Ebook

Buku: Panduan Praktis Seputar Manasik Haji dan Umrah

Download Pdfnya Klik

Catatan Singkat Tata Cara Haji dan Umrah

Panduan Praktis Seputar Manasik Haji dan Umrah

(Al-Waraqat fi Sifat al-Hajj wa al-‘Umrah)

Penjelasan oleh:

Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Mushayqih

(Guru Besar Fikih di Fakultas Syariah Universitas Qassim)

Disusun oleh:

Suhayl bin Ibrahim Ath-Thasan

Penerbit:

AlFurqan: Biro Perjalanan Haji dan Umrah

Raka’iz: Untuk Penerbitan dan Distribusi

Daftar isi

Daftar isi 3

Prakata Penulis 5

Mukadimah 7

Definisi dan Hukum Umrah 7

Miqat dan Mandi Ihram 7

Sunah-Sunah Sebelum Ihram 10

Niat dan Syarat (Isytirath) 12

Lafal-Lafal Talbiyah 13

Adab Bertalbiyah 16

Tawaf (Rukun) 17

1. Hajar Aswad 18

2. Tata Cara dan Syarat Tawaf 19

3. Doa dalam Tawaf 21

4. Setelah Tawaf (Salat di Maqam Ibrahim) 22

Sa’i (Rukun) 23

Adab di Atas Bukit Safa (dan Marwah): 23

Ketentuan Sa’i: 25

Tahallul (Wajib) 25

Tata Cara Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad 27

Lafal Niat dan Talbiyah: 28

Tawaf Qudum dan Sa’i: 29

Hari Tarwiyah (8 Zulhijah) dan Hari Arafah (9 Zulhijah): 30

Muzdalifah: 35

Menuju Mina dan Melempar Jamaratul Aqabah (10 Zulhijah): 37

Tata cara melempar Jamaratul Aqabah 38

Hadyu, Memotong Rambut, dan Tahalul: 39

Hari-Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah): 42

Tawaf Wada’: 44

Larangan-Larangan Ihram (Mahzhurat al-Ihram) 46

1. Mencukur Rambut: 46

2. Memotong Kuku: 46

3. Menutup Kepala: 47

4. Memakai Pakaian Berjahit Sesuai Ukuran Tubuh: 48

5. Memakai Wewangian: 49

6. Membunuh Hewan Buruan: 49

7. Melangsungkan Akad Nikah: 50

8. Jima’ (Berhubungan Intim): 50

9. Bercumbu dengan Istri (Tanpa Jima’): 51

Ketentuan Bagi Wanita: 52

Prakata Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya bagi Allah semata, dan selawat serta salam semoga tercurah kepada nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Ini adalah risalah ringkas mengenai tata cara haji dan umrah serta hukum-hukum penting keduanya yang dibutuhkan oleh jemaah haji, agar ibadahnya didasari oleh ilmu yang bersumber dari Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya ﷺ.

Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikannya penuh berkah bagi yang menulisnya, membacanya, dan mengambil manfaat darinya. Sesungguhnya Dia adalah pelindung hal tersebut dan Maha Mampu atasnya. Saya juga berterima kasih kepada Biro Perjalanan Haji dan Umrah Al-Furqan di Kegubernuran Ar-Rass atas pencetakan risalah ini, karena di dalamnya terdapat pengajaran kepada masyarakat mengenai urusan manasik mereka dan bimbingan menuju kebaikan bagi mereka. Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Mushayqih

Guru Besar Fakultas Syariah di Qassim

7/11/1445 H

Mukadimah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya bagi Allah semata, dan selawat serta salam semoga tercurah kepada nabi yang tidak ada nabi setelahnya.

Amma ba’du: Ini adalah lembaran-lembaran ringkas mengenai tata cara umrah dan haji, saya memohon kepada Allah agar memberikan manfaat dengannya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

Definisi dan Hukum Umrah

  • Umrah adalah: Mengunjungi Baitullah dengan tata cara yang khusus.
  • Hukum: Umrah diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang memenuhi syarat: Muslim, merdeka, mukalaf, mampu secara harta dan fisik, serta adanya mahram bagi wanita. Adapun yang lebih dari satu kali, maka dihukumi sunah.

Miqat dan Mandi Ihram

Diwajibkan bagi orang yang hendak umrah untuk berihram dari miqat, jika ia melewati jalur yang sejajar dengan miqat. Jika tempat tinggalnya berada setelah miqat (lebih dekat ke Makkah), maka ia berihram dari tempat tinggalnya. Jika ia adalah penduduk Makkah, maka ia berihram dari tanah Hal (luar batas tanah haram).

Disunahkan ketika hendak berihram untuk mandi (ghusl). Ada dua cara dalam melakukannya:

1. Cara Sempurna (Kamilah)

Yaitu dengan mencuci kemaluannya jika diperlukan, kemudian berwudu seperti wudu untuk salat, lalu mencuci kepalanya tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya sekali, dimulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ, bahwa ia berkata:

«وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا – ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ»

“Aku menyiapkan air mandi junub untuk Rasulullah ﷺ, lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dua atau tiga kali, kemudian mencuci kemaluannya, lalu menepukkan tangannya ke tanah atau tembok dua atau tiga kali – kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, lalu mencuci wajah dan kedua lengannya, kemudian beliau menyiramkan air ke atas kepalanya, lalu mencuci seluruh tubuhnya. Setelah itu, beliau bergeser lalu mencuci kedua kakinya. Aku pun membawakan sepotong kain (handuk) kepadanya, tetapi beliau tidak menginginkannya, dan beliau mulai mengebaskan air dengan tangannya).”[1]

Kemudian membaca zikir-zikir yang disyariatkan:

  • أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

  • سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ.

“Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu,”; dibaca kadang-kadang.

2. Cara yang Mencukupi (Mujzi’ah)

Yaitu meratakan air ke seluruh tubuh disertai dengan kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq).

Sunah-Sunah Sebelum Ihram

  • Memakai Wewangian: Disunahkan bagi laki-laki untuk memakaikan wewangian di kepala dan jenggotnya. Dianjurkan wewangian tersebut berupa misk, berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata:

«كُنْتُ أَرَى وَبِيصَ – يَعْنِي لَمَعَانَ الْمِسْكِ – فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»

“Aku dahulu melihat kilauan -yakni kilauan misk- di belahan rambut Rasulullah ﷺ.”[2]

Sama saja apakah wewangian tersebut dari jenis yang zatnya menetap seperti misk, atau yang tersisa bekasnya seperti kayu gaharu, dupa, dan air mawar. Wanita juga berlaku demikian, kecuali jika ada laki-laki bukan mahram (ajnabi), maka ia tidak boleh memakai wewangian.

  • Melepas Pakaian Biasa: Disunahkan bagi seorang muslim jika ingin berihram untuk menanggalkan pakaian sehari-harinya. Jika ia telanjur berihram sementara ia masih memakai pakaian tersebut, ihramnya tetap sah, tetapi ia wajib menanggalkannya seketika itu juga.
  • Pakaian Ihram: Disunahkan berihram dengan menggunakan kain sarung (izar) dan selendang (rida’) berwarna putih, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ»

“Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih.[3]

Niat dan Syarat (Isytirath)

Adapun mengucapkan syarat (isythirath):

«وَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي»

“Dan jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat tahalulku adalah di tempat Engkau menghalangiku.”

Syaikhul Islam berkata:

«يُسْتَحَبُّ الِاشْتِرَاطُ لِمَنْ كَانَ خَائِفًا، وَإِلَّا فَلَا»

“Dianjurkan untuk menetapkan syarat bagi orang yang merasa khawatir, dan jika tidak [khawatir], maka tidak perlu.”

Kemudian ia meniatkan umrah. Sekadar niat di dalam hati sudah mencukupi dan tidak disyariatkan untuk melafalkannya, berdasarkan hadis Umar radhiyallahu ‘anhu:

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

“Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya.”[4]

Jika ia hendak melaksanakan umrah, ia mengucapkan:

Labbaika ‘umratan, labbaikallahumma labbaik (Aku penuhi panggilan-Mu untuk berumrah, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu).

Ia terus bertalbiyah hingga mengusap Hajar Aswad. Ihram tidak mensyaratkan seseorang harus suci dari hadas kecil maupun hadas besar.

Lafal-Lafal Talbiyah

Di antara lafal talbiyah yang diriwayatkan adalah:

  1. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ:

«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ»

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”[5]

  1. Diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

«لَبَّيْكَ إِلَهَ الْحَقِّ»

“Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Tuhan yang Maha Benar.”[6]

  1. Umar radhiyallahu ‘anhu bertalbiyah:

«لَبَّيْكَ مَرْغُوبًا وَمَرْهُوبًا، لَبَّيْكَ ذَا النَّعْمَاءِ وَالْفَضْلِ الْحَسَنِ»

“Aku penuhi panggilan-Mu dengan penuh harap dan cemas, aku penuhi panggilan-Mu wahai Pemilik kenikmatan dan karunia yang baik.”[7]

  1. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memulai ihramnya dengan bacaan ihram Rasulullah ﷺ dari kalimat-kalimat ini, dan beliau mengucapkan:

«لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ فِي يَدَيْكَ، لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ»

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dan kebahagiaan sejati ada pada-Mu. Segala kebaikan berada di Tangan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, segenap harap dan amal ibadah hanya tertuju kepada-Mu.”[8]

  1. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan dalam talbiyahnya:

«لَبَّيْكَ حَقًّا حَقًّا، تَعَبُّدًا وَرِقًّا»

“Aku penuhi panggilan-Mu dengan sebenar-benarnya, sebagai bentuk penghambaan dan ketundukan.”[9]

Jika seseorang menambahi dari apa yang telah diriwayatkan, maka hal tersebut tidak mengapa.

Adab Bertalbiyah

  • Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara saat bertalbiyah, dan hal ini adalah sunah; berdasarkan ucapan Anas radhiyallahu ‘anhu:

«سَمِعْتُهُمْ يَصْرُخُونَ بِهَا صُرَاخًا»

“Aku mendengar mereka meneriakkannya dengan suara keras.”[10]

Adapun wanita, ia memelankan suaranya sekadar bisa didengar oleh teman di sebelahnya.

  • Talbiyah diucapkan baik saat sedang berjalan maupun saat berdiam (istirahat). Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

«كَانَ يُلَبِّي رَاكِبًا وَنَازِلًا وَمُضْطَجِعًا»

“Beliau bertalbiyah baik saat berkendara, saat turun/istirahat, maupun saat berbaring.”[11]

  • Seseorang berhenti bertalbiyah jika ia telah memulai mengusap Hajar Aswad.

Tawaf (Rukun)

Disunahkan apabila seseorang memasuki Makkah agar memulai dengan tawaf, dan tidak mendahulukan aktivitas apa pun sebelum tawaf; karena tawaf adalah bentuk penghormatan (tahiyat) bagi Baitullah. Dan tawaf merupakan rukun.

1. Hajar Aswad

Disunahkan untuk mengusap Hajar Aswad dan menciumnya. Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mendatangi Hajar Aswad lalu berkata:

«أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ»

“Aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan tidak pula memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.”[12]

Ada empat tingkatan dalam berinteraksi dengan Hajar Aswad:

  1. Mengusap dan menciumnya (Sempurna): Mengusapnya dengan tangan kanan lalu mencium batu tersebut tanpa bersuara. Serta bersujud di atasnya; yaitu dengan meletakkan dahi dan hidungnya di atas Hajar Aswad.
  2. Jika tidak mampu, ia mengusapnya dengan tangannya lalu mencium tangannya tersebut.
  3. Jika tidak mampu, ia mengusapnya dengan menggunakan suatu benda (seperti tongkat), lalu mencium benda tersebut.
  4. Jika tidak mampu, ia cukup memberi isyarat ke arah Hajar Aswad dengan tangan kanannya sekali saja sambil menghadap ke arahnya. Ia tidak memberi isyarat lebih dari sekali, dan tidak memberi isyarat dengan kedua tangannya. Ia mengucapkan:

«بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ»

(Bismillah, Wallahu Akbar), dan ini hukumnya sunah. Adapun pada putaran-putaran selanjutnya, ia cukup mengucapkan takbir (Allahu Akbar) saja.

2. Tata Cara dan Syarat Tawaf

  • Posisi Ka’bah: Menjadikan Baitullah berada di sebelah kirinya, dan ini adalah syarat sah tawaf.
  • Idhthiba’: Disunahkan baginya (laki-laki) bertawaf dalam keadaan idhthiba’, yaitu: menjadikan bagian tengah selendangnya berada di bawah bahu kanannya, dan menyampirkan kedua ujungnya di atas bahu kirinya.
  • Jumlah Putaran: Bertawaf sebanyak tujuh kali putaran, ini adalah syarat sah tawaf.
  • Syarat Sah Lainnya: Harus dalam keadaan suci, memulai dari Hajar Aswad dan berakhir di sana, berturut-turut (muwalah) antar putaran, berjalan kaki (kecuali ada uzur) berdasarkan firman Allah Ta’ala:

﴿وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ﴾

“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [QS. Al-Hajj: 29].

Serta harus bertawaf dari luar kawasan Hijir Ismail, menutup aurat, dan melaksanakannya di dalam Masjidil Haram.

  • Raml: Disunahkan melakukan Raml, yaitu berjalan cepat dengan memendekkan langkah pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa pada sisa putarannya.
  • Rukun Yamani: Disunahkan mengusap Rukun Yamani tanpa menciumnya. Jika tidak mampu mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat kepadanya.

3. Doa dalam Tawaf

Disunahkan saat berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk membaca:

﴿رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ﴾

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.” [QS. Al-Baqarah: 201].[13]

Ini adalah zikir yang sahih riwayatnya untuk dibaca di tengah-tengah tawaf. Adapun selain dari itu, disyariatkan bagi seseorang untuk menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, berdoa, atau berzikir. Sebaik-baik zikir adalah membaca Al-Qur’an, atau ia melakukan amalan apa saja yang lebih mendatangkan kekhusyukan bagi hatinya.

4. Setelah Tawaf (Salat di Maqam Ibrahim)

Apabila telah selesai dari tawafnya, disyariatkan untuk menanggalkan idhthiba’ (menutup kembali bahu kanannya) sebelum melaksanakan salat dua rakaat tawaf.

Dianjurkan pula saat mendatangi Maqam Ibrahim untuk membaca firman Allah Ta’ala:

﴿وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى﴾

“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat salat.” [QS. Al-Baqarah: 125].

Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.[14]

Kemudian disunahkan baginya melaksanakan salat dua rakaat ringan di belakang Maqam (Ibrahim) jika hal tersebut memungkinkan. Jika tidak, ia bisa melaksanakannya di tempat mana saja di dalam masjid setelah tawaf.

Disunahkan membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas kadang-kadang. Disunahkan pula untuk segera bangkit setelah salat dan tidak berlama-lama di tempat tersebut demi mengikuti sunah Nabi ﷺ.

Sa’i (Rukun)

Kemudian ia melaksanakan sa’i, dan sa’i adalah rukun.

Ia keluar menuju bukit Safa. Disunahkan apabila telah mendekatinya agar ia membaca firman Allah Ta’ala:

﴿إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ﴾

“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah.” [QS. Al-Baqarah: 158].

Maka disyariatkan untuk membaca bagian dari ayat ini khusus di tempat tersebut (menjelang Safa).

