Fatawa Umum

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Ayah yang Meninggalkan Istri, Lima Anak Laki-Laki, dan Satu Anak Perempuan?

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Ustadz saya minta solusi pembagian harta warisan. Orang tua saya meninggal kan sebidang tanah dan ada rumah nya. Punya anak 5 laki-laki dan 1 perempuan. Ibu masih hidup. Bagaimana ustadz pembagiannya.?

Jawaban

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Bismillah, berikut prosentasi nilai warisan yang didapatkan setiap ahli waris:

📝 📌 Rincian Kasus

Pewaris: Ayah (meninggal dunia)

Harta peninggalan: Sebidang tanah + rumah

Ahli waris:
– Istri (ibu) → masih hidup ✅
– 5 anak laki-laki ✅
– 1 anak perempuan ✅

⚖️ 1. Bagian Istri (Ibu)

Allah berfirman:

وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم

“Para istri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 12)

👉 Karena pewaris punya anak, maka istri (ibu) mendapatkan 1/8 dari seluruh harta peninggalan.

{Bagian ibu} = {1/8} = 12,5\%

👨‍👩‍👧‍👦 2. Bagian Anak-anak

Sisa harta setelah diambil bagian ibu:

100\% – 12,5\% = 87,5\%

Anak-anak membaginya berdasarkan kaidah:

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

“Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 11)

👉 Jumlah anak:

5 laki-laki = 5 × 2 = 10 bagian

1 perempuan = 1 × 1 = 1 bagian

Total bagian = 10 + 1 = 11 bagian

👉 Maka:

1 bagian = 87,5% ÷ 11 ≈ 7,95%

1 anak laki-laki = 2 bagian ≈ 15,9%

1 anak perempuan = 1 bagian ≈ 7,95%

📊 3. Ringkasan Akhir Pembagian

Ahli Waris Jumlah Bagian per orang Total Bagian

Istri (Ibu) 1 1/8 = 12,5% 12,5%
Anak laki-laki 5, 2 bagian ≈ 15,9% 5 × 15,9% = 79,5%
Anak perempuan 1, 1 bagian ≈ 7,95% 7,95%
Total 100%

🏡 4. Cara Praktis Pembagian Tanah & Rumah

Karena harta berupa tanah & rumah, maka biasanya dilakukan salah satu dari 3 cara:

1. 🧮 Dijual dulu → lalu uang hasil penjualan dibagi sesuai persentase waris di atas.
2. 🏠 Pembagian fisik → tanah dipecah ukurannya sesuai bagian, rumah bisa dimiliki salah satu ahli waris dengan kompensasi ke yang lain.
3. 🤝 Musyawarah & kerelaan → jika semua ahli waris sepakat, boleh saja bentuk pembagiannya fleksibel, asalkan semua rela dan hak dasar tidak terzalimi.

⚠️ 5. Catatan Penting

– Pastikan seluruh utang pewaris (kalau ada) dan biaya pengurusan jenazah sudah dibayar sebelum membagi warisan (QS. An-Nisā’: 11–12).
– Bila ada hibah/ wasiat sebelum wafat, harus ditinjau juga.
– Pembagian warisan sebaiknya disahkan melalui akta waris / ahli waris resmi di notaris atau lembaga agama (KUA/Pengadilan Agama) untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

📚 Dalil Utama

QS. An-Nisā’ ayat 11–12

Hadis Nabi ﷺ:

« أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ »

“Bagikanlah harta waris kepada ahli waris sesuai ketentuan (faraidh), selebihnya untuk laki-laki yang paling dekat (ashabah).” (HR. al-Bukhārī & Muslim)

Wallahu a’lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button