Saudariku, Marilah Belajar Agama (Bag.1)

Sesungguhnya Allah ta’ala tidaklah menciptakan manusia melainkan untuk satu tujuan dan misi agung. Demi tercapainya misi penciptaan ini Allah ta’ala menurunkan kitab-kitab, dan mengutus para Rasul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan agar hujjah Allah ditegakkan atas seluruh manusia melalui perantaraan mereka. Visi dan tujuan penting tersebut adalah menghambakan diri dalam bentuk ibadah dan ketaatan terhadap Allah ta’ala sebagaimana dalam firman suci-Nya:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah kepadaku” (QS Adz-Dzaariyaat: 56)
Saudariku … Ketahuilah bahwa ibadah yang disyariatkan oleh Allah ta’ala tidak sah dikerjakan hingga terpenuhi di dalamnya dua syarat utama yaitu:
- Ittibaa’ yaitu mengikuti tata cara ibadah yang disyariatkan dan tidak mengada-ada.
- Ikhlas yaitu mengerjakan ibadah tersebut semata-mata karena Allah ta’ala, tidak diiringi oleh amalan syirik dan sikap riya’.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ajaran pokok agama ini berkisar pada dua perkara yaitu:
- Kita tidak menyembah dan beribadah kecuali hanya kepada Allah ta’ala
- Kita tidak beribadah kepada-Nya kecuali dengan bentuk dan tatacara yang Dia syariatkan, artinya kita tidak boleh beribadah dengan tatacara bid’ah sebagaimana firman-Nya:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Artinya: “Maka barangsiapa menginginkan berjumpa dengan Tuhannya, maka sebaiknya dia beramal shaleh dan tidak menyekutukan dengan beribadah kepada Tuhannya dengan seseorang” (QS Al-Kahfi: 110).
Dua poin ini merupakan implementasi dari dua kalimat syahadat: syahadat Laailaahaillallaah dan syahadat Muhammadan Rasulullah. Poin pertama sebagai implementasi bahwa kita tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah semata, adapun poin kedua sebagai implementasi bahwa Muhammad adalah utusan yang menyampaikan risalah dari-Nya; sehingga wajib bagi kita semua untuk membenarkan apa yang beliau sampaikan, dan menaati perintahnya. Sebab itu, barang siapa yang ingin beribadah kepada Allah ta’ala, wajib baginya untuk meyakini adanya dua syarat ini dalam ibadah tersebut, seakan lisan halnya harus menyatakan: “Saya hanya menginginkan-Mu dengan mengerjakan segala apa yang Engkau kehendaki dariku”.
Dalam menafsirkan firman Allah ta’ala: “(Dia menjadikan semuanya itu) untuk menguji kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya”. (QS Al-Mulk: 2). Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “(Makna amalan yang lebih baik ini) ialah amalan yang paling ikhlas dan paling benar”.
Para muridnya bertanya: “Wahai Abu Ali, apa maksud dari amalan yang paling ikhlas dan paling benar ?”.
Beliau menjawab: “Sesungguhnya bila suatu amalan itu ikhlas namun tidak benar, maka ia tertolak, sebaliknya bila amalan itu benar namun tidak ikhlas maka ia juga tertolak, sampai amalan itu ikhlas dan benar (baru bisa diterima). Ikhlas artinya amalan itu harus dikerjakan karena Allah ta’ala, dan benar artinya harus sesuai dengan sunnah (Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam)”.[1]
Dari pemaparan detail nan sistematis Ibnu Taimiyah seputar urgensi dan pokok ibadah ini kita bisa menyimpulkan bahwa menuntut ilmu agama merupakan kebutuhan darurat yang harus dilakukan, sebab bagaimana bisa seorang hamba bisa beribadah kepada Allah sesuai sunnah bila ia sendiri tidak pernah mempelajari sunnah dan enggan menuntut ilmu tentang hal-hal wajib baginya!?
Faktor Utama Terjatuhnya Kaum Hawa Dalam Banyak Dosa
Saudariku … Faktor utama terjatuhnya kaum hawa dalam banyak pelanggaran syar’i dan dosa adalah ketidak tahuan terhadap ajaran islam dan hukum-hukum syar’i. Sebab itu, pemahaman yang baik terhadap agama ini merupakan sumber kebaikan dan keberkahan bagi manusia karena dengannya ia akan bisa maksimal beribadah kepada Allah dan terjauhkan dari berbagai macam dosa dan maksiat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْـرًا يُـفَـقِـهْهُ فِي الدِّيْنِ
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki kebaikannya oleh Allah, Dia akan menjadikannya mengerti tentang (urusan) agamanya.” (HR Bukhari: 71, dan Muslim: 1037).
Dari segi hukum wajib atau sunatnya, hukum wanita muslimah dalam menuntut ilmu ajaran syariat islam ini terbagi dalam dua macam:
- Ilmu yang wajib diketahui dan dipelajari oleh seorang muslimah, dan haram bila tidak dipelajari.
- Ilmu yang hanya sunat dipelajari dan diketahui, yaitu ilmu tambahan dari ajaran-ajaran islam yang wajib.
_______________________________________________
[1] Lihat: Al-‘Ubudiyah (76-176).