Adab di Atas Bukit Safa (dan Marwah):

Disunahkan untuk menaiki bukit Safa, menghadap ke arah Baitullah, mengangkat kedua tangannya, dan mengucapkan:

«اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ»

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, Dia telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian.”

Tata caranya: Ia membaca zikir ini, kemudian ia berdoa (dengan doa bebas). Kemudian ia mengucapkan zikir ini lagi, kemudian ia berdoa. Kemudian ia mengucapkan zikir ini lagi.

Artinya: ia mengucapkan zikir ini sebanyak tiga kali, dan menyelinginya dengan doa (sendiri) sebanyak dua kali.

Peringatan: Adapun perbuatan sebagian orang, jika mendatangi Safa atau Marwah ia mengisyaratkan tangannya ke arah Baitullah seperti orang yang bertakbiratulihram untuk salat dan semacamnya, maka hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Sebaliknya, seorang muslim semestinya mencukupkan diri dengan apa yang diriwayatkan dari beliau. Demikian pula, tidak ada doa khusus di tengah perjalanan sa’i yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.

Ketentuan Sa’i:

Disunahkan untuk berlari kecil/berjalan cepat di antara dua tanda pembatas (yang sekarang berupa lampu hijau).

Perjalanan pergi dari Safa ke Marwah dihitung sebagai satu putaran (syauth), dan perjalanan kembali dari Marwah ke Safa dihitung sebagai putaran lainnya, sehingga ia akan mengakhiri putaran ketujuh di bukit Marwah.

Tahallul (Wajib)

Setelah sa’i, ia melakukan halq (mencukur gundul) atau taqsir (memendekkan rambut), dan ini hukumnya wajib.

  • Halq (Mencukur Gundul) lebih afdal, karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan/rahmat bagi orang-orang yang mencukur gundul sebanyak tiga kali dan bagi yang memendekkan rambut sebanyak satu kali. Pengecualian jika waktu haji sudah dekat (bagi yang haji Tamattu’), maka yang lebih afdal baginya adalah memendekkan rambut.
  • Taqsir (Memendekkan Rambut) harus mencakup seluruh bagian kepala secara merata; yaitu dengan mengambil (memotong) dari ujung-ujung rambutnya.

Setelah itu, ia telah bertahalul (halal dari larangan ihram).

Tata Cara Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad

Apabila jemaah haji hendak melaksanakan Haji Tamattu’:

Tata caranya adalah ia berihram untuk umrah dan menyelesaikannya di bulan-bulan haji (bulan-bulan haji dimulai sejak bulan Syawal), kemudian setelah selesai dari rangkaian umrah tersebut, ia berihram untuk haji pada tahun yang sama. Tata cara umrah telah dijelaskan sebelumnya.

Disyaratkan baginya: Tidak kembali ke kampung halamannya setelah menyelesaikan umrah tersebut.

Kemudian pada hari kedelapan sebelum zawal[15], yang disebut dengan Hari Tarwiyah, ia berihram (haji) dari tempat di mana ia menginap, dan ia terus berada dalam keadaan ihram hingga bertahalul pada Hari Nahar (10 Zulhijah).

Adapun bagi jemaah Haji Qiran dan Ifrad, keduanya tetap berada dalam keadaan ihramnya (sejak kedatangan) hingga bertahalul pada Hari Nahar.

Lafal Niat dan Talbiyah:

Jika jemaah haji Tamattu’ hendak berihram untuk haji, ia mengucapkan:

«لَبَّيْكَ حَجًّا، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ»

“Labbaika hajjan, labbaikallahumma labbaik” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu).

Kemudian ia terus melanjutkan talbiyahnya hingga memutusnya (berhenti) saat mulai melempar Jamaratul Aqabah pada hari Nahar.

Jika ia hendak melaksanakan haji Qiran, ia mengucapkan:

«لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ»

(Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu).

Jika ia hendak melaksanakan haji Ifrad, ia bertalbiyah untuk haji secara langsung:

«لَبَّيْكَ حَجًّا، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ»

(Aku penuhi panggilan-Mu untuk haji, aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu).

Kemudian ia melanjutkan talbiyahnya. Ia mulai bertalbiyah semenjak berihram. “Penjelasan mengenai lafal-lafal talbiyah telah berlalu pada pembahasan tata cara umrah.”

Tawaf Qudum dan Sa’i:

Disunahkan bagi jemaah haji Qiran dan Ifrad, apabila keduanya telah tiba di kota Makkah, untuk melaksanakan Tawaf Qudum (Tawaf Kedatangan), dan hukumnya adalah sunah. Keduanya diperbolehkan untuk mendahulukan Sa’i haji setelah pelaksanaan Tawaf Qudum. Jemaah haji Qiran dan Ifrad hanya diwajibkan melakukan satu kali Sa’i; berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«لَمْ يَطُفِ النَّبِيُّ ﷺ وَلَا أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلَّا طَوَافًا وَاحِدًا»

“Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak melakukan tawaf [sa’i] antara Safa dan Marwah melainkan hanya satu kali saja.”[16]

Adapun bagi jemaah haji Tamattu’, ia diwajibkan melakukan dua kali Sa’i (Sa’i umrah dan Sa’i haji). Seluruh amalan haji Ifrad sama persis dengan amalan haji Qiran, hanya saja jemaah Qiran menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus sehingga ia diwajibkan membayar Hadyu (dam/kurban), sedangkan jemaah Ifrad hanya melaksanakan haji saja sehingga tidak ada kewajiban Hadyu baginya.

