Hikmah Penundaan Qadha Puasa Istri Nabi di Bulan Sya‘ban

لقد كانَت إحدانا تُفطِرُ في رَمضانَ ، فما تقدرُ على أن تقضيَ حتَّى يدخلَ شعبانُ ، وما كانَ رسولُ اللَّهِ يصومُ في شَهْرٍ ما يصومُ في شعبانَ ، كانَ يصومُهُ كُلَّهُ إلَّا قليلًا بل كانَ يصومُهُ كُلَّهُ.
Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata: “Dahulu salah seorang di antara kami berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadan, lalu ia tidak mampu mengqadha (puasanya) hingga masuk bulan Sya‘ban. Dan tidak ada satu bulan pun yang Rasulullah ﷺ lebih banyak berpuasa di dalamnya sebagaimana beliau berpuasa di bulan Sya‘ban. Beliau berpuasa hampir seluruhnya, bahkan beliau berpuasa seluruhnya.” (HR. An-Nasai: 2178, Ibnu Majah: 1710, dan Ahmad 24757)
Penjelasan:
Dahulu para Ummul Mukminin (istri-istri Nabi ﷺ) menunda qadha puasa karena kesibukan mereka melayani Nabi ﷺ. Maka mereka mengqadha puasa yang menjadi tanggungan mereka pada bulan Sya‘ban, karena banyaknya puasa Nabi ﷺ pada bulan tersebut.
Sebagaimana ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā mengatakan dalam hadis ini: “Sungguh dahulu salah seorang di antara kami…” yakni salah satu istri Nabi ﷺ “…berbuka di bulan Ramadan,” yaitu berbuka karena uzur seperti haid atau semisalnya, “…dan ia tidak mampu mengqadhanya hingga masuk bulan Sya‘ban,” yakni ia tidak mengqadha puasa yang menjadi kewajibannya kecuali di bulan Sya‘ban.
Hal itu bisa jadi karena kemungkinan Nabi ﷺ membutuhkan dirinya pada hari-hari tersebut, sehingga ia menahan diri dari puasa qadha atau puasa sunnah. Atau bisa jadi salah seorang dari mereka tidak mengqadha karena muncul kesibukan yang menyibukkannya sehingga ia tidak mampu berpuasa sebelumnya.
Kemungkinan pertama lebih kuat, karena banyaknya puasa Nabi ﷺ di bulan Sya‘ban, sehingga salah seorang dari mereka bisa mengqadha puasanya. Atau bisa jadi mereka sengaja memilih berpuasa di bulan Sya‘ban karena melihat Nabi ﷺ memperbanyak puasa di dalamnya, atau agar puasa qadha di bulan Sya‘ban menjadi persiapan dan latihan menjelang puasa Ramadan.
‘Aisyah berkata: “Dan Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa dalam satu bulan sebagaimana beliau berpuasa di bulan Sya‘ban,” maksudnya, puasa beliau yang paling banyak sepanjang tahun terjadi di bulan Sya‘ban. Kemudian beliau menjelaskan kadar puasanya di bulan tersebut dengan berkata: “Beliau berpuasa hampir seluruhnya, kecuali sedikit, bahkan beliau berpuasa seluruhnya.”
Maknanya, beliau berpuasa sedemikian banyak sehingga sah dikatakan bahwa beliau berpuasa seluruh bulan Sya‘ban; bagian yang ditinggalkan tidak dianggap karena sangat sedikit. Ada pula yang berpendapat: beliau pernah berpuasa penuh di Sya‘ban pada suatu tahun, dan pada tahun lain beliau berpuasa sebagian saja. Ada juga yang mengatakan: terkadang beliau berpuasa dari awal bulan, terkadang dari akhir bulan, terkadang di pertengahannya, dan terkadang beliau tidak meninggalkan sedikit pun darinya tanpa berpuasa.
Di antara hikmah puasa Nabi ﷺ di bulan Sya‘ban adalah sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Usāmah bin Zaid radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:
“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya‘ban.’ Beliau bersabda: ‘Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan ketika amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam, dan aku senang jika amalku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.’”
Dalam hadis ini terdapat pensyariatan menunda qadha puasa hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan hingga bulan Sya‘ban tahun berikutnya.
Dan di dalamnya juga terdapat penjelasan tentang banyaknya puasa Nabi ﷺ di bulan Sya‘ban.
Sumber: https://dorar.net/hadith/sharh/32439



