Ebook

Buku: 100 Masalah Seputar Hukum Ibadah Kurban

Download Pdfnya Klik

Daftar isi

Daftar isi 2

Mukadimah 8

100 Masalah Seputar Hukum Ibadah Kurban 10

Masalah ke-1: Definisi Kurban 10

Masalah ke-2: Sebab Penamaannya 10

Masalah Ke-3: Dalil Disyariatkannya 10

Masalah Ke-4: Hukum Kurban 12

Masalah Ke-5: Disyariatkan untuk Satu Keluarga 14

Masalah Ke-6: Hikmah Kurban 15

Masalah Ke-7: Pembagian Daging Kurban 16

Masalah Ke-8: Memberikan Sebagian Kurban kepada Orang Kafir 17

Masalah Ke-9: Jika Hewan Kurban Cacat Setelah Dibeli 18

Masalah Ke-10: Membeli Hewan Kurban dengan Utang 18

Masalah Ke-11: Berkurban untuk Orang Lain 18

Masalah Ke-12: Memberikan Hewan Kurban kepada Orang yang Membutuhkan agar Mereka Berkurban Dengannya 19

Masalah Ke-13 Hal-Hal yang Dianjurkan pada Hewan Kurban 19

Masalah Ke-14: Wanita Menahan Diri dari Memotong Rambut dan Kuku 20

Masalah Ke-15: Sapi dan Unta 20

Masalah Ke-16: Apakah Orang yang Hanya Menginginkan Daging Boleh Ikut Berserikat pada Unta atau Sapi? 20

Masalah Ke-17: Menjual Kulit Hewan Kurban 21

Masalah Ke-18: Bersedekah dengan Kulit Hewan Kurban 22

Masalah Ke-19: Orang Fakir Menjual Daging Kurban yang Diterimanya 22

Masalah Ke-20: Menyerahkan Hewan Kurban kepada Lembaga Sosial 22

Masalah Ke-21Satu: Apa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Kurban 23

Masalah Ke-22: Berkumpulnya Kurban dengan Aqiqah dan Nazar. 23

Masalah Ke-23: Satu Kurban Mencukupi untuk Satu Keluarga 24

Masalah Ke-24: Orang yang Memiliki Dua Istri atau Lebih 24

Masalah Ke-25: Jika Bersama di Rumah Ada yang Bukan Anak Kandung 24

Masalah Ke-26: Jika Dalam Rumah Ada Saudara-Saudara 25

Masalah Ke-27: Jika Anak-Anak Sudah Menikah, Maka Ada Rincian dalam Kurban Mereka 25

Masalah Ke-28: Kurban Orang yang Meninggalkan Shalat 26

Masalah Ke-29: Membaca Basmalah dan Takbir pada Kurban 26

Masalah Ke-30: Menyertakan Orang yang Sudah Meninggal dalam Kurban. 26

Masalah Ke-31: Wasiat Orang yang Meninggal agar Dikurbankan untuknya 27

Masalah Ke-32: Orang yang Tinggal di Negeri yang Tidak Ada Penyembelihan Sesuai Syariat 28

Masalah Ke-33: Apa yang Dilakukan oleh Orang yang Ingin Berkurban 28

Masalah Ke-34: Hukum Mandi, Memakai Wewangian, Menyisir Rambut, dan Semisalnya 29

Masalah Ke-35: Apakah Anggota Keluarga Juga Harus Menahan Diri? 29

Masalah Ke-36: Hukum Orang yang Lupa Lalu Memotong Rambut atau Kukunya 29

Masalah Ke-37: Orang yang Sengaja Memotong Rambut dan Kuku 30

Masalah Ke-38: Apakah Orang yang Berhaji Wajib Berkurban? 30

Masalah Ke-39: Hewan Ternak yang Sah untuk Kurban 31

Masalah Ke-40: Menjual, Menghibahkan, atau Menggadaikan Hewan Kurban 31

Masalah Ke-41: Hewan yang Sah untuk Kurban 31

Masalah Ke-42: Hewan Kurban yang Paling Utama 32

Masalah Ke-43: Syarat-Syarat Kurban 33

Masalah Ke-44: Cacat-Cacat yang Menghalangi Sahnya Kurban 33

Masalah Ke-45: Cacat yang Lebih Parah dari Itu 35

Masalah Ke-46: Hewan yang Terputus Ekornya 35

Masalah Ke-47: Berkurban dengan Hewan yang Dikebiri 35

Masalah Ke-48: Cacat yang Disebutkan dalam Kitab-Kitab Fikih yang Tetap Sah Namun Makruh 36

Masalah Ke-49: Waktu Penyembelihan Kurban 38

Masalah Ke-50: Waktu Siang atau Malam untuk Menyembelih 39

Masalah Ke-51: Jika Hewan Kurban Melahirkan 39

Masalah Ke-52: Mewakilkan Penyembelihan kepada Orang Lain 39

Masalah Ke-53: Bid‘ah dan Penyimpangan dalam Kurban 40

Masalah Ke-54: Orang yang Memiliki Anak di Perantauan dan Tidak Mampu Berkurban 41

Masalah Ke-55: Jika Hewan Kurban Mati, Dicuri, atau Hilang 41

Masalah Ke-56: Jika Terjadi Kesalahan pada Hewan Kurban 42

Masalah Ke-57: Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan 42

Masalah Ke-58: Hadis-Hadis yang Tidak Sahih tentang Kurban 42

Masalah Ke-59: Menyembelih pada Hari-Hari Id dan Mengadakan Walimah Setelahnya 45

Masalah Ke-60: Orang yang Memiliki Kurban dan Sekaligus Menjadi Wakil untuk Kurban Orang Lain, Kapan Ia Boleh Memotong Rambutnya? 46

Masalah Ke-61: Orang yang Merantau di Suatu Negeri Sedangkan Keluarganya di Negeri Lain 46

Masalah Ke-62: Jika Bertabrakan antara Utang dan Kurban, Mana yang Didahulukan? 46

Masalah Ke-63: Berkurban dengan Hewan Khuntsa 47

Masalah Ke-64: Tata Cara Penyembelihan Kurban 47

Masalah Ke-65: Berkurban dengan Domba Australia 48

Masalah Ke-66: Orang yang Menyembelih Kurban pada Malam Id 48

Masalah Ke-67: Mana yang Lebih Utama, Berkurban atau Bersedekah dengan Nilainya? 48

Masalah Ke-68: Apakah Musafir Tetap Disyariatkan Berkurban? 49

Masalah Ke-69: Berkurban dengan Sapi Muda yang Digemukkan 50

Masalah Ke-70: Warna Hewan Kurban yang Paling Utama 50

Masalah Ke-71: Jika Waktu Kurban Telah Lewat, Apa yang Dilakukan? 51

Masalah Ke-72: Memerah Susu Hewan Kurban 51

Masalah Ke-73: Mencukur Bulu Hewan Kurban 52

Masalah Ke-74: Menyimpan Daging Kurban 52

Masalah Ke-75: Memanfaatkan Kulit Hewan Kurban 53

Masalah Ke-76: Jika Membeli Hewan Kurban, Bolehkah Diganti dengan yang Lebih Baik? 54

Masalah Ke-77: Bolehkah Memindahkan Kurban ke Negeri Lain? 54

Masalah Ke-78: Orang yang Kukunya Pecah atau Rambutnya Mengganggunya Saat Menahan Diri 55

Masalah Ke-79: Apakah Ada Hadis Sahih tentang Keutamaan Kurban? 55

Masalah Ke-80: Jika Kepala Keluarga Sudah Tua dan Pikun 56

Masalah Ke-81: Hukum Berkurban Untuk Janin yang Masih Dalam Kandungan. 56

Masalah Ke-82: Hukum Berkurban Atas Nama Seluruh Keluarga Besar Dengan Satu Kambing Padahal Mereka Tinggal Terpisah. 58

Masalah Ke-83: Hukum Berutang Dengan Kartu Kredit atau Cicilan Ribawi Untuk Membeli Hewan Kurban. 59

Masalah Ke-84: Hukum Membeli Hewan Kurban Secara Patungan Melalui Aplikasi Digital. 60

Masalah Ke-85: Hukum Transfer Uang Kurban Sebelum Penentuan Hewan Tertentu. 61

Masalah Ke-86: Hukum Menjadikan Hewan Hasil Wakaf Sebagai Hewan Kurban. 62

Masalah Ke-87: Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sedang Ihram Umrah. 64

Masalah Ke-88: Perbedaan Antara Hadyu Dan Udhiyah Dalam Haji. 65

Masalah Ke-89: Hukum Menyembelih Kurban Sebelum Shalat Id Bagi Penduduk Desa Yang Tidak Melaksanakan Shalat Id. 66

Masalah Ke-90: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Dengan Alat Modern Di Rumah Potong Otomatis. 68

Masalah Ke-91: Hukum Stunning (Membius Atau Menyetrum Hewan) Sebelum Penyembelihan. 69

Masalah Ke-92: Hukum Membaca Niat Kurban Secara Jahr (Keras) Sebelum Menyembelih. 70

Masalah Ke-93: Hukum Menggabungkan Pahala Kurban Untuk Beberapa Orang Yang Sudah Meninggal. 72

Masalah Ke-94: Hukum Berkurban Untuk Nabi ﷺ 74

Masalah Ke-95: Hukum Menjual Kepala, Kaki, Atau Jeroan Hewan Kurban. 75

Masalah Ke-96: Hukum Memberi Upah Jagal Dari Uang Pribadi Setelah Sebelumnya Diberi Sebagian Daging Sebagai Hadiah. 77

Masalah Ke-97: Hukum Orang Miskin Yang Menerima Daging Kurban Lalu Menghadiahkannya Lagi Kepada Orang Kaya. 78

Masalah Ke-98: Hukum Kurban Online Tanpa Mengetahui Kondisi Hewan Secara Langsung. 79

Masalah Ke-99: Hukum Penyembelihan Kurban Di Daerah Yang Berbeda Waktu Idul Adha Dengan Negeri Pemilik Kurban. 80

Masalah Ke-100: Hukum Berkurban Dengan Hewan Hasil Rekayasa Penggemukan Ekstrem Yang Membahayakan Kesehatan Hewan. 82

Mukadimah

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul. Amma ba‘du:

Sesungguhnya mengagungkan syiar-syiar Allah termasuk ketakwaan hati. Karena syiar kurban terus berulang setiap musimnya, maka aku ingin mengumpulkan beberapa permasalahannya. Allah memudahkan sehingga terkumpullah seratus masalah yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab mereka, atau yang mereka jawab dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada mereka.

Semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas. Mereka telah memudahkan bagi kita jerih payah dalam menuntut ilmu, dengan mendekatkan dan menjelaskan berbagai masalah. Mereka mendapatkan lelahnya penelitian, sedangkan kita mendapatkan lelahnya pengumpulan.

Aku tidak memperhatikan urutan tertentu dalam pengumpulan masalah-masalah ini, karena aku mengumpulkannya dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Aku juga tidak terlalu memperhatikan penyebutan sumber, karena aku tidak menyusunnya dengan metode penelitian ilmiah yang terdokumentasi dengan sumber dan referensi. Aku hanya mengumpulkannya sebagai pengingat bagi para khatib dan untuk memudahkan kaum muslimin secara umum. Aku memohon kepada Allah agar menerima tulisan-tulisan ini dariku dan menjadikannya dalam timbangan kebaikan kedua orang tuaku.

Berikut beberapa permasalahannya:

100 Masalah Seputar Hukum Ibadah Kurban

Masalah ke-1: Definisi Kurban

Kurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Masalah ke-2: Sebab Penamaannya

Disebut demikian karena dikaitkan dengan waktu dhuha, yaitu waktu yang disyariatkan sebagai awal pelaksanaan penyembelihan kurban.

Masalah Ke-3: Dalil Disyariatkannya

Disyariatkannya kurban ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut:

1. Dalil dari Al-Qur’an

a. Firman Allah Ta‘ala:

﴿ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴾

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Abdullah bin Abbas raḍiyallāhu ‘anhumā menafsirkannya dengan berkata: “An-nahr adalah ibadah kurban dan penyembelihan pada hari Idul Adha.”

Ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir sebagaimana disebutkan oleh Ibn al-Jauzi dalam kitab Zādul Masīr.

2. Dalil dari Sunnah

a. Hadis dari Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu:

“Nabiﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih bercampur hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau pada sisi leher keduanya, membaca basmalah dan bertakbir, lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri.” Muttafaq ‘alaih.

b. Dari Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā, Nabi ﷺ bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”[1]

c. Dari Al-Bara’ bin ‘Azib raḍiyallāhu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadah kurbannya dan ia telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”[2]

3. Ijma’

Para ulama telah bersepakat tentang disyariatkannya kurban, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughnī. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumnya sebagaimana akan dijelaskan.

Masalah Ke-4: Hukum Kurban

Setelah sepakat tentang disyariatkannya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah.

Dalil mereka:

1. Hadis Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban…”

Sisi pendalilannya adalah sabda beliau “ingin”, yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib karena dikaitkan dengan kehendak.

2. Telah sahih dari Abu Bakr as-Siddiq dan Umar bin al-Khattab raḍiyallāhu ‘anhumā bahwa keduanya terkadang tidak berkurban, karena khawatir manusia menganggapnya wajib.

Pendapat kedua: Abu Hanifah dan Al-Auza’i berpendapat bahwa kurban wajib bagi orang yang mampu. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Dalil mereka:

1. Perbuatan Nabi ﷺ, dan hukum asalnya adalah meneladani beliau.

2. Sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa memiliki kelapangan untuk berkurban lalu tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[3]

Pendapat yang tampak lebih kuat –wallahu a’lam– adalah bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah. Dalil yang mewajibkan tidak menunjukkan kewajiban secara tegas, baik karena tidak sahih ataupun hanya berupa perbuatan semata.

Sedangkan perbuatan tidak menunjukkan wajib dengan sendirinya sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu usul fikih. Namun demikian, tidak sepantasnya orang yang mampu meninggalkannya, karena di dalamnya terdapat bentuk penghambaan kepada Allah Ta‘ala dan karena seluruh ulama sepakat akan disyariatkannya.

Masalah Ke-5: Disyariatkan untuk Satu Keluarga

Kurban disyariatkan untuk satu keluarga berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Setiap keluarga pada setiap tahun memiliki kewajiban berkurban.”[4]

Dengan demikian, seluruh anggota keluarga termasuk dalam pahala kurban tersebut.

Dan telah sahih dari Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim dari Aisyah binti Abu Bakr raḍiyallāhu ‘anhā bahwa beliau berdoa pada hewan kurbannya:

“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Ini menunjukkan bolehnya memasukkan seluruh anggota keluarga dalam satu kurban.

Masalah Ke-6: Hikmah Kurban

Di antara hikmah kurban:

1. Mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya, termasuk mengalirkan darah sembelihan. Karena itu, menyembelih kurban lebih utama daripada bersedekah dengan nilainya menurut seluruh ulama. Semakin mahal, gemuk, dan sempurna hewan kurban, maka semakin utama.

Para sahabat dahulu menggemukkan hewan kurban mereka. Disebutkan secara mu‘allaq oleh Al-Bukhari bahwa Yahya bin Sa’id al-Ansari berkata: Aku mendengar Abu Umamah bin Sahl berkata:

“Kami dahulu menggemukkan hewan kurban di Madinah, dan kaum muslimin juga menggemukkannya.”

2. Melatih jiwa untuk beribadah dan tunduk kepada Allah.

3. Menampakkan tauhid dan menyebut nama Allah ketika menyembelih.

4. Memberi makan fakir miskin melalui sedekah.

5. Memberikan kelapangan bagi diri dan keluarga dengan memakan daging, yang merupakan makanan terbaik bagi tubuh. Umar bin al-Khattab raḍiyallāhu ‘anhu menyebut daging sebagai “pohon orang Arab”.

6. Mensyukuri nikmat harta yang Allah berikan kepada manusia.

Masalah Ke-7: Pembagian Daging Kurban

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat:

  • Dari Ibnu Abbas:

“Seseorang memakan sepertiga, memberi hadiah sepertiga, dan bersedekah kepada fakir miskin sepertiga.”

  • Ada pula yang mengatakan:

Memakan setengah dan menyedekahkan setengah.

  • Pendapat yang lebih kuat:

Ia makan, menghadiahkan, dan bersedekah sesuai kehendaknya. Semakin banyak sedekahnya maka semakin baik.

Masalah Ke-8: Memberikan Sebagian Kurban kepada Orang Kafir

Boleh memberikan sebagian daging kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, terutama jika diharapkan keislamannya. Berdasarkan hal ini, boleh memberi kepada pekerja, pembantu, atau penggembala walaupun mereka kafir. Ini merupakan pendapat Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Masalah Ke-9: Jika Hewan Kurban Cacat Setelah Dibeli

Barang siapa membeli hewan kurban, lalu ketika menurunkannya hewan itu patah atau cacat, maka ia tetap boleh menjadikannya sebagai kurban dan tidak mengapa, karena ia tidak lalai sehingga dianggap memiliki uzur menurut syariat.

Masalah Ke-10: Membeli Hewan Kurban dengan Utang

Boleh membeli hewan kurban dengan berutang bagi orang yang mampu melunasinya. Namun apabila bertabrakan antara pembayaran utang dan pembelian kurban, maka pembayaran utang harus lebih didahulukan karena itu lebih membebaskan tanggungan.

Masalah Ke-11: Berkurban untuk Orang Lain

Boleh berkurban untuk orang lain yang tidak mampu dengan syarat mendapat izinnya. Adapun jika ia bukan orang yang tidak mampu, maka hukum asal kewajiban tersebut terkait dengan dirinya sendiri.

Masalah Ke-12: Memberikan Hewan Kurban kepada Orang yang Membutuhkan agar Mereka Berkurban Dengannya

“Nabi ﷺ membagikan hewan-hewan kurban kepada para sahabatnya.”[5]

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa orang-orang kaya boleh membagikan hewan kurban kepada orang-orang miskin agar mereka dapat berkurban dengannya.

Masalah Ke-13 Hal-Hal yang Dianjurkan pada Hewan Kurban

Yang dianjurkan adalah memilih hewan kurban yang paling gemuk, paling mahal harganya, dan paling berharga menurut pemiliknya. Seseorang juga hendaknya memeriksa hewan kurbannya dengan baik.

Masalah Ke-14: Wanita Menahan Diri dari Memotong Rambut dan Kuku

Jika seorang wanita adalah pemilik kurban, maka ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya berdasarkan hadis Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā. Hadis tersebut bersifat umum bagi siapa saja yang ingin berkurban, sehingga mencakup laki-laki dan perempuan.

Masalah Ke-15: Sapi dan Unta

Seekor sapi atau unta boleh digunakan bersama oleh tujuh orang atau kurang dari itu. Adapun lebih dari tujuh orang maka tidak boleh, dan dalil tentang hal ini telah sahih.