Hari Tarwiyah (8 Zulhijah) dan Hari Arafah (9 Zulhijah):

Kemudian disunahkan untuk keluar menuju Mina pada hari Tarwiyah (hari kedelapan) dan bermalam (mabit) di sana pada malam Arafah. Disunahkan selama di Mina untuk menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh dengan cara diqasar tanpa dijamak.

Kemudian disunahkan apabila matahari telah terbit (pada hari kesembilan) untuk berjalan menuju Arafah. Waktu wukuf pada hari Arafah dimulai semenjak tergelincirnya matahari (masuk waktu Zuhur) hingga terbitnya fajar hari Nahar, dan wukuf ini merupakan rukun haji.

Batas minimal (qadar) wukuf adalah sesaat saja.

Disunahkan untuk menjamak antara salat Zuhur dan Asar (Jamak Taqdim) dengan satu azan dan dua ikamah, bahkan penduduk Makkah sekalipun ikut menjamaknya. Alasan (‘illah) dijamaknya salat ini adalah karena rangkaian ibadah (nusuk); ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) dan Ibnu Al-Qayyim.

Disunahkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa dalam keadaan suci, baik dalam posisi berdiri maupun duduk, dan yang paling utama adalah posisi yang paling mendatangkan kekhusyukan di hati.

Disunahkan juga menghadap kiblat; demi meneladani perbuatan Nabi ﷺ.[17]

Disunahkan bagi jemaah haji untuk memperbanyak zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan mengucapkan:

«لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»

“Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Sebab, sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang dilantunkan oleh Nabi ﷺ beserta para nabi sebelum beliau adalah:

«لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»

“Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan milik-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”[18]

Disunahkan pula untuk bertalbiyah, karena hal ini telah diriwayatkan dari Umar,[19] Ali,[20] Ibnu Mas’ud,[21] dan Ibnu Abbas[22] radhiyallahu ‘anhum pada hari Arafah.

Hari Arafah adalah hari yang agung. Terdapat banyak hadis dan asar yang menunjukkan keutamaannya, di antaranya:

  1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«يَوْمُ الْمُبَاهَاةِ يَوْمُ عَرَفَةَ، يُبَاهِي اللَّهُ -تَبَارَكَ وَتَعَالَى- مَلَائِكَتَهُ فِي السَّمَاءِ بِأَهْلِ الْأَرْضِ، يَقُولُ: عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا[²] غُبْرًا، صَدَّقُوا بِكِتَابِي وَلَمْ يَرَوْنِي، لَأُعْتِقَنَّهُمْ مِنَ النَّارِ. قَالَ: وَهُوَ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ»

“Hari kebanggaan adalah hari Arafah, Allah Tabaraka wa Ta’ala membanggakan penduduk bumi kepada para malaikat-Nya di langit. Dia berfirman: ‘Hamba-hamba-Ku mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu, mereka membenarkan kitab-Ku padahal mereka tidak melihat-Ku, sungguh Aku pasti akan membebaskan mereka dari neraka.’ Ibnu Abbas berkata: Dan itu adalah hari haji akbar.”[23]

  1. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟»

“Tidak ada suatu hari di mana Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melebihi hari Arafah. Sesungguhnya Dia mendekat, lalu membanggakan mereka kepada para malaikat seraya berfirman: ‘Apa yang diinginkan oleh mereka?’.[24]

  1. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

«يَنْزِلُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا يَوْمَ عَرَفَةَ، فَيَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا يَبْتَغُونَ فَضْلَ رِضْوَانِي، يَا أَهْلَ عَرَفَةَ قَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ»

“Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada hari Arafah, lalu Dia berfirman kepada para malaikat: ‘Lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut demi mengharapkan karunia rida-Ku. Wahai para jemaah di Arafah, sungguh Aku telah mengampuni kalian’.”[25]

Muzdalifah:

Wajib hukumnya melanjutkan wukuf hingga terbenamnya matahari. Jika seseorang keluar lalu kembali lagi ke Arafah sebelum matahari terbenam, maka ia tidak dikenakan sangsi apa-apa. Barang siapa yang wukuf di malam hari saja, maka wukufnya sudah sah dan mencukupi.

Kemudian setelah matahari terbenam, ia bertolak menuju Muzdalifah, dan bermalam (mabit) di sana hukumnya wajib.

Disunahkan saat berjalan menuju ke sana dengan sikap tenang, penuh wibawa, dan ketundukan; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«أَيُّهَا النَّاسُ، السَّكِينَةَ السَّكِينَةَ»

“Wahai manusia, tenanglah, tenanglah.[26]

Disunahkan untuk mempercepat langkah apabila tidak ada desak-desakan.

Disunahkan pula menjamak antara salat Magrib dan Isya (Jamak Isya’ain) di Muzdalifah, kecuali bagi orang yang khawatir waktu salat akan habis. Tidak disyariatkan untuk menghidupkan malam tersebut dengan zikir dan ibadah secara khusus selain salat Witir; telah diriwayatkan dari hadis Jabir bahwa Nabi ﷺ tidur hingga fajar terbit. [Dan karena tubuh manusia butuh istirahat untuk menghadapi hari Nahar yang merupakan hari haji akbar].

