Konsultasi

Ketentuan Batas Maksimal Haid dan Hukum Mengqadha Shalat yang Tertunda karena Datangnya Haid

Nomor Fatwa: 102

Pertanyaan

Beberapa bulan terakhir, saya haid nya selalu lebih dari 15 hari, apakah mandi wajib/hadast besar tetap pada waktu sebelum subuh hari ke 15 atau ke 16? Dan apakah saya wajib mengganti solat saya misal saat masuk waktu dzuhur saya dalam perjalanan jadi saya belum solat, kemudian saya ternyata haid, apakah dzuhur tersebut wajib diganti karena saya belum solat tapi ternyata keluar haid?

Jawaban

Batas maksimal masa haid menurut Jumhur ulama adalah lima belas hari dan lima belas malam. Jika darah terus keluar melewati batas waktu tersebut, maka darah yang keluar setelah hari kelima belas dianggap sebagai darah istihadhah atau darah penyakit, bukan lagi darah haid. Oleh karena itu, anda harus melakukan mandi wajib pada saat memasuki hari keenam belas, meskipun darah masih terus keluar. Setelah mandi tersebut, anda diwajibkan untuk melaksanakan salat dan ibadah lainnya sebagaimana wanita yang suci, dengan catatan anda harus membersihkan kemaluan dan menyumbatnya dengan kapas atau pembalut setiap kali masuk waktu salat, lalu berwudu untuk setiap salat fardu. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa jika kadar waktu haid yang biasa telah berlalu, maka mandilah dan laksanakan salat.

Mengenai permasalahan meninggalkan salat di awal waktu kemudian datang haid, para ulama menjelaskan bahwa jika waktu salat telah masuk dan telah berlalu durasi yang cukup untuk melaksanakan satu rakaat yang sempurna namun anda belum salat, lalu haid datang, maka salat tersebut tetap menjadi utang yang wajib diqadha atau diganti saat anda sudah suci nanti. Hal ini dikarenakan kewajiban salat sudah tetap menjadi tanggungan anda begitu waktu salat masuk dan anda dalam keadaan suci serta memiliki cukup waktu untuk mengerjakannya. Sebaliknya, jika darah haid keluar segera setelah azan berkumandang sebelum sempat melakukan durasi minimal salat, maka tidak ada kewajiban mengqadha salat tersebut. Ketentuan ini bertujuan agar seorang muslim tetap menjaga waktu salatnya di awal waktu sesegera mungkin.

Dalil mengenai batasan haid dan istihadhah merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengalami istihadhah agar meninggalkan salat selama hari-hari haid yang biasanya dialaminya, kemudian mandi dan salatlah. Sedangkan untuk kewajiban mengganti salat, para ulama merujuk pada keumuman perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 239 untuk menjaga salat-salat fardu, serta kaidah ushul fiqh bahwa perintah yang sudah tetap dalam tanggungan tidak akan gugur kecuali dengan melaksanakannya atau adanya dalil yang menggugurkan. Dalam kasus anda, karena anda dalam keadaan suci saat waktu Dzuhur masuk dan memiliki kesempatan untuk salat namun menundanya hingga haid datang, maka status salat tersebut adalah utang yang harus dibayar demi kehati-hatian.

_Wallahu A’lamu Bishshowab_

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button