Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 35
Al-Baqarah: 220
Allah mensyariatkan penjelasan-penjelasan itu agar kalian berpikir tentang apa yang bermanfaat bagi kalian di dunia dan di akhirat. Para sahabatmu juga bertanya kepadamu, wahai Nabi, tentang tugas mereka sebagai wali/pengasuh anak yatim: bagaimana mereka harus berinteraksi dengan anak-anak yatim, dan apakah mereka boleh mencampur harta anak-anak yatim dengan harta mereka untuk kebutuhan nafkah, makanan, dan tempat tinggal?
Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka: “Kesediaan kalian mengurus dan memperbaiki harta anak-anak yatim tanpa mengambil imbalan, serta tanpa mencampur hartamu dengan harta mereka, itu lebih baik bagi kalian di sisi Allah dan lebih besar pahalanya. Itu juga lebih baik bagi mereka karena harta mereka lebih terjaga dan tersimpan untuk mereka. Namun jika kalian bergaul dan hidup bersama mereka, lalu menggabungkan harta mereka dengan harta kalian dalam urusan kebutuhan hidup, tempat tinggal, dan semisalnya, maka tidak mengapa, karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama. Saudara saling menolong dan saling mengurus urusan saudaranya.”
Allah mengetahui siapa wali yang berniat merusak dan berbuat curang dengan mencampur harta anak yatim, dan siapa wali yang berniat memperbaiki dan berbuat baik. Seandainya Allah menghendaki, Dia bisa menjadikan urusan anak yatim itu sangat menyulitkan kalian, namun Allah memudahkan cara bermuamalah dengan mereka, karena syariat-Nya dibangun di atas asas kemudahan. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa dan tidak ada yang dapat mengalahkan-Nya, serta Mahabijaksana dalam menciptakan, mengatur, dan menetapkan syariat.
Al-Baqarah: 221
Janganlah kalian, wahai orang-orang beriman, menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman kepada Allah semata dan masuk Islam. Sungguh, seorang budak perempuan yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik untuk dinikahi daripada wanita merdeka yang musyrik, walaupun kecantikan atau kekayaannya memikat hati kalian.
Dan janganlah kalian menikahkan wanita-wanita muslimah dengan laki-laki musyrik sampai mereka beriman. Sungguh, seorang budak laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik untuk dijadikan suami daripada laki-laki merdeka yang musyrik, walaupun ia memikat hati kalian.
Orang-orang musyrik, baik laki-laki maupun perempuan, mengajak kepada sesuatu yang mengantarkan ke neraka melalui ucapan dan perbuatan mereka. Sedangkan Allah mengajak kepada amal-amal saleh yang mengantarkan ke surga dan ampunan atas dosa-dosa dengan izin dan karunia-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran lalu mengamalkannya.
Al-Baqarah: 222
Para sahabatmu bertanya kepadamu, wahai Nabi, tentang haid, yaitu darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu. Katakanlah, “Haid itu merupakan sesuatu yang mengganggu dan merupakan kotoran bagi laki-laki dan perempuan. Karena itu, jauhilah (jangan lakukan) hubungan badan dengan istri-istri kalian pada masa haid. Jangan mendekati mereka dengan hubungan intim sampai darah haid mereka berhenti dan mereka bersuci darinya dengan mandi.”
Jika darah haid telah berhenti dan mereka telah bersuci, maka gaulilah mereka dengan cara yang Allah halalkan bagi kalian, yaitu pada tempat yang benar (di kubul/vagina) ketika mereka dalam keadaan suci. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertobat dari maksiat dan mencintai orang-orang yang bersungguh-sungguh menjaga kesucian dari berbagai kotoran.
Al-Baqarah: 223
Istri-istri kalian adalah ladang tempat bercocok tanam bagi kalian, karena dari merekalah lahir keturunan kalian, seperti tanah yang menghasilkan buah. Maka datangi “ladang” kalian, yaitu kubul istri kalian, dari arah mana pun dan dengan cara bagaimana pun yang kalian kehendaki, selama itu melalui kubul.
Berbuatlah bekal untuk diri kalian dengan melakukan berbagai kebajikan. Di antaranya, seorang suami menggauli istrinya dengan niat ibadah kepada Allah dan berharap dikaruniai keturunan yang saleh. Bertakwalah kepada Allah dengan menaati perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, termasuk ketentuan yang Allah syariatkan dalam urusan wanita. Ketahuilah bahwa kalian akan berjumpa dengan-Nya pada hari Kiamat, berdiri di hadapan-Nya, dan Dia akan membalas kalian sesuai amal perbuatan kalian. Dan sampaikanlah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang beriman tentang kenikmatan abadi dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabb mereka.
Al-Baqarah: 224
Janganlah kalian menjadikan sumpah dengan nama Allah sebagai alasan yang menghalangi kalian untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mendamaikan manusia. Jika kalian pernah bersumpah untuk meninggalkan kebajikan, maka tetaplah lakukan kebajikan dan bayarlah kafarat atas sumpah kalian tersebut. Allah Maha Mendengar ucapan kalian dan Maha Mengetahui perbuatan kalian, dan Dia akan membalas kalian sesuai amal yang kalian kerjakan.
Faedah ayat-ayat ini
- Haramnya pernikahan antara seorang Muslim dengan orang musyrik, karena jauhnya perbedaan antara iman dan syirik.
- Ayat ini menunjukkan disyariatkannya adanya wali dalam akad nikah, karena Allah berbicara kepada para wali ketika melarang menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik.
- Syariat Islam menganjurkan menjaga kesucian lahiriah dari najis dan kotoran, serta menjaga kesucian batiniah dari syirik dan maksiat.
-
Seorang mukmin dianjurkan selalu memandang kepada akhirat dalam seluruh amalnya, bahkan dalam hal yang terkait dengan kesenangan, sehingga ia mendahulukan apa yang bermanfaat baginya di akhirat.