Konsultasi

Hukum Berbeda dalam Penetapan Idul Fitri antara Pemerintah dan Ormas (Antara Persatuan Jamaah dan Keyakinan Pribadi)

Nomor Fatwa: 86

Pertanyaan:

“Bismillah,

Ustadz حفظكم الله…

Bagaimna hukum awal puasa ikut pemerintah tapi lebaran ikut Keputusan ormas tertentu, dengan kondisi :

1. Kita sebagai Khatib

Kita diawal ikut pemerintah tapi pengurus masjid di kampung tiba2 mngabarkan klau lebaran lebih awal (ikut keputusan ormas) .

2. Sebagai jamaah biasa,

Apakah boleh shalat Id nya duluan atau mncari masjid lain yang mengikuti pengumuman resmi pemerintah.

Dengan catatatan :

AWAL PUASA IKUT PEMERINTAH Klau lebaran ikuk keputusan ormas (PUASANYA 29 HARI)

Kalau ikut pemerintah Idul fitrinya (PUASA 30 HARI)

BARAKALLAH FIIKUM”

Jawaban

Bismillah

Masalah ini kembali kepada kaidah besar dalam syariat, yaitu hadis riwayat At Tirmidzi:

بَابُ مَا جَاءَ فِي أَنَّ الصَّوْمَ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرَ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

٦٩٧ ـ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَخْنَسِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ.

قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالُوا: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعَظْمِ النَّاسِ.

Bab: Keterangan tentang puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian berkurban.

697. Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Isma‘il, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ja‘far bin Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ja‘far, dari Utsman bin Muhammad Al-Akhnasi, dari Sa‘id Al-Maqburi, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian berkurban.”

Abu ‘Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis ini hasan gharib.

Sebagian ulama menafsirkan hadis ini dengan mengatakan: maknanya adalah bahwa puasa dan berbuka itu dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia.

Artinya: patokan ibadah yang bersifat jama‘i mengikuti keputusan jamaah (masyarakat) /negara tempat kita berada, demi menjaga persatuan dan menghindari kekacauan.

1. Jika Anda sebagai khatib

Jika masjid tempat Anda bertugas sudah menetapkan Id lebih awal (ikut ormas), maka:

Jika itu keputusan resmi masyarakat setempat (jamaah mayoritas di situ)

→ Anda ikut mereka, shalat Id bersama mereka.

Setelah itu:

Jika total puasa Anda baru 29 hari, maka wajib qadha 1 hari setelah Id.

Alasannya:

Menjaga persatuan jamaah lebih diutamakan daripada menyelisihi mereka secara terbuka.

Tidak boleh menampakkan perpecahan di tengah masyarakat.

Namun jika:

Anda masih bisa mengarahkan mereka kepada keputusan pemerintah dengan hikmah sebelum hari H, itu lebih baik.

Tapi jika sudah terjadi penetapan, maka hindari konflik.

2. Jika sebagai jamaah biasa

Ada dua kondisi:

A. Shalat bersama masyarakat (yang ikut ormas)

Boleh, bahkan lebih utama demi menjaga persatuan.

Jika puasa Anda baru 29 hari → qadha 1 hari setelah Id.

B. Mencari masjid yang ikut pemerintah jika ada dan tidak menimbulkan fitnah

Boleh juga, karena Anda mengikuti keputusan yang Anda yakini.

Tapi ini berpotensi:

Memecah barisan

Menimbulkan fitnah di masyarakat

→ Maka secara adab dan maslahat:

Lebih dianjurkan ikut jamaah setempat, kecuali ada maslahat kuat untuk menyelisihi.

3. Catatan penting

Tidak mungkin bulan kurang dari 29 hari

Maka siapa yang ber-Id setelah 29 hari:

Tetap sah ikut Id bersama masyarakat

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

 قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” … فإذا كنت ترى أنه يجب العمل بالقول الأول وأنه إذا ثبتت رؤية الهلال في مكان من بلاد المسلمين على وجه شرعي وجب العمل بمقتضى ذلك ، وكانت بلادك لم تعمل بهذا ، وترى أحد الرأيين الآخرين فإنه لا ينبغي لك أن تظهر المخالفة ، لما في ذلك من الفتنة والفوضى والأخذ والرد ، وبإمكانك أن تصوم سراً في هلال رمضان ، وأن تفطر سراً في هلال شوال ، أما المخالفة فهذه لا تنبغي ، وليست مما يأمر به الإسلام ” انتهى من “مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين” (19/44) .

“Jika engkau berpendapat bahwa yang benar adalah pendapat pertama, yaitu bahwa apabila telah terbukti rukyat hilal di suatu tempat dari negeri kaum muslimin secara syar‘i, maka wajib beramal berdasarkan hal itu, sementara negerimu tidak mengamalkannya dan engkau melihat pendapat lain yang berbeda, maka tidak sepantasnya engkau menampakkan perbedaan tersebut. Karena di dalamnya terdapat fitnah, kekacauan, serta perdebatan dan saling bantah.

Engkau bisa saja berpuasa secara diam-diam ketika hilal Ramadan telah terlihat menurut keyakinanmu, dan berbuka secara diam-diam ketika hilal Syawal telah terlihat. Adapun menampakkan perbedaan, maka hal itu tidak layak dan bukan termasuk yang diperintahkan oleh Islam.”

(Selesai, dari Majmū‘ Fatāwā Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 19/44)

Kesimpulan praktis

Ikut jamaah setempat dalam Id → lebih kuat dari sisi maslahat

Tidak dianjurkan menampakkan perbedaan yang memicu perpecahan

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button