Petunjuk Nabi ﷺ dalam Mendidik (Bag. 2)

Petunjuk Nabi ﷺ dalam Mendidik (Bag. 2)
Ketiga: Perhatiannya Terhadap Pengajaran Metode Ilmiah
Dalam pendidikan ilmiah yang ditanamkan kepada para sahabatnya, Rasulullah tidak hanya sebatas mengajarkan wawasan ilmiah saja, tetapi juga mengkader mereka untuk menjadi para ulama, mujtahid, dan pembawa ilmu bagi seluruh umat manusia di masa depan. Implikasi dari metode pendidikan ini sangat terlihat pada sikap para sahabat selepas kepergian sang Nabi tercinta terutama dalam menghadapi berbagai peristiwa penting, seperti perang riddah (golongan murtad), pengumpulan Al-Qur’an, hukuman bagi peminum khamar, pembentukan penjara, pemberlakuan aturan kharaj, dan berbagai masalah lainnya. Para sahabat tidak tinggal diam menghadap berbagai tantangan yang datang. Mereka mampu menemukan solusi berdasarkan hukum syariat dan membuat keputusan yang tepat. Meskipun menghadapi sebuah pemerintahan yang semakin luas dan berkembang, dengan beragam suku dan pola hidup baru, serta berbagai kebiasaan sosial yang beraneka ragam, namun mereka berhasil menanganinya. Semua ini merupakan buah dari metode pendidikan ilmiah yang diterapkan oleh Rasulullah .
Di antara karakteristik utama dari metode pendidikan ilmiah ala Rasulullah adalah sebagai berikut:
Mengajarkan untuk Memahami ‘Illat (sebab) dan Dasar Hukum
Ketika beliau ditanya tentang hukum jual beli kurma dengan ruthab (kurma basah), beliau bersabda: “Apakah kurma basah itu akan berkurang ketika kering?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau melarang hal itu (HR.: Abu Daud: 3359). Meskipun sudah diketahui bahwa kurma basah memang akan berkurang ketika kering, namun beliau ingin mengajarkan kepada para sahabat tentang sebab dan dasar hukum tersebut.
Demikian pula ketika beliau melarang para sahabat untuk menjual buah sebelum tampak matang, beliau berkata kepada mereka: “Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah itu? Atas dasar apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?” (HR.: Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam momen yang lain beliau juga pernah bersabda: “Pada kemaluan (hubungan badan) salah seorang dari kalian terdapat sedekah,” mereka bertanya: “Apakah salah seorang dari kami dapat memperoleh pahala dengan menyalurkan hasratnya?” Beliau menjawab: “Apa pendapatmu jika ia menyalurkannya dalam hal yang haram, apakah dia berdosa? Begitu pula jika ia menyalurkannya dalam hal yang halal, maka dia akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim: 1006)
Dalam hadits ini, beliau mengajarkan para sahabatnya tentang ‘illat dan alasan di balik hukum tersebut dan tidak hanya sebatas memberikan keputusan hukum final semata.
2. Mengajarkan tentang metode bertanya dan adabnya
Pada satu kesempatan beliau bersabda: “Orang muslim yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, kemudian hal itu menjadi haram karena pertanyaannya.” (HR.: Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits lain, beliau juga bersabda: “Allah membenci tiga hal: berbicara tanpa dasar, membuang-buang harta, dan terlalu banyak bertanya.” (Muttafaqun ‘alaihi). Pada dua hadits ini beliau mencela pertanyaan (banyak bertanya yang tidak bermanfaat).
Namun, di dalam hadits yang lain, beliau justru memerintahkan untuk bertanya bahkan memuji orang yang bertanya, sebagaimana sabdanya: “Seharusnya mereka bertanya jika mereka tidak tahu, karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” (HR. Ahmad: 3048). Juga sabdanya: “Aku telah menyangka sebelumnya, wahai Abu Hurairah, tidak ada orang yang akan bertanya kepadaku tentang hadis ini sebelum kamu, karena aku melihat semangatmu dalam mencari ilmu (hadits).” (HR. Al-Bukhari: 99)
Dan tidak mungkin seorang pelajar terlepas dari pertanyaan karena ia memang membutuhkannya. Dari sinilah, seorang pelajar harus memahami kapan waktu yang pas untuk bertanya, apa yang harus ditanyakan, kepada siapa dia harus bertanya, dan bagaimana tatacara menyampaikan pertanyaan. Ini adalah metode yang beliau tekankan dan ajarkan kepada para sahabatnya.
Jawaban Rasulullah tidak hanya terbatas pada masalah yang ditanyakan, tetapi memberikan kaidah umum
Ketika Rasulullah ditanya, “Kami naik perahu dan membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” beliau tidak hanya menjawab “ya,” karena jika beliau hanya menjawab demikian, maka hukum tersebut akan terbatas pada situasi yang ditanyakan saja. Namun beliau memberikan jawaban yang lebih luas, yaitu dengan menjelaskan hukum air laut secