65. Apa hukum mabit di Mina pada hari-hari Tasyriq? Dan bolehkah mabit di hotel atau penginapan dekat Mina, karena tidak ada fasilitas menginap di Mina?
65. Soal:
Apa hukum mabit di Mina pada hari-hari Tasyriq? Dan bolehkah mabit di hotel atau penginapan dekat Mina, karena tidak ada fasilitas menginap di Mina?
Jawab:
Mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyriq hukumnya wajib berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu untuk bermalam di Mekkah pada malam hari tasyriq untuk mengurus air minum bagi jemaah haji. [HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al-Albani]
Para ulama memahami dari perkataan “memberikan keringanan” bahwa bermalam di Mina hukumnya wajib, sebab tidaklah seseorang diringankan dari suatu amalan melainkan amalan tersebut hukumnya wajib.
Mabit di Mina haruslah berada dalam areal Mina dan setiap orang harus bersungguh-sungguh mencari tempat yang layak untuk mabit dalam areal Mina. Jika setelah bersungguh-sungguh mencari tempat di Mina dan tidak mendapatkan tempat yang layak untuk mabit maka dibolehkan mabit di tempat terdekat dari Mina, yaitu setelah kemah terakhir yang berada dalam areal Mina. Hal ini dianggap sama dengan mabit di dalam areal Mina, sebagaimana seorang yang tidak mendapatkan tempat di dalam Masjidil Haram atau Mesjid Nabawi misalnya, dia dianggap mendapatkan pahala shalat di mesjid karena shafnya bersambung dari dalam mesjid, maka demikian pula tempat mabit yang bersambung dengan tempat mabit di Mina.