: larangan berlaku sejak 1 Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban.
  • Melanggar larangan ini tidak membatalkan kurban. Jika terjadi, cukup istighfar, tanpa denda (fidyah), baik sengaja maupun lupa.

Penutup
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk berkata dan beramal dengan benar serta menjalankan apa yang dicintai dan diridhai-Nya.

Muh Huud I Wima, Lc.

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button