Masalah Ke-16: Apakah Orang yang Hanya Menginginkan Daging Boleh Ikut Berserikat pada Unta atau Sapi?

Boleh seseorang ikut dalam kepemilikan sapi atau unta meskipun ia tidak berniat berkurban, tetapi hanya menginginkan daging.

Masalah Ke-17: Menjual Kulit Hewan Kurban

Tidak boleh bagi orang yang berkurban menjual kulit hewan kurbannya, karena dengan penyembelihan itu seluruh bagian hewan telah menjadi milik Allah. Sesuatu yang telah dikhususkan untuk Allah tidak boleh diambil imbalannya. Oleh karena itu, tukang jagal juga tidak boleh diberi bagian dari hewan kurban sebagai upah.

Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu berkata:

“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, serta pelananya, dan agar aku tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal.”

Beliau bersabda: “Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.”[6]

Muhammad bin Ali asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar:

“Para ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Namun Al-Auza‘i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur membolehkannya, dan ini juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi‘i. Mereka mengatakan bahwa hasil penjualannya disalurkan sebagaimana penyaluran kurban.”

Masalah Ke-18: Bersedekah dengan Kulit Hewan Kurban

Boleh menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang fakir, atau menghadiahkannya kepada siapa saja yang diinginkan.

Masalah Ke-19: Orang Fakir Menjual Daging Kurban yang Diterimanya

Boleh bagi orang fakir menjual daging kurban yang sampai kepadanya.

Masalah Ke-20: Menyerahkan Hewan Kurban kepada Lembaga Sosial

Boleh menyerahkan hewan kurban kepada lembaga-lembaga sosial untuk disalurkan kepada fakir miskin. Akan tetapi, yang lebih utama adalah seseorang menyembelih kurbannya sendiri dan mengurus pembagiannya, karena menampakkan syiar termasuk tujuan disyariatkannya kurban dan merupakan bentuk penghambaan kepada Allah.

Masalah Ke-21Satu: Apa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Kurban

Orang yang menyembelih mengucapkan:

“Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku.”

Sebagaimana hal itu telah tetap dari Nabi ﷺ:

Masalah Ke-22: Berkumpulnya Kurban dengan Aqiqah dan Nazar.

Jika kurban bersamaan dengan akikah, maka para ulama berbeda pendapat apakah salah satunya dapat mencukupi dari yang lain. Mazhab Hanbali membolehkannya, demikian pula Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah.

Adapun kurban tidak digabungkan dengan nazar, karena masing-masing berdiri sendiri. Bab nazar lebih ditekankan dan diperketat dibanding selainnya, karena seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, padahal Allah tidak mewajibkannya kepadanya.

Masalah Ke-23: Satu Kurban Mencukupi untuk Satu Keluarga

Satu hewan kurban mencukupi untuk seluruh anggota keluarga, berapa pun jumlah mereka.

Masalah Ke-24: Orang yang Memiliki Dua Istri atau Lebih

Jika seseorang memiliki dua istri atau lebih, maka satu kurban juga sudah mencukupi, sebagaimana kurban Nabi ﷺ mencukupi untuk seluruh istri beliau.

Masalah Ke-25: Jika Bersama di Rumah Ada yang Bukan Anak Kandung

Apabila bersama seseorang tinggal anak yatim, cucu dari anak perempuan, atau cucu dari anak laki-laki yang makan dan tinggal bersama mereka dalam satu rumah, maka kurban pemilik rumah mencukupi untuk mereka.

Masalah Ke-26: Jika Dalam Rumah Ada Saudara-Saudara

Dalam masalah ini terdapat rincian:

1. Jika mereka tinggal terpisah di rumah masing-masing, maka hukum asalnya setiap orang memiliki kurban sendiri.

2. Jika mereka tinggal bersama dalam satu rumah, maka satu kurban mencukupi menurut pendapat yang lebih kuat.

Masalah Ke-27: Jika Anak-Anak Sudah Menikah, Maka Ada Rincian dalam Kurban Mereka

1. Jika anak-anak tinggal bersama ayah mereka di rumahnya, maka kurban sang ayah mencukupi mereka.

2. Jika anak laki-laki tinggal terpisah, maka lebih baik ia berkurban untuk dirinya sendiri apabila mampu. Namun jika ia melihat hal itu dapat memengaruhi perasaan ayahnya dan membuat ayahnya merasa sedih, maka tidak mengapa ia mencukupkan diri dengan kurban ayahnya, karena mereka semua tetap termasuk satu keluarga.

Masalah Ke-28: Kurban Orang yang Meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya dan tidak boleh dimakan. Hal ini dibangun di atas pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, baik karena mengingkari kewajibannya menurut kesepakatan ulama, ataupun karena malas dan meremehkan menurut pendapat yang lebih kuat di antara mereka.

Masalah Ke-29: Membaca Basmalah dan Takbir pada Kurban

Disyaratkan membaca basmalah, dan dianjurkan bertakbir. Kemudian ia menyebut siapa saja dari keluarganya yang ia inginkan dengan namanya. Jika ia mencukupkan dengan ucapan: “Dan untuk keluargaku,” maka tidak mengapa.

Masalah Ke-30: Menyertakan Orang yang Sudah Meninggal dalam Kurban.

Boleh menyertakan orang-orang yang telah meninggal dalam kurbannya. Misalnya ia berkata:

“Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku yang masih hidup maupun yang telah meninggal.”

Sebagaimana Nabi ﷺ menyebut umat beliau dalam kurbannya, dan itu mencakup orang yang hidup maupun yang telah meninggal.

Masalah Ke-31: Wasiat Orang yang Meninggal agar Dikurbankan untuknya

Jika seseorang yang telah meninggal berwasiat agar dikurbankan untuknya, maka terdapat rincian terkait wajib atau tidaknya:

1. Jika ia memiliki sepertiga harta warisan, maka wajib diambil dari sepertiga tersebut untuk berkurban baginya.

2. Jika ia tidak memiliki sepertiga harta, maka dianjurkan bagi anaknya untuk berkurban atas namanya, namun tidak wajib. Jika sang anak meninggalkannya maka ia tidak berdosa. Akan tetapi, berkurban untuknya termasuk bentuk bakti kepada orang tua setelah wafatnya.

Masalah Ke-32: Orang yang Tinggal di Negeri yang Tidak Ada Penyembelihan Sesuai Syariat

Orang yang tinggal di negeri yang tidak terdapat penyembelihan sesuai syariat, seperti negeri-negeri Barat, maka ia dapat mengirimkan uang kepada keluarganya agar mereka mewakilinya dalam berkurban. Sementara itu, ia sendiri tetap menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.

Masalah Ke-33: Apa yang Dilakukan oleh Orang yang Ingin Berkurban

Barang siapa ingin berkurban, hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut, kuku, dan kulitnya sejak masuknya sepuluh hari pertama Dzulhijjah, berdasarkan hadis Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā:

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya.”

Dalam riwayat lain:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”

Masalah Ke-34: Hukum Mandi, Memakai Wewangian, Menyisir Rambut, dan Semisalnya

Segala sesuatu yang tidak disebutkan dalam hadis Ummu Salamah tidak dilarang bagi orang yang hendak berkurban. Berdasarkan hal itu, boleh mandi, menyisir rambut, memakai wewangian, memakai pakaian, berhubungan suami istri, memakai pacar (henna), dan selainnya.

Masalah Ke-35: Apakah Anggota Keluarga Juga Harus Menahan Diri?

Anggota keluarga tidak diwajibkan menahan diri. Yang diwajibkan hanyalah pemilik hewan kurban, yaitu orang yang membelinya dan yang berniat berkurban dengannya.

Masalah Ke-36: Hukum Orang yang Lupa Lalu Memotong Rambut atau Kukunya

Barang siapa lupa lalu memotong rambut atau kukunya, maka tidak ada dosa baginya. Ia tetap boleh berkurban dan tidak mengapa, karena adanya keumuman dalil tentang diangkatnya dosa dari orang yang lupa.

Masalah Ke-37: Orang yang Sengaja Memotong Rambut dan Kuku

Barang siapa sengaja memotong rambut atau kukunya, maka ia berdosa. Ia wajib bertobat dan beristigfar. Namun ia tetap boleh berkurban dan tidak ada kafarat baginya. Hal ini seperti orang yang sengaja melakukan perkara haram; pokok ibadahnya tidak batal, tetapi ia wajib bertobat.

Masalah Ke-38: Apakah Orang yang Berhaji Wajib Berkurban?

Kurban disyariatkan bagi selain orang yang berhaji. Adapun orang yang berhaji, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kurban tidak wajib atasnya. Tidak diketahui bahwa para sahabat yang berhaji bersama Nabi ﷺ melakukan kurban. Pendapat ini dikuatkan oleh Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taymiyyah dan Muhammad bin Abi Bakr Ibn al-Qayyim rahimahumallah serta sejumlah ulama lainnya.

Masalah Ke-39: Hewan Ternak yang Sah untuk Kurban

Kurban hanya sah dari hewan ternak. Berdasarkan hal itu, tidak boleh berkurban dengan selainnya seperti ayam, kuda, rusa, dan hewan-hewan lainnya.

Masalah Ke-40: Menjual, Menghibahkan, atau Menggadaikan Hewan Kurban

Tidak boleh menjual hewan kurban setelah dibeli dan ditentukan sebagai kurban. Tidak boleh pula menghibahkan atau menggadaikannya, karena hewan tersebut telah ditetapkan untuk jalan Allah. Setiap sesuatu yang telah ditetapkan demikian tidak boleh dipergunakan secara bebas.

