Apa Hukum Umrah Saja Dulu Bayar Belakangan?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Izin bertanya.
Ustads, bagaimana hukumnya.
Kluarga ingin Umroh tapi dana belum cukup, lalu ada satu travel yang menawarkan paket umroh saja dulu nanti bayarnya belakangan.
Apakah boleh seperti ini atau bagaimana Ustad.
Jazakallahukhairon.
Jawab
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘d:
Apabila engkau mampu melunasi utang dan hatimu sangat ingin menunaikan umrah, maka tidak mengapa secara syar‘i untuk berutang demi melaksanakan umrah, dengan syarat utang tersebut bukan utang riba, baik berasal dari individu maupun dari lembaga.
Namun yang lebih utama adalah tidak berutang untuk tujuan itu, terlebih lagi jika engkau sudah pernah melaksanakan umrah sebelumnya, karena utang adalah perkara yang sangat besar dalam Islam.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Āsh رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> “يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّ الدَّيْنَ.”
“Segala dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali utang.”
Maka tidak wajib bagi seseorang untuk mencari nafkah khusus guna melaksanakan umrah atau haji, dan tidak wajib pula baginya untuk berutang demi tujuan tersebut.
Yang wajib atas seorang muslim adalah bahwa apabila ia memiliki harta yang mencukupi untuk biaya haji atau umrah, di luar kebutuhan pokoknya dan biaya orang-orang yang menjadi tanggungannya hingga ia kembali, serta ia memiliki kemampuan fisik, maka ia wajib berhaji dan berumrah ke Baitullah al-Haram.
Hal ini karena istithā‘ah (kemampuan) —baik kemampuan harta maupun fisik— adalah sebab diwajibkannya ibadah haji, sedangkan seorang muslim tidak dituntut untuk mencari atau menciptakan sebab tersebut, sebagaimana telah ditetapkan dalam kaidah para ahli ushul.
Adapun berutang untuk haji atau selainnya, dalam perkara yang tidak wajib berutang karenanya, dibolehkan jika orang yang berutang yakin mampu untuk melunasinya.
Al-Khathīb asy-Syarbīnī berkata:
إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء.
> “Hanya dibolehkan berutang bagi orang yang mengetahui dirinya mampu membayar, kecuali jika pihak yang meminjamkan tahu bahwa ia tidak mampu melunasi.”
Kesimpulannya, tidak mengapa bagi seseorang berutang tanpa bunga (qard hasan) untuk melaksanakan haji atau umrah, baik melalui bank maupun pihak lainnya.
Wallāhu a‘lam.



