Fatawa Umum

Lebih Wajib Menutup Wajah atau Telapak Kaki?

Pertanyaan

Assalamualaikum,bismillah.

Ustadz mau nanya,ada seorang akhwat yg bertanya,lebih wajib mana menutup muka bagi akhwat atau telapak kaki?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Wajah adalah perhiasan yang lebih besar daripada kaki dan fitnahnya lebih besar. Maka menutup wajah lebih wajib.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, amma ba‘d:

Wahai kaum Muslimin, ketahuilah bahwa menutup diri (berhijab) bagi wanita Muslimah dari laki-laki ajnabi (bukan mahram) serta menutup wajahnya adalah kewajiban, yang ditunjukkan oleh:

Al-Qur’anul Karīm

Sunnah Nabi ﷺ

Qiyās (analogi hukum yang benar dan konsisten)

📖 Pertama: Dalil dari Al-Qur’an

1. Surah an-Nūr ayat 31

> ﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ … ﴾

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada: suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka…  (QS. an-Nūr [24]: 31)

Penunjukan ayat terhadap kewajiban menutup wajah:

a. Allah memerintahkan wanita beriman menjaga kemaluannya.

👉 Menutup wajah adalah bagian dari sebab penjagaan kehormatan, karena wajah adalah tempat daya tarik, yang bisa menggiring pada pandangan, syahwat, hingga perzinaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> « الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ … وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ »

“Dua mata berzina, dan zinanya adalah dengan pandangan… lalu kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya.”

(HR. al-Bukhārī no. 6612, Muslim no. 2657)

Karena itu, menutup wajah termasuk sarana wajib untuk menjaga kemaluan.

b. Perintah Allah:

 ﴿ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ﴾

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.”

Khīmār adalah penutup kepala. Jika dada dan leher saja wajib ditutup, maka wajah —tempat utama kecantikan— lebih utama lagi untuk ditutup.

c. Larangan menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak:

> ﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ﴾

Para sahabat seperti Ibn Mas‘ūd, al-Ḥasan, dan Ibn Sīrīn menafsirkan “yang tampak” = pakaian luar.

👉 Maka “perhiasan batin” (termasuk wajah) tidak boleh tampak kecuali untuk mahram, sebagaimana disebut setelahnya.

d. Allah memberi izin memperlihatkan perhiasan batin hanya kepada:

pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat

anak kecil yang belum paham aurat wanita

👉 Ini menunjukkan laki-laki lain dilarang melihat perhiasan batin, termasuk wajah.

e. Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar terdengar gelang kakinya:

﴿ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ﴾

Kalau suara gelang kaki saja dilarang karena bisa menggoda, maka wajah yang jauh lebih menarik tentu lebih wajib ditutup.

2. Surah an-Nūr ayat 60

﴿ وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ الَّلاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ … ﴾

“Wanita-wanita tua yang sudah tidak ingin menikah, tidak berdosa jika menanggalkan sebagian pakaiannya tanpa bermaksud tabarruj.”

👉 Pengecualian khusus bagi wanita tua menunjukkan wanita muda tetap wajib menutup aurat termasuk wajahnya.

3. Surah al-Aḥzāb ayat 59

> ﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ … ﴾

Ibn ʿAbbās raḍiyallāhu ʿanhumā menafsirkan:

” أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب ويبدين عيناً واحدة ” .

“Allah memerintahkan wanita beriman untuk menutup wajah mereka dengan jilbab, menyisakan satu mata untuk melihat jalan.”

(Tafsir sahabat adalah hujjah)

4. Surah al-Aḥzāb ayat 55

> ﴿ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ … ﴾

Ibn Kathīr:

لما أمر الله النساء بالحجاب عن الأجانب بين أن هؤلاء الأقارب لايجب الاحتجاب عنهم كما استثناهم في سورة النور عند قوله تعالى : ” ولايبدين زينتهن إلا لبعولتهن “

Allah menjelaskan siapa saja yang tidak wajib ditutup wajahnya, yakni para mahram.

👉 Maka selain mereka, wajib ditutup.

📜 Kedua: Dalil dari Sunnah

1. Hadis tentang melihat calon istri

Sabda Nabi ﷺ:

” إذا خطب أحدكم إمرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لاتعلم “

“Apabila salah seorang dari kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat (bagian) darinya apabila ia melihatnya dengan tujuan untuk melamar, sekalipun wanita itu tidak mengetahuinya.” (HR. Aḥmad)

Al-Haitsami berkata dalam Majma‘ az-Zawā’id: “Para perawi hadis ini adalah para perawi kitab Ṣaḥīḥ.”

