Buku: Telah Tiba Sepuluh Zulhijjah

Download Pdfnya Klik
Telah Tiba Sepuluh Zulhijjah
Penyusun:
Sulaiman bin Jasir bin Abdul Karim Al-Jasir
Penerjemah:
Tim Ilmiah Markaz Inayah
1447 H/2026 M
Daftar isi
Menyambut Hari-Hari Terbaik di Dunia 12
Apa Sebab Keutamaan Sepuluh Hari Zulhijah atas Hari-Hari Lainnya? 26
Mana yang Lebih Utama: Sepuluh Hari Pertama Zulhijah, atau Sepuluh Hari Terakhir Ramadan? 35
Di Antara Keadaan Ulama Salaf pada Hari Arafah 48
Di Antara Doa Ulama Salafush Shalih di Arafah 56
Apa Saja Amalan yang Disunahkan pada Sepuluh Hari Ini? 58
Pengantar Cetakan Ketujuh
Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada utusan Allah, nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du:
Di antara bentuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang muslim adalah: Dia menjadikan bagi mereka musim-musim tahunan untuk beribadah di luar ibadah fardu yang biasa, serta mensyariatkan amalan-amalan sunah bagi mereka; untuk menutupi kekurangan dan menghapus keburukan-keburukan mereka. Hal ini merupakan bagian dari hikmah-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keistimewaan yang berbeda-beda di antara hari-hari, malam-malam, bulan-bulan, dan waktu-waktu. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilih(-nya). Tidak ada pilihan bagi mereka. Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka sekutukan.” [Q.S. Al-Qasas: 68].
Oleh karena itu, waktu (saat) terakhir di hari Jumat lebih utama daripada waktu-waktu siang lainnya, dan waktu di sepertiga malam terakhir adalah waktu malam yang paling utama, di mana rahmat turun dan doa-doa dikabulkan di dalamnya.
Sesungguhnya sepuluh hari pertama bulan Zulhijah adalah hari-hari terbaik sepanjang tahun, hari-hari penuh berkah yang Allah ‘Azza wa Jalla bersumpah dengannya di dalam Kitab-Nya, dan Rasul-Nya ﷺ telah menjelaskan keutamaannya. Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikannya sebagai sebuah kesempatan bagi seorang mukmin; untuk kembali kepada Tuhannya, mendekatkan diri kepada Penciptanya, dan agar pahalanya dilipatgandakan pada waktu-waktu tersebut.
Hal ini menuntut seorang hamba untuk bersungguh-sungguh di dalamnya, memperbanyak amal saleh, serta menyambut dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang mendapatkan taufik adalah orang yang diberi taufik oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Di dalam risalah ini terdapat penjelasan mengenai keutamaan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, keutamaan beramal di dalamnya, serta amalan-amalan yang disyariatkan dan disunahkan pada hari-hari tersebut.
Saya memohon taufik dan petunjuk kebenaran kepada Allah. Ya Allah, tolonglah kami untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad.
Ditulis oleh: Abu Abdurrahman
Sulaiman bin Jasir bin Abdul Karim Al-Jasir
Jumat, 19 Zulkaidah 1443 H
Pengantar Cetakan Pertama
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya ﷺ.
﴿يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Q.S. Ali ‘Imran: 102].
﴿يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [Q.S. An-Nisa’: 1].
﴿يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Dia akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.” [Q.S. Al-Ahzab: 70 – 71].
Amma ba’du:
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi kita Muhammad ﷺ. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan itu adalah bidah, setiap bidah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Sesungguhnya di antara rahmat Allah ‘Azza wa Jalla kepada kita adalah: Dia menyiapkan bagi kita berbagai kesempatan dan musim untuk melakukan ketaatan, yang di dalamnya derajat diangkat, kebaikan dilipatgandakan, keburukan dihapuskan, keberkahan dan rahmat diturunkan, kebaikan diperbanyak, dan orang-orang yang beriman berlomba-lomba untuk mengambil sebab-sebab keselamatan dan memasuki surga-surga-Nya.
Maka wajib bagi kita untuk segera dan berlomba-lomba menuju kebaikan, sebagai bentuk pemenuhan atas perintah Tuhan penguasa bumi dan langit:
﴿فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ﴾
“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” [Q.S. Al-Baqarah: 148].
Dan sebagai bentuk pengamalan atas wasiat sebaik-baik makhluk ﷺ:
«بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا»
“Bersegeralah kalian melakukan amal saleh (sebelum datang) fitnah-fitnah yang seperti potongan malam yang gelap gulita. Di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan di sore hari ia menjadi kafir, atau di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari ia menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan harta benda dunia.”[1]
Di dalam risalah yang diberi judul “Telah Tiba Sepuluh Hari Dzulhijjah” ini—yang bersumber dari Kitabullah ‘Azza wa Jalla, sunah Rasul-Nya ﷺ dan perkataan as-Salaf as-Salih Rahimahullah—terdapat penjelasan mengenai keutamaan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, beserta sebagian hukum, adab, dan amalan-amalan yang disunahkan di dalamnya.
Tidak ada hal yang dapat saya sampaikan pada pengantar ini selain memanjatkan rasa syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan hidayah kepada saya untuk menyusun karya ini. Kemudian, saya mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah meninjau risalah ini, atau yang telah memberikan arahan berupa faedah, atau yang menunjukkan perlunya perbaikan maupun penambahan.
Kebenaran apa pun yang ada di dalamnya semata-mata murni berasal dari Allah, dan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan maka itu berasal dari diri saya sendiri dan dari bisikan setan.
Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikan amal ini murni ikhlas dan benar, serta menjadi sesuatu yang bermanfaat ketika di dunia maupun setelah kematian.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Ditulis oleh: Abu Abdurrahman
Sulaiman bin Jasir bin Abdul Karim Al-Jasir
Rabu, 19 Zulkaidah 1432 H
Menyambut Hari-Hari Terbaik di Dunia
Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk menyambut musim-musim ketaatan secara umum dengan sebaik-baiknya, yang di antaranya adalah sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa perkara, dan yang paling penting adalah:
1. Mengikhlaskan Amal Hanya untuk Allah Semata
Amal pertama yang wajib dihadirkan oleh seseorang adalah mengikhlaskan niat karena Allah ‘Azza wa Jalla dalam seluruh ibadahnya, dan tidak berniat dengan ibadahnya tersebut melainkan untuk mencari rida Allah Subhanahu wa Ta’ala serta negeri akhirat.
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
“Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju.”[2]
Inilah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ﴾
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” [Q.S. Al-Bayyinah: 5], yakni mengikhlaskan amal hanya untuk-Nya.
Allah Ta’ala juga berfirman:
﴿مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا * وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُم مَّشْكُورًا﴾
“Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barang siapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman, maka mereka itulah orang yang usahanya dibalas dengan baik.” [Q.S. Al-Isra’: 18 – 19].
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
«فَمَنْ لَمْ يُخْلِصْ لِلَّهِ فِي عِبَادَتِهِ لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ، بَلِ الَّذِي أَتَى بِهِ شَيْءٌ غَيْرُ المَأْمُورِ بِهِ، فَلَا يَصِحُ وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ»
“Barang siapa yang tidak mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah, maka ia belum melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Justru yang ia lakukan adalah sesuatu selain yang diperintahkan, sehingga amalnya tidak sah dan tidak diterima darinya.”[3]
Maka, ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla adalah syarat diterimanya amal apa pun yang dengannya seorang manusia mendekatkan diri kepada Tuhannya ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu, kami antusias untuk mengingatkan hal ini sementara kita menjelang musim yang penuh berkah ini; agar niat kembali diperbarui dan diikhlaskan untuk Tuhan pencipta makhluk. Karena sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala tidak menerima amal kecuali yang murni ikhlas untuk-Nya, dan ditujukan hanya demi mengharap rida-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ»
“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa melakukan suatu amal yang di dalamnya ia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan ia dan kesyirikannya.'”[4]
Dan marilah kita berhati-hati dari apa yang telah diperingatkan oleh Nabi ﷺ, yaitu riya. Dari Jundab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ»
“Barang siapa yang memperdengarkan amalnya (sum’ah), maka Allah akan memperdengarkan (keburukannya). Dan barang siapa yang memamerkan amalnya (riya), maka Allah akan memamerkan (keburukannya).”[5]
2. Tobat yang Tulus
Lupa dan berbuat salah adalah tabiat manusia. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
“Setiap anak Adam pasti sering berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang banyak bertobat.”[6]
Di antara bentuk rahmat Allah kepada hamba yang lemah ini adalah: Dia membuka pintu tobat baginya, dan memerintahkannya untuk kembali serta menghadap kepada-Nya setiap kali ia dikalahkan oleh dosa dan dikotori oleh syahwat maupun syubhat. Seandainya bukan karena hal itu, niscaya hamba tersebut akan jatuh dalam kesulitan yang sangat berat, semangatnya akan surut untuk mencari kedekatan dengan Tuhannya, dan harapannya akan ampunan serta pemaafan-Nya akan terputus.
Tobat di waktu-waktu yang utama memiliki kedudukan yang sangat agung; karena pada umumnya jiwa lebih condong kepada ketaatan dan memiliki antusiasme pada kebaikan, sehingga muncullah pengakuan atas dosa dan penyesalan atas apa yang telah lalu. Jika tidak demikian, tobat tetaplah wajib dilakukan di setiap waktu. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
“Barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” [Q.S. Al-Hujurat: 11].
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
«قَسّمَ العِبَادَ إِلَى تَائِبٍ وَظَالِمٍ، وَمَا ثَمَّ قِسْمٌ ثَالِثُ البَتَّةَ، وَأَوْقَعَ اسْمَ الظَّالِمِ عَلَى مَنْ لَمْ يَتُبْ، وَلَا أَظْلَمَ مِنْهُ؛ لِجَهْلِهِ بِرَبِّهِ وَبِحَقِّهِ، وَبِعَيْبِ نَفْسِهِ وَآفَاتِ أَعْمَالِهِ»
“Dia (Allah) membagi hamba-hamba-Nya menjadi orang yang bertobat dan orang yang zalim, dan sama sekali tidak ada golongan ketiga di sana. Dia menyematkan predikat zalim kepada orang yang tidak bertobat, dan tidak ada yang lebih zalim darinya; karena kebodohannya terhadap Tuhannya, terhadap hak-Nya, serta terhadap aib dirinya sendiri dan penyakit amal-amalnya.”[7]
Di antara sebab diterimanya amal dan turunnya ampunan serta rahmat adalah: manakala seorang mukmin bertobat kepada Tuhannya. Maksiat adalah sebab seseorang dijauhkan dan diusir, sedangkan ketaatan adalah sebab kedekatan dan kecintaan. Jika dalam diri seorang muslim terkumpul tobat nasuha beserta amal-amal yang utama di waktu-waktu yang utama pula, maka ini adalah tanda kesuksesan insyaallah. Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَعَسَى أَن يَكُونَ مِنَ الْمُفْلِحِينَ﴾
“Adapun orang yang bertobat dan beriman, serta mengerjakan amal yang saleh, semoga dia termasuk orang-orang yang beruntung.” [Q.S. Al-Qashash: 67].[8]
Maka sudah sepatutnya seorang muslim menyambut kesepuluh hari ini dengan tobat yang tulus, serta tekad yang kuat untuk kembali kepada Allah. Karena di dalam tobat terdapat kesuksesan bagi hamba di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [Q.S. An-Nur: 31].
Ini adalah hari-hari penuh berkah di mana Allah menghadap kepada hamba-hamba-Nya, dan menerima tobat dari siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nya. Maka, apakah engkau akan berada dalam barisan orang-orang yang bertobat, para wali Ar-Rahman yang beriman, yang telah memenuhi seruan Tuhan mereka:
﴿يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا﴾
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya (nasuha).” [Q.S. At-Tahrim: 8].
“Sesuai dengan kadar keimanan seorang hamba, sejauh itulah ia mengharapkan rahmat Allah dan kasih sayang-Nya.”[9]
Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ﴾
“…Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” [Q.S. Yusuf: 87].
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
«مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَأَزِيدُ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا أَوْ أَغْفِرُ، وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا، تَقَرَّبْتُ مِنْهُ ذِرَاعًا، وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا، تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا، وَمَنْ أَتَانِي يَمْشِي، أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً، وَمَنْ لَقِيَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطِيئَةً لَا يُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَقِيتُهُ بِمِثْلِهَا مَغْفِرَةً»
“Barang siapa yang membawa kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat atau Aku tambahkan. Barang siapa yang membawa keburukan, maka balasannya adalah keburukan yang serupa atau Aku ampuni. Barang siapa yang mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Barang siapa yang mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Barang siapa yang mendatangi-Ku dengan berjalan, Aku akan mendatanginya dengan berlari-lari kecil. Dan barang siapa yang menemui-Ku dengan membawa kesalahan sepenuh bumi, sedangkan ia tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun, niscaya Aku menemuinya dengan ampunan yang serupa pula.”[10]
Maka, marilah kita bersegera memanfaatkan embusan rahmat Allah di hari-hari yang penuh berkah ini, dengan tobat yang tulus dan kembali kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
3. Memohon Pertolongan dari Allah ‘Azza wa Jalla pada Hari-Hari Ini
Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ memegang tanganku, lalu bersabda: “Wahai Muadz.”
Aku menjawab: “Aku penuhi panggilanmu.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku mencintaimu.”
Aku berkata: “Demi Allah, aku juga mencintaimu.”
Beliau bersabda: “Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat yang engkau ucapkan di setiap akhir salatmu?”
Aku menjawab: “Tentu.”
Beliau bersabda:
«قُلِ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ»
“Katakanlah: Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.”[11]
Sesungguhnya seorang hamba, betapapun kuatnya ia, dan betapapun banyak semangat yang terkumpul pada dirinya, ia tetap lemah dan tak berdaya melanjutkan perjalanan menuju Allah, kecuali dengan pertolongan yang turun kepadanya dari Tuhannya. Maka, janganlah ia terpedaya dengan usahanya sendiri dan jangan pula merasa bangga dengan amalnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Aku sering kali mendengar Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah qaddasallahu ruhahu (semoga Allah menyucikan rohnya) berkata:
«﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾ تَدْفَعُ الرِّيَاءَ، ﴿وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾ تَدْفَعُ الكِبْرِيَاءَ»
“‘Hanya Engkaulah yang kami sembah’ (Al-Fatihah: 5) menolak riya, dan ‘Hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan’ (Al-Fatihah: 5) menolak kesombongan.”[12]
Sesungguhnya kemuliaan yang paling agung adalah ketika datang kepadamu pertolongan dari Rabbmu, yang mendorongmu untuk semakin dekat kepada-Nya, sehingga engkau masuk ke dalam ibadah kepada-Nya bukan sekadar rajin, melainkan juga dengan rasa rindu, sehingga engkau menemukan ketenteraman di dalamnya. Sebagaimana Nabimu ﷺ dahulu sering berkata kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu:
«يَا بِلَالُ، أَقِمِ الصَّلَاةَ، أَرِحْنَا بِهَا»
“Wahai Bilal, ikamahkanlah salat, rehatkanlah kami dengannya.”[13]
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
«فَلَمْ يُكْرِمِ اللَّهُ عَبْدًا بِمِثْلِ أَنْ يُعِينَهُ عَلَى مَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ، وَيَزِيدَهُ مِمَّا يُقَرِّبُهُ إِلَيْهِ وَيَرْفَعُ بِهِ دَرَجَتَهُ»
“Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan sesuatu yang lebih mulia daripada memberi pertolongan kepadanya agar hamba tersebut melakukan apa yang dicintai dan diridai-Nya, serta memberikan tambahan kepadanya berupa perkara yang dapat mendekatkannya kepada-Nya dan mengangkat derajatnya.”[14]
Apa Sebab Keutamaan Sepuluh Hari Zulhijah atas Hari-Hari Lainnya?
