Keutamaan Membersihkan Masjid

Keutamaan Membersihkan Masjid
Apa pahala membersihkan dan merapikan masjid? Dan bagaimana perhatian terhadap imam?
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘d:
Memperhatikan kebersihan masjid serta merapikan perlengkapannya seperti karpet dan sejenisnya adalah amalan yang terpuji dan dianjurkan. Pelakunya akan mendapatkan pahala di sisi Allah atas amal saleh ini.
Allah Ta‘ala memerintahkan untuk mengagungkan masjid dalam firman-Nya:
( فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ * رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ ) النور/36-37 .
“Di rumah-rumah (masjid) yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya; bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hati dan pandangan menjadi goncang.” (QS. An-Nur: 36–37)
As-Suyuthi berkata:
في هذه الآية الأمر بتعظيم المساجد وتنزيهها عن اللغو والقاذورات اهـ . من تفسير القاسمي (12/214) .
dalam ayat ini terdapat perintah untuk mengagungkan masjid dan menyucikannya dari perkataan sia-sia dan kotoran.
Di antara dalil keutamaan orang yang memperhatikan kebersihan masjid adalah hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah,
أن رجلاً أسود أو امرأة سوداء كان يقم المسجد فمات فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عنه فقالوا مات قال أفلا كنتم آذنتموني به ؟ دلوني على قبره أو قال قبرها فأتى قبرها فصلى عليها” رواه البخاري 458 ، ومسلم 956 .
bahwa ada seorang laki-laki hitam atau seorang wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, kemudian ia meninggal. Nabi ﷺ menanyakannya, mereka menjawab bahwa ia telah meninggal. Beliau bersabda:
“Mengapa kalian tidak memberitahuku?”
Kemudian beliau mendatangi kuburnya dan menshalatkannya.
(HR. Bukhari no. 458, Muslim no. 956)
Makna “membersihkan (يقم)” yaitu menyapu dan membersihkan.
Berkata Syaikh Muhammad ibn Salih al-Utsaimin رحمه الله:
Penulis (rahimahullah) menyebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid, atau seorang pemuda. Namun mayoritas riwayat menyebutkan bahwa ia adalah seorang wanita hitam, maksudnya bukan dari kalangan wanita Arab. Ia biasa menyapu dan membersihkan masjid, yaitu membersihkan dan menghilangkan kotoran.
Kemudian ia meninggal pada malam hari. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum menganggap perkara ini ringan, sehingga mereka berkata: tidak perlu memberitahu Nabi ﷺ pada malam hari ini. Lalu mereka membawanya dan menguburkannya.
Kemudian Nabi ﷺ merasa kehilangan dirinya. Mereka pun mengatakan bahwa ia telah meninggal. Maka beliau bersabda:
“Tidakkah kalian memberitahuku?” yakni mengabarkan kepadaku saat ia meninggal.
Lalu beliau bersabda:
“Tunjukkan kepadaku kuburnya.”
Maka mereka menunjukkan kuburnya, kemudian beliau menshalatinya.
Kemudian beliau ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kubur-kubur ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya, dan Allah meneranginya bagi mereka dengan shalatku atas mereka.”
Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah:
Di antaranya, bahwa Nabi ﷺ memuliakan manusia sesuai dengan amal mereka dan ketaatan yang mereka lakukan kepada Allah.
Di antara faedahnya juga: bolehnya wanita mengambil peran dalam membersihkan masjid, dan hal itu tidak terbatas bagi laki-laki saja. Siapa saja yang berniat mencari pahala dan membersihkan masjid, maka ia mendapatkan pahala, baik ia melakukannya sendiri ataupun menyewa orang untuk melakukannya atas biayanya.
Di antara faedahnya: disyariatkannya membersihkan masjid dan menghilangkan kotoran darinya. Nabi ﷺ bersabda:
“Telah diperlihatkan kepadaku pahala umatku, hingga kotoran kecil yang dikeluarkan seseorang dari masjid.”
Kotoran kecil yaitu sesuatu yang remeh, namun tetap diberi pahala.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membangun masjid di perkampungan dan agar dibersihkan serta diberi wewangian. Maka masjid adalah rumah Allah, sehingga harus dijaga dan diperhatikan kebersihannya. Namun tidak boleh dihiasi secara berlebihan yang dapat melalaikan orang yang shalat, karena Nabi ﷺ bersabda:
“Sungguh kalian akan menghiasinya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasinya.”
