Tatsqif

Rokok

🕌 1. Sisi Agama dan Syariat

  • Merusak tubuh yang merupakan amanah dari Allah. (QS. Al-Baqarah: 195; QS. An-Nisā’: 29)
  • Menghamburkan harta tanpa manfaat (QS. Al-Isrā’: 26–27).
  • Mengganggu orang lain, sementara Islam melarang menzalimi sesama.
  • Meniru orang kafir dan ahli maksiat dalam kebiasaan buruk.
  • Menghalangi zikir dan ibadah karena bau mulutnya dan lalai dari Allah.
  • Termasuk khabā’its (sesuatu yang buruk) yang diharamkan Allah (QS. Al-A‘rāf: 157).
  • Menyerupai peminum khamr dalam kecanduan dan hilangnya kontrol diri.
  • Menjadi sebab dosa terus-menerus karena setiap isapan adalah pemborosan dan bahaya.
  • Menghalangi doa dikabulkan, sebab memakan harta yang diharamkan.
  • Menyalahi prinsip “la ḍarar wa la ḍirār” — tidak boleh mencelakai diri dan orang lain.

⚕️ 2. Sisi Kesehatan dan Medis

Menyebabkan lebih dari 25 jenis penyakit mematikan, di antaranya:

  • Kanker paru, tenggorokan, mulut, pankreas, dan kandung kemih.
  • Penyakit jantung koroner dan stroke.
  • Gangguan paru kronis (COPD, emfisema, bronkitis).
  • Kemandulan dan impotensi.
  • Penuaan dini dan kerusakan kulit.
  • Gangguan janin pada ibu hamil (lahir cacat atau berat badan rendah).
  • Asap rokok pasif lebih berbahaya bagi anak-anak dan orang tua.
  • Menurunkan daya tahan tubuh dan memperparah infeksi.
  • Mengganggu indera penciuman dan perasa, menyebabkan bau mulut, gigi kuning, dan napas tak sedap.
  • Melemahkan fungsi otak dan mempercepat kepikunan.

💰 3. Sisi Ekonomi dan Keuangan

  • Pemborosan besar tanpa manfaat; uang habis, tubuh rusak.
  • Menguras pendapatan keluarga yang seharusnya untuk makanan, pendidikan, dan ibadah.
  • Negara kehilangan produktivitas karena banyak pekerja sakit.
  • Biaya kesehatan akibat rokok jauh lebih besar dari pajak yang dihasilkan.
  • Mendorong industri haram yang memperkaya segelintir orang di atas penderitaan masyarakat.
  • Menyebabkan kemiskinan struktural karena banyak perokok berasal dari golongan berpenghasilan rendah.

👥 4. Sisi Sosial dan Keluarga

  • Asap rokok mengganggu kenyamanan rumah tangga dan menyebabkan anak sering sakit.
  • Menjadi contoh buruk bagi anak dan masyarakat.
  • Menimbulkan konflik antara perokok dan non-perokok di rumah, tempat kerja, atau masjid.
  • Mengotori udara dan lingkungan, merusak kebersihan umum.
  • Meningkatkan beban sosial, karena banyak yang sakit kronis akibat rokok.

🧠 5. Sisi Akal, Jiwa, dan Psikologi

  • Kecanduan nikotin membuat perokok kehilangan kendali diri.
  • Menurunkan konsentrasi dan kestabilan emosi.
  • Menimbulkan ketergantungan mental, sulit fokus tanpa rokok.
  • Melemahkan semangat ibadah dan kerja.
  • Menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan, namun sulit berhenti karena kecanduan.

💨 6. Sisi Lingkungan dan Alam

  • Puntung rokok adalah sampah toksik nomor satu di dunia, sulit terurai dan mencemari laut.
  • Menimbulkan kebakaran hutan dan rumah akibat puntung yang dibuang sembarangan.
  • Mencemari udara dan menambah efek rumah kaca.
  • Membunuh jutaan hewan kecil dan merusak ekosistem karena bahan kimia di filternya.

📚 7. Sisi Ilmu dan Pendidikan

  • Menghambat daya pikir siswa dan mahasiswa.
  • Menurunkan motivasi belajar dan prestasi.
  • Menumbuhkan budaya malas dan tidak disiplin.
  • Menjadi pintu awal menuju penyalahgunaan narkoba karena sifat adiktifnya.

💔 8. Sisi Moral dan Etika

  • Merusak citra diri seorang Muslim.
  • Menjadikan seseorang bau tidak sedap, padahal Rasul ﷺ sangat mencintai kebersihan.
  • Menunjukkan kelemahan dalam mengendalikan hawa nafsu.
  • Tidak menghormati hak orang lain atas udara bersih.
  • Mengikis rasa malu (ḥayā’) karena terus-menerus bermaksiat tanpa merasa salah.

🕌 9. Sisi Dakwah dan Kehormatan Islam

  1. Perokok sulit menjadi teladan bagi umat, khususnya anak-anak dan jamaah.
  2. Mengurangi wibawa da‘i atau penuntut ilmu jika diketahui sebagai perokok.
  3. Menghalangi penerimaan dakwah, karena umat melihat ketidakkonsistenan antara ucapan dan perbuatan.

⚖️ 10. Sisi Maqāṣid asy-Syarī‘ah (Tujuan Syariat)

Rokok bertentangan dengan semua lima penjagaan pokok syariat:

1. Hifẓ ad-Dīn (Menjaga agama): menghalangi ibadah dan zikir.

2. Hifẓ an-Nafs (Menjaga jiwa): membahayakan dan mematikan.

3. Hifẓ al-‘Aql (Menjaga akal): melemahkan kesadaran dan menimbulkan kecanduan.

4. Hifẓ al-Māl (Menjaga harta): menghamburkan uang tanpa manfaat.

5. Hifẓ an-Nasl (Menjaga keturunan): membahayakan janin dan anak-anak.

💡 Kesimpulan Umum

Rokok adalah racun yang menyentuh seluruh sisi kehidupan manusia — jasmani, rohani, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tidak ada satu sisi pun yang menunjukkan manfaat sejati darinya.

Karena itu, secara hukum rokok adalah haram, dan menjauhinya termasuk bentuk ketaatan kepada Allah dan penjagaan terhadap nikmat hidup.

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button