Keutamaan hari-hari yang penuh berkah ini di atas hari-hari lainnya di dunia kembali pada beberapa sebab, di antaranya:
1. Bahwa Allah Ta’ala Bersumpah Dengannya, dan Dia Tidak Akan Bersumpah Dengannya Kecuali karena Keagungannya
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالْفَجْرِ * وَلَيَالٍ عَشْرٍ﴾
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh,” [Q.S. Al-Fajr: 1 – 2].
Banyak dari kalangan ulama salaf dan khalaf berkata: “Itu adalah sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah.” Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dipilih oleh Ibnu Katsir rahimahullah.[15]
2. Bahwa Ia Adalah Hari-Hari Terbaik di Dunia
Sebagaimana disebutkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ العَشْرِ»
“Sebaik-baik hari di dunia adalah hari-hari yang sepuluh (ini).”
Yaitu: sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah.
Ditanyakan kepada beliau: “Dan tidak pula (sebanding dengan orang yang berjuang) di jalan Allah?”
Beliau bersabda:
«وَلَا مِثْلُهُنَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ في التَّرَابِ»
“Tidak pula (sebanding dengan) di jalan Allah, kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya ke dalam debu tanah (gugur syahid).”[16]
3. Bahwa Amal Saleh di Dalamnya Lebih Dicintai Allah daripada Hari-Hari Lainnya
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ»
“Tidak ada hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah?”
Rasulullah ﷺ bersabda:
«وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ»
“Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali membawa apa-apa sedikit pun dari hal tersebut.”[17]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
«وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ السَّبَبَ فِي امْتِيَازِ عَشْرِ ذِي الحِجَّةِ: لِمَكَانِ اجْتِمَاعِ أُمَّهَاتِ العِبَادَةِ فِيهِ، وَهِيَ الصَّلَاةُ، وَالصِّيَامُ، وَالصَّدَقَةُ، وَالحَجُّ، وَلَا يَتَأَتَّى ذَلِكَ فِي غَيْرِهِ»
“Tampak jelas bahwa alasan keistimewaan sepuluh hari bulan Zulhijah ini adalah karena berkumpulnya induk ibadah di dalamnya, yaitu salat, puasa, sedekah, dan haji. Hal tersebut tidaklah mungkin terjadi pada waktu selainnya.”[18]
4. Bahwa di Dalamnya Terdapat Perintah untuk Berzikir
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“‘Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan’[19]: Yaitu sepuluh hari (pertama Zulhijah).”
«وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»
“Ibnu Umar dan Abu Hurairah dahulu keluar menuju pasar pada hari-hari sepuluh tersebut seraya bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbir mereka berdua.”[20]
Nabi ﷺ juga telah memerintahkan untuk memperbanyak tahmid, tahlil, dan takbir di dalamnya. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ العَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ»
“Tidak ada hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal di dalamnya lebih dicintai-Nya dibandingkan sepuluh hari (pertama) ini. Maka, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.”[21]
5. Bahwa di Dalamnya Terdapat Hari Arafah
Ia adalah hari di mana dosa-dosa diampuni, manusia dibebaskan dari api neraka, dan (Allah) membanggakan orang-orang yang sedang wukuf; sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ المَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟»
“Tidak ada hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba (seorang muslim) dari api neraka dibandingkan pada hari Arafah. Sesungguhnya Dia akan mendekat, lalu membanggakan mereka (orang-orang yang wukuf) di hadapan para malaikat, dan berfirman: ‘Apa yang mereka inginkan?'”[22]
6. Bahwa di Dalamnya Terdapat Hari Nahr (Iduladha)
Ia adalah hari kesepuluh, yang mana Nabi ﷺ bersabda tentangnya:
«إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ القَرِّ»
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hari Nahr (Iduladha), kemudian hari Qarr».”[23]
Dan hari Qarr: Ia adalah hari yang mengiringi (berada tepat setelah) hari Nahr. Dinamakan hari Qarr hanyalah karena manusia menetap atau berdiam di Mina pada hari tersebut. Hal itu karena mereka telah selesai dari tawaf Ifadhah dan penyembelihan kurban (Nahr), lalu mereka beristirahat dan menetap dengan tenang.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
«لَمَّا كَانَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدْ وَضَعَ في نُفُوسِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِينَ حَنِينًا إِلَى مُشَاهَدَةِ بَيْتِهِ الحَرَامِ، وَجَعَلَ الأَفْئِدَةَ تَهْوِي إِلَيْهِ، وَلَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ قَادِرًا عَلَى مُشَاهَدَتِهِ كُلَّ عَامٍ؛ فَرضَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى المُسْتَطِيعِ الحَجَّ مَرَّةً وَاحِدَةً فِي عُمْرِهِ، وَجَعَلَ مَوْسِمَ العَشْرِ مُشْتَرَكًا بَيْنَ السَّائِرِينَ وَالقَاعِدِينَ، فَمَنْ عَجَزَ عَنِ الحَجِّ فِي عَامٍ، قَدَرَ – أَيْ: فِي العَشْرِ – عَلَى عَمَلٍ يَعْمَلُهُ فِي بَيْتِهِ، فَيَكُونُ أَفْضَلَ مِنَ الجِهَادِ الَّذِي هُوَ أَفْضَلُ مِنَ الحَجِّ»
“Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meletakkan di dalam jiwa hamba-hamba-Nya yang beriman rasa rindu untuk menyaksikan Baitullah al-Haram, dan menjadikan hati mereka condong kepadanya, sedangkan tidak setiap orang mampu untuk menyaksikannya setiap tahun; maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan haji bagi yang mampu sekali seumur hidupnya. Dia pun menjadikan musim sepuluh hari (Zulhijah) ini sebagai waktu ketaatan yang dapat diikuti bersama antara mereka yang berangkat (berhaji) maupun mereka yang duduk (tidak berhaji). Maka, barang siapa yang tidak mampu berhaji pada suatu tahun, ia masih mampu—yakni di kesepuluh hari ini—untuk melakukan amal di rumahnya, yang mana amal tersebut lebih utama daripada jihad, padahal jihad (secara umum) lebih utama daripada haji.”
لَيَالِي العَشْرِ أَوْقَاتُ الإِجَابَةِ *** فَبَادِرْ رَغْبَةً تَلْحَقْ ثَوَابَهُ
Malam-malam sepuluh (Zulhijah) adalah waktu-waktu dikabulkannya doa, Maka bersegeralah dengan penuh harap agar engkau meraih pahalanya.
أَلَا لَا وَقْتَ لِلْعُمَّالِ فِيهِ *** ثَوَابُ الخَيْرِ أَقْرَبُ لِلْإِصَابَةِ
Ketahuilah, tidak ada waktu bagi orang-orang yang beramal di dalamnya, di mana pahala kebaikan lebih dekat untuk didapatkan.
مِنْ أَوْقَاتِ اللَّيَالِي العَشْرِ حَقًّا *** فَشَمِّرْ وَاطْلُبَنْ فِيهَا الإِنَابَةَ
Dibandingkan waktu-waktu di sepuluh malam ini dengan sebenar-benarnya, Maka singsingkanlah lengan baju dan carilah pertobatan (inabah) di dalamnya.[24]
Mana yang Lebih Utama: Sepuluh Hari Pertama Zulhijah, atau Sepuluh Hari Terakhir Ramadan?
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya: Mengenai sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, mana di antara keduanya yang lebih utama?
Beliau menjawab: “Siang hari pada sepuluh hari (pertama) Zulhijah lebih utama daripada siang hari pada sepuluh hari (terakhir) Ramadan, sedangkan malam-malam sepuluh terakhir Ramadan lebih utama daripada malam-malam sepuluh (pertama) Zulhijah.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Apabila seorang yang utama dan cerdas merenungkan jawaban ini, niscaya ia akan mendapatinya sebagai jawaban yang memuaskan lagi memadai. Sebab, tidak ada hari-hari di mana amal di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dibandingkan sepuluh hari (pertama) Zulhijah. Di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan hari Tarwiyah. Adapun malam-malam sepuluh (terakhir) Ramadan, ia adalah malam-malam untuk dihidupkan (dengan ibadah), yang mana Rasulullah ﷺ dahulu menghidupkan seluruh malamnya, dan di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Maka, barang siapa yang menjawab tanpa perincian seperti ini, niscaya ia tidak akan bisa mendatangkan hujah (alasan) yang benar.”[25]
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata mengomentari hadis Jabir yang telah disebutkan sebelumnya: “Maka masuk ke dalam hal tersebut keutamaan beramal di sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah dibandingkan beramal di seluruh sepuluh hari pada bulan-bulan lainnya, termasuk sepuluh hari bulan Ramadan. Akan tetapi, ibadah fardu pada sepuluh hari Zulhijah lebih utama daripada ibadah fardu pada sepuluh hari lainnya, dan ibadah sunahnya lebih utama daripada ibadah sunah pada sepuluh hari lainnya.
Adapun ibadah sunah pada sepuluh hari (Zulhijah), maka ia tidak lebih utama daripada ibadah fardu di waktu lainnya. Oleh karena itu, puasa di sepuluh hari Ramadan lebih utama daripada puasa di sepuluh hari Zulhijah; karena ibadah fardu lebih utama daripada ibadah sunah. Adapun ibadah sunah pada sepuluh hari Zulhijah, maka ia lebih utama daripada ibadah sunah pada sepuluh hari Ramadan. Demikian pula, pahala ibadah fardu pada sepuluh hari Zulhijah dilipatgandakan lebih banyak dibandingkan pelipatgandaan ibadah fardu di waktu lainnya.”[26]
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya: Manakah yang lebih utama: hari Arafah, hari Jumat, hari Idulfitri, atau hari Nahr (Iduladha)?
Beliau menjawab: “Hari terbaik dalam sepekan adalah hari Jumat, berdasarkan kesepakatan para ulama. Sedangkan hari terbaik dalam setahun adalah hari Nahr. Sebagian ulama mengatakan: hari Arafah. Pendapat pertama adalah yang benar; karena terdapat dalam kitab-kitab Sunan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«أَفْضَلُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ القَرِّ»
‘Hari yang paling utama di sisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari Qarr’.[27]
Ini karena ia adalah hari Haji Akbar (haji besar) dalam mazhab Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, sebagaimana telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«يَوْمُ النَّحْرِ هُوَ يَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ»
‘Hari Nahr adalah hari Haji Akbar’.[28]
Dan di dalam hari tersebut terdapat amalan-amalan yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya: seperti wukuf di Muzdalifah, melontar jumrah Aqabah saja, menyembelih kurban (nahr), menggundul rambut (halq), dan tawaf Ifadhah. Sesungguhnya melakukan amalan-amalan tersebut pada hari itu adalah lebih utama berdasarkan sunah dan kesepakatan para ulama. Wallahu a’lam.”[29]
Hari Arafah
Hari Arafah, tahukah engkau apa itu hari Arafah?! Ia adalah hari yang agung, yang memiliki kedudukan yang mantap dan tempat yang tinggi di dalam agama. Nabi ﷺ mengkhususkannya dengan perhatian yang lebih dan pemeliharaan yang besar; karena hari tersebut memiliki berbagai keutamaan dan keistimewaan, di antaranya:
1. Bahwa ia adalah hari di mana Allah menyempurnakan agama dan mencukupkan nikmat di dalamnya
Allah Ta’ala berfirman:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu.” [Q.S. Al-Ma’idah: 3].
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya terhadap ayat ini:
«هَذِهِ أَكْبَرُ نِعَمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ؛ حَيْثُ أَكْمَلَ تَعَالَى لَهُمْ دِينَهُمْ، فَلَا يَحْتَاجُونَ إِلَى دِينِ غَيْرِهِ، وَلَا إِلَى نَبِيٍّ غَيْرِ نَبِيِّهِمْ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ؛ وَلِذَا جَعَلَهُ اللهُ خَاتَمَ الأَنْبِيَاءِ، وَبَعَثَهُ إِلَى الْإِنْسِ وَالْجِنِّ، فَلَا حَلَالَ إِلَّا مَا أَحَلَّهُ، وَلَا حَرَامَ إِلَّا مَا حَرَّمَهُ، وَلَا دِينَ إِلَّا مَا شَرَعَهُ، وَكُلُّ شَيْءٍ أَخْبَرَ بِهِ فَهُوَ حَقٌّ وَصِدْقٌ، لَا كَذِبَ فِيهِ وَلَا خُلْفَ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا﴾ [الأنعام: 115]، أَيْ: صِدْقًا فِي الأَخْبَارِ، وَعَدْلًا فِي الْأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي. فَلَمَّا أَكْمَلَ الدِّينَ لَهُمْ، تَمَّتِ النِّعْمَةُ عَلَيْهِمْ؛ وَلِذَا قَالَ تَعَالَى: ﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ [المائدة:3]، أَيْ: فَارْضَوْهُ أَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّهُ الدِّينُ الَّذِي رَضِيَهُ اللَّهُ وَأَحَبَّهُ، وَبَعَثَ بِهِ أَفْضَلَ رُسُلِهِ الكِرَامِ، وَأَنْزَلَ بِهِ أَشْرَفَ كُتُبِهِ»
“Ini adalah nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang paling besar bagi umat ini; di mana Allah Ta’ala menyempurnakan agama untuk mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan agama lain, dan tidak pula membutuhkan nabi selain nabi mereka—selawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepadanya.
Oleh karena itu, Allah menjadikannya sebagai penutup para nabi dan mengutusnya untuk jin dan manusia. Maka tidak ada yang halal kecuali yang dihalalkannya, tidak ada yang haram kecuali yang diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali yang disyariatkannya. Segala sesuatu yang ia kabarkan adalah benar dan jujur, tidak ada kedustaan dan tidak ada penyelewengan di dalamnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ‘Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.’ (Al-An’am: 115), maksudnya: benar dalam pemberitaan, dan adil dalam perintah dan larangan. Maka tatkala Allah menyempurnakan agama bagi mereka, sempurnalah nikmat atas mereka.
Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu’ (Al-Ma’idah: 3), maksudnya: maka ridailah (terimalah) agama tersebut oleh kalian untuk diri kalian sendiri, karena sesungguhnya ia adalah agama yang diridai dan dicintai oleh Allah, yang dengannya Dia mengutus rasul-Nya yang paling mulia, dan menurunkan kitab-Nya yang paling mulia pula.”[30]
Ayat ini turun kepada Nabi ﷺ pada saat Haji Wada’ di hari Arafah. Dalam Shahihain (Al-Bukhari & Muslim) dari hadis Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Yahudi berkata kepadanya:
“Wahai Amirul Mukminin, ada sebuah ayat dalam kitab kalian yang sering kalian baca, seandainya ayat itu turun kepada kami kaum Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari tersebut sebagai hari raya.”
Umar bertanya: “Ayat yang mana?”
Orang itu menjawab:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾ [المائدة:3]
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agama bagimu.” [Q.S. Al-Ma’idah: 3].
Umar berkata:
«قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ، وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ»
“Sungguh kami telah mengetahui hari itu, beserta tempat di mana ayat tersebut turun kepada Nabi ﷺ, yaitu ketika beliau sedang wukuf di Arafah pada hari Jumat.”[31]
2. Bahwa ia adalah hari di mana banyak terjadi pembebasan dari api neraka, dan Allah ‘Azza wa Jalla membanggakan para ahli wukuf di hadapan malaikat
Dalam Shahih Muslim dari hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ المَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟»
“Tidak ada hari di mana Allah lebih banyak membebaskan hamba dari api neraka dibandingkan hari Arafah. Sesungguhnya Dia akan mendekat, lalu membanggakan mereka (para ahli wukuf) di hadapan para malaikat, lalu berfirman: ‘Apa yang mereka inginkan?'”[32]
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Aas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِي مَلَائِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ، فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا غُبْرًا!»
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membanggakan penduduk Arafah di hadapan malaikat-Nya pada sore hari Arafah, lalu berfirman: ‘Lihatlah kepada hamba-hamba-Ku, mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu!'”[33]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ wukuf di Arafah, dan saat itu matahari hampir terbenam, lalu beliau bersabda:
«يَا بِلَالُ، أَنْصِتْ لِيَ النَّاسَ»
“Wahai Bilal, mintalah orang-orang untuk diam (agar mendengarkanku).”[34]
Bilal pun berdiri lalu berseru: “Diamlah kalian (untuk mendengarkan) Rasulullah ﷺ!”
Maka orang-orang pun terdiam.
Beliau bersabda:
«مَعَاشِرَ النَّاسِ، أَتَانِي جِبْرِيلُ آنِفًا فَأَقْرَأَنِي مِنْ رَبِّيَ السَّلَامَ، وَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ غَفَرَ لِأَهْلِ عَرَفَاتٍ وَأَهْلِ المَشْعَرِ، وَضَمِنَ عَنْهُمُ التَّبِعَاتِ»
“Wahai sekalian manusia, Jibril baru saja mendatangiku, ia membacakan salam dari Tuhanku kepadaku, dan berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah mengampuni penduduk Arafah dan penduduk Masy’ar[35], dan menanggung beban hak-hak (yang mereka langgar) atas mereka’.”
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu lalu berdiri dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk kami saja?” Beliau menjawab: “Ini untuk kalian, dan untuk siapa saja yang datang setelah kalian hingga hari Kiamat.” Umar berkata: “Betapa banyak dan baiknya kebaikan Allah.”[36]
3. Bahwa puasanya dapat menghapuskan dosa dua tahun
Dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
“Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar ia menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.”[37]
Keutamaan ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Adapun bagi orang yang sedang berhaji, maka yang lebih utama baginya adalah tidak berpuasa (berbuka); hal itu agar fisiknya lebih kuat untuk berdoa, melakukan berbagai ketaatan, dan mendekatkan diri (kepada Allah) di hari yang mulia tersebut.
4. Bahwa sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari hadis ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik kalimat yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah: ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu’.”[38]
Di Antara Keadaan Ulama Salaf pada Hari Arafah
Para ulama Salafush Shalih (pendahulu yang saleh) memiliki berbagai keadaan dan perkataan (yang agung) pada hari-hari yang penuh berkah ini, khususnya pada hari Arafah. Yang paling utama di antara mereka adalah para Sahabat ridhwanullahi ta’ala ‘alaihim, lalu orang-orang setelah mereka dari kalangan Tabi’in. Keadaan dan perbuatan mereka bersumber dari keadaan dan perbuatan Al-Musthafa ﷺ.
Beliau ﷺ adalah sosok yang sangat dermawan dan pemurah; beliau memberi makan, membaca Al-Qur’an, dan melaksanakan salat malam (qiyamul lail) hingga kedua telapak kakinya bengkak, serta berbagai ibadah dan ketaatan lainnya yang mana pahalanya dilipatgandakan bagi beliau ﷺ pada musim-musim kebaikan ini lebih banyak dibandingkan waktu-waktu lainnya. Dan para ulama Salafush Shalih senantiasa mengikuti jejak dan berjalan di atas langkah beliau.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Tatkala seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari untanya lalu unta tersebut mematahkan lehernya—atau ia berkata: lalu ia terjatuh dan patah lehernya. Nabi ﷺ bersabda:
«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفَّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah kalian beri ia wewangian (hanuth), dan jangan pula kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”[39]
Maka sungguh beruntunglah ia pada hari ketika dibangkitkan dari kuburnya seraya mengucapkan:
«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ»
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”
Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَيْسَ فِي الْأَرْضِ يَوْمٌ إِلَّا لِلَّهِ فِيهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَلَيْسَ يَوْمٌ أَكْثَرَ فِيهِ عِتْقًا لِلرِّقَابِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، فَأَكْثِرْ فِيهِ أَنْ تَقُولَ: «اللَّهُمَّ أَعْتِقْ رَقَبَتِي مِنَ النَّارِ، وَأَوْسِعْ لِي مِنَ الرِّزْقِ الحَلَالِ، وَاصْرِفْ عَنِّي فَسَقَةَ الجِنِّ وَالْإِنْسِ»، فَإِنَّهُ عَامَّةُ دُعَائِي الْيَوْمَ»
“Tidak ada satu hari pun di bumi melainkan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka di dalamnya, dan tidak ada hari di mana pembebasan dari neraka lebih banyak dibandingkan pada hari Arafah. Maka perbanyaklah membaca (doa) di dalamnya: ‘Ya Allah, bebaskanlah tengkukku dari api neraka, luaskanlah rezeki yang halal bagiku, dan jauhkanlah dariku jin dan manusia yang fasik.’ Sesungguhnya ini adalah doa yang paling sering aku panjatkan pada hari ini.”[40]
Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu dahulu wukuf di Arafah dengan membawa seratus ekor unta kurban (badanah) yang telah dikalungi (ditandai untuk dikurbankan), dan seratus orang budak sahaya. Ia lalu memerdekakan budak-budaknya tersebut, sehingga orang-orang pun riuh dengan tangisan dan doa, seraya berkata:
«رَبَّنَا هَذَا عَبْدُكَ قَدْ أَعْتَقَ عَبِيدَهُ، وَنَحْنُ عَبِيدُكَ فَأَعْتِقْنَا مِنَ النَّارِ»
“Ya Tuhan kami, ini adalah hamba-Mu yang telah memerdekakan budak-budaknya, dan kami adalah hamba-hamba-Mu, maka merdekakanlah kami dari api neraka.”[41]
Fudhail bin ‘Iyadh juga pernah wukuf di Arafah sementara orang-orang sedang berdoa. Ia meletakkan tangannya di pipinya seraya menangis tersedu-sedu tanpa suara. Ia terus dalam keadaan seperti itu hingga imam bertolak (meninggalkan Arafah). Lalu ia menengadahkan wajahnya ke langit dan berkata:
«وَاسَوْأَتَاهُ وَاللَّهُ مِنْكَ وَإِنْ عَفَوْتَ!»
“Aduhai keburukanku, demi Allah di hadapan-Mu (aku malu) meskipun Engkau memaafkanku!” Ia mengucapkannya sebanyak tiga kali.”[42]
Diriwayatkan pula dari Al-Fudhail, bahwa ia memandangi tangisan orang-orang di Arafah, lalu berkata:
«أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ هَؤُلَاءِ صَارُوا إِلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُوهُ دَانِقًا، أَكَانَ يَرُدُّهُمْ؟»
“Bagaimana pendapat kalian, seandainya orang-orang ini semuanya mendatangi satu orang laki-laki, lalu mereka meminta kepadanya uang satu daniq[43], apakah orang itu akan menolak (permintaan) mereka?”
Dikatakan kepadanya: “Tidak.”
Ia pun berkata:
«وَاللَّهِ، لَلْمَغْفِرَةُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَهْوَنُ مِنْ إِجَابَةِ رَجُلٍ بِدَانِقٍ»
“Demi Allah, sungguh (pemberian) ampunan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla jauh lebih mudah dan ringan daripada orang yang mengabulkan permintaan satu daniq tersebut.”[44]
Abu Ubaidah Al-Khawwash pernah terlihat di Arafah seraya bersenandung:
سُبْحَانَ مَنْ لَوْ سَجَدْنَا بِالعُيُونِ لَهُ *** عَلَى حِمَى الشَّوْكِ وَالمَحْمِيِّ مِنَ الإِبَرِ
Mahasuci Dzat yang andai kami bersujud kepada-Nya dengan mata (kami), Di atas hamparan duri dan di atas jarum-jarum yang membara,
لَمْ نَبْلُغِ العُشْرَ مِنْ مِعْشَارِ نِعْمَتِهِ *** وَلَا العَشِيرَ، وَلَا عُشْرًا مِنَ العُشْرِ
Niscaya kami belum bisa membalas sepersepuluh dari sepersepuluh nikmat-Nya, Tidak pula (membalas) sepersepuluh dari itu, atau sepersepuluh dari sepersepuluhnya.
هُوَ العَظِيمُ فَلَا الأَبْصَارُ تُدْرِكُهُ *** سُبْحَانَهُ مِنْ مَلِيكٍ نَافِذِ القَدَرِ
Dialah Yang Maha Agung, tak terjangkau oleh pandangan mata, Mahasuci Dia, Sang Maharaja yang takdir-Nya pasti terlaksana.
سُبْحَانَ مَنْ هُوَ أُنْسِي إِذْ خَلَوْتُ بِهِ *** فِي جَوْفِ لَيْلِي وَفِي الظُّلْمَاءِ وَالسَّحَرِ
Mahasuci Dzat yang menjadi teman keintimanku saat aku menyendiri bersama-Nya, Di keheningan malamku, di tengah kegelapan, dan di waktu sahur.[45]
Abdullah bin Al-Mubarak pernah mendatangi Sufyan Ats-Tsauri pada sore hari Arafah, saat itu Sufyan sedang berlutut di Arafah dan kedua matanya berlinangan air mata.
Ibnu Al-Mubarak lalu bertanya kepada Ats-Tsauri: “Siapakah orang yang paling buruk keadaannya di antara kerumunan ini?”
Beliau menjawab:
«الَّذِي يَظُنُّ أَنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ لَهُمْ»
“Orang yang menyangka bahwa Allah tidak akan mengampuni mereka.”[46]
Dan telah sahih dari Yahya bin Sa’id, ia berkata: Umar bin Abdul Aziz wukuf di Arafah, lalu ia berseru:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ جِئْتُمْ مِنَ القَرِيبِ وَالبَعِيدِ، وَإِنَّ السَّابِقَ لَيْسَ الَّذِي تَسْبِقُ دَابَّتُهُ وَلَا بَعِيرُهُ، وَإِنَّ السَّابِقَ مَنْ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذَنْبَهُ»
“Wahai sekalian manusia, sungguh kalian telah datang dari tempat yang dekat maupun yang jauh. Dan sesungguhnya orang yang terdepan (pemenang) bukanlah orang yang unta atau tunggangannya paling cepat mendahului. Namun, orang yang terdepan adalah orang yang dosa-dosanya diampuni oleh Allah.”[47]
Wahai saudaraku muslim, apabila keadaan para pendahulu (Salaf) pada hari ini telah jelas bagimu, maka ketahuilah bahwa keadaanmu seharusnya berada di antara rasa takut yang tulus dan harapan yang terpuji, sebagaimana keadaan mereka rahimahumullah.
Di Antara Doa Ulama Salafush Shalih di Arafah
Telah sahih dari Abdullah bin Al-Harits—dan ia adalah seorang perawi yang tsiqah (tepercaya): Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pada sore hari Arafah meninggikan suaranya seraya membaca:
«لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، اللَّهُمَّ اهْدِنَا بِالهُدَى، وَزَيِّنَّا بِالتَّقْوَى، وَاغْفِرْ لَنَا فِي الْآخِرَةِ وَالأُولَى»
“Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan milik-Nya segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, berilah kami petunjuk dengan hidayah, hiasilah kami dengan ketakwaan, dan ampunilah kami di akhirat kelak maupun di dunia.”
Kemudian beliau merendahkan suaranya lalu berdoa:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ وَعَطَائِكَ رِزْقًا طَيِّبًا مُبَارَكًا، اللَّهُمَّ إِنَّكَ أَمَرْتَ بِالدُّعَاءِ، وَقَضَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ بِالِاسْتِجَابَةِ، وَأَنْتَ لَا تُخْلِفُ وَعْدَكَ، وَلَا تَكْذِبُ عَهْدَكَ، اللَّهُمَّ مَا أَحْبَبْتَ مِنْ خَيْرٍ فَحَبِّبْهُ إِلَيْنَا وَيَسِّرْهُ لَنَا، وَمَا كَرِهْتَ مِنْ شَيْءٍ فَكَرِّهْهُ إِلَيْنَا وَجَنِّبْنَاهُ، وَلَا تَنْزِعْ عَنَّا الإِسْلَامَ بَعْدَ إِذْ أَعْطَيْتَنَاهُ»
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dari karunia dan pemberian-Mu berupa rezeki yang baik dan berkah. Ya Allah, sungguh Engkau telah memerintahkan untuk berdoa, dan Engkau telah mewajibkan atas diri-Mu untuk mengabulkannya. Engkau tidak pernah mengingkari janji-Mu, dan tidak pula berdusta atas perjanjian-Mu. Ya Allah, kebaikan apa pun yang Engkau cintai, maka jadikanlah kami mencintainya dan mudahkanlah kebaikan itu bagi kami. Dan apa pun yang Engkau benci, maka jadikanlah kami membencinya dan jauhkanlah ia dari kami. Dan janganlah Engkau cabut Islam dari diri kami setelah Engkau menganugerahkannya kepada kami.”[48]
Apa Saja Amalan yang Disunahkan pada Sepuluh Hari Ini?
Sangat disunahkan untuk memperbanyak ibadah pada kesepuluh hari ini. Adapun definisi ibadah adalah: Sebuah nama (kata) yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin.
Maka wajib bagi setiap muslim yang telah Allah ‘Azza wa Jalla sampaikan pada sepuluh hari ini, untuk memuji Allah ‘Azza wa Jalla atas karunia usia untuk menjumpainya dalam keadaan sehat walafiat. Karena sungguh, Nabi ﷺ telah bersabda:
«نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ»
“Dua kenikmatan yang mana banyak manusia tertipu (merugi) di dalamnya: Nikmat sehat dan waktu luang.”[49]
Sadarilah bahwa hari-hari di dunia ini hanyalah hitungan jari (terbatas), dan betapa cepat ia berlalu. Orang yang mendapatkan taufik (bimbingan kebaikan) adalah orang yang bersegera menuju (pahala) yang ada di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Amal saleh (kebaikan) tidak hanya terbatas pada ibadah yang manfaatnya kembali pada diri si hamba saja (ibadah qashirah), tetapi juga mencakup ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh orang lain (ibadah muta’addiyah). Di antara amal-amal saleh yang sepatutnya dijaga dan diperhatikan oleh seseorang pada sepuluh hari ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Menjauhi Hal-Hal Yang Diharamkan
Yakni menjauh sejauh-jauhnya dari segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala kepada kita. Hal ini sebagai bentuk pembenaran dan pengamalan atas hadis yang sabit dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
«مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ»
“Apa saja yang aku larang atas kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian tidak lain hanyalah karena mereka banyak bertanya (yang tidak berguna) dan sering menyelisihi nabi-nabi mereka.”[50]
Ibnu ‘Allan rahimahullah berkata:
«هَذَا الحَدِيثُ مِنْ أَجَلِّ قَوَاعِدِ الإِسْلَامِ، وَمِنْ جَوَامِعِ الكَلِمِ؛ لِأَنَّهُ يَدْخُلُ فِيهِ مِنَ الأَحْكَامِ مَا لَا يُحْصَى»
“Hadis ini termasuk fondasi kaidah Islam yang paling agung, serta termasuk bagian dari Jawami’ al-Kalim (kalimat ringkas namun sarat makna); karena ada tak terhingga hukum (agama) yang masuk ke dalam kandungannya.”[51]
Sudah sepatutnya pula bagi kita untuk menjauhi syubhat (perkara yang meragukan hukumnya); karena ia adalah jalan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana hal ini telah ditetapkan dalam Shahihain (Al-Bukhari & Muslim) dari hadis An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»
“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barang siapa yang menjaga diri dari hal-hal syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, maka ia terjerumus ke dalam perkara haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan larangan, maka hampir saja ternaknya itu masuk (makan) ke dalam kawasan tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki kawasan larangan (tata ruang/hutan yang dilindungi). Ketahuilah bahwa kawasan larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging; apabila ia baik, maka baiklah seluruh jasad itu, dan apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad itu. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.”[52]
Dan di antara perkara haram yang sangat jelas adalah dosa-dosa besar, di antaranya:
- Meninggalkan Salat atau Mengakhirkannya dari Waktunya:
Allah Ta’ala berfirman:
﴿مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ﴾
“Apa yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat’.” [Q.S. Al-Muddatsir: 42 – 43].