Di antara faedah hadits ini: bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui perkara gaib. Hal ini ditunjukkan oleh sabda beliau:
“Tunjukkan kepadaku kuburnya.”
Jika beliau tidak mengetahui sesuatu yang tampak (yang terjadi), maka perkara gaib lebih tidak diketahui lagi. Beliau ﷺ tidak mengetahui yang gaib. Allah berfirman:
“Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa aku memiliki خزائن Allah, dan aku tidak mengetahui yang gaib…” (Al-An‘am: 50)
Dan firman-Nya:
“Katakanlah: Aku tidak memiliki kuasa mendatangkan manfaat dan mudarat bagi diriku kecuali yang Allah kehendaki. Sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentu aku akan memperbanyak kebaikan…” (Al-A‘raf: 188)
Di antara faedahnya: disyariatkannya shalat atas kubur bagi orang yang belum dishalatkan sebelum dikuburkan. Nabi ﷺ keluar dan menshalati kubur tersebut karena belum dishalatkan sebelumnya.
Namun hal ini khusus bagi orang yang wafat pada masa kita. Adapun orang yang telah lama wafat sebelumnya, maka tidak disyariatkan untuk menshalatkannya. Oleh karena itu, kita tidak disyariatkan menshalati Nabi ﷺ di kuburnya, atau Abu Bakar, Umar, Utsman, maupun sahabat lainnya, atau para ulama dan imam setelah mereka.
Shalat jenazah hanya disyariatkan bagi orang yang wafat pada masa kita. Misalnya seseorang meninggal tiga puluh tahun lalu, sedangkan umurmu tiga puluh tahun, maka engkau tidak menshalatinya karena ia wafat sebelum engkau ada.
Adapun jika seseorang meninggal ketika engkau sudah hidup dan termasuk ahli shalat, lalu engkau ingin menshalatinya dan belum sempat sebelumnya, maka tidak mengapa.
Misalnya seseorang meninggal satu atau dua tahun lalu, lalu engkau ingin menshalati kuburnya sementara sebelumnya belum, maka tidak mengapa.
Di antara faedah hadits ini: betapa baiknya perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya. Beliau selalu memantau dan menanyakan keadaan mereka. Beliau tidak hanya memperhatikan orang besar saja, tetapi juga yang kecil. Segala yang berkaitan dengan kaum muslimin beliau tanyakan.
Di antara faedahnya: bolehnya seseorang bertanya sesuatu yang biasanya tidak mengandung beban (tidak memberatkan orang lain). Karena Nabi ﷺ bersabda:
“Tunjukkan kepadaku kuburnya.”
Ini adalah bentuk permintaan, namun tidak memberatkan. Berbeda dengan meminta harta, yang asalnya terlarang kecuali dalam keadaan darurat.
Adapun meminta selain harta yang biasanya tidak memberatkan, maka tidak mengapa. Ini bisa menjadi pengecualian dari larangan Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk tidak meminta kepada manusia.
Dan mungkin juga diambil faedah dari hadits ini: bolehnya mengulang shalat jenazah bagi orang yang sudah pernah menshalatinya, jika ia mendapati jamaah lain. Karena secara lahiriah, orang-orang yang bersama Nabi ﷺ telah menshalatinya sebelumnya.
Sebagian ulama berpendapat demikian, mereka mengatakan: sebagaimana shalat wajib boleh diulang jika seseorang telah melaksanakannya lalu mendapat jamaah lain, maka demikian pula shalat jenazah.
Berdasarkan hal ini, jika seseorang telah menshalati jenazah di masjid, kemudian dibawa ke kuburan dan ada jamaah lain menshalatinya, maka tidak mengapa ia ikut kembali shalat bersama mereka. Karena pengulangan ini memiliki sebab, yaitu adanya jamaah lain.
Jika ditanyakan: jika saya shalat di kubur, di mana posisi saya?
Jawabannya: engkau berdiri di belakang kubur, menjadikannya di antara dirimu dan kiblat, sebagaimana ketika menshalatinya sebelum dikuburkan.