Masalah Ke-41: Hewan yang Sah untuk Kurban

Yang sah dijadikan kurban:

  • Domba yang telah berumur enam bulan.
  • Kambing yang telah berumur satu tahun.
  • Sapi yang telah berumur dua tahun.
  • Unta yang telah berumur lima tahun.

Masalah Ke-42: Hewan Kurban yang Paling Utama

Para ulama berbeda pendapat tentang hewan kurban yang paling utama dari sisi jenisnya. Pendapat yang lebih kuat:

Yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh bagian unta atau sapi.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2001, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang hari Jumat:

“Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, lalu berangkat pada waktu pertama, maka seakan-akan ia mempersembahkan seekor unta. Barang siapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan ia mempersembahkan seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia mempersembahkan seekor kambing bertanduk. Barang siapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan ia mempersembahkan seekor ayam. Barang siapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan ia mempersembahkan sebutir telur. Apabila imam telah keluar, maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir.”

Masalah Ke-43: Syarat-Syarat Kurban

Kurban memiliki beberapa syarat:

  1. Mampu, yaitu pemiliknya mampu membeli hewan kurban tersebut.
  2. Hewan tersebut termasuk hewan ternak.
  3. Hewan tersebut terbebas dari cacat.
  4. Penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan syariat.

Masalah Ke-44: Cacat-Cacat yang Menghalangi Sahnya Kurban

Para ulama sepakat tentang cacat-cacat berikut:

1. Buta sebelah yang jelas, yaitu mata yang cekung, menonjol seperti kancing, atau memutih dengan jelas menunjukkan kebutaannya.

2. Sakit yang jelas, yaitu yang tampak gejalanya pada hewan, seperti demam yang membuatnya tidak mampu pergi ke tempat gembalaan dan menghilangkan selera makannya, kudis parah yang merusak daging atau memengaruhi kesehatannya, luka dalam yang memengaruhi kesehatannya, dan semisalnya.

3. Pincang yang jelas, yaitu yang menghalangi hewan berjalan bersama hewan sehat.

4. Sangat kurus hingga hilang sumsumnya.

Hal ini berdasarkan hadis dalam Al-Muwaththa’, ketika Nabi ﷺ ditanya tentang hewan apa yang harus dihindari dalam kurban, maka beliau memberi isyarat dengan tangannya dan bersabda:

“Ada empat: hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan buta sebelah yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum.”[7]

Dalam riwayat lain di kitab-kitab Sunan, beliau ﷺ bersabda:

“Empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban.”

Masalah Ke-45: Cacat yang Lebih Parah dari Itu

Tidak sah berkurban dengan hewan yang cacatnya lebih parah dari cacat-cacat di atas, seperti hewan yang buta total, terputus tangannya, dan semisalnya.

Masalah Ke-46: Hewan yang Terputus Ekornya

Para ulama berbeda pendapat tentang hewan yang terputus ekornya. Pendapat yang benar adalah sah berkurban dengannya, karena hal itu tidak mengurangi dagingnya dan tidak membahayakannya. Ini merupakan pendapat Abdullah bin Umar dan Sa’id bin al-Musayyib serta selain keduanya.

Masalah Ke-47: Berkurban dengan Hewan yang Dikebiri

Boleh berkurban dengan hewan yang dikebiri. Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua kambing kibas yang telah dikebiri. Selain itu, daging hewan seperti ini biasanya lebih baik. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Ibn Qudamah berkata: “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada perselisihan dalam hal ini.”

Masalah Ke-48: Cacat yang Disebutkan dalam Kitab-Kitab Fikih yang Tetap Sah Namun Makruh

1. Hewan yang terkena penyakit pada puting atau bagian tubuh lainnya.

2. Hewan yang cacat puting susunya.

3. Hewan yang tanduknya patah atau memang tidak bertanduk sejak lahir.

4. Hewan yang sebagian giginya tanggal.

5. Hewan jantan yang terputus kemaluannya.

6. Hewan yang telinganya sobek memanjang atau melebar, atau berlubang.

7. Hewan yang memiliki benjolan atau tumor.

8. Hewan yang telinganya terpotong hingga tampak lubang telinganya.

9. Hewan yang tanduknya tercabut dari akarnya.

10. Hewan yang sangat lemah sehingga tertinggal dari rombongan.

11. Hewan yang patah anggota tubuhnya.

12. Hewan yang bisa melihat siang hari namun tidak melihat malam hari.

13. Hewan yang matanya juling.

14. Hewan yang matanya terus mengeluarkan air dan penglihatannya lemah.

15. Hewan yang telinganya kecil.

16. Hewan yang bagian depan telinganya terpotong.

17. Hewan yang bagian belakang telinganya terpotong namun masih menggantung.

18. Hewan yang telinganya terbelah.

19. Hewan yang telinganya berlubang bundar.

20. Hewan yang memang tidak bertanduk sejak lahir.

21. Hewan yang terpotong hidungnya.

22. Hewan yang puting susunya mengering.

23. Hewan yang tidak berekor sejak lahir atau ekornya terpotong.

24. Hewan yang terkena penyakit hingga berjalan tidak menentu dan tidak mau merumput.

25. Hewan yang terkena penyakit yang membuat anggota tubuhnya lemah atau seperti gila sehingga tidak mengikuti rombongan.

26. Hewan yang bulunya dicukur.

27. Hewan yang memiliki bekas cap bakar.

28. Hewan yang batuk.

29. Hewan yang kehilangan suaranya.

30. Hewan yang bau mulutnya berubah.

Semua cacat selain yang telah disepakati sebelumnya tetap sah untuk kurban meskipun makruh. Semakin bersih hewan kurban dari cacat, maka semakin utama. Seorang muslim hendaknya memilih hewan terbaik untuk kurbannya, karena itu lebih utama di sisi Rabbnya.

Masalah Ke-49: Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha dan berlangsung selama tiga hari setelahnya, yaitu hari-hari tasyrik, hingga terbenam matahari pada hari keempat Idul Adha. Yang lebih utama adalah segera menyembelihnya sebagai bentuk bersegera dalam kebaikan.

Masalah Ke-50: Waktu Siang atau Malam untuk Menyembelih

Boleh menyembelih pada siang maupun malam hari dan tidak ada masalah dalam hal itu. Tidak ada dalil yang melarang penyembelihan pada waktu tertentu karena zat waktunya sendiri.

Masalah Ke-51: Jika Hewan Kurban Melahirkan

Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya ikut disembelih bersamanya, karena induknya telah ditetapkan untuk jalan Allah, sehingga anak yang mengikutinya juga mengikuti hukum tersebut. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Masalah Ke-52: Mewakilkan Penyembelihan kepada Orang Lain

Yang lebih utama adalah seseorang menyembelih kurbannya sendiri. Namun boleh mewakilkannya kepada muslim lain. Jika penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan maka hal itu juga boleh selama pekerjanya muslim. Adapun sembelihan orang kafir maka tidak halal. Karena itu, tempat-tempat pemotongan hewan hendaknya memberi perhatian terhadap kurban kaum muslimin.

Masalah Ke-53: Bid‘ah dan Penyimpangan dalam Kurban

Bid‘ah berbeda-beda sesuai negeri masing-masing. Kaidahnya adalah setiap perbuatan dalam kurban yang dijadikan sebagai ibadah oleh pelakunya tanpa dalil.

Di antaranya:

  • Berwudhu sebelum menyembelih, karena tidak ada dalil tentang hal itu.
  • Melumuri bulu atau dahi hewan dengan darahnya, karena tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah tentang hal itu.
  • Mematahkan kaki atau tangan hewan segera setelah disembelih.
  • Berkurban atas nama fakir miskin kaum muslimin dengan mengucapkan:

“Ya Allah, ini untuk fakir miskin kaum muslimin.”

Hal ini tidak ada dalilnya dan tidak dilakukan oleh generasi salaf yang terbaik.

Masalah Ke-54: Orang yang Memiliki Anak di Perantauan dan Tidak Mampu Berkurban

Jika seseorang memiliki anak yang sedang belajar atau berada di negeri lain dan tidak mampu berkurban, maka kurban ayahnya di negerinya mencukupi untuk anak tersebut.

Masalah Ke-55: Jika Hewan Kurban Mati, Dicuri, atau Hilang

Jika hewan kurban mati, dicuri, atau hilang sebelum hari kurban, maka pemiliknya tidak wajib mengganti dan tidak menanggung apa pun selama ia tidak lalai. Namun jika ia lalai, maka ia wajib menggantinya sebagaimana hukum barang titipan.

Masalah Ke-56: Jika Terjadi Kesalahan pada Hewan Kurban

Jika terjadi kesalahan di rumah potong hewan sehingga seseorang mengambil hewan kurban milik orang lain, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Masing-masing kurban tetap sah untuk yang lain, karena kesalahan dan kelupaan telah diangkat dari umat ini.

Masalah Ke-57: Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan

Dimakruhkan dalam penyembelihan beberapa hal berikut:

  1. Menajamkan pisau sementara hewan melihatnya.
  2. Menyembelih seekor hewan sementara hewan lain melihatnya.

Masalah Ke-58: Hadis-Hadis yang Tidak Sahih tentang Kurban

Terdapat beberapa hadis yang sering disebutkan dalam pembahasan kurban namun tidak sahih, di antaranya:

1. “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh darah itu sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka relakanlah hati kalian dengannya.”

2. “Wahai Rasulullah, apakah kurban ini?”

Beliau menjawab: “Sunnah bapak kalian Ibrahim.”