Dan Allah Subhanahu juga berfirman:
﴿فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا﴾
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Q.S. Maryam: 59].
Allah Subhanahu berfirman:
﴿فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” [Q.S. Al-Ma’un: 4 – 5].
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ»
“Sesungguhnya batas pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.”[53]
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian yang memisahkan antara kita dengan mereka (orang-orang kafir/munafik) adalah salat. Maka barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.”[54]
Dan dari Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili, ia berkata:
«كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ»
“Para sahabat Muhammad ﷺ tidak melihat suatu amal perbuatan pun yang apabila ditinggalkan pelakunya menjadi kafir, selain daripada salat.”[55]
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
«مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى. وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلَّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ. وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً. وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ»
“Barang siapa yang ingin bergembira bertemu dengan Allah kelak dalam keadaan sebagai seorang muslim, maka hendaklah ia menjaga salat-salat ini di tempat mana ia diseru padanya (berjemaah di masjid). Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunanul huda (jalan-jalan petunjuk) kepada nabi kalian ﷺ, dan sungguh salat-salat (berjemaah) itu merupakan bagian dari jalan petunjuk tersebut. Dan seandainya kalian salat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang absen (dari jemaah) itu salat di rumahnya, niscaya kalian telah meninggalkan sunah (ajaran) nabi kalian. Dan apabila kalian meninggalkan sunah nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Tidaklah seorang laki-laki bersuci lalu ia menyempurnakan wudunya, kemudian ia menuju ke salah satu masjid dari masjid-masjid ini, melainkan Allah akan mencatat baginya satu kebaikan pada setiap langkah yang diayunkannya, dan mengangkat baginya satu derajat, serta menghapuskan darinya satu keburukan (dosa). Dan sungguh, telah kulihat keadaan kami (para Sahabat di zaman Nabi), tidak ada yang tertinggal (absen) dari salat jemaah melainkan ia adalah seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Dan sungguh, dahulu ada seorang laki-laki yang didatangkan (ke masjid) dengan dipapah di antara dua orang laki-laki (karena sakit), hingga ia diberdirikan di dalam saf.”[56]
- Memakan Riba:
Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ * فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾ [البَقَرَة : 278 – 279]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah: 278 – 279].
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾ [البَقَرَة: 275]
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Q.S. Al-Baqarah: 275].
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِآكِلِ الرِّبَا: خُذْ سِلَاحَكَ لِلْحَرْبِ»، وَقَرَأَ: ﴿لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ﴾، قَالَ: ذَلِكَ حِينَ يُبْعَثُ مِن قَبْرِهِ
“Akan dikatakan pada hari Kiamat kepada pemakan riba: ‘Ambillah senjatamu untuk berperang’, lalu beliau membaca ayat: (Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila), beliau berkata: ‘Hal itu terjadi tatkala ia dibangkitkan dari kuburnya’.”[57]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ»
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ketujuh dosa itu?”
Beliau menjawab:
«الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ»
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak (alasan yang benar), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita-wanita mukminah yang suci dan lengah (dari perbuatan keji).”[58]
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, penyetor (pemberi) riba, penulisnya, dan kedua saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka semua sama (dalam hal dosa).”[59]
- Zina:
Ia adalah salah satu dosa yang paling besar; oleh karena itu Tuhan kita memperingatkan kita darinya dan mengancam pelakunya. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا﴾ [الإسراء: 32].
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Q.S. Al-Isra’: 32].
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا﴾ [الفرقان: 68]
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(-nya).” [Q.S. Al-Furqan: 68].
Allah Ta’ala juga berfirman:
﴿الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾ [النور:3]
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [Q.S. An-Nur: 3].
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?”
Beliau menjawab:
«أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ»
“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu.”
Aku berkata kepada beliau: “Sesungguhnya itu sangatlah besar.”
Lalu aku bertanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ»
“Kemudian engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.”
Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ»
“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu[60].”[61]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ»
“Tidaklah seorang pezina berzina saat ia melakukannya dalam keadaan beriman. Tidaklah peminum khamar meminum khamar saat ia melakukannya dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang pencuri mencuri saat ia melakukannya dalam keadaan beriman. Dan tidaklah seorang perampas merampas harta yang membuat orang-orang menatapnya saat ia merampasnya dalam keadaan beriman.”[62]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ»
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak disucikan-Nya, dan tidak dilihat-Nya, serta bagi mereka azab yang pedih: orang tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang ‘Ail [63] yang sombong.”[64]
- Meminum Khamar atau Mengonsumsi Barang yang Memabukkan:
Khamar tanpa diragukan lagi adalah induk segala keburukan, dan Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا﴾ [البَقَرَة: 219]
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.” [Q.S. Al-Baqarah: 219].
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [المائدة: 90]
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” [Q.S. Al-Ma’idah: 90].
Peminum khamar telah dilaknat dalam banyak hadis dari Rasulullah ﷺ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمُشْتَرِيَ لَهَا، وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ»
“Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh golongan terkait khamar: pemerasnya, orang yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.”[65]
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki datang dari Jaisyan—dan Jaisyan adalah sebuah daerah di Yaman—lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang minuman yang terbuat dari jagung yang biasa mereka minum di negeri mereka, yang disebut dengan Al-Mizr.
Nabi ﷺ bertanya: “Apakah minuman itu memabukkan?”
Ia menjawab: “Ya.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ، أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ»
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memiliki janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberinya minum dari thinatul khabal.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”
Beliau menjawab:
«عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ»
“Keringat penduduk neraka, atau perasan (cairan busuk) dari tubuh penduduk neraka.”[66]
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ»
“Barangsiapa meminum khamar di dunia, lalu ia tidak bertobat darinya, maka ia akan diharamkan darinya (tidak akan meminumnya) di akhirat.”[67]
Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ»
“Jauhilah khamar, karena sesungguhnya ia adalah induk segala keburukan.”[68]
- Kezaliman:
Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla telah mengancam orang-orang yang menzalimi sesama manusia dengan azab yang pedih. Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [الشورى : 42]
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” [Q.S. Asy-Syura: 42].
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالظَّالِمُونَ مَا لَهُم مِّن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ﴾ [الشورى: 8]
“Dan orang-orang yang zalim tidak mempunyai pelindung dan tidak pula penolong.” [Q.S. Asy-Syura: 8].
Nabi ﷺ juga telah memperingatkan kita darinya seraya bersabda:
«الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Kezaliman adalah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk pada hari Kiamat.”[69]
Beliau ﷺ bersabda:
«مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ»
“Barangsiapa menzalimi (merampas) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.”[70]
Dan di antara bentuk kezaliman yang paling besar adalah: Sumpah palsu (dusta) seseorang untuk mengambil hak orang lain.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga.” Lalu seorang laki-laki bertanya kepada beliau: “Meskipun hanya sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
«وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ»
“Meskipun hanya sebatang kayu siwak (arak).”[71]
Saya menyebutkan hal-hal yang diharamkan ini karena bahayanya yang sangat besar, dan sebagai peringatan terhadap perkara-perkara haram lainnya yang telah dilarang oleh Allah. Karena sesungguhnya sebagian manusia diperdaya oleh hawa nafsunya, sehingga mereka menyibukkan hari-hari yang agung dan musim-musim yang utama ini dengan melakukan perbuatan haram, bahkan bergelimang di dalamnya. Akibatnya, mereka terhalang dari kebaikan hari-hari yang penuh berkah ini, dan terbebani oleh dosa-dosa dan kesalahan tersebut.
Kedua: Bersemangat dalam Melakukan Amal Saleh
Sesungguhnya masuknya sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah merupakan kesempatan yang agung bagi para ahli ibadah; untuk memanfaatkan siang harinya dengan berpuasa, menuntut ilmu, dan mengajarkannya, serta memanfaatkan malam harinya dengan salat dan doa. Barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarinya, maka ia adalah orang yang tertipu (merugi). Dan demikian pula barang siapa yang musim-musim kebaikan baginya sama saja dengan waktu-waktu lainnya, maka ia adalah orang yang merugi. Oleh karena itu, sepatutnya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan hari-hari yang penuh berkah ini untuk beramal saleh, agar ia di dalamnya menjadi lebih baik daripada sebelumnya, dan setelahnya menjadi lebih baik daripada saat berada di dalamnya.
Di antara amal-amal saleh tersebut adalah:
Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Ini adalah salah satu amal terpenting yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, di mana perintah untuk melakukannya disebutkan setelah perintah bertauhid, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا * وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا﴾ [الإسراء:23 – 24]
“Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.” [Q.S. Al-Isra’: 23 – 24].
Berbakti kepada kedua orang tua termasuk amal yang paling dicintai oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) dari hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, amal apakah yang paling utama?”
Beliau menjawab:
«الصَّلَاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا»
“Salat pada waktunya.”
Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ»
“Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.”
Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
“Jihad di jalan Allah.”
Maka aku pun diam tidak bertanya lagi kepada Rasulullah ﷺ, dan seandainya aku meminta tambahan (jawaban) niscaya beliau akan menambahkannya untukku.[72]
Maka marilah kita bersemangat untuk berbakti kepada kedua orang tua, memberikan kebahagiaan kepada mereka berdua, dan mengingat sabda Nabi ﷺ:
«رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ»
“Sungguh merugi (hina), sungguh merugi, sungguh merugi.”
Dikatakan kepada beliau: “Siapakah itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
«مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ»
“Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya di usia senja, salah satu atau keduanya, namun hal itu tidak membuatnya masuk surga.”[73]
Wajib bagi kita untuk berbakti kepada keduanya, baik mereka masih hidup maupun sudah meninggal dunia:
Jika mereka masih hidup, maka baktinya adalah dengan berbuat baik kepada mereka, menaati mereka, membahagiakan hati mereka, melayani mereka, dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih rida mereka. Hak mereka berdua sangatlah besar, dan pahala berbakti kepada mereka sangatlah agung.
Dan jika mereka telah meninggal, maka baktinya adalah dengan mendoakan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, menunaikan janji (wasiat) mereka, menyambung tali silaturahmi yang tidak dapat disambung kecuali melalui jalur mereka berdua, serta bersedekah atas nama mereka.
Menyambung Tali Silaturahmi (Kekerabatan)
Silaturahmi adalah salah satu amal saleh yang paling utama pahalanya dan paling agung keberkahannya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ»
“Barang siapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahminya.”[74]
Sungguh Allah Ta’ala telah menyandingkan (perbuatan) memutuskan tali silaturahmi dengan perbuatan membuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman-Nya:
﴿فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ﴾ [محمد : 22]
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” [Q.S. Muhammad: 22].
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْهُ قَامَتِ الرَّحِمُ، فَأَخَذَتْ بِحَقْوِ الرَّحْمَنِ، فَقَالَ: مَهْ؟ قَالَتْ: هَذَا مَقَامُ العَائِذِ بِكَ مِنَ القَطِيعَةِ. قَالَ: أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى يَا رَبِّ. قَالَ: فَذَاكِ.
“Allah menciptakan makhluk-makhluk, tatkala selesai dari hal tersebut, rahim (kekeluargaan) berdiri lalu memegang pinggang Ar-Rahman (Allah), maka Allah berfirman: ‘Ada apa ini?’
Rahim menjawab: ‘Ini adalah tempat berlindung kepada-Mu bagi orang yang diputuskan tali silaturahminya.’
Allah berfirman: ‘Apakah engkau rida jika Aku menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan Aku memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’
Rahim menjawab: ‘Tentu, wahai Tuhanku.’
Allah berfirman: ‘Maka hal itu telah ditetapkan untukmu’.”
Abu Hurairah berkata: Bacalah jika kalian mau:
﴿فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ﴾ [محمد : 22]
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” [Q.S. Muhammad: 22].[75]
Dalam Shahihain dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«الرَّحِمُ مُعَلَّقَةٌ بِالعَرْشِ تَقُولُ: مَنْ وَصَلَنِي وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَنِي قَطَعَهُ اللَّهُ»
“Rahim itu bergantung di ‘Arsy seraya berkata: ‘Barang siapa yang menyambungku, maka Allah akan menyambung (rahmat) kepadanya, dan barang siapa yang memutuskanku, maka Allah akan memutuskan (rahmat) darinya’.”[76]
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ: “Beri tahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
«تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ»
“Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi.”[77]
Maka bersemangatlah, wahai saudaraku muslim, untuk memanfaatkan hari-hari yang penuh berkah ini. Sambunglah silaturahmimu, terkhusus kepada kerabat yang telah terputus karena alasan apa pun. Ketahuilah—semoga Allah merahmatimu—bahwa menyambung silaturahmi yang sejati bukanlah dengan menyambung (membalas kunjungan/kebaikan) orang-orang yang memang telah menyambung hubungan denganmu. Akan tetapi, silaturahmi yang hakiki adalah menyambung hubungan dengan orang yang memutuskanmu. Maka hendaknya seorang muslim bersemangat menyambung silaturahmi dengan kerabatnya meskipun mereka memutuskannya, berdasarkan riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dari hadis Abdullah bin Amr bin Al-Aas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«لَيْسَ الوَاصِلُ بِالمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا»
“Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah orang yang hanya sekadar membalas kebaikan, akan tetapi orang yang menyambung silaturahmi (yang sejati) adalah orang yang apabila tali silaturahminya diputuskan, ia tetap menyambungnya.”[78]
Maka marilah kita bersemangat menyambung tali silaturahmi di kesepuluh hari yang penuh berkah ini, semoga Allah menjadikan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang menyambung silaturahmi.
Mendamaikan Perselisihan (Ishlah Dzati Al-Bain):
Ini merupakan salah satu perkara penting yang sangat dianjurkan oleh syariat kita yang lurus. Sudah sepatutnya seseorang bersemangat untuk mendamaikan semua pihak dan melupakan berbagai permusuhan di hari-hari ini, terlebih lagi dibanding hari-hari lainnya.
Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا»
“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan hari Kamis, lalu diampunilah (dosa) setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali seorang laki-laki yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat permusuhan. Maka dikatakan (kepada malaikat): ‘Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai’.”[79]
Dari Abu Ayyub Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ»
“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan (memboikot) saudaranya lebih dari tiga malam; keduanya saling bertemu namun yang ini berpaling dan yang itu pun berpaling. Dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang pertama kali memulai mengucapkan salam.”[80]
Demikian pula, sepatutnya ia berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan antar sesama manusia. Pahalanya sangat besar di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
﴿لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾ [النِّسَاء:114]
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [Q.S. An-Nisa’: 114].