Kemudian apabila fajar telah terbit, disunahkan untuk melaksanakan salat Subuh di awal waktunya pada saat kondisi masih gelap (ghalas). Setelah itu, disunahkan bagi jemaah haji untuk menghadap kiblat, berdoa kepada Allah, bertakbir, dan bertahlil.

Disunahkan untuk bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum terbitnya matahari demi menyelisihi orang-orang jahiliah. Bagi orang-orang yang lemah (seperti lansia dan wanita), diperbolehkan bertolak setelah tenggelamnya bulan, dan orang-orang yang mendampingi/mengurus keperluan mereka diikutkan hukumnya dengan orang-orang yang lemah tersebut.

Menuju Mina dan Melempar Jamaratul Aqabah (10 Zulhijah):

Disunahkan mempercepat langkah saat melewati Wadi Muhassir[27] yaitu yang terletak di antara Muzdalifah dan Mina.

Ia mengambil (memungut) kerikil di sekitar Jamaratul Aqabah sebanyak tujuh butir, dan tidak dianjurkan untuk memungut seluruh kerikil untuk persediaan hari-hari berikutnya; ukuran kerikilnya sedikit lebih besar dari biji kacang arab (hummus).

Disunahkan ketika berada di Mina untuk memulai dengan melempar Jamaratul Aqabah “Jamrah Kubra”, dan ini hukumnya wajib.

Disunahkan memutus (berhenti) talbiyah sebelum mulai melempar Jamaratul Aqabah; berdasarkan ucapan Al-Fadhl bin Al-Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى بَلَغَ الْجَمْرَةَ»

“Bahwasanya Nabi ﷺ terus bertalbiyah hingga beliau mencapai Jamrah.”[28]

Tata cara melempar Jamaratul Aqabah

Saat melempar Jamaratul Aqabah, disunahkan untuk menjadikan arah Makkah berada di sebelah kirinya dan arah Mina di sebelah kanannya, sembari memosisikan Jamrah tepat di hadapannya. Ia wajib benar-benar melemparnya, tidak sekadar meletakkannya, karena hal tersebut tidak sah.

Disunahkan mengangkat tangannya saat melempar hingga terlihat putih ketiaknya. Kerikil-kerikil ini wajib dilemparkan secara berturut-turut (satu per satu). Seandainya ia melempar semuanya sekaligus dalam satu lemparan, maka itu tidak mencukupi (hanya dihitung satu kali lemparan).

Disunahkan hanya mengucapkan takbir setiap kali melempar satu kerikil, sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir, ia berkata:

«فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ»

“Lalu Nabi ﷺ melemparnya dengan tujuh butir kerikil seraya bertakbir pada setiap lemparan kerikil.”[29]

Ia tidak membaca Bismillah, dan tidak mengucapkan zikir apa pun selain takbir. Setelah selesai melempar, ia langsung beranjak pergi dan tidak berhenti sejenak untuk berdoa.

Hadyu, Memotong Rambut, dan Tahalul:

Wajib bagi jemaah haji Tamattu’ dan Qiran untuk menyembelih Hadyu (hewan kurban dam), kecuali bagi penduduk kota Makkah dan wilayah Haram (maka tidak ada kewajiban Hadyu atas mereka). Dan disunahkan bagi jemaah haji Ifrad untuk menyembelih Hadyu.

Kemudian ia memotong rambut, yang mana hal ini adalah wajib; dan yang paling afdal adalah mencukur gundul (halq) menggunakan pisau cukur, atau memendekkannya (taqsir); dan wajib meratakan pencukuran ke seluruh bagian kepala atau mayoritasnya.

Adapun bagi wanita, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

«تَجْمَعُ الْمُحْرِمَةُ شَعْرَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ قَدْرَ أُنْمُلَةٍ»

“Wanita yang berihram mengumpulkan rambutnya, kemudian ia memotongnya sepanjang satu ruas jari.[30]

Jika ia mengambil (memotong) kurang dari itu dari ujung-ujung rambutnya, maka tidak mengapa.

Kemudian, ia mencapai Tahalul Awwal dengan melakukan lemparan (jumrah Aqabah) dan cukur gundul/memendekkan rambut. Dan apabila ia telah melaksanakan Tawaf Ifadah beserta Sa’i, maka ia telah mencapai Tahalul Tsani (Tahalul Sempurna).

Pada Tahalul Awwal, segala hal telah dihalalkan baginya (dari larangan-larangan ihram) kecuali berhubungan intim dengan istri; berdasarkan zahir hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

«كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ»

“Aku dahulu memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahalulnya sebelum beliau bertawaf di Baitullah.”[31]

Ia diperbolehkan menunda pelaksanaan Tawaf dan Sa’i dari hari Nahar (10 Dzulhijjah).

Disunahkan untuk meminum air Zamzam setelah pelaksanaan Tawaf Ifadah. Kemudian ia kembali ke Mina, sebab wajib baginya untuk bermalam (mabit) di sana pada malam-malam hari Tasyrik.

