Apakah Boleh Bagi Orang Sakit untuk Menunda Salat (Sampai Habis Waktu) Saat Sakitnya Terasa Berat?

Ijin bertanya ustadz
Apakah dibolehkan bagi orang sakit untuk menunda solat (sampai habis waktu) saat sakitnya terasa berat ?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, amma ba‘du:
Pertama:
Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mendirikan shalat pada waktunya yang telah disyariatkan.
Allah berfirman:
> ﴿ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ﴾
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisā’: 103)
Allah telah memberi kelapangan waktu untuk setiap shalat:
Ada awal waktu (yang paling utama untuk dilakukan),
dan akhir waktu,
sehingga siapa yang tidak bisa shalat di awal waktu, maka masih ada keluasan waktu hingga akhir waktunya.
Dalam hadis Jibril, disebutkan bahwa setelah Jibril ‘alaihissalām mengimami Nabi ﷺ lima shalat pada awal dan akhir waktunya, ia berkata:
( يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ )
> “Wahai Muhammad, inilah waktu (shalat) para nabi sebelum engkau, dan waktu (shalat) adalah antara dua waktu ini.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 332; disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha‘if Sunan Abi Dawud, 1/393)
Adapun menunda shalat hingga keluar waktunya, maka tidak diperbolehkan, kecuali karena uzur syar‘i seperti tidur atau lupa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
( لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى ) رواه مسلم (1099) .
> “Tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu bagi orang yang tidak shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.”
(HR. Muslim, no. 1099)
Kedua:
Jika seseorang sakit sehingga sulit melaksanakan shalat pada waktunya —baik di awal maupun di akhir waktu— dan dia tidak mampu shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring, sebagaimana diberi keringanan bagi orang sakit, maka boleh baginya menjamak dua shalat:
Zhuhur dan ‘Ashar,
Maghrib dan ‘Isya,
baik dengan jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) maupun jamak ta’khir (menggabungkan di waktu kedua), tergantung mana yang lebih mudah baginya.
Adapun shalat Subuh tetap harus dilakukan pada waktunya, sampai sakitnya hilang dan ia mampu kembali shalat tepat waktu.
Keterangan Ulama:
Imam Ibn Qudāmah رحمه الله berkata:
” والمرض المبيح للجمع هو ما يلحقه به بتأدية كل صلاة في وقتها مشقة وضعف. قال الأثرم, قيل لأبي عبد الله: المريض يجمع بين الصلاتين؟ فقال: إني لأرجو له ذلك إذا ضعف, وكان لا يقدر إلا على ذلك ” انتهى من “المغني” (2/59)
> “Penyakit yang membolehkan untuk menjamak (shalat) adalah penyakit yang menyebabkan seseorang mengalami kesulitan dan kelemahan jika harus menunaikan setiap shalat pada waktunya.”
Al-Atsram berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad): Apakah orang sakit boleh menjamak dua shalat?”
Ia menjawab:
‘Aku berharap hal itu boleh baginya, jika ia lemah dan tidak mampu melakukannya kecuali dengan cara itu.’”
(Lihat: Al-Mughnī, 2/59).
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:
“Tidak boleh melakukan hal itu — engkau wajib melaksanakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun yang mampu engkau lakukan.
Tidak diperbolehkan menunda shalat sampai setelah matahari terbit.
Akan tetapi, wajib engkau shalat di dalam waktunya,
dalam keadaan berdiri jika mampu,
jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk,
jika tidak mampu juga, maka shalatlah berbaring di atas sisi (miring),
dan jika tidak mampu bahkan untuk itu, maka shalatlah sambil terlentang (berbaring telentang).
Demikianlah kewajiban bagi setiap mukmin dan mukminah ketika dalam keadaan sakit.
Telah disebutkan bahwa ‘Imrān bin Ḥuṣain –raḍiyallāhu ‘anhumā– pernah mengeluhkan penyakitnya kepada Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
صل قائمًا، فإن لم تستطع؛ فقاعدًا، فإن لم تستطع؛ فعلى جنب، فإن لم تستطع؛ فمستلقيًا
> “Shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah di atas sisi, dan jika tidak mampu juga maka terlentanglah.”
Dan Allah Ta‘ālā berfirman:
> ﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ﴾
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghābun: 16)
Karena itu, wajib atasmu untuk shalat sesuai kemampuanmu, pada waktunya sebelum matahari terbit.
Yang lebih utama adalah menyegerakan shalat Subuh di awal waktunya, yaitu ketika tercampurnya cahaya fajar dengan kegelapan malam, sesuai kemampuanmu.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:
> ﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ﴾
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (At-Taghābun: 16)
Jadi,
jika engkau mampu shalat berdiri, maka lakukanlah dalam keadaan berdiri;
jika tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk;
jika tidak mampu, maka shalatlah berbaring di atas sisi, dan sisi kanan lebih utama jika memungkinkan;
dan jika tidak mampu juga, maka shalatlah sambil terlentang.
Segala puji bagi Allah — demikianlah tuntunan syariat”.
Kesimpulan:
Tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktunya hanya karena sakit kepala, kecuali jika sakit itu sangat berat dan tidak mampu shalat sama sekali.
Jika sakitnya menyulitkan untuk shalat di setiap waktunya, maka boleh menjamak dua shalat sesuai kebutuhan.
Jika masih bisa shalat dalam posisi tertentu (berdiri, duduk, atau berbaring), maka wajib shalat sesuai kemampuan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
> “Shalatlah berdiri; jika tidak mampu, maka duduk; jika tidak mampu juga, maka berbaring.” (HR. Bukhari, 1117)
Wallāhu a‘lam.