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾ [الْحُجُرَات : 10]
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” [Q.S. Al-Hujurat: 10].
Dalam Shahihain dari hadis Ummu Kulsum binti ‘Uqbah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَيْسَ الكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، فَيَنْمِي خَيْرًا[81]، أَوْ يَقُولُ خَيْرًا»
“Bukanlah seorang pendusta orang yang mendamaikan antar sesama manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengucapkan kebaikan.”[82]
Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran (Amar Makruf Nahi Mungkar)[83]
Ini adalah salah satu amal yang paling mulia, di mana Allah Tabaraka wa Ta’ala menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai salah satu sifat paling istimewa dari makhluk pilihan-Nya ﷺ. Allah berfirman:
﴿الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ﴾ [الأعراف: 157]
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar.” [Q.S. Al-A’raf: 157].
Kemudian sesungguhnya Allah Ta’ala juga menjadikan sifat ini sebagai salah satu sifat teristimewa dari orang-orang yang Dia pilih dari seluruh umat manusia untuk menjadi pengikut para rasul dan nabi-Nya—semoga selawat dan salam dari Allah tercurah kepada mereka semua. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة: 71]
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Q.S. At-Taubah: 71].
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman seraya menjelaskan sifat-sifat termulia kaum mukminin:
﴿التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدُونَ الْآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللَّهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ﴾ [التوبة: 112]
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang berpuasa (mengembara untuk menuntut ilmu), yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” [Q.S. At-Taubah: 112].
Maka tidak mungkin bagi orang yang mendengar ayat ini melainkan ia akan berusaha bergabung bersama mereka dan meniti jalan mereka, agar ia bisa menjadi bagian dari mereka. Syiar amar makruf nahi mungkar ini adalah sebab utama yang menjadikan umat ini sebagai umat terbaik. Allah Ta’ala berfirman:
﴿كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾ [آل عمران: 110]
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” [Q.S. Ali ‘Imran: 110].
Allah ‘Azza wa Jalla telah mensifati umat ini dengan sifat yang sama dengan yang Dia sematkan kepada rasul-Nya ﷺ.[84]
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
«صَلَاحُ العِبَادِ بِالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ؛ فَإِنَّ صَلَاحَ الْمَعَاشِ وَالعِبَادِ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَلَا يَتِمُّ ذَلِكَ إِلَّا بِالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَبِهِ صَارَتْ هَذِهِ الْأُمَّةُ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ»
“Kebaikkan hamba-hamba bergantung pada amar makruf nahi mungkar. Sesungguhnya baiknya kehidupan dan para hamba terletak pada ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, dan hal itu tidak akan terwujud dengan sempurna kecuali melalui amar makruf nahi mungkar. Dan dengan itulah umat ini menjadi umat terbaik yang dikeluarkan untuk umat manusia.”[85]
Di antara hadis-hadis yang menegaskan kewajiban amar makruf nahi mungkar adalah:
Sebagaimana disebutkan dalam Sunan At-Tirmidzi dan lainnya dari hadis Hudhaifah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْ عِنْدِهِ، ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلَا يَسْتَجِيبُ لَكُمْ»
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian harus memerintahkan yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, atau jika tidak, hampir-hampir Allah akan mengirimkan hukuman dari sisi-Nya kepada kalian, lalu kalian berdoa kepada-Nya namun Dia tidak mengabulkannya bagi kalian.”[86]
Dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya (membenci perbuatan itu), dan itulah selemah-lemah iman.”[87]
Amar makruf nahi mungkar memiliki beberapa bentuk, yang paling penting adalah:
Memerintahkan anggota keluarga dan anak-anak pada hal yang makruf serta melarang mereka dari hal yang mungkar. Maka hendaknya seorang muslim bersemangat melaksanakan tanggung jawab ini. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ: الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Dan seorang pelayan adalah penjaga atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dijaganya.”
Ia (Ibnu Umar) berkata: Dan aku mengira beliau juga bersabda:
«وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Dan seorang laki-laki (anak) adalah penjaga atas harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dijaganya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”[88]
Berdakwah kepada Allah Ta’ala
Berdakwah kepada Allah pada hari-hari yang agung ini, di mana para tamu Ar-Rahman berkumpul dari segenap penjuru yang jauh untuk menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, merupakan salah satu tugas agama yang paling agung. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ﴾ [فُصِّلَت : 33]
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'” [Q.S. Fussilat: 33].
Ibnu Al-Mubarak rahimahullah berkata:
«أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الحَسَنِ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا تَلَا: ﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ﴾ [فُصِّلَت: 33]. قَالَ: هَذَا حَبِيبُ اللَّهِ، هَذَا وَلِيُّ اللَّهِ، هَذَا صَفْوَةُ اللَّهِ، هَذَا خِيرَةُ اللَّهِ، هَذَا أَحَبُّ أَهْلِ الْأَرْضِ إِلَى اللَّهِ، أَجَابَ اللَّهَ فِي دَعْوَتِهِ، وَدَعَا النَّاسَ إِلَى مَا أَجَابَ اللَّهَ فِيهِ مِنْ دَعْوَتِهِ، وَعَمِلَ صَالِحًا فِي إِجَابَتِهِ، وَقَالَ: إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ لِرَبِّهِ»
“Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Al-Hasan, bahwa apabila beliau membaca ayat: (Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?’) [Q.S. Fussilat: 33], beliau berkata: ‘Ini adalah kekasih Allah, ini adalah wali Allah, ini adalah hamba pilihan Allah, ini adalah ciptaan terbaik Allah, ini adalah penduduk bumi yang paling dicintai oleh Allah; ia memenuhi seruan Allah dalam dakwah-Nya, menyeru manusia pada apa yang ia penuhi dari seruan Allah tersebut, beramal saleh dalam memenuhi seruan-Nya, dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri kepada Tuhannya’.”[89]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
«فَهَذَا النَّوْعُ أَفْضَلُ أَنْوَاعِ الإِنْسَانِ وَأَعْلَاهُمْ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Maka golongan ini adalah jenis manusia yang paling utama dan paling tinggi derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat kelak.”[90]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾ [يُوسُف :108]
“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Mahasuci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’.” [Q.S. Yusuf: 108].
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
«أَمَرَهُ سُبْحَانَهُ أَنْ يُخْبِرَ أَنَّ سَبِيلَهُ الدَّعْوَةُ إِلَى اللَّهِ، فَمَنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فَهُوَ عَلَى سَبِيلِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ عَلَى بَصِيرَةٍ، وَهُوَ مِنْ أَتْبَاعِهِ، وَمَنْ دَعَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَلَيْسَ عَلَى سَبِيلِهِ، وَلَا هُوَ عَلَى بَصِيرَةٍ، وَلَا هُوَ مِنْ أَتْبَاعِهِ. فَالدَّعْوَةُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى هِيَ وَظِيفَةُ الْمُرْسَلِينَ وَأَتْبَاعِهِمْ، وَهُمْ خُلَفَاءُ الرُّسُلِ فِي أُمَمِهِمْ، وَالنَّاسُ تَبَعٌ لَهُمْ. وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ قَدْ أَمَرَ رَسُولَهُ أَنْ يُبَلِّغَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ، وَضَمِنَ لَهُ حِفْظَهُ وَعِصْمَتَهُ مِنَ النَّاسِ، وَهَكَذَا الْمُبَلِّغُونَ عَنْهُ مِنْ أُمَّتِهِ، لَهُمْ مِنْ حِفْظِ اللَّهِ وَعِصْمَتِهِ إِيَّاهُمْ بِحَسَبِ قِيَامِهِمْ بِدِينِهِ وَتَبْلِيغِهِمْ لَهُ»
“Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan nabi-Nya agar memberitahukan bahwa jalannya adalah berdakwah kepada Allah. Maka barang siapa yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, berarti ia berada di atas jalan rasul-Nya ﷺ, ia berada di atas ilmu yang nyata, dan ia termasuk pengikut beliau. Dan barang siapa yang menyeru kepada selain itu, maka ia tidak berada di atas jalan beliau, tidak di atas ilmu, dan tidak pula termasuk pengikut beliau.
Maka dakwah kepada Allah Ta’ala adalah tugas para rasul dan pengikut mereka; mereka adalah penerus para rasul di tengah umat-umat mereka, dan umat manusia adalah pengikut mereka.
Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya, dan Allah menjamin penjagaan serta perlindungan dari (gangguan) manusia untuk beliau. Demikian pula halnya dengan para penyampai risalah dari kalangan umat beliau, mereka akan mendapatkan penjagaan dan perlindungan Allah sesuai dengan kadar upaya mereka dalam menegakkan agama-Nya dan menyampaikannya.”[91]
Dari Abu Mas’ud Al-Ansari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ»
“Barang siapa yang menunjuki pada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”[92]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا»
“Barang siapa yang menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.”[93]
Maka sebaik-baik hal yang dapat dipersembahkan bagi setiap muslim dan muslimah—termasuk di dalamnya para jemaah haji dan orang yang umrah—adalah mencurahkan dan menyebarkan ilmu; guna meluruskan akidah dan peribadatan, melalui berbagai sarana yang tersedia untuk berdakwah di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, baik dengan bahasa Arab maupun bahasa-bahasa lainnya.
Zikir
Di antara amal saleh pada sepuluh hari ini adalah memperbanyak zikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan takbir, tahlil, tasbih, dan istigfar. Allah Ta’ala berfirman:
﴿لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾ [الحج : 28]
“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” [Q.S. Al-Hajj: 28].
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ العَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ»
“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal di dalamnya lebih dicintai-Nya dibandingkan sepuluh hari (pertama) ini. Maka, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.”[94]
Takbir pada hari-hari ini sangatlah disunahkan.
Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata:
«قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ﴾: أَيَّامُ العَشْرِ، وَالأَيَّامُ المَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»
“Ibnu Abbas berkata: (Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan): Yaitu sepuluh hari (pertama Zulhijah), dan hari-hari yang terbilang adalah hari-hari Tasyrik. Dan dahulu Ibnu Umar serta Abu Hurairah keluar menuju pasar pada sepuluh hari (Zulhijah) seraya bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir mengikuti takbir mereka berdua.”[95]
Takbir terbagi menjadi dua jenis: Mutlak dan Muqayyad (Terikat).
Takbir Mutlak: Yaitu seseorang bertakbir kapan saja dan di mana saja pada sepuluh hari (Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik. Contohnya adalah apa yang senantiasa dilakukan oleh Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.
Takbir Muqayyad: Yaitu takbir yang pelaksanaannya terikat setelah salat wajib yang lima waktu, dan ini dimulai sejak waktu fajar pada hari Arafah hingga waktu asar di hari terakhir Tasyrik.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
«أَصَحُّ الأَقْوَالِ فِي التَّكْبِيرِ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَالفُقَهَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالأَئِمَّةِ: أَنْ يُكَبِّرَ مِنْ فَجْرِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ»
“Pendapat yang paling sahih mengenai takbir, yang juga dipegang teguh oleh mayoritas ulama salaf, para ahli fikih dari kalangan Sahabat, dan para imam adalah: Hendaknya seseorang bertakbir mulai dari fajar hari Arafah hingga akhir hari-hari Tasyrik, (dibaca) seusai setiap salat (fardu).”[96]
Bentuk (Sighah) Takbir: Tidak ada satu riwayat pun yang sahih dan menetapkan bentuk (sighah) takbir tertentu secara spesifik dari Nabi ﷺ pada hari-hari ini. Seluruh lafaz yang diriwayatkan hanyalah asar-asar yang sahih bersumber dari sebagian Sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Di antaranya adalah riwayat yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dahulu bertakbir pada hari-hari Tasyrik dengan lafaz:
«اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الحَمْدُ»
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji hanyalah bagi Allah.”
Baik dengan pengulangan takbir dua kali (tasyfi’) maupun tiga kali (tatslits), keduanya sahih diriwayatkan dari beliau radhiyallahu ‘anhu.[97]
Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan:
“Telah tetap riwayat bacaan takbir dua kali (tasyfi’) dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dahulu bertakbir di hari-hari Tasyrik dengan lafaz:
«اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ»
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya sahih. Namun, beliau juga menyebutkannya di tempat lain dengan sanad yang sama dengan pengulangan takbir tiga kali (tatslits).
Demikian pula Al-Baihaqi (3/315) meriwayatkannya dari Yahya bin Sa’id, dari Al-Hakam—yaitu Ibnu Farrukh—dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan pengulangan takbir tiga kali, dan sanadnya pun sahih.
Namun Ibnu Abi Syaibah (2/2/2 dan 2/3/1) meriwayatkannya dari jalur ini dengan lafaz:
«اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الحَمْدُ»
Dan Al-Muhamili meriwayatkannya dalam Kitab Salat Dua Hari Raya (2/143/1) dari jalur yang lain, dari Ikrimah, namun ia menyebutkan lafaz:
«اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا»
Maka ia mengakhirkan susunannya dan menambahkan lafaz, serta sanadnya sahih.”[98]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
«وَأَمَّا صِيغَةُ التَّكْبِيرِ، فَأَصَحُّ مَا وَرَدَ فِيهِ: مَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنْ سَلْمَانَ، قَالَ: «كَبِّرُوا اللَّهَ: اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا». وَنُقِلَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَمُجَاهِدٍ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، أَخْرَجَهُ جَعْفَرُ الْفِرْيَابِيُّ فِي كِتَابِ العِيدَيْنِ، مِنْ طَرِيقِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْهُمْ»
“Adapun mengenai bentuk takbir, maka yang paling sahih yang diriwayatkan mengenainya adalah: Riwayat yang dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih dari Salman, ia berkata: ‘Bertakbirlah mengagungkan Allah: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Kabira’. Hal ini juga dinukil dari Sa’id bin Jubair, Mujahid, dan Abdurrahman bin Abi Laila; dikeluarkan oleh Ja’far Al-Firyabi dalam kitab Al-‘Idain, melalui jalur Yazid bin Abi Ziyad dari mereka.”[99]
Takbir di zaman ini telah menjadi bagian dari sunah-sunah yang mulai ditinggalkan; oleh karena itu, sepatutnya ia dibaca dengan suara keras di jalanan, di masjid, dan di rumah. Laki-laki mengeraskan suaranya, sedangkan perempuan memelankannya.
Mengingat Allah ‘Azza wa Jalla memiliki keutamaan yang sangat besar, dan sangat ditekankan pada sepuluh hari yang penuh berkah ini, bahkan hingga hari-hari tersebut berlalu. Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:
﴿فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا﴾ [البَقَرَة: 200]
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” [Q.S. Al-Baqarah: 200].
