Fatawa Umum

Apa Hukum Mencium Tangan Guru?

Assalamualaikum barangkali ustadz ada buat artikel khusus yang bicara tentang kasus yg lagi viral,

Biar banyak yg tercerahkan,
Ada sebagian pendapat ustadz yg mutlak tidak membolehkan cium tangan guru,

Ada yg membolehkan,

Ada juga yg berlebihan, sampe ngesot2 depan guru kayak budak…

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba‘du:

Mencium tangan ayah, ibu, paman, bibi, atau guru — jika dilakukan dalam rangka penghormatan, pemuliaan, dan adab yang baik, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa, selama tidak menimbulkan dampak buruk yang nyata; jika dikhawatirkan menimbulkan mudarat (seperti kesombongan atau berlebihan dalam pengagungan), maka dilarang karena sebab mudarat tersebut lebih kuat.

📚 *Pendapat Para Ulama*

Al-Buhuti rahimahullah berkata dalam Kasyf al-Qinā‘ (2/157):
يُبَاحُ تَقْبِيلُ الْيَدِ وَالرَّأْسِ : تَدَيُّنًا ، وَإِكْرَامًا ، وَاحْتِرَامًا، مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ .
وَظَاهِرُهُ : عَدَمُ إبَاحَتِهِ لِأَمْرِ الدُّنْيَا، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ النَّهْيُ ” انتهى .
> “Boleh mencium tangan dan kepala seseorang sebagai bentuk ibadah (tawadhu‘ karena agama), penghormatan, dan pemuliaan, selama aman dari dorongan syahwat.
Nampak pula dari ucapannya bahwa tidak boleh mencium tangan karena urusan duniawi, dan larangan dalam hal ini dipahami dalam konteks tersebut.”

Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (13/131) disebutkan:
” يَجُوزُ تَقْبِيل يَدِ الْعَالِمِ الْوَرِعِ ، وَالسُّلْطَانِ الْعَادِل ، وَتَقْبِيل يَدِ الْوَالِدَيْنِ ، وَالأْسْتَاذِ ، وَكُل مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيمَ وَالإْكْرَامَ ، كَمَا يَجُوزُ تَقْبِيل الرَّأْسِ وَالْجَبْهَةِ وَبَيْنَ الْعَيْنَيْنِ ، وَلَكِنْ كُل ذَلِكَ إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ الْمَبَرَّةِ وَالإْكْرَامِ ، أَوِ الشَّفَقَةِ عِنْدَ اللِّقَاءِ وَالْوَدَاعِ ، وَتَدَيُّنًا وَاحْتِرَامًا مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ .
قَال ابْنُ بَطَّالٍ : أَنْكَرَ مَالِكٌ تَقْبِيل الْيَدِ ، وَأَنْكَرَ مَا رُوِيَ فِيهِ ، قَال الأْبْهَرِيُّ: وَإِنَّمَا كَرِهَهُ مَالِكٌ إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالتَّكَبُّرِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ إِلَى اللَّهِ لِدِينِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ أَوْ لِشَرَفِهِ : فَإِنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ ” انتهى .
> “Boleh mencium tangan seorang alim yang wara‘, penguasa yang adil, tangan kedua orang tua, guru, dan siapa saja yang berhak dimuliakan dan dihormati.
Begitu pula boleh mencium kepala, dahi, atau di antara kedua mata — selama itu dalam konteks penghormatan, kasih sayang saat bertemu atau berpisah, atau bentuk ibadah dan penghormatan karena Allah, dan aman dari dorongan syahwat.
Ibn Baththal berkata: Imam Mālik mengingkari perbuatan mencium tangan dan mengingkari riwayat yang membolehkannya. Al-Abharī menjelaskan: Mālik hanya memakruhkan bila itu dilakukan karena pengagungan dan kesombongan. Adapun jika dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena agamanya, ilmunya, atau kemuliaannya, maka hal itu diperbolehkan.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
” تقبيل اليد احتراماً لمن هو أهل للاحترام ، كالأب ، والشيخ الكبير ، والمعلم : لا بأس به ، إلا إذا خيف من الضرر: وهو أن الذي قبلت يده يعجب بنفسه ، ويرى أنه في مقامٍ عالٍ ، فهنا نمنعها لأجل هذه المفسدة ” .
انتهى من “لقاء الباب المفتوح” (177/ 30)
> “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang layak dihormati — seperti ayah, orang tua yang sepuh, atau guru — tidak mengapa, kecuali jika dikhawatirkan membawa dampak buruk, yaitu orang yang dicium tangannya menjadi sombong dan merasa dirinya tinggi. Maka ketika itu dilarang karena sebab tersebut.”
(Liqā’ al-Bāb al-Maftūḥ, 177/30)

Syaikh Ibn Jibrīn rahimahullah pernah ditanya:

> “Apa hukum mencium tangan? Apa hukum mencium tangan orang yang memiliki keutamaan seperti guru dan semisalnya? Dan apa hukum mencium tangan paman, bibi, atau orang tua yang sudah sepuh?”

Beliau menjawab:
” نرى جواز ذلك إذا كان على وجه الاحترام والتوقير ، للوالدين والعلماء وذوي الفضل وكبار الأسنان من الأقارب ونحوهم ، وقد ألف في ذلك ابن الأعرابي رسالة في أحكام تقبيل اليد ونحوها، فليرجع إليها .
ومتى كان هذا التقبيل للأقارب المُسنين وذوي الفضل : فإنه يكون احترامًا ولا يكون تذللا ، ولا يكون تعظيمًا، وقد رأينا بعض مشائخنا يُنكرون ذلك ويمنعونه ، وذلك منهم من باب التواضع ، لا لتحريمه فيما يظهر. والله أعلم ” انتهى

> “Kami memandang hal itu boleh jika dilakukan dalam rangka penghormatan dan pemuliaan — terhadap orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, serta kerabat yang lebih tua.
Ibn al-A‘rabi telah menulis risalah khusus tentang hukum mencium tangan dan semisalnya, silakan dirujuk.
Jika hal itu dilakukan terhadap orang tua yang sepuh dan orang-orang mulia, maka itu termasuk bentuk penghormatan, bukan perendahan diri, dan tidak pula pengagungan yang berlebihan.
Sebagian ulama kami memang ada yang mengingkarinya, namun pengingkaran itu bersumber dari sikap tawadhu‘, bukan karena menganggapnya haram.”
(Sumber: Facebook resmi Syaikh Ibn Jibrīn)

🕌 Kesimpulan:

Tidak mengapa mencium tangan paman, bibi, atau orang tua jika dilakukan dalam rangka penghormatan, pemuliaan, dan adab yang baik.

Wallāhu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button