Makna dan kandungan hadis:

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ meniadakan dosa (al-junāḥ) bagi seorang laki-laki yang hendak melamar seorang wanita, dengan syarat pandangannya benar-benar bertujuan untuk khitbah (lamaran).

👉 Maka dari itu, dapat dipahami bahwa selain laki-laki yang memiliki maksud lamaran, setiap pandangan kepada wanita ajnabiyyah (bukan mahram) adalah dosa dalam segala keadaan.

👉 Demikian pula, seorang pelamar (khāṭib) tidak diperbolehkan melihat dengan tujuan bersenang-senang, memuaskan nafsu, atau sekadar menikmati keindahan, sebab itu keluar dari tujuan yang disyariatkan.

Jawaban terhadap pertanyaan kemungkinan makna pandangan:

Apabila ada yang bertanya:

“Hadis ini tidak menjelaskan bagian tubuh mana yang boleh dilihat. Mungkin saja yang dimaksud adalah bagian dada atau leher?”

Maka jawabannya:

👉 Setiap orang memahami bahwa tujuan utama seorang pelamar yang mencari kecantikan adalah melihat wajah wanita tersebut, karena wajah adalah sumber keindahan dan penentu daya tarik utama.

👉 Adapun selain wajah, seperti dada atau leher, itu hanyalah pelengkap dan bukan tujuan utama.

Karena itu, pandangan khāṭib (pelamar) yang dimaksud dalam hadis adalah melihat wajah wanita, sebab dari wajahlah ia dapat menilai kecantikan, ketertarikan, dan kecocokan secara lahiriah untuk menikah.

2. Hadis tentang pakaian ke masjid

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan agar para wanita keluar menuju tempat salat ‘Id (lapangan salat Id), mereka berkata:

يا رسول الله إحدانا لا يكون لها جلباب فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ” لتلبسها أُختها من جلبابها ” . رواه البخاري ومسلم .

“Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki *jilbāb* (pakaian luar yang longgar dan menutupi tubuh).”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hendaklah saudarinya memakaikan sebagian jilbabnya untuknya.” *(HR. al-Bukhārī dan Muslim)*

Hadis ini menunjukkan bahwa kebiasaan para wanita sahabat pada masa Nabi ﷺ adalah: 👉 tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan mengenakan jilbab.

Apabila seorang wanita tidak memiliki jilbab, maka ia tidak diperbolehkan keluar kecuali setelah dipinjamkan jilbab oleh saudarinya. Ini menunjukkan betapa penutup tubuh (jilbab) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial wanita Muslimah saat itu.

3. Hadis Aisyah tentang salat Subuh

“Berikut terjemahan lengkap teks Arab tersebut ke dalam bahasa Indonesia:

Diriwayatkan dalam dua kitab Shahih (al-Bukhārī dan Muslim) dari ʿĀisyah رضي الله عنها, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحدٌ من الغلس .

“Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan salat Subuh, dan para wanita mukmin turut menyaksikannya (ikut salat berjamaah) bersama beliau dalam keadaan mereka berbalut dengan mirṭ (selimut atau kain besar yang menutupi tubuh mereka). Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka, dan tidak seorang pun mengenali mereka karena gelapnya waktu (waktu sebelum fajar terang, yaitu waktu ghalas).”

ʿĀisyah رضي الله عنها juga berkata:

لو رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم من النساء ما رأينا لمنعهن من المساجد كما منعت بنو إسرائيل نساءها

“Seandainya Rasulullah ﷺ melihat kondisi para wanita sebagaimana yang kami lihat (di masa kami), niscaya beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana Bani Israil telah melarang para wanita mereka (ke masjid).”

Diriwayatkan pula yang semakna dengan ini dari ʿAbdullāh bin Masʿūd رضي الله عنه.

Petunjuk (dalālah) dari hadis ini ada dua sisi penting:

1. Bahwa berhijab dan menutup diri merupakan kebiasaan para wanita sahabat Nabi ﷺ, yaitu generasi terbaik dan paling mulia di sisi Allah عز وجل.

Para wanita sahabat tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan tertutup sempurna dengan kain yang melapisi seluruh tubuh mereka, sehingga tidak ada yang mengenali mereka ketika berjalan dalam gelap selepas salat Subuh.