Al-Qurtubi rahimahullah berkata:
«كَانَتْ عَادَةُ العَرَبِ إِذَا قَضَتْ حَجَّهَا تَقِفُ عِنْدَ الجَمْرَةِ، فَتُفَاخِرُ بِالْآبَاءِ، وَتَذْكُرُ أَيَّامَ أَسْلَافِهَا مِنْ بَسَالَةٍ وَكَرَمٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ، حَتَّى إِنَّ الْوَاحِدَ مِنْهُمْ لَيَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنَّ أَبِي كَانَ عَظِيمَ القُبَّةِ، عَظِيمَ الْجَفْنَةِ، كَثِيرَ المَالِ، فَأَعْطِنِي مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ»، فَلَا يَذْكُرُ غَيْرَ أَبِيهِ، فَنَزَلَتِ الْآيَةُ؛ لِيُلْزِمُوا أَنْفُسَهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أَكْثَرَ مِنَ التِزَامِهِمْ ذِكْرَ آبَائِهِمْ أَيَّامَ الجَاهِلِيَّةِ، هَذَا قَوْلُ جُمْهُورِ الْمُفَسِّرِينَ»
“Dahulu menjadi kebiasaan bangsa Arab, apabila mereka telah selesai menunaikan ibadah haji, mereka berdiri di sisi Jumrah lalu saling membanggakan nenek moyang mereka, menceritakan masa lalu leluhur mereka dari segi keberanian, kedermawanan, dan lain sebagainya. Bahkan sampai-sampai ada di antara mereka yang berdoa: ‘Ya Allah, sesungguhnya ayahku dahulu memiliki kemah yang besar, nampan makanan yang besar, dan harta yang banyak, maka berilah aku sebagaimana Engkau telah memberinya’. Maka ia tidak menyebutkan (nama) selain ayahnya. Lalu turunlah ayat ini; agar mereka mewajibkan diri mereka untuk mengingat Allah lebih banyak daripada kebiasaan mereka yang senantiasa menyebut-nyebut nenek moyang mereka di zaman Jahiliah. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.”[100]
Sungguh Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan agar kita mengingat-Nya dengan zikir yang sebanyak-banyaknya, Dia berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا * وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا﴾ [الأحزاب: 41 – 42]
“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” [Q.S. Al-Ahzab: 41 – 42].
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
﴿وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا﴾ [الأحزاب: 35]
“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Q.S. Al-Ahzab: 35].
Dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيَّ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً»
“Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku senantiasa bersama persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku senantiasa bersamanya saat ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku di dalam dirinya, niscaya Aku akan mengingatnya di dalam diri-Ku. Dan jika ia mengingat-Ku di tengah sekumpulan orang, niscaya Aku akan mengingatnya di tengah sekumpulan yang lebih baik dari mereka. Dan jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Dan jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Dan jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan, Aku akan mendatanginya dengan berlari-lari kecil’.”[101]
Sungguh Rasulullah ﷺ senantiasa menganjurkan kita untuk berzikir; dikarenakan keutamaannya yang sangat besar. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟»
“Maukah aku beri tahukan kepada kalian tentang amalan kalian yang terbaik, yang paling suci di sisi Tuhan kalian, yang paling tinggi mengangkat derajat kalian, yang lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, dan lebih baik bagi kalian daripada kalian menghadapi musuh lalu kalian menebas leher mereka dan mereka menebas leher kalian?”
Para Sahabat menjawab: “Tentu.”
Beliau bersabda:
«ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى»
“Zikir (mengingat) Allah Ta’ala.”[102]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Suatu ketika Rasulullah ﷺ berjalan di jalur (menuju) Makkah, lalu beliau melewati sebuah gunung yang bernama Jumdan, maka beliau pun bersabda:
«سِيرُوا، هَذَا جُمْدَانُ، سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ»
“Teruslah berjalan, ini adalah (gunung) Jumdan. Para Mufarridun telah mendahului.”
Para Sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah para Mufarridun itu?”
Beliau menjawab:
«الذَّاكِرُونَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتُ»
“Laki-laki dan perempuan yang senantiasa banyak berzikir (mengingat) Allah.”[103]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ فِيهِ، إِلَّا قَامُوا عَنْ مِثْلِ جِيفَةِ حِمَارٍ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً»
“Tidaklah sekelompok orang bangkit dari suatu majelis di mana mereka tidak berzikir kepada Allah di dalamnya, melainkan mereka bangkit dari sesuatu yang seperti bangkai keledai, dan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka (di hari Kiamat kelak).”[104]
Dan dari Al-Agharr Abu Muslim, bahwa ia berkata: Aku bersaksi atas Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri bahwa keduanya telah bersaksi atas Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ، إِلَّا حَفَّتْهُمُ المَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ»
“Tidaklah sekelompok orang duduk berzikir (mengingat) Allah ‘Azza wa Jalla, melainkan malaikat akan mengelilingi mereka, rahmat akan menyelimuti mereka, ketenteraman akan turun kepada mereka, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan (malaikat) yang ada di sisi-Nya.”[105]
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat-syariat Islam telah menjadi banyak bagiku, maka beri tahukanlah kepadaku sesuatu yang dapat aku jadikan pegangan erat.”
Beliau bersabda:
«لَا يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ»
“Hendaklah lisanmu senantiasa basah (terbiasa) karena berzikir mengingat Allah ‘Azza wa Jalla.”[106]
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لَا يَذْكُرُ رَبَّهُ، مَثَلُ الحَيِّ وَالْمَيِّتِ»
“Perumpamaan orang yang berzikir mengingat Tuhannya dengan orang yang tidak berzikir mengingat Tuhannya, adalah bagaikan orang yang hidup dengan orang yang mati.”[107]
Bersemangat dalam Memperbanyak Tilawah (Membaca) Al-Qur’an, Menghafalnya, dan Mengulang-ulangnya (Muraja’ah)
Tidak diragukan lagi bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu yang utama memiliki pahala yang sangat besar. Dan di antara ibadah paling agung yang digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah membaca (tilawah) firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan keutamaan membaca kitab-Nya, Dia berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ * لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ﴾ [فَاطِر: 29 – 30]
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” [Q.S. Fathir: 29 – 30].
Al-Qur’an akan datang pada hari Kiamat kelak sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«اقْرَؤُوا القُرْآنَ؛ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ. اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ: البَقَرَةَ، وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ؛ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ القِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا. اقْرَؤُوا سُورَةَ البَقَرَةِ؛ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ، وَلَا تَسْتَطِيعُهَا البَطَلَةُ»
“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafaat (pertolongan) bagi para pembacanya. Bacalah dua surat yang bercahaya (Az-Zahrawain): Al-Baqarah dan Ali ‘Imran; karena keduanya akan datang pada hari Kiamat seolah-olah seperti dua awan, atau seperti dua naungan, atau seolah-olah seperti dua kelompok burung yang membentangkan sayapnya secara berbaris, yang akan membela para pembacanya. Bacalah surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah keberkahan, meninggalkannya adalah penyesalan, dan para penyihir (al-batalah) tidak akan mampu menembusnya.”[108]
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ»
“Tidak boleh hasad (iri) kecuali dalam dua perkara: Seseorang yang Allah berikan pemahaman kepadanya tentang Al-Qur’an, lalu ia membacanya di pertengahan malam dan di pertengahan siang. Dan seseorang yang Allah berikan harta kepadanya, lalu ia menginfakkannya di pertengahan malam dan di pertengahan siang.”[109]
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«يُقَالُ لِصَاحِبِ القُرْآنِ: اقْرَأْ، وَارْتَقِ، وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا»
“Akan dikatakan kepada pembaca (penghafal) Al-Qur’an kelak: ‘Bacalah, naiklah (derajatmu), dan tartilkanlah sebagaimana engkau men-tartil-kannya di dunia. Karena sesungguhnya tempat kedudukanmu berada pada akhir ayat yang engkau baca’.”[110]
Hari-hari yang utama ini adalah kesempatan untuk memfokuskan diri pada Al-Qur’an, menghafalnya, dan terus-menerus mengulang-ulangnya (muraja’ah), karena jika tidak, ia akan mudah terlepas (terlupakan). Di dalam Shahihain dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«تَعَاهَدُوا القُرْآنَ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، هُوَ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنَ الإِبِلِ فِي عُقُلِهَا»
“Sering-seringlah mengulang-ulang (muraja’ah) Al-Qur’an. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh Al-Qur’an itu lebih cepat terlepas (terlupakan) daripada seekor unta (yang melepaskan diri) dari tali ikatannya.”[111]
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ: نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ نُسِّيَ، وَاسْتَذْكِرُوا القُرْآنَ؛ فَإِنَّهُ أَشَدُّ تَفَصِّيًا مِنْ صُدُورِ الرِّجَالِ مِنَ النَّعَمِ»
“Sungguh sangat buruk bagi salah seorang di antara mereka yang mengatakan: ‘Aku telah melupakan ayat ini dan ayat itu’, akan tetapi sebenarnya ia telah dijadikan lupa (akibat tidak menjaganya). Maka sering-seringlah mengingat-ingat (mengulang) Al-Qur’an; karena sesungguhnya ia lebih cepat terlepas dari dada orang-orang (laki-laki) daripada hewan ternak (yang terlepas dari ikatannya).”[112]
Kata “Tafashshiyan” bermakna: terlepas dan membebaskan diri. Adalah tabiat seekor unta untuk senantiasa mencari kesempatan melepaskan diri sebisa mungkin; maka kapan pun ia tidak dijaga dengan ikatan talinya, ia akan melepaskan diri. Demikian pula halnya dengan seorang penghafal Al-Qur’an, apabila ia tidak sering mengulang-ulangnya (muraja’ah), niscaya hafalannya itu akan terlepas darinya, bahkan hal tersebut lebih cepat terjadi dibandingkan lepasnya unta. Maka barang siapa yang menghadapkan dirinya kepada Al-Qur’an dengan senantiasa menjaga dan mengulang-ulangnya, niscaya Al-Qur’an akan dimudahkan baginya. Sebaliknya, barang siapa yang berpaling darinya, niscaya Al-Qur’an akan terlepas dari ingatannya.[113]
Maka sudah sepatutnya bagimu—wahai seorang muslim—untuk mengkhatamkan Al-Qur’an pada sepuluh hari ini walau hanya sekali. Engkau dapat membaca tiga juz setiap harinya, agar engkau dapat menyelesaikan khataman pada kesepuluh hari tersebut.
Berpuasa
Di antara amal saleh yang disyariatkan pada hari-hari ini adalah: Berpuasa. Sangat disunahkan bagi seorang muslim untuk berpuasa penuh pada sembilan hari (pertama Zulhijah) tersebut, atau berpuasa pada hari apa saja yang dimudahkan baginya. Hal ini dikarenakan Nabi ﷺ sangat menganjurkan untuk melakukan amal saleh di dalamnya, dan puasa adalah salah satu amal yang paling utama. Sungguh Allah Ta’ala telah memilih ibadah puasa untuk diri-Nya secara khusus, sebagaimana disebutkan dalam Hadis Qudsi:
«كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ»
“Setiap amal (kebaikan) anak Adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang langsung akan membalasnya.”[114]
Dari Raja’ bin Haiwah, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, perintahkanlah aku dengan suatu amalan yang dapat kuambil darimu, yang dengannya Allah akan memberiku manfaat.”
Beliau menjawab:
«عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهُ»
“Hendaklah engkau berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu tidak ada tandingannya.”
Raja’ (perawi) berkata: Maka tidak pernah Abu Umamah, istrinya, maupun pelayannya dijumpai melainkan mereka sedang berpuasa. Jika orang-orang melihat ada api atau asap yang menyala pada siang hari di rumah mereka, maka tahulah orang-orang bahwa mereka sedang kedatangan tamu.[115]
Oleh karena itu, sangat disunahkan untuk berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Zulhijah, dan secara khusus lagi puasa pada hari Arafah.
An-Nawawi rahimahullah berkata:
«قَالَ العُلَمَاءُ: لَيْسَ فِي صَوْمِ هَذِهِ التِّسْعَةِ كَرَاهَةٌ، بَلْ هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ اسْتِحْبَابًا شَدِيدًا، لَا سِيَّمَا التَّاسِعُ مِنْهَا، وَهُوَ يَوْمُ عَرَفَةَ»
“Para ulama berkata: Sama sekali tidak ada kemakruhan dalam berpuasa pada sembilan hari ini, sebaliknya hal itu sangat disunahkan, lebih-lebih pada hari kesembilan di antaranya, yaitu hari Arafah.”[116]
Adapun terkait riwayat yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata:
«مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي العَشْرِ قَطُّ»
“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari (pertama Zulhijah).”[117]
Maka hal ini tidak menghalangi kesunahan berpuasa di dalamnya. Karena berpuasa pada hari-hari tersebut termasuk dalam cakupan amal saleh (secara umum), dan Rasulullah ﷺ telah menganjurkan untuk beramal saleh secara mutlak. Adapun Aisyah radhiyallahu ‘anha hanyalah mengabarkan bahwa ia tidak melihat beliau berpuasa; dan tidak melihatnya ia akan hal itu tidak serta-merta melazimkan ketiadaan puasa beliau sama sekali.
Selain itu, bisa jadi Rasulullah ﷺ kadang meninggalkan amalan tersebut karena suatu sebab tertentu, seperti karena sedang sakit, sedang safar (bepergian), atau karena ada hikmah lain sebagaimana yang telah dimaklumi.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
«وَأَمَّا حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: «مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِي العَشْرِ قَطُّ»، وَفِي رِوَايَةٍ: «لَمْ يَصُمِ العَشْرَ»، رَوَاهُمَا مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ، فَقَالَ العُلَمَاءُ: وَهُوَ مُتَأَوَّلٌ عَلَى أَنَّهَا لَمْ تَرَهُ، وَلَمْ يَلْزَمْ مِنْهُ تَرْكُهُ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكُونُ عِنْدَهَا فِي يَوْمٍ مِنْ تِسْعَةِ أَيَّامٍ؛ وَالْبَاقِي عِنْدَ بَاقِي أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُنَّ، أَوْ لَعَلَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ بَعْضَهُ فِي بَعْضِ الأَوْقَاتِ، وَكُلَّهُ فِي بَعْضِهَا، وَيَتْرُكُهُ فِي بَعْضِهَا لِعَارِضِ سَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِمَا، وَبِهَذَا يُجْمَعُ بَيْنَ الأَحَادِيثِ»
“Adapun mengenai hadis Aisyah yang berkata: ‘Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari’, dan dalam riwayat lain: ‘Beliau tidak pernah berpuasa pada sepuluh hari tersebut’, di mana kedua hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab sahihnya, maka para ulama menjelaskan: Hadis ini ditakwil (diinterpretasikan) bahwa beliau (Aisyah) sekadar tidak melihatnya, namun tidak melazimkan secara hakikat bahwa Nabi ﷺ meninggalkannya sama sekali.
Hal itu dikarenakan Nabi ﷺ hanya bermalam di tempat beliau pada satu hari tertentu dari kesembilan hari tersebut; sedangkan sisa harinya beliau berada di tempat Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi) lainnya radhiyallahu ‘anhunna. Atau, bisa jadi Nabi ﷺ berpuasa pada sebagian harinya pada beberapa waktu, berpuasa secara penuh pada waktu lainnya, dan meninggalkannya pada waktu yang lain pula lantaran adanya uzur seperti safar, sakit, atau sebab lainnya. Dengan pemahaman ini, maka dapat dipadukan makna antar hadis-hadis (yang tampak bertentangan) tersebut.”[118]
Puasa sunah merupakan salah satu sarana pendekatan diri yang paling utama, amal yang paling agung, dan ia merupakan salah satu amalan yang dapat digunakan oleh Allah untuk menyelamatkan seseorang dari api neraka. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ اليَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا»
“Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan dengan puasa di hari itu Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh jarak perjalanan tujuh puluh tahun (musim gugur).”[119]
Ini adalah keutamaan bagi puasa mutlak di sembarang hari sepanjang tahun, lalu bagaimana kiranya dengan berpuasa di hari-hari yang sangat mulia ini?!