Mereka bertanya: “Apa yang kami dapat darinya wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Setiap helai rambut mendapat satu kebaikan.”

Mereka bertanya: “Bagaimana dengan bulunya?”

Beliau menjawab: “Setiap helai bulu mendapat satu kebaikan.”

3. “Wahai Fatimah, berdirilah menuju hewan kurbanmu dan saksikanlah, karena setiap tetes darahnya akan menghapus dosa-dosamu yang telah lalu.”

Fatimah berkata: “Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk kami Ahlul Bait atau untuk kami dan seluruh kaum muslimin?”

Beliau menjawab: “Untuk kami dan seluruh kaum muslimin.”

4. “Gemukkanlah dan besarkanlah hewan kurban kalian, karena sesungguhnya ia akan menjadi kendaraan kalian di atas shirath,”

Dalam riwayat lain:

“kendaraan kalian menuju surga.”

5. “Barang siapa berkurban dengan hati yang rela dan mengharap pahala, maka kurbannya akan menjadi penghalang baginya dari neraka.”

6. “Sesungguhnya Allah membebaskan setiap anggota tubuh hewan kurban dengan anggota tubuh orang yang berkurban,”

Dalam riwayat lain:

“setiap bagian dari hewan kurban menjadi pembebas bagian tubuh orang yang berkurban dari neraka.”

7. “Bahwa Nabi ﷺ melarang berkurban pada malam hari.”

Abu Bakr Ibn al-Arabi al-Maliki berkata dalam kitab ‘Aridhatul Ahwadzi:

“Tidak ada satu pun hadis sahih tentang keutamaan kurban. Manusia meriwayatkan banyak hal aneh dalam masalah ini namun tidak sahih.”

Masalah Ke-59: Menyembelih pada Hari-Hari Id dan Mengadakan Walimah Setelahnya

Barang siapa menyembelih kurbannya pada hari-hari tasyrik lalu mengadakan jamuan makan setelah itu, maka tidak mengapa selama penyembelihannya dilakukan pada hari-hari tasyrik. Yang menjadi patokan adalah penyembelihan, dan hal itu telah terjadi secara sah menurut syariat.

Masalah Ke-60: Orang yang Memiliki Kurban dan Sekaligus Menjadi Wakil untuk Kurban Orang Lain, Kapan Ia Boleh Memotong Rambutnya?

Orang yang memiliki hewan kurban sekaligus menjadi wakil bagi orang lain dalam penyembelihan kurban, maka ia boleh memotong rambut dan kukunya setelah menyembelih kurbannya sendiri, meskipun ia belum menyembelih kurban orang yang mewakilkannya.

Masalah Ke-61: Orang yang Merantau di Suatu Negeri Sedangkan Keluarganya di Negeri Lain

Orang yang merantau di suatu negeri sedangkan keluarganya berada di negeri lain, seperti para pekerja, boleh menyembelih kurbannya di negeri tempat ia bekerja. Boleh juga ia mewakilkan kepada keluarganya untuk menyembelih kurban atas namanya.

Masalah Ke-62: Jika Bertabrakan antara Utang dan Kurban, Mana yang Didahulukan?

Jika bertabrakan antara pembayaran utang dan pelaksanaan kurban, maka pembayaran utang didahulukan karena besarnya urusan utang dan karena hukumnya lebih wajib.

Masalah Ke-63: Berkurban dengan Hewan Khuntsa

Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya berkurban dengan hewan khuntsa (memiliki dua alat kelamin). Pendapat yang benar adalah boleh, karena hal itu tidak termasuk cacat yang disebutkan dalam dalil, sedangkan hewan selainnya memang lebih sempurna darinya.

Masalah Ke-64: Tata Cara Penyembelihan Kurban

Disunnahkan seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika hewan tersebut sapi atau kambing, maka direbahkan di atas sisi kirinya dengan menghadap kiblat. Orang yang menyembelih meletakkan kakinya pada sisi leher hewan tersebut, lalu membaca:

“Bismillah, Allahu Akbar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini dariku (atau: terimalah dariku) dan dari keluargaku.”

Atau jika itu kurban wasiat seseorang: “…dan dari fulan.”

Masalah Ke-65: Berkurban dengan Domba Australia

Domba Australia termasuk hewan yang ekornya terpotong. Telah dijelaskan sebelumnya bolehnya berkurban dengan hewan seperti itu, terlebih jika hal tersebut memang bawaan asal penciptaannya sebagaimana pada jenis domba ini. Wallahu a’lam.

Masalah Ke-66: Orang yang Menyembelih Kurban pada Malam Id

Barang siapa menyembelih kurbannya pada malam Id karena padatnya para tukang jagal, maka sembelihan itu tidak terhitung sebagai kurban. Hewan tersebut hanya menjadi sembelihan daging biasa, dan ia wajib menggantinya dengan hewan lain.

Masalah Ke-67: Mana yang Lebih Utama, Berkurban atau Bersedekah dengan Nilainya?

Yang lebih utama adalah menyembelih kurban sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.

Sebagian ulama merinci:

  • Kurban untuk orang yang masih hidup, maka yang lebih utama adalah menyembelih kurban.
  • Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal, maka yang lebih utama adalah bersedekah dengan nilainya, karena sedekah untuk mayit telah disepakati para ulama. Pendapat ini memiliki sisi kekuatan.

Sa’id bin al-Musayyib berkata:

“Sungguh aku berkurban dengan seekor kambing lebih aku sukai daripada bersedekah seratus dirham.”

Masalah Ke-68: Apakah Musafir Tetap Disyariatkan Berkurban?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Pendapat yang benar adalah safar selain untuk haji tidak menghalangi seseorang untuk berkurban. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang kurban.

Masalah Ke-69: Berkurban dengan Sapi Muda yang Digemukkan

Sapi muda yang digemukkan adalah sapi yang belum mencapai umur yang ditetapkan syariat, namun sengaja digemukkan hingga lebih berat daripada sapi yang telah mencapai umur syar‘i.

Pendapat yang benar adalah tidak boleh mengurangi batas umur yang telah ditentukan, karena hal itu telah ditetapkan dalam hadis-hadis. Tujuan kurban bukan sekadar mendapatkan daging, tetapi tujuan utamanya adalah beribadah kepada Allah dengan penyembelihan.

Masalah Ke-70: Warna Hewan Kurban yang Paling Utama

Yang paling utama adalah seperti hewan kurban Nabi ﷺ, yaitu berwarna putih bercampur hitam dengan warna putih lebih dominan. Warna ini disebut amlaḥ. Ada juga yang mengatakan disebut aghbar.

Masalah Ke-71: Jika Waktu Kurban Telah Lewat, Apa yang Dilakukan?

Jika waktu kurban telah lewat, maka hewan tersebut hanya menjadi sembelihan daging biasa. Jika ia mau, ia boleh menyembelih dan membagikannya kepada fakir miskin sehingga mendapatkan pahala sedekah. Namun itu tidak terhitung sebagai kurban menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, karena waktunya telah berlalu.

Masalah Ke-72: Memerah Susu Hewan Kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang memerah susu hewan kurban. Pendapat yang benar adalah boleh bagi pemiliknya memerah susu yang melebihi kebutuhan anaknya selama tidak membahayakan hewan tersebut.

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Mughirah bin Hudzafah al-‘Absi bahwa ia berkata:

“Kami pernah bersama Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu di Ar-Rahbah. Lalu datang seorang laki-laki dari Hamdan menggiring seekor sapi bersama anaknya. Ia berkata: ‘Aku membelinya untuk dijadikan kurban, lalu ternyata ia melahirkan.’ Maka Ali berkata: ‘Janganlah engkau minum susunya kecuali yang lebih dari kebutuhan anaknya. Jika telah tiba hari Nahr, sembelihlah induk dan anaknya untuk tujuh orang.’”

Masalah Ke-73: Mencukur Bulu Hewan Kurban

Jika mencukur bulu hewan kurban lebih bermanfaat baginya, seperti pada musim semi sehingga hewan menjadi lebih ringan dan lebih gemuk, maka boleh mencukurnya dan bulunya disedekahkan.

Namun jika hal itu membahayakannya karena waktu penyembelihan masih lama, atau membiarkan bulunya lebih bermanfaat baginya karena melindunginya dari panas dan dingin, maka tidak boleh mengambil bulunya. Ini disebutkan oleh Ibn Qudamah rahimahullah.

Masalah Ke-74: Menyimpan Daging Kurban

Telah tetap dalam hadis-hadis sahih bahwa Nabi ﷺ pernah melarang menyimpan daging kurban pada salah satu tahun, kemudian setelah itu beliau membolehkan menyimpannya. Ini menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging telah dihapus (mansukh). Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.

Masalah Ke-75: Memanfaatkan Kulit Hewan Kurban

Pendapat yang benar menyatakan boleh memanfaatkan kulit hewan kurban.

Dalam hadis sahih dari Aisyah binti Abu Bakr raḍiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Datang sekelompok orang badui pada masa Idul Adha di zaman Rasulullah ﷺ.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkan sisanya.’

Ketika setelah itu, mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, orang-orang membuat tempat air dari kulit hewan kurban mereka dan mengambil lemak darinya.’

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apa itu?’

Mereka berkata: ‘Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.

Beliau bersabda: ‘Aku hanya melarang kalian karena adanya orang-orang yang datang membutuhkan. Maka makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.’”

As-siqā’ adalah wadah air yang dibuat dari kulit hewan.