Sumber: Syarh Riyadhus Shalihin (3/59–63)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
” أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدُّور وأن تنظف وتطيب “. وصححه الألباني في صحيح الترمذي برقم 487.
“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membangun masjid di lingkungan-lingkungan dan agar masjid itu dibersihkan serta diberi wewangian.”
(Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Makna “lingkungan (الدور)” yaitu perkampungan atau kabilah.
Nabi ﷺ juga menganggap meludah di masjid sebagai dosa, dan kafaratnya adalah menimbunnya. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
” البزاق في المسجد خطيئة ، وكفارتها دفنها ” رواه البخاري 415 ، ومسلم 552 .
“Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menimbunnya.”
(HR. Bukhari no. 415, Muslim no. 552)
Diriwayatkan pula:
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى نخامة في قبلة المسجد فغضب حتى احمر وجهه ، فجاءته امرأة من الأنصار فحكتها وجعلت مكانها خلوقا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” ما أحسن هذا ” والحديث صححه الألباني في صحيحي النسائي وابن ماجة .
bahwa Nabi ﷺ melihat dahak di arah kiblat masjid, lalu beliau marah hingga wajahnya memerah. Kemudian datang seorang wanita dari Anshar yang membersihkannya dan memberi wewangian di tempat tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Alangkah baiknya ini.”
(Hadits shahih)
Juga tetap:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أزال ذلك بنفسه كما في الصحيحين من حديث عائشة قالت “رأى في جدار القبلة مخاطا أو بصاقا أو نخامة فحكها ” رواه البخاري 407 ومسلم 549 .
bahwa Nabi ﷺ sendiri menghilangkan kotoran tersebut sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Beliau melihat lendir atau ludah di dinding kiblat, lalu beliau mengeroknya.
(HR. Bukhari no. 407, Muslim no. 549)
Adapun hadits-hadits tentang keutamaan khusus dalam hal ini ada yang lemah, dan yang shahih sudah mencukupi. Di antaranya hadits:
” عرضت علي أجور أمتي حتى القذاة يخرجها الرجل من المسجد ” والحديث ضعفه الألباني في ضعيف الترمذي .
“Telah diperlihatkan kepadaku pahala umatku hingga kotoran kecil yang dikeluarkan seseorang dari masjid.”
(Hadits ini dinilai lemah)
Dan hadits:
” من أخرج أذى من المسجد بنى الله له بيتا في الجنة ” والحديث ضعفه الألباني في ضعيف ابن ماجة .
“Barang siapa mengeluarkan gangguan dari masjid, Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.”
(Hadits ini juga lemah)
Adapun perhatian terhadap imam, maka Imam Muslim berkata dalam muqaddimah Shahih-nya:
” فَلا يُقَصَّرُ بِالرَّجُلِ الْعَالِي الْقَدْرِ عَنْ دَرَجَتِهِ ، وَلا يُرْفَعُ مُتَّضِعُ الْقَدْرِ فِي الْعِلْمِ فَوْقَ مَنْزِلَتِهِ ، وَيُعْطَى كُلُّ ذِي حَقٍّ فِيهِ حَقَّهُ ، وَيُنَزَّلُ مَنْزِلَتَهُ ، وَقَدْ ذُكِرَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُنَزِّلَ النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ” اهـ .
“Tidak boleh merendahkan orang yang memiliki kedudukan tinggi dari derajatnya, dan tidak boleh meninggikan orang yang rendah dalam ilmu di atas kedudukannya. Setiap orang diberikan haknya dan ditempatkan sesuai kedudukannya.”
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kami diperintahkan untuk menempatkan manusia sesuai dengan kedudukannya.”
Maka jika imam termasuk orang yang berilmu, saleh, dan memiliki keutamaan, mencintainya dan memperhatikannya termasuk dalam mencintai orang-orang saleh dan memuliakan mereka, dan ini adalah amal saleh.
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak boleh sampai pada bentuk berlebihan seperti mencari berkah dari pribadi imam atau mengusap-usap dirinya, sebagaimana dilakukan sebagian orang. Hal ini tidak termasuk petunjuk kaum muslimin terdahulu terhadap para imam dan ulama mereka.
Wallahu a‘lam.