Hari-hari ini juga mencakup dua hari utama: Senin dan Kamis. Keduanya adalah hari di mana Rasulullah ﷺ selalu menanti-nanti (bersemangat) untuk berpuasa padanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ»
“Amal perbuatan (hamba) disetorkan pada hari Senin dan Kamis. Maka aku sangat suka jika amalku disetorkan saat aku sedang dalam keadaan berpuasa.”[120]
Adapun pendapat yang populer di kalangan sebagian orang awam—khususnya kalangan perempuan—yaitu mengkhususkan puasa hanya pada tiga hari dari bulan Zulhijah (yaitu hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan); maka pengkhususan seperti ini tidak memiliki dasar tuntunan yang sahih sejauh yang kami ketahui. wallahu a’lam.[121]
Adapun tentang puasa di hari Arafah yaitu pada tanggal sembilan Zulhijah: Maka Nabi ﷺ telah bersabda:
«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
“Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar ia menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.”[122]
Para ulama salaf dahulu sangat bersemangat menjaga puasa Arafah ini lebih dari semangat mereka berpuasa di hari apa pun sepanjang tahun. Telah sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata:
«مَا مِنَ السَّنَةِ يَوْمٌ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصُومَهُ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ»
“Tidak ada satu hari pun dalam setahun yang lebih aku sukai untuk aku berpuasa di dalamnya dibandingkan puasa pada hari Arafah.”[123]
Sedekah
Bersedekah dianjurkan pada setiap waktu. Dan mengingat kita sedang berada di hari-hari yang sangat utama, di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan pada waktu lainnya; maka kesunahan untuk bersedekah pada hari-hari ini menjadi sangat ditekankan (muakkad).
Alangkah indahnya jika seseorang bersungguh-sungguh dalam bersedekah walaupun hanya dengan sedikit harta, demi membahagiakan hati orang-orang fakir dari kalangan kaum muslimin dan meluangkan beban mereka di hari-hari ini!
Maka wajib bagi kita untuk bersemangat dalam berinfak, khususnya di sepuluh hari yang penuh berkah ini; sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah ‘Azza wa Jalla:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ﴾ [البَقَرَة: 267]
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [Q.S. Al-Baqarah: 267].
Allah ‘Azza wa Jalla memuji orang-orang yang bersedekah yang menginfakkan harta mereka baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan melalui firman-Nya:
﴿وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾ [البَقَرَة: 274]
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Q.S. Al-Baqarah: 274].
Dan Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan sifat pertama dari orang-orang bertakwa—yang telah disiapkan bagi mereka surga seluas langit dan bumi—adalah: Bahwa mereka senantiasa berinfak baik di saat lapang maupun di saat sempit. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ * الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ [آل عمران: 133 – 134]
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [Q.S. Ali ‘Imran: 133 – 134].
Sungguh sangat banyak ayat yang berbicara mengenai keutamaan sedekah dan orang-orang yang bersedekah.
Dan janganlah pernah engkau menyangka—wahai saudaraku muslim—bahwa sedekah itu akan mengurangi hartamu. Di dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ»
“Sedekah itu sama sekali tidak akan mengurangi harta. Dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba sifat pemaaf melainkan ia akan semakin mulia. Dan tidaklah seseorang merendahkan hatinya (tawadu) karena Allah, melainkan Allah pasti akan meninggikan derajatnya.”[124]
Bahkan, sedekah sejatinya adalah sebab bertambahnya harta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ، أُنْفِقْ عَلَيْكَ»
“Allah berfirman: ‘Berinfaklah wahai anak Adam, niscaya Aku akan memberikan infak (ganti) kepadamu’.”[125]
Maka bersedekahlah—wahai saudaraku—di hari-hari ini walau hanya sedikit. Dan janganlah engkau merasa malu untuk memberikan hal yang kecil, karena tidak memberi sama sekali itu jauh lebih sedikit (buruk) darinya.
Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ»
“Peliharalah diri kalian dari api neraka, meskipun hanya dengan (menyedekahkan) separuh dari biji kurma.”[126]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ[127]، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ»
“Barang siapa yang bersedekah seharga sebutir dari hasil usaha yang baik—dan Allah tidak menerima kecuali yang baik—maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia akan mengembangkannya untuk pemilik sedekah tersebut, sebagaimana salah seorang dari kalian merawat dan membesarkan anak kudanya, hingga sedekah itu (pahalanya) menjadi sebesar gunung.”[128]
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ»
“Ada tujuh golongan manusia yang akan Allah naungi dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan selain naungan-Nya: Seorang pemimpin yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah—mereka berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya—, seorang laki-laki yang diajak berzina oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’, seorang laki-laki yang bersedekah dengan suatu sedekah lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang mengingat Allah dalam kesendiriannya hingga kedua matanya berlinangan air mata.”[129]
Maka semoga kita semua bisa menjadikan sepuluh hari (Zulhijah) ini sebagai momentum untuk membahagiakan kaum fakir miskin, para janda, dan anak-anak yatim, serta melapangkan rezeki mereka dengan menginfakkan walau sedikit dari sebagian harta kita. Dan marilah kita waspada dari sifat kikir, karena Allah Ta’ala telah berfirman:
﴿وَمَن يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَن نَّفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنتُمُ الْفُقَرَاءُ﴾ [محمد: 38]
“Dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang membutuhkan(-Nya).” [Q.S. Muhammad: 38].
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengancam orang yang bakhil (kikir) dengan memberikan kesulitan (jalan menuju azab) kepadanya, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
﴿وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى * وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى * فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى * وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّى﴾ [اللَّيل : 8 – 11]
“Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.” [Q.S. Al-Lail: 8 – 11].
Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang gemar bersedekah dan berinfak semata-mata demi mencari rida wajah-Nya Yang Maha Mulia. Dan semoga Dia menjauhkan kita semua dari sifat kikir. Sesungguhnya Dia adalah Dzat Yang Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Menyembelih Hewan Kurban (Udhhiyah)
Allah ‘Azza wa Jalla mensyariatkan ibadah kurban melalui firman-Nya Ta’ala:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾ [الكوثر : 2]
“Maka dirikanlah salat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” [Q.S. Al-Kautsar: 2].
Ibadah kurban adalah sunah (tuntunan) Nabi ﷺ, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ»
“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan (kibas) berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Aku melihat beliau meletakkan telapak kakinya di atas lambung kedua domba tersebut, seraya membaca basmalah dan bertakbir, lalu beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.”[130]
Maka sudah sepatutnya bagi siapa saja yang telah Allah beri kemudahan dan keluasan harta untuk bersemangat melaksanakan kurban. Hal ini sebagaimana riwayat dalam Sunan Ibnu Majah dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
“Barang siapa yang memiliki keluasan (harta) namun ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”[131]
Dan jenis hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah Bahimatul An’am (hewan ternak khusus); berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ﴾ [الحج: 34]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” [Q.S. Al-Hajj: 34].
Adapun Bahimatul An’am meliputi: Unta, Sapi, dan Kambing—baik dari jenis domba (kibas) maupun kambing kacang/jawa.
An-Nawawi rahimahullah menegaskan:
«شَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأَضْحِيَّةِ: أَنْ يَكُونَ مِنَ الأَنْعَامِ، وَهِيَ الإِبِلُ وَالبَقَرُ وَالغَنَمُ، سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الإِبِلِ، وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ البَقَرِ، وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الغَنَمِ مِنَ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا، وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَغَيْرِهَا بِلَا خِلَافٍ. وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ. وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَنَا»
“Syarat sahnya hewan yang dikurbankan adalah: Ia harus termasuk Al-An’am (hewan ternak tertentu), yaitu: Unta, Sapi, dan Kambing. Sama halnya mencakup seluruh jenis varietas unta, semua varietas sapi, dan semua varietas kambing baik berupa domba maupun kambing kacang dengan segala macamnya.
Dan tidak sah berkurban dengan selain hewan Al-An’am tersebut, seperti sapi liar, keledai liar, dan selainnya, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Baik yang jantan maupun yang betina dari seluruh hewan-hewan ternak tersebut sama-sama sah. Dan tidak ada perselisihan pendapat sedikit pun mengenai hal ini di mazhab kami (Asy-Syafi’iyah).”[132]
Ada enam syarat sah dalam ibadah kurban:
Syarat Pertama: Hewan tersebut harus dari jenis Bahimatul An’am: Yaitu unta, sapi, dan kambing.
Syarat Kedua: Hewan tersebut harus mencapai usia yang ditetapkan oleh syariat; yaitu harus mencapai usia Jaza’ah (musang) untuk jenis domba, atau usia Tsaniyyah (musinnah/gigi seri tanggal) untuk jenis hewan ternak lainnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»
“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang Musinnah (telah musinnah usianya). Kecuali jika hal itu sulit bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih Jaza’ah dari jenis domba.”[133]
Yang dimaksud dengan Musinnah adalah Tsaniyyah dan usia di atasnya.
- Tsaniyyah dari jenis unta: Yang telah genap berusia lima tahun.
- Tsaniyyah dari jenis sapi: Yang telah genap berusia dua tahun.
- Tsaniyyah dari jenis kambing: Yang telah genap berusia satu tahun.
- Jaza’ah (untuk domba): Yang telah genap berusia setengah tahun (enam bulan).
Maka tidak sah berkurban dengan unta, sapi, atau kambing yang usianya di bawah standar Tsaniyyah, dan tidak sah pula berkurban dengan domba yang usianya di bawah standar Jaza’ah.
Syarat Ketiga: Hewan tersebut harus bersih dari cacat-cacat yang menghalanginya menjadi kurban yang sah.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَا يُضَحَّى بِالعَرْجَاءِ بَيِّنٌ ظَلَعُهَا، وَلَا بِالعَوْرَاءِ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَلَا بِالْمَرِيضَةِ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَلَا بِالعَجْفَاءِ الَّتِي لَا تُنْقِي»
“Tidak sah berkurban dengan hewan yang pincang secara jelas kepincangannya, yang buta sebelah secara jelas kebutaannya, yang sakit secara jelas penyakitnya, dan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.”[134]
Syarat Keempat: Hewan tersebut harus dimiliki oleh orang yang berkurban, atau ia mendapat izin menyembelihnya baik dari sisi syariat maupun dari pemilik aslinya.
Maka tidak sah berkurban dengan hewan yang tidak ia miliki, seperti hewan hasil rampasan (ghasab), hewan curian, hewan yang diambil melalui gugatan palsu, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan tidak sah mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah melalui perbuatan maksiat kepada-Nya.
Syarat Kelima: Hewan tersebut tidak memiliki sangkut paut hak dengan orang lain.
Oleh karenanya, tidak sah berkurban dengan hewan yang sedang dijadikan jaminan utang (digadaikan).
Syarat Keenam: Hewan tersebut disembelih pada waktu yang telah ditetapkan syariat, yaitu sejak selesainya salat Id pada hari Nahr (Iduladha) hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (tanggal 13 Zulhijah).
Sehingga rentang hari penyembelihan kurban itu ada empat hari: Hari Iduladha (setelah pelaksanaan salat Id) beserta tiga hari setelahnya.
Diperbolehkan menyembelih kurban pada rentang waktu tersebut baik siang maupun malam hari. Hanya saja, menyembelih di siang hari lebih utama. Dan menyembelih pada hari Iduladha (hari pertama) setelah selesainya dua khotbah adalah yang paling afdal (utama). Secara umum, setiap hari lebih utama daripada hari setelahnya; karena hal itu mengandung unsur bersegera dalam melakukan kebaikan.[135]
Disunahkan bagi orang yang mahir menyembelih agar ia menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan:
«بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ»
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, kurban ini dari si Fulan (menyebutkan namanya).”
Ia dapat menyebutkan namanya sendiri atau nama orang yang telah mewasiatkannya kepadanya. Hal ini sebagai bentuk peneladanan kepada perbuatan Nabi ﷺ, sebagaimana riwayat dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ، وَأُتِيَ بِكَبْشٍ، فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
“Aku menghadiri salat Iduladha bersama Rasulullah ﷺ di tanah lapang (musala). Tatkala beliau telah menyelesaikan khotbahnya, beliau turun dari mimbarnya, kemudian dibawakanlah seekor domba jantan (kibas). Maka Rasulullah ﷺ menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri seraya bersabda: ‘Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Kurban ini dariku dan dari umatku yang belum (tidak mampu) berkurban’.”[136]
Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya, dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada orang-orang fakir serta mereka yang membutuhkan. Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾ [الحج: 28]
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Q.S. Al-Hajj: 28].
Barang siapa yang berniat melaksanakan kurban, maka hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) rambut, kuku, dan kulitnya. Ia tidak boleh mengambil (memotong/mencabut) sedikit pun dari ketiga hal tersebut sejak melihat hilal Zulhijah hingga ia menyembelih hewan kurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ العَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
“Apabila telah masuk sepuluh hari (pertama bulan Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong/mencabut) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”
Dalam riwayat lain milik Muslim:
«إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”[137]
Maka hadis ini menunjukkan secara jelas bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk memotong/mencabut dari tiga hal ini—yaitu rambut, kuku, dan kulit—hingga ia selesai menyembelih hewan kurbannya.
Yang dimaksud dengan kulit (basyarah) di sini adalah: Kulit-kulit kering (mati) yang biasanya berada di ujung-ujung kuku, atau di telapak kaki bagian bawah.
Imam Ahmad berpendapat bahwa mengambil (memotong) hal-hal tersebut hukumnya adalah haram, sebagaimana yang tampak secara tekstual (zahir) dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya makruh (tidak sampai haram).
Dan pendapat pertamalah (haram) yang lebih kuat (rajih); dikarenakan Rasulullah ﷺ telah secara tegas melarang hal tersebut, dan hukum asal dari sebuah pelarangan (dalam syariat) menunjukkan makna keharaman.
Orang yang hendak berkurban dialah yang wajib menahan diri dari memotong (kuku, rambut, atau kulit). Adapun jika ia mengikutsertakan anggota keluarganya bersama dirinya dalam pahala kurban tersebut, maka tidak wajib bagi mereka untuk menahan diri. Demikian pula jika ia mewakilkan penyembelihan kurbannya kepada orang lain, maka sang wakil tidak wajib menahan diri dari memotong hal-hal tersebut; karena ia hanyalah seorang wakil. Sedangkan orang yang mewakilkan (orang yang berkurban), dialah yang wajib menahan diri.
Di antara kesalahan yang tersebar luas: Bahwa sebagian orang menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dan justru meninggalkan (tidak berkurban untuk) orang yang masih hidup. Hal ini bukanlah bagian dari sunah.
Syekh Ibnu Uthaimin rahimahullah berkata:
«الأَصْلُ فِي الأُضْحِيَّةِ أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي حَقِّ الأَحْيَاءِ، كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ يُضَحُّونَ عَنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ، وَأَمَّا مَا يَظُنُّهُ بَعْضُ العَامَّةِ مِنْ اخْتِصَاصِ الأُضْحِيَّةِ بِالأَمْوَاتِ، فَلَا أَصْلَ لَهُ»
“Hukum asal dari ibadah kurban adalah disyariatkan bagi orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya dahulu berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa ibadah kurban itu dikhususkan bagi orang yang sudah meninggal, maka hal tersebut tidak memiliki landasan dalil.”
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: Ia berkurban untuk mereka (orang yang meninggal) dengan mengikutkannya pada orang yang masih hidup.
Contohnya: Seorang laki-laki berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu ia meniatkan pahalanya untuk anggota keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Dasar dari hal ini adalah kurban Nabi ﷺ untuk dirinya dan keluarganya, yang mana di antara anggota keluarga beliau ada yang telah meninggal dunia sebelumnya.
Kedua: Ia berkurban untuk orang yang meninggal berdasarkan wasiat mereka dalam rangka melaksanakannya. Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
﴿فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾ [البَقَرَة: 181]
“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Q.S. Al-Baqarah: 181].