Masalah Ke-76: Jika Membeli Hewan Kurban, Bolehkah Diganti dengan yang Lebih Baik?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Pendapat yang benar menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali adalah boleh menggantinya dengan yang lebih baik, karena itu berarti mengganti suatu hak untuk Allah dengan hak lain yang lebih baik darinya.

Masalah Ke-77: Bolehkah Memindahkan Kurban ke Negeri Lain?

Hukum asalnya, kurban tidak dipindahkan dari negeri tempat orang yang berkurban tinggal. Hendaknya dibagikan kepada fakir miskin di negerinya sendiri sebagaimana zakat.

Namun jika ada kebutuhan atau maslahat yang perlu diperhatikan, seperti adanya fakir miskin di negeri Islam lain yang lebih membutuhkan, maka boleh memindahkannya.

Masalah Ke-78: Orang yang Kukunya Pecah atau Rambutnya Mengganggunya Saat Menahan Diri

Barang siapa kukunya pecah atau ada rambut yang mengganggunya ketika ia sedang menahan diri dari memotong rambut dan kuku, maka boleh baginya menghilangkannya dan tidak mengapa.

Hal itu tidak dianggap melanggar larangan, karena mempertimbangkan kebutuhannya dan menghilangkan mudarat darinya. Ini termasuk kemudahan dari Allah.

Masalah Ke-79: Apakah Ada Hadis Sahih tentang Keutamaan Kurban?

Abu Bakr Ibn al-Arabi al-Maliki berkata dalam kitab ‘Aridhatul Ahwadzi:

“Tidak ada hadis sahih tentang keutamaan kurban. Manusia meriwayatkan dalam masalah ini berbagai hal aneh yang tidak sahih.”

Yang dimaksud adalah hadis khusus tentang keutamaannya secara spesifik. Adapun kurban sendiri termasuk bagian dari amal ketaatan secara umum yang seorang muslim diberi pahala karenanya.

Masalah Ke-80: Jika Kepala Keluarga Sudah Tua dan Pikun

Jika kepala keluarga sudah tua dan pikun, maka yang berkurban untuk keluarga adalah anak laki-lakinya yang paling besar atau salah satu anggota keluarganya, baik dari anak perempuan, istri, ataupun selain mereka.

Masalah Ke-81: Hukum Berkurban Untuk Janin yang Masih Dalam Kandungan.

Pertanyaan: Apa hukum berkurban untuk janin yang masih dalam kandungan dan untuk orang yang telah meninggal?

Jawaban: Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak disyariatkan berkurban secara khusus untuk janin yang masih dalam kandungan. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar, Malik bin Anas, dan Muhammad bin Idris asy-Syafi’i.[8]

Namun apabila seseorang berkurban untuk keluarganya dan berniat memasukkan janin sebagai bagian dari keluarganya, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal itu. Adapun menjadikan janin sebagai kurban tersendiri secara khusus, maka tidak disyariatkan. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa’ no. 1053.

Adapun berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taymiyyah membolehkannya sebagaimana disebutkan dalam Al-Ikhtiyārāt hlm. 120.

Pendapat ini berdalil dengan hadis Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu, bahwa ia biasa berkurban dengan dua ekor kambing: satu untuk Nabi ﷺ dan satu lagi untuk dirinya sendiri. Ia berkata:

“إن رسول الله – صلى الله عليه وعلى آله وسلم – أمرني أن أضحي عنه أبداً , فأنا أضحي عنه أبداً”.

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk selalu berkurban atas nama beliau, maka aku terus berkurban atas nama beliau.”[9]

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal apabila ia berwasiat agar dikurbankan untuknya, maka tidak mengapa. Namun jika tidak ada wasiat, maka tidak disyariatkan berkurban secara khusus dan tersendiri atas namanya.

Masalah Ke-82: Hukum Berkurban Atas Nama Seluruh Keluarga Besar Dengan Satu Kambing Padahal Mereka Tinggal Terpisah.

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

“Ya, jika kalian tinggal dalam satu rumah dan bersama-sama dalam tempat tinggal, makan kalian satu, dan makanan kalian juga satu, maka satu hewan kurban sudah mencukupi untuk kalian semua.

Adapun jika rumah tersebut terdiri dari beberapa apartemen atau unit yang berbeda, dan setiap keluarga tinggal secara mandiri di unit masing-masing, maka yang sunnah adalah setiap penghuni apartemen atau setiap penghuni lantai berkurban untuk dirinya sendiri. Inilah yang sesuai sunnah.

Namun jika kalian berkumpul bersama, keadaan kalian satu, makanan kalian satu, dan tinggal bersama dalam satu rumah, baik satu lantai ataupun beberapa lantai, maka satu kurban sudah mencukupi. Akan tetapi jika kalian berkurban lebih dari satu, maka tidak mengapa.”

Masalah Ke-83: Hukum Berutang Dengan Kartu Kredit atau Cicilan Ribawi Untuk Membeli Hewan Kurban.

Tidak boleh membeli hewan kurban dengan pinjaman ribawi dari bank.

Alasannya:

1. Riba adalah dosa besar dan tidak dibolehkan hanya karena kebutuhan biasa.

2. Kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, bukan darurat.

3. Jika pendidikan tinggi saja tidak otomatis membolehkan pinjaman riba, maka membeli hewan kurban lebih tidak boleh dijadikan alasan mengambil riba.

4. Bila seseorang belum mampu berkurban, ia tidak berdosa.

5. Yang dibolehkan adalah membeli kurban dengan utang halal tanpa riba, jika mampu melunasinya.

Kesimpulan: Berkurban adalah ibadah agung, tetapi tidak boleh ditempuh dengan cara yang haram seperti pinjaman riba.

Masalah Ke-84: Hukum Membeli Hewan Kurban Secara Patungan Melalui Aplikasi Digital.

Hukum membeli hewan kurban secara patungan melalui aplikasi digital perlu dirinci.

Jika patungan itu untuk sapi atau unta, maka boleh selama jumlah peserta sesuai ketentuan syariat dan setiap bagian ditentukan dengan jelas. Namun jika yang dibeli adalah kambing, maka tidak sah bila kepemilikannya dipatungkan banyak orang, karena satu kambing tidak sah dimiliki bersama untuk kurban banyak orang.

Dalam ibadah kurban, niat dan penentuan hewan sangat penting. Kurban adalah ibadah, sedangkan setiap ibadah harus disertai niat. Harus jelas bahwa hewan tertentu adalah kurban, dan harus jelas pula kurban itu atas nama siapa. Maka dalam aplikasi digital, tidak cukup sekadar mengumpulkan dana dari sepuluh orang lalu membeli sepuluh kambing tanpa menentukan kambing mana untuk siapa.

Solusinya, pihak aplikasi atau panitia harus membuat daftar peserta dengan nomor masing-masing, lalu setiap hewan diberi nomor yang sesuai dengan nama peserta. Misalnya, kambing nomor 1 untuk peserta nomor 1, kambing nomor 2 untuk peserta nomor 2, dan seterusnya. Dengan cara ini, kurban setiap orang menjadi jelas dan sah insyaallah.

Kesimpulan: membeli kurban melalui aplikasi digital boleh, selama hewan kurban ditentukan dengan jelas, pemilik kurban ditentukan dengan jelas, dan tidak terjadi patungan kepemilikan pada kambing.

Masalah Ke-85: Hukum Transfer Uang Kurban Sebelum Penentuan Hewan Tertentu.

Hukum mentransfer uang kurban sebelum penentuan hewan tertentu adalah boleh, apabila uang tersebut masih dalam bentuk titipan atau wakalah (perwakilan) untuk dibelikan hewan kurban nantinya. Dalam kondisi ini, akad kurban belum terjadi secara sempurna sampai hewan tertentu ditentukan dan diniatkan sebagai kurban atas nama orang tertentu.

Dalam ibadah kurban, penentuan (ta‘yīn) hewan kurban termasuk perkara penting. Para ulama menjelaskan bahwa kurban harus ditentukan, baik dengan ucapan seperti “ini hewan kurbanku” maupun dengan perbuatan seperti membeli hewan dengan niat dijadikan kurban.

Karena itu, jika seseorang hanya mentransfer dana kepada panitia, lembaga, atau aplikasi digital agar dibelikan hewan kurban, maka hal itu sah dan boleh. Namun pihak wakil harus kemudian menentukan hewan tertentu untuk masing-masing peserta, sehingga jelas:

  • hewan mana yang menjadi kurban,
  • dan kurban itu atas nama siapa.

Adapun bila dana dikumpulkan tanpa ada penentuan hewan dan tanpa kejelasan kepemilikan kurban, maka hal itu menimbulkan masalah dalam sahnya ta‘yīn kurban, khususnya pada kambing yang tidak menerima kepemilikan bersama.

Masalah Ke-86: Hukum Menjadikan Hewan Hasil Wakaf Sebagai Hewan Kurban.

Hukum menjadikan hewan hasil wakaf sebagai hewan kurban perlu dirinci. Pada asalnya, hewan atau dana wakaf tidak boleh digunakan untuk kurban apabila wakaf tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan lain, seperti wakaf masjid, pembangunan, listrik, karpet, atau kebutuhan operasional masjid.

Karena harta wakaf wajib digunakan sesuai syarat pewakaf. Para ulama menjelaskan:

“Persyaratan pewakaf seperti nash syariat dalam kewajiban untuk diikuti,”

Selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat.

Maka jika hewan kurban atau dana pembeliannya diambil dari harta wakaf yang diperuntukkan bagi maslahat masjid, hal itu tidak dibolehkan. Bahkan dana yang telah dipakai wajib dikembalikan ke kas wakaf agar digunakan sesuai tujuan wakaf semula.