Hari-Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah):

Pada hari kesebelas, ia mulai melempar Jamarat setelah zawal (matahari tergelincir). Pelemparan dilakukan secara berurutan di antara ketiga Jamarat: dimulai dari Jamrah Ula (Sughra), lalu Wustha, dan terakhir Kubra (Aqabah). Ia wajib melempar Jamarat dengan tujuh butir kerikil sebagaimana tata cara yang telah dipaparkan.

Disunahkan menghadap kiblat setelah melempar, mengangkat kedua tangannya, berdoa dan memperpanjang doanya; hal ini dilakukan setelah selesai melempar Jamrah Ula dan Wustha. Adapun untuk Jamrah Kubra, ia tidak melakukan hal tersebut.

Hikmah dari hal ini, sebagian ulama berkata: “Karena dengan melempar Jamaratul Aqabah, maka ibadah tersebut telah selesai.” Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Al-Qayyim rahimahullah Ta’ala, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

«أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ طَوِيلًا، وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى، ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، ثُمَّ يَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ، وَيَقُومُ طَوِيلًا، ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا، ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَفْعَلُهُ»

“Bahwasanya beliau melempar Jamrah paling bawah [Ula] dengan tujuh butir kerikil seraya bertakbir pada setiap lemparannya, lalu ia maju mencari tempat yang datar, kemudian berdiri menghadap kiblat dengan durasi yang panjang, ia berdoa dan mengangkat kedua tangannya. Setelah itu, ia melempar Jamrah Wustha, lalu mengambil arah kiri mencari tempat yang datar, ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dan mengangkat kedua tangannya, ia berdiri dengan durasi yang panjang. Terakhir, ia melempar Jamaratul Aqabah dari dasar lembah dan tidak berhenti di dekatnya, ia langsung beranjak pergi dan berkata: ‘Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya’.”[32]

Atha’ berkata:

«كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُومُ عِنْدَ الْجَمْرَتَيْنِ مِقْدَارَ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ»

“Ibnu Umar dahulu berdiri [berdoa] di dekat dua jamrah tersebut dengan durasi sekadar ukuran seseorang membaca surah Al-Baqarah.[33]

Disunahkan saat melempar Jamrah Kubra agar menjadikan arah kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya sebagaimana yang telah dijelaskan. Ia melaksanakan rutinitas ini pada setiap hari dari hari-hari Tasyrik setelah matahari tergelincir (zawal), dan waktu pelemparannya berakhir dengan terbitnya fajar, adapun untuk hari ketiga belas batas akhirnya adalah terbenamnya matahari.

Tawaf Wada’:

Apabila ia hendak keluar meninggalkan kota Makkah, wajib baginya untuk tidak keluar hingga ia melaksanakan Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan). Jika ia telah selesai melakukan Tawaf Wada’, ia harus segera keluar (meninggalkan Makkah), namun diperbolehkan untuk menunda sebentar karena urusan ringan seperti membeli suatu keperluan sebelum keberangkatan dan semacamnya, atau tertunda karena menunggu rombongan, atau membetulkan kendaraan walaupun memakan waktu lama; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

«أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ»

“Orang-orang diperintahkan agar akhir dari keberadaan mereka adalah di Baitullah, hanya saja hal ini diringankan bagi wanita yang sedang haid.” Muttafaq ‘alaih.[34]

Diperbolehkan menggabungkan niat Tawaf Ifadah yang hukumnya merupakan rukun, bersamaan dengan niat Tawaf Wada’ di dalam satu kali pelaksanaan tawaf.

Larangan-Larangan Ihram (Mahzhurat al-Ihram)

1. Mencukur Rambut:

Yaitu mencukur rambut kepala, ketiak, atau bulu kemaluan, serta memotong kumis. Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.” [QS. Al-Baqarah: 196].

2. Memotong Kuku:

Baik kuku tangan maupun kuku kaki. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ﴾

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” [QS. Al-Hajj: 29].

Makna menghilangkan kotoran (qadha’ at-tafats):

«قَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ»

“Memotong kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan memotong kuku.”

3. Menutup Kepala:

Yakni dengan penutup kepala yang biasa (lazim) digunakan seperti peci dan serban (imamah), atau yang tidak biasa digunakan seperti menutupinya dengan kain.

Larangan ini khusus bagi laki-laki, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, di dalamnya disebutkan:

«وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ»

“Dan tidak boleh mengenakan serban, mantel bertudung [burnus], serta celana.”[35]

4. Memakai Pakaian Berjahit Sesuai Ukuran Tubuh:

Yaitu pakaian yang dibuat (dijahit) membentuk lekuk tubuh secara keseluruhan maupun anggota tubuh tertentu, seperti kaus, jas/mantel, jaket berbulu (farwah), jubah luar (misyalah/bisyt), kaus kaki, dan celana. Hal ini tidak diperbolehkan bagi laki-laki.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Ash-Shahihain bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram? Beliau pun menjawab:

«لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ، وَلَا الْخُفَّيْنِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا، حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ»

“Orang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, serban, mantel bertudung, celana, dan pakaian yang terkena [dicelup dengan] wars maupun za’faran. Dan tidak boleh pula memakai sepatu khuf, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan kedua sandal, maka hendaklah ia memotong kedua sepatu khuf tersebut hingga berada di bawah kedua mata kaki.”[36]

5. Memakai Wewangian:

Baik pada badan, pakaian, maupun pada makanan dan minumannya, seperti za’faran (saffron). Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا بِزَعْفَرَانٍ أَوْ وَرْسٍ»

“Rasulullah ﷺ melarang orang yang berihram untuk mengenakan pakaian yang dicelup dengan za’faran atau wars.”[37]

6. Membunuh Hewan Buruan:

Allah Ta’ala berfirman:

﴿يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah).” [QS. Al-Ma’idah: 95].