Ketiga: Ia berkurban untuk orang yang meninggal dunia secara sukarela dan terpisah (dikhususkan) dari orang yang masih hidup.
Maka hal ini diperbolehkan, dan para fukaha (ahli fikih) mazhab Hambali telah menegaskan bahwa pahalanya akan sampai kepada mayit dan ia dapat mengambil manfaat darinya; dianalogikan (dikiaskan) dengan sedekah untuk mayit.
Akan tetapi, kami memandang bahwa mengkhususkan kurban semata-mata untuk orang yang sudah meninggal bukanlah bagian dari sunah; karena Nabi ﷺ tidak pernah berkurban secara khusus untuk salah seorang pun dari keluarganya yang telah meninggal. Beliau tidak pernah berkurban khusus untuk pamannya, Hamzah, padahal ia adalah salah satu kerabat yang paling disayanginya. Tidak pula untuk anak-anaknya yang meninggal semasa beliau hidup, yaitu tiga anak perempuan yang telah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil. Tidak pula untuk istrinya, Khadijah, padahal ia adalah salah satu istri yang paling dicintainya. Dan tidak pernah pula diriwayatkan dari para sahabat di masa beliau bahwa ada salah seorang dari mereka yang berkurban khusus untuk keluarganya yang sudah meninggal.”[138]
Menunaikan Kewajiban Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima, dan Allah telah mewajibkannya atas setiap mukalaf yang mampu. Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾ [آل عمران: 97]
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” [Q.S. Ali ‘Imran: 97].
Keutamaan ibadah haji sangatlah banyak dan beragam, di antaranya:
- Bahwa ia termasuk sebaik-baik amal perbuatan
Sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya: “Amal apakah yang paling utama?”
Beliau menjawab:
«إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ»
“Iman kepada Allah dan rasul-Nya.”
Beliau ditanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
“Jihad di jalan Allah.”
Beliau ditanya lagi: “Kemudian apa?”
Beliau menjawab:
«حَجٌّ مَبْرُورٌ»
“Haji yang mabrur.”[139]
- Bahwa ia meniadakan kefakiran dan dosa-dosa
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ»
“Iringilah ibadah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana hembusan alat pandai besi menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi ibadah haji yang mabrur melainkan surga.”[140]
- Haji yang mabrur pahalanya adalah surga
Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sebelumnya. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ»
“Umrah yang satu ke umrah yang berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya melainkan surga.”[141]
Haji mabrur adalah: Haji yang tidak ada unsur riya maupun sum’ah di dalamnya, tidak dicampuri oleh perbuatan dosa, tidak diiringi dengan kemaksiatan setelahnya, serta haji yang rukun dan hukumnya ditunaikan secara sempurna sesuai dengan apa yang dituntut dari seorang mukalaf dengan cara yang paling paripurna.
- Ampunan atas dosa-dosa dan kesalahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
“Barang siapa yang melaksanakan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan tidak berbuat kefasikan (maksiat), niscaya ia kembali (suci dari dosa) seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.”[142]
Ar-Rafats: Bersetubuh (jima’), atau menggoda wanita, atau membicarakan hal-hal terkait hubungan suami istri di hadapan mereka.
Al-Fusuq: Seluruh perbuatan maksiat.
Maka kapan pun seorang jemaah haji menjauhi semua hal tersebut, ia akan kembali dengan karunia Allah layaknya bayi pada hari ia dilahirkan oleh ibunya. Nabi ﷺ juga telah bersabda kepada Amr bin Al-Aas radhiyallahu ‘anhu:
«أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟!»
“Tidakkah engkau mengetahui bahwa (masuk) Islam menghancurkan (menghapuskan) dosa-dosa yang terjadi sebelumnya, bahwa hijrah menghapuskan dosa-dosa yang terjadi sebelumnya, dan bahwa haji menghapuskan dosa-dosa yang terjadi sebelumnya?!”[143]
Maka manfaatkanlah—wahai saudaraku muslim—hari-hari yang penuh berkah ini. Bersegeralah dan berlomba-lombalah menuju berbagai kebaikan serta jauhilah kemungkaran. Ketahuilah bahwa bisa jadi ini adalah hari-hari terakhirmu, dan musim ketaatan ini mungkin tidak akan menghampirimu lagi untuk kedua kalinya. Orang yang mendapatkan taufik adalah orang yang diberi taufik oleh Allah, dan orang yang terhalang dari kebaikan adalah orang yang dihalangi oleh Allah.
Penutup
Wajib bagi seorang muslim untuk memanfaatkan musim-musim ibadah, bersungguh-sungguh dalam mencari berbagai kebaikan, dan menggunakan kesempatan waktu-waktu yang penuh berkah, sebelum ia menyesali atas apa yang telah berlalu, dan meratapi ketaatan yang telah ia sia-siakan. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita menuju hal-hal yang Dia cintai dan Dia ridai, memberikan pemahaman kepada kita dalam urusan agama kita, dan menjadikan kita termasuk golongan hamba-hamba-Nya yang beriman, yang senantiasa mengamalkan firman-Nya Ta’ala:
﴿وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ﴾ [الحجر: 99]
“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” [Q.S. Al-Hijr: 99].
Semoga selawat dan salam dari Allah senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Ditulis oleh: Abu Abdurrahman
Sulaiman bin Jasir bin Abdul Karim Al-Jasir
Jumat, 19 Zulkaidah 1443 H
- Diriwayatkan oleh Muslim (118), dari hadis Abu Hurairah. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1), dan Muslim (1907) dan redaksi ini miliknya ↑
- Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 132). ↑
- Shahih Muslim (2985). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6499), dan Muslim (2987). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2499) ia berkata: “Hadis gharib”, dan Ibnu Majah (4251), serta Ahmad (13049) dan sanadnya daif.
Yang benar ini adalah perkataan Qatadah yang ia riwayatkan dari sebagian nabi Bani Israil ‘alaihimussalam, ia berkata: “Sesungguhnya setiap anak Adam pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang banyak bertobat.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Az-Zuhd (hlm. 8) dengan sanad yang sahih. ↑
- Madarij As-Salikin (1/196). ↑
- Lihat: Majalis ‘Asyri Dzi Al-Hijjah karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan (hlm. 24). ↑
- Tafsir As-Sa’di (hlm. 404). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2687). ↑
- Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (690), Ahmad (22119), Abu Dawud (1522), dan An-Nasa’i (1303), serta disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Madarij As-Salikin (1/78). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4985), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Majmu’ Al-Fatawa (11/298). Lihat: “Allahumma A’inni”, karya Ibrahim bin Shalih Ad-Duhaim, Situs Shaid Al-Fawa’id. ↑
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (8/390). ↑
- Dikeluarkan oleh Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyf Al-Astar (1128), dan Ibnu Hibban dalam sahihnya (3853), redaksi ini milik Al-Bazzar. Lihat: Shahih Al-Jami’ (1133), Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1150). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (969), dan At-Tirmidzi (757), dan redaksi ini miliknya. ↑
- Fath Al-Bari (2/460). ↑
- Al-Kirmani rahimahullah berkata: “Beliau tidak bermaksud menyebutkan lafaz Al-Qur’an secara persis; karena lafaznya berbunyi: {وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ} [Al-Hajj: 28]”. Al-Kawakib Ad-Darari (6/74). ↑
- Disebutkan oleh Al-Bukhari dalam sahihnya secara mu’allaq (2/20). ↑
- Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5446), dan disahihkan oleh para peneliti Al-Musnad. ↑
- Shahih Muslim (1348). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1765) dari hadis Abdullah bin Qurth radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 283). ↑
- Bada’i’ Al-Fawa’id (3/162). ↑
- Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab (9/15, 16). ↑
- Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq (1742), dan disambung sanadnya oleh Abu Dawud (1945), Ibnu Majah (3058), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Majmu’ Al-Fatawa (25/288). ↑
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (3/26). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (45), dan Muslim (3017). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1348). ↑
- Al-Musnad (7089). Para penahkik Al-Musnad berkata: “Sanadnya tidak mengapa (la ba’sa bihi).” ↑
- Yakni: perintahkan mereka diam untuk mendengarkan. ↑
- Dinamakan Al-Masy’ar karena ia adalah penanda (ma’lam) ibadah, dan (dinamakan) Al-Haram karena ia termasuk wilayah tanah suci, atau karena kehormatannya. Fath Al-Bari (5/352). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afa’ (1962), dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/128), disahihkan lighairihi oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib (1151), dan didaifkan oleh ulama lainnya. ↑
- Shahih Muslim (1162). ↑
- Sunan At-Tirmidzi (3585), dan dihasankan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1265), dan Muslim (1206). ↑
- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya, sebagaimana dalam Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 284), dan dari jalurnya diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Mutsir Al-‘Azm As-Sakin (1/255), dan sanadnya daif. ↑
- Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 284). ↑
- Syu’ab Al-Iman (6/72) ↑
- Daniq: Seperenam dirham. ↑
- Al-Idhah karya An-Nawawi (hlm. 287). ↑
- Mutsir Al-‘Azm As-Sakin (1/259). ↑
- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Husn Az-Zhann Billah (78). ↑
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (3/262). ↑
- Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Ad-Du’aa’ (878). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6412) dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7288), dan Muslim (1337). ↑
- Dalil Al-Falihin (7/74). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (52), dan Muslim (107). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (82). ↑
- Diriwayatkan oleh Ahmad (22937), At-Tirmidzi (2621) dan ia menyahihkannya, An-Nasa’i (463), dan Ibnu Majah (1079) serta disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2622), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (654). ↑
- Tafsir Ath-Thabari (395), Tafsir Ibnu Abi Hatim (2/550). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2766), dan Muslim (89). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1598). ↑
- An-Nawawi rahimahullah berkata: “Berzina dengan halilah tetanggamu: Yaitu istrinya. Dinamakan demikian karena istri tersebut halal bagi sang tetangga, dan ada pula yang mengatakan: karena istri tersebut tinggal (halal) bersamanya. Makna engkau berzina dengannya adalah berzina atas dasar suka sama suka. Hal itu mencakup: perbuatan zina, merusak hubungan istri tersebut dengan suaminya, dan mencondongkan hati sang istri kepada pezina. Ini sangatlah keji, dan melakukannya dengan istri tetangga itu lebih buruk dan dosanya lebih besar; karena seorang tetangga mengharapkan tetangganya dapat membela dirinya dan kehormatan keluarganya, merasa aman dari kejahatannya, dan merasa tenteram kepadanya. Padahal seseorang diperintahkan untuk memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga. Maka jika ia membalas semua itu dengan menzinai istrinya dan merusak hubungannya, terlebih ia memiliki akses yang tidak dimiliki orang lain, sungguh perbuatan ini berada di puncak kekejian.” Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim (2/81). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4477), dan Muslim (86). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2475), dan Muslim (57). ↑
- ‘Ail: Orang fakir (miskin) yang memiliki banyak tanggungan keluarga. ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (107). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1295), Ibnu Majah (3381), dan disahihkan oleh Al-Albani. At-Tirmidzi berkata: “Telah diriwayatkan hal yang serupa dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ.” ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2002). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5575), dan Muslim (2003). ↑
- Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (5666), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2447), dan Muslim (2579). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2453), dan Muslim (1612). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (137). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2728), dan Muslim (85). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2551). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5986), dan Muslim (2557). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4830), dan Muslim (2554). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5989), dan Muslim (2555). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1396), dan Muslim (13). ↑
- Shahih Al-Bukhari (5991). ↑
- Shahih Muslim (2565). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6077), dan Muslim (2560). ↑
- Al-Hafizh dalam Al-Fath (5/299) berkata: “‘Yanmi’ (يَنْمِي) bermakna menyampaikan. Engkau berkata: ‘Namaytu al-haditsa anmihi’ apabila engkau menyampaikannya dengan tujuan mendamaikan dan mencari kebaikan. Namun jika engkau menyampaikannya dengan tujuan merusak dan mengadu domba, engkau mengatakan: ‘Nammaytuhu’ (dengan tasydid). Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2692), dan Muslim (2605). ↑
- Untuk pembahasan lebih luas, kami menyarankan untuk membaca buku: “Al-Amr bil Ma’ruf wan Nahy ‘an Al-Munkar” karya Dr. Khalid As-Sabt, semoga Allah memberinya taufik dan memberikan manfaat melalui karyanya. ↑
- Lihat: Majmu’ Al-Fatawa karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (28/122). ↑
- Sumber yang sama (28/106). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2169), Ahmad (23301), dan dihasankan oleh Al-Albani. ↑
- Shahih Muslim (49). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (893), dan Muslim (1829). ↑
- Az-Zuhd wa Ar-Raqa’iq (hlm. 507). ↑
- Risalah Ibnu Al-Qayyim ila Ahadi Ikhwanihi (hlm. 20). ↑
- Jala’ Al-Afham (hlm. 415). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1893). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2674). ↑
- Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5446), dan disahihkan oleh para peneliti musnad, telah berlalu penjelasannya. ↑
- Shahih Al-Bukhari (2/20), telah berlalu penjelasannya. ↑
- Majmu’ Al-Fatawa (24/220). ↑
- Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/488, 490). ↑
- Irwa’ Al-Ghalil (3/125-126). ↑
- Fath Al-Bari (2/462). ↑
- Tafsir Al-Qurtubi (2/431). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7405), dan Muslim (2675). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3377), Ibnu Majah (3790), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2676). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4855), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2700). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3375), Ibnu Majah (3793), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6407), dan Muslim (779) dengan lafaz:
«مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ وَالبَيْتِ الَّذِي لَا يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ، مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ»
“Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, adalah bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (804), dan ‘al-Batalah’ adalah para penyihir. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7529), dan Muslim (815). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1464), At-Tirmidzi (2914) dan ia menyahihkannya, serta disahihkan pula oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5033), dan Muslim (791). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5032), dan Muslim (790). ↑
- Lihat: Fath Al-Bari (9/81). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1904), dan Muslim (1151). ↑
- Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (22195), Ibnu Hibban (3425), dan disahihkan oleh para peneliti musnad berdasarkan syarat Muslim. ↑
- Syarah An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (8/71). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1176). ↑
- Al-Majmu’ (6/387). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (36), dan Muslim (808). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (747), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Lihat: Majalis ‘Asyri Dzi Al-Hijjah, karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan (hlm. 19). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1162), telah berlalu penjelasannya. ↑
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (2/341). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (2588). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5352), dan Muslim (993). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1417), dan Muslim (1016). ↑
- Faluw: yaitu anak kuda yang masih kecil. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1410), dan Muslim (1014). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1423), dan Muslim (1031). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5558), dan Muslim (1966). ↑
- Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3123), dan Ahmad (8273). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata dalam Al-Fath (3/10): “Para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya (tsiqat), namun terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah hadis ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi) atau mauquf (disandarkan kepada Sahabat). Dan pendapat yang mauquf itu lebih mendekati kebenaran, sebagaimana dikatakan oleh Ath-Thahawi dan ulama lainnya.” ↑
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/393). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1963). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2802), At-Tirmidzi (1497) dan menyahihkannya, An-Nasa’i (4369), Ibnu Majah (3144), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Lihat: Risalah “Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Zakah” karya Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah (hlm. 4-7). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2810), At-Tirmidzi (1521), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Shahih Muslim (1977). ↑
- Mukhtashar Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Zakah (hlm. 3, 4). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (26), dan Muslim (83). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (810), An-Nasa’i (2631), dan disahihkan oleh Al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1773), dan Muslim (1349). ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1521), dan Muslim (1350). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (121). ↑