2. Bahwa Ummul Mu’minin ʿĀisyah رضي الله عنها dan ʿAbdullāh bin Masʿūd رضي الله عنهما, yang keduanya adalah ulama besar di kalangan sahabat, telah mengabarkan:

Seandainya Rasulullah ﷺ melihat keadaan wanita di zaman mereka sebagaimana yang mereka lihat (yakni lebih terbuka, kurang menjaga kehormatan), beliau pasti akan melarang mereka ke masjid.

👉 Dan pernyataan ini disampaikan pada masa generasi terbaik (ṣadr al-islām), maka bagaimana dengan kondisi zaman kita sekarang yang fitnahnya jauh lebih besar, cara berpakaian lebih terbuka, dan keadaannya lebih memprihatinkan?!

4. Hadis Ummu Salamah tentang menutup kak

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟
قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا.
فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ.
قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ.
(رواه الترمذي وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

Dari Ibnu ‘Umar ra. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”

Ummu Salamah radliallahu ‘anha bertanya,

“Kalau begitu, bagaimana dengan para wanita yang harus memanjangkan ujung pakaian mereka (karena mereka harus menutup tubuhnya)?”

Beliau ﷺ menjawab:

“Mereka boleh memanjangkannya sejengkal.”

Ummu Salamah berkata lagi:

“Kalau hanya sejengkal, nanti kaki mereka akan tersingkap.”
Maka Rasulullah ﷺ menjawab:

“Kalau begitu, mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih dari itu.”

👉 Kaki saja wajib ditutup → wajah yang lebih menarik lebih wajib ditutup.

Dalam hadis ini terdapat dalil yang jelas tentang kewajiban menutup kaki wanita, dan hal itu merupakan perkara yang sudah dikenal di kalangan wanita sahabat رضي الله عنهن.

Kaki wanita secara fitnah (daya tarik) memang lebih kecil dibanding wajah dan telapak tangan, tanpa keraguan. Karena itu, penegasan kewajiban menutup sesuatu yang tingkat fitnahnya lebih rendah (kaki) juga menjadi isyarat bahwa menutup sesuatu yang tingkat fitnahnya lebih tinggi (wajah) lebih utama dan lebih layak untuk diwajibkan.

Hikmah syariat tidak mungkin memerintahkan menutup sesuatu yang tingkat fitnahnya lebih rendah, lalu membolehkan membuka sesuatu yang tingkat fitnahnya lebih tinggi — ini jelas bertentangan dengan kebijaksanaan hukum Allah yang Maha Sempurna.

5. Hadis Aisyah tentang ihram

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ.

“Ketika para kafilah lewat, kami (para wanita) menjulurkan jilbab dari kepala untuk menutup wajah, dan bila sudah lewat, kami membukanya kembali.”
(HR. Abū Dāwūd no. 1562)

👉 Dalam keadaan ihram pun, mereka menutup wajah ketika bertemu laki-laki, padahal dalam ihram tidak boleh memakai niqāb → menunjukkan ada kewajiban kuat menutup wajah dari laki-laki ajnabi.

🧠 Ketiga: Qiyās dan pertimbangan rasional

Syariat Islam:

Mendorong semua sarana kebaikan

Melarang semua sarana keburukan

Membuka wajah membawa banyak kerusakan:

1. Fitnah kecantikan & dandanan

2. Hilangnya rasa malu

3. Fitnah laki-laki terhadap wanita

4. Pergaulan bebas dan campur baur

Hadis Hamzah bin Abī Usaid:

Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita:

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ . فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ “

“Mundur kalian (wahai para wanita), karena tidak pantas bagi kalian berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.”

Maka, para wanita pun berjalan sangat rapat dengan tembok, sampai-sampai pakaian mereka tersangkut pada tembok karena saking rapatnya mereka berjalan di tepi jalan. (HR. at-Tirmiżī no. 5272, hasan)

👉 Ini bentuk pencegahan fitnah — apalagi membuka wajah.

✅ Kesimpulan

Dalil Al-Qur’an, Sunnah, tafsir sahabat, dan qiyās yang benar menunjukkan dengan sangat kuat bahwa:

🧕 Menutup wajah wanita Muslimah dari laki-laki ajnabi adalah kewajiban syar‘i, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

📚 Diringkas dari:

Risālah al-Ḥijāb karya Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-ʿUtsaimīn رحمه الله.

Tafsir Ibn Kathīr, Ibn ʿAbbās, dan penjelasan para salaf.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button