7. Melangsungkan Akad Nikah:

Apabila salah satu dari calon suami istri atau wali nikah sedang dalam keadaan ihram, maka akad nikahnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadis Utsman radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكَحُ، وَلَا يَخْطُبُ»

“Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh melamar).[38]

8. Jima’ (Berhubungan Intim):

Ini adalah larangan ihram yang paling berat. Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ﴾

“Maka siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat maksiat dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” [QS. Al-Baqarah: 197].

Adapun makna rafats, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

«الرَّفَثُ: الْجِمَاعُ»

“Rafats adalah: jima’ [berhubungan intim].”

9. Bercumbu dengan Istri (Tanpa Jima’):

Seperti menyentuh dengan syahwat, mencium dengan syahwat, atau membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan jima’, dan hal-hal semacamnya. Perbuatan-perbuatan ini diharamkan, dan dalilnya dari Al-Qur’an telah disebutkan sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala:

﴿فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ﴾

“Maka siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat maksiat dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” [QS. Al-Baqarah: 197].

Makna rafats pada ayat tersebut mencakup jima’ beserta mukadimah (pendahuluan) jima’.

Ketentuan Bagi Wanita:

Ihram bagi wanita sama ketentuannya dengan laki-laki pada larangan-larangan ihram yang telah disebutkan di atas, kecuali dalam hal menutupi wajahnya dengan pakaian khusus penutup wajah, seperti burqu’ (cadar), niqab, litsam (kain penutup mulut/hidung), dan semacamnya.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ»

“Dan wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab/cadar.”[39]

Akan tetapi, apabila ia berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi), maka wajib baginya untuk menutupi wajahnya.

Telah selesai dengan memuji Allah. Dan Allah-lah yang lebih mengetahui… Semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita, Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

  1. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (259) dan Muslim (317).
  2. Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Mustakhraj No. 2726.
  3. Dikeluarkan oleh Ahmad (2219), Abu Dawud (3878), At-Tirmidzi (994), dan An-Nasa’i (1896).
  4. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1) dan Muslim (1907).
  5. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1549) dan Muslim (1184), dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
  6. Dikeluarkan oleh Ahmad (8497), An-Nasa’i (2752), dan Ibnu Majah (2920).
  7. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (13472). Sanadnya sahih.
  8. Dikeluarkan oleh Muslim (1184).
  9. [Dikeluarkan oleh Al-Bazzar (6803). Sanadnya sahih].
  10. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1548), dengan lafal:

    «وَسَمِعْتُهُمْ يَصْرُخُونَ بِهِمَا جَمِيعًا»

    “Dan aku mendengar mereka meneriakkan keduanya bersama-sama.”

  11. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (9023).
  12. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1597) dan Muslim (1270).
  13. Dikeluarkan oleh Ahmad (15399) dan Abu Dawud (1892).
  14. Dikeluarkan oleh Muslim (1218), dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
  15. Matahari tergelincir/masuk waktu Zuhur.
  16. Diriwayatkan oleh Muslim. [Dikeluarkan oleh Muslim (1215).
  17. Sebagaimana dalam hadis Jabir. Dikeluarkan oleh Muslim (1218).
  18. Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (3585).
  19. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4019). Sanadnya tidak mengapa.
  20. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (15075).
  21. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (15072).
  22. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (15074).
  23. Dikeluarkan oleh Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah (2742). Sanadnya sahih.
  24. Dikeluarkan oleh Muslim (1348).
  25. Dikeluarkan oleh Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah (2746). Sanadnya sahih.
  26. Sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1671) dan Muslim (1282).
  27. Dikatakan bahwa: Bangsa Arab pada masa jahiliah dahulu selalu berhenti di tempat tersebut untuk menyebut-nyebut kebanggaan dan nasab nenek moyang mereka, maka Nabi ﷺ mempercepat langkahnya untuk menyelisihi mereka, sebagaimana beliau juga menyelisihi mereka saat beranjak keluar dari Arafah dan Muzdalifah.
  28. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1670) dan Muslim (1281).
  29. Dikeluarkan oleh Muslim (1218).
  30. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (12909) dan Ad-Daraquthni (2668). Sanadnya tidak mengapa.
  31. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Haji Bab Memakai Wewangian Saat Berihram (1539) dan Muslim dalam Kitab Haji Bab Wewangian bagi Muhrim Saat Ihram (1189).
  32. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1751).
  33. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (14343) dan Al-Fakihi (2676). Sanadnya sahih.
  34. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1755) dan Muslim (1328).
  35. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1842) dan Muslim (1177).
  36. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1842) dan Muslim (1177).
  37. Dikeluarkan oleh Muslim (1177).
  38. Dikeluarkan oleh Muslim (1409).
  39. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1838).

Rusmin Nuryadin, Lc.

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button