Selain itu, kurban tidak dinisbatkan kepada masjid. Tidak dikatakan “kurban masjid”, karena yang diperintahkan berkurban adalah kaum muslimin yang mampu, bukan bangunan masjid itu sendiri.

Adapun jika pewakaf memang secara khusus mewakafkan hewan atau dana untuk kurban kaum muslimin, maka hal itu boleh dan digunakan sesuai tujuan wakaf tersebut.

Masalah Ke-87: Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sedang Ihram Umrah.

Hukum berkurban bagi orang yang sedang ihram umrah atau haji diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama memandang bahwa hukum asal kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu.

Namun khusus bagi jamaah haji, para ulama berbeda pendapat: sebagian tetap mensyariatkan kurban bagi mereka, sementara sebagian lain berpendapat bahwa jamaah haji tidak disyariatkan berkurban karena mereka telah memiliki ibadah hadyu.

Mazhab Syafi‘i dan sebagian ulama lain memandang bahwa kurban tetap disunnahkan bagi jamaah haji maupun selainnya. Sedangkan mazhab Maliki serta pilihan Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taymiyyah dan Muhammad bin Abi Bakr Ibn al-Qayyim berpendapat bahwa jamaah haji tidak perlu berkurban, karena syariat bagi mereka adalah hadyu, bukan udhiyah.

Pendapat ini juga dipilih oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada Haji Wada‘ tidak berkurban, tetapi ber-hadyu. Karena itu, orang yang sedang berhaji cukup dengan hadyunya.

Adapun orang yang sedang ihram umrah saja, maka hukum kurban tetap berlaku sebagaimana muslim lainnya, karena umrah tidak menggugurkan syariat kurban. Jika ia mampu dan ingin berkurban, maka hal itu boleh. Namun bila ia berada di Makkah dan keluarganya berada di negerinya, maka yang lebih baik ia mengirim uang kepada keluarganya agar mereka berkurban di kampung halaman, sementara ia sendiri cukup melaksanakan ibadah umrahnya.

Masalah Ke-88: Perbedaan Antara Hadyu Dan Udhiyah Dalam Haji.

Udhiyah berbeda dengan hadyu.

Hadyu adalah hewan yang dipersembahkan ke Tanah Haram, sedangkan udhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari-hari Nahr dengan niat kurban.

Udhiyah disunnahkan bagi setiap muslim yang mampu, baik mukim maupun musafir, penduduk kota maupun desa, termasuk jamaah haji di Mina menurut pendapat Imam Syafi‘i.

Perbedaannya:

  • Hadyu khusus terkait Tanah Haram dan ibadah manasik.
  • Udhiyah boleh disembelih di berbagai negeri pada hari-hari kurban.

Jika hewan disembelih di Tanah Haram, maka yang membedakan apakah itu hadyu atau udhiyah adalah niatnya.

Masalah Ke-89: Hukum Menyembelih Kurban Sebelum Shalat Id Bagi Penduduk Desa Yang Tidak Melaksanakan Shalat Id.

Hukum menyembelih kurban bagi penduduk desa yang tidak melaksanakan shalat Id sebelum shalat Id diperselisihkan para ulama.

Sebagian ulama seperti Malik bin Anas berpendapat tidak boleh menyembelih sampai imam selesai menyembelih.

Ahmad bin Hanbal berpendapat boleh setelah shalat Id meskipun imam belum menyembelih.

Sedangkan Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan lainnya berpendapat waktu kurban dimulai setelah masuk kadar waktu shalat Id dan khutbah, baik imam telah shalat atau belum.

Dalil utamanya adalah hadis sahih dari Jabir bin Abdullah dan hadis lain dalam Shahihain bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka hendaklah ia menggantinya dengan sembelihan lain.”

Dan beliau juga bersabda:

“Barang siapa belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah ia menyembelih dengan nama Allah.”

Pendapat yang lebih kuat adalah tidak disyaratkan menunggu imam menyembelih, tetapi cukup setelah selesai waktu shalat Id. Karena itu, penduduk desa atau daerah yang tidak melaksanakan shalat Id boleh menyembelih setelah masuk waktu shalat Id menurut perkiraan setempat, dan tidak perlu menunggu penyembelihan imam.

Masalah Ke-90: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Dengan Alat Modern Di Rumah Potong Otomatis.

Hukum menyembelih hewan kurban dengan alat modern di rumah potong otomatis adalah boleh secara syariat, apabila terpenuhi syarat-syarat penyembelihan yang sah, yaitu:

  • penyembelihan dilakukan dengan memotong saluran yang disyaratkan dalam syariat,
  • membaca nama Allah ketika penyembelihan,
  • dan alat tersebut dijalankan oleh orang yang sah sembelihannya, yaitu muslim atau ahli kitab.

Bahkan dalam sebagian kondisi, penggunaan alat modern bisa lebih baik dan lebih rapi, khususnya pada penyembelihan dalam jumlah besar.

Adapun penyetruman atau pembiusan (stunning/shocking) sebelum penyembelihan, maka hal itu tidak dianjurkan apabila mengandung penyiksaan terhadap hewan tanpa kebutuhan. Nabi ﷺ bersabda:

“Apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah cara penyembelihan.”[10]

Karena itu, penggunaan rumah potong otomatis dibolehkan selama tetap menjaga syarat-syarat sembelihan syar‘i dan memperhatikan ihsan terhadap hewan.

Masalah Ke-91: Hukum Stunning (Membius Atau Menyetrum Hewan) Sebelum Penyembelihan.

Hukum stunning atau penyetruman hewan sebelum penyembelihan dirinci sebagai berikut:

Jika setruman tersebut menyebabkan hewan mati sebelum disembelih, maka hewan itu haram dimakan karena termasuk bangkai (mawqūdzah) menurut kesepakatan ulama.

Namun jika setruman hanya membuat hewan pingsan atau hilang kesadaran tanpa membunuhnya, lalu segera disembelih dengan sembelihan syar‘i sebelum mati, maka hukumnya halal.

Para ulama dan lembaga fikih internasional membolehkan stunning dengan syarat-syarat teknis tertentu yang memastikan hewan belum mati sebelum disembelih. Karena itu, stunning hanya dibolehkan sebagai sarana memudahkan penyembelihan, bukan untuk membunuh hewan.

Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami juga melarang beberapa metode yang berpotensi besar membunuh hewan sebelum disembelih, seperti:

  • stunning dengan pistol penusuk,
  • kapak atau palu,
  • dan penyetruman unggas yang menyebabkan banyak hewan mati sebelum disembelih.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tanda bahwa hewan masih hidup saat disembelih, yaitu darah masih mengalir deras secara normal setelah dipotong. Jika darah tidak mengalir dan sudah membeku, itu tanda hewan telah mati sebelum disembelih.

Masalah Ke-92: Hukum Membaca Niat Kurban Secara Jahr (Keras) Sebelum Menyembelih.

Hukum membaca niat kurban secara jahr (keras) sebelum menyembelih adalah boleh, bahkan disyariatkan menyebutkan ucapan yang berkaitan dengan kurban ketika penyembelihan.

Yang dianjurkan adalah mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.

“Bismillah, wallahi akbar.”

Dan boleh menambahkan:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إِنَّهَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذِهِ أُضْحِيَةٌ عَنْ فُلَانٍ.

“Bismillah, wallahi akbar, Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ini kurban dari fulan.”

Sebagaimana Nabi ﷺ dahulu mengucapkan:

“Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”

Boleh juga membaca ayat:

﴿ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾

atau mengucapkan:

“Ya Allah, terimalah dari fulan.”

Namun yang wajib adalah membaca “Bismillah”, sedangkan menambahkan “Wallahu Akbar” lebih utama.

Adapun penentuan nama orang yang berkurban seperti ucapan “ini kurban dari fulan” diperbolehkan dalam kurban. Sedangkan pada hadyu, niat dalam hati sudah mencukupi, apakah itu hadyu tamattu‘, qiran, kafarat, atau selainnya.

Masalah Ke-93: Hukum Menggabungkan Pahala Kurban Untuk Beberapa Orang Yang Sudah Meninggal.

Hukum menggabungkan pahala kurban untuk beberapa orang yang sudah meninggal diperinci oleh para ulama.

Pada asalnya, kurban disyariatkan untuk orang yang masih hidup, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat berkurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun mengkhususkan kurban hanya untuk orang mati secara terus-menerus, maka itu bukan kebiasaan Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga bentuk:

1. Mengikutsertakan orang-orang yang telah meninggal bersama orang yang masih hidup dalam satu kurban, seperti seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan niat mencakup yang hidup dan yang telah wafat. Ini dibolehkan, dan inilah yang paling sesuai sunnah.

2. Berkurban untuk mayit berdasarkan wasiatnya. Ini wajib dilaksanakan apabila mampu.

3. Berkurban khusus dan tersendiri untuk mayit sebagai sedekah. Ini dibolehkan menurut sebagian ulama, dan pahalanya insyaallah sampai kepada mayit.

Namun beliau menegaskan bahwa yang lebih utama adalah seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu memasukkan anggota keluarga yang telah meninggal dalam pahala kurban tersebut, karena itulah yang lebih dekat dengan praktik Nabi ﷺ.

Karena itu, menggabungkan pahala kurban untuk beberapa orang yang telah meninggal dalam satu kurban hukumnya boleh, terutama bila mereka dimasukkan bersama keluarga dalam niat kurban.

Masalah Ke-94: Hukum Berkurban Untuk Nabi ﷺ

Hukum berkurban khusus untuk Nabi ﷺ adalah tidak disyariatkan menurut pendapat yang lebih kuat. Karena hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang sahih yang menunjukkannya.

Adapun hadis tentang Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu yang berkurban dengan dua kambing, satu untuk Nabi ﷺ dan satu untuk dirinya sendiri, maka hadis tersebut dinilai lemah oleh banyak ulama hadis, di antaranya Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Abdul Muhsin al-Abbad, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah dan majhul.

Bahkan andaikata hadis itu sahih, maka hal itu khusus berdasarkan wasiat Nabi ﷺ kepada Ali raḍiyallāhu ‘anhu, bukan berlaku umum bagi seluruh umat.

Karena itu, seseorang tidak disyariatkan membuat kurban tersendiri khusus untuk Nabi ﷺ. Yang disyariatkan adalah seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal.

Selain itu, siapa saja yang melakukan amal saleh, maka Nabi ﷺ tetap mendapatkan pahala semisalnya karena beliau yang menunjukkan umat kepada kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala pelakunya.”

Maka cara terbaik menghadiahkan pahala kepada Nabi ﷺ adalah dengan mengikuti sunnah beliau, memperbanyak amal saleh, dan memperbanyak shalawat kepada beliau.

Masalah Ke-95: Hukum Menjual Kepala, Kaki, Atau Jeroan Hewan Kurban.

Hukum menjual kepala, kaki, jeroan, kulit, atau bagian apa pun dari hewan kurban adalah tidak boleh menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali. Karena setelah hewan disembelih sebagai kurban, seluruh bagiannya telah menjadi ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Dalilnya adalah hadis Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membagikan daging, kulit, dan perlengkapan hewan kurban, serta melarang memberikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal.

Dalam hadis lain Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”

Karena itu, tidak boleh menjual kulit, kepala, kaki, jeroan, maupun bagian lain dari hewan kurban untuk keuntungan pribadi. Jika terlanjur menjualnya, maka hasil penjualannya wajib disedekahkan.

Namun seseorang boleh:

  • memanfaatkan bagian-bagian tersebut untuk dirinya sendiri,
  • menghadiahkannya kepada orang lain,
  • atau menyedekahkannya kepada fakir miskin maupun tukang jagal, selama itu bukan sebagai upah penyembelihan.

Sebagian ulama Hanafiyah memberi keringanan menjual kulit lalu hasilnya disedekahkan atau ditukar dengan barang yang bermanfaat dan tahan lama. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak menjual bagian apa pun dari hewan kurban.

Masalah Ke-96: Hukum Memberi Upah Jagal Dari Uang Pribadi Setelah Sebelumnya Diberi Sebagian Daging Sebagai Hadiah.

Hukum memberi upah jagal dari uang pribadi setelah sebelumnya diberi sebagian daging kurban sebagai hadiah adalah boleh dan tidak mengapa.

Pada asalnya, yang sunnah adalah orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya. Namun mewakilkan penyembelihan kepada orang lain juga dibolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ mewakilkan sebagian penyembelihan hadyu kepada Ali bin Abi Thalib raḍiyallāhu ‘anhu.

Karena itu, boleh membawa hewan kurban ke tempat penyembelihan dan membayar biaya jagal serta penyembelihan dengan uang pribadi.

Yang tidak boleh adalah menjadikan kulit, daging, kepala, atau bagian hewan kurban sebagai upah penyembelihan, karena hal itu termasuk bentuk jual beli bagian kurban, dan ini dilarang oleh mayoritas ulama.

Adapun jika setelah jagal dibayar dengan uang pribadi, lalu ia diberi sebagian daging kurban sebagai hadiah atau sedekah, maka hal itu boleh.

Masalah Ke-97: Hukum Orang Miskin Yang Menerima Daging Kurban Lalu Menghadiahkannya Lagi Kepada Orang Kaya.

Hukum orang miskin yang menerima daging kurban lalu menghadiahkannya lagi kepada orang kaya adalah boleh.

Karena setelah daging kurban diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, maka daging tersebut telah menjadi miliknya. Ia bebas memakannya, menyimpannya, menyedekahkannya kembali, atau menghadiahkannya kepada orang lain, termasuk kepada orang kaya.

Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama pembagian daging kurban adalah memberi manfaat kepada kaum miskin. Nabi ﷺ bersabda:

“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”

Mayoritas ulama juga menganjurkan agar daging kurban dibagi untuk dimakan, dihadiahkan, dan disedekahkan.

Bahkan ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa hari-hari kurban adalah hari jamuan Allah bagi seluruh kaum muslimin, sehingga boleh memberi makan orang miskin maupun orang kaya dari daging kurban.

Karena itu, apabila seorang fakir telah menerima bagian daging kurban, maka ia boleh menghadiahkannya kepada siapa saja yang ia kehendaki, termasuk kepada orang kaya, karena daging itu telah menjadi hak miliknya.

Masalah Ke-98: Hukum Kurban Online Tanpa Mengetahui Kondisi Hewan Secara Langsung.

Hukum kurban online tanpa mengetahui kondisi hewan secara langsung adalah boleh, selama pembeli tetap dapat mengetahui keadaan hewan dengan cara yang memadai, seperti melalui foto, video, deskripsi yang jelas, atau penjelasan terpercaya dari pihak penjual.

Karena melihat hewan secara langsung bukan syarat sah dalam membeli hewan kurban. Para ulama membolehkan jual beli barang yang tidak hadir apabila sifat dan kondisinya dijelaskan dengan jelas.

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

“Jual beli barang yang tidak hadir dengan deskripsi hukumnya sah menurut jumhur ulama secara umum.”

Karena itu, membeli kurban melalui internet atau aplikasi digital dibolehkan apabila:

  • kondisi hewan dapat diketahui,
  • sifat-sifatnya dijelaskan dengan jelas,
  • dan dipastikan terbebas dari cacat yang memengaruhi sahnya kurban.

Video atau foto pada masa sekarang juga telah menjadi sarana yang lazim digunakan dalam transaksi dan akad jual beli. Meskipun tidak sama persis dengan melihat langsung, namun hal itu cukup untuk mewakili pengetahuan pembeli terhadap kondisi hewan.

Masalah Ke-99: Hukum Penyembelihan Kurban Di Daerah Yang Berbeda Waktu Idul Adha Dengan Negeri Pemilik Kurban.

Hukum penyembelihan kurban di daerah yang berbeda waktu Idul Adha dengan negeri pemilik kurban adalah boleh, terlebih jika ada maslahat yang lebih kuat, seperti lebih banyak fakir miskin yang membutuhkan di negeri tersebut.

Namun yang lebih utama adalah seseorang berkurban di negeri tempat ia berada dan menyembelih kurbannya sendiri atau menyaksikannya langsung, sebagaimana Nabi ﷺ menyembelih kurbannya dengan tangan beliau sendiri.

Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu berkata:

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua kambing kibas putih bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kaki beliau pada sisi leher keduanya.”

Akan tetapi, apabila seseorang mengirim kurbannya ke negeri lain, maka kurbannya tetap sah selama ia berniat kurban ketika menyerahkan atau mewakilkannya.

Karena itu, perbedaan waktu Idul Adha antara negeri pemilik kurban dan negeri tempat penyembelihan tidak menghalangi sahnya kurban, selama penyembelihan dilakukan sesuai waktu syar‘i di tempat hewan itu disembelih.

Masalah Ke-100: Hukum Berkurban Dengan Hewan Hasil Rekayasa Penggemukan Ekstrem Yang Membahayakan Kesehatan Hewan.

Hukum berkurban dengan hewan hasil rekayasa penggemukan ekstrem yang membahayakan kesehatan hewan dirinci sebagai berikut:

Jika penggemukan tersebut menyebabkan hewan sakit, tersiksa, lemah, atau menimbulkan cacat yang memengaruhi sahnya kurban, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban. Karena syariat mensyaratkan hewan kurban harus sehat dan selamat dari cacat yang jelas.

Nabi ﷺ melarang hewan:

  • yang sakit jelas sakitnya,
  • sangat kurus,
  • pincang jelas,
  • atau cacat nyata.

Maka rekayasa penggemukan yang menyebabkan kerusakan kesehatan hewan bertentangan dengan tujuan syariat dalam memilih hewan kurban yang baik.

Selain itu, Islam memerintahkan berbuat ihsan kepada hewan dan melarang menyiksa mereka. Nabi ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan pada segala sesuatu.”

Namun jika penggemukan dilakukan secara normal dan tidak membahayakan hewan, hanya untuk memperbaiki kualitas dan bobotnya, maka hal itu boleh. Bahkan para sahabat dahulu biasa menggemukkan hewan kurban mereka agar lebih baik dan lebih sempurna.

Semoga bermanfaat.

  1. Diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj no. 5232.
  2. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari no. 5225.
  3. Diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ahmad bin Hanbal.
  4. Diriwayatkan oleh Ahmad. Hadis ini dinilai hasan oleh Muhammad bin Isa at-Tirmidzi dan dihasankan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
  5. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari.
  6. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari no. 1717 dan Muslim bin al-Hajjaj no. 1317.
  7. Diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa’ dari hadis Al-Bara’ bin ‘Azib raḍiyallāhu ‘anhu.
  8. Lihat Al-Mughni (11/118) dan Al-Mudawwanah (2/5).
  9. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud as-Sijistani no. 2790 dan Muhammad bin Isa at-Tirmidzi no. 1495 serta selain keduanya. Namun di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Hasna’ yang majhulul hal (tidak dikenal keadaannya).
  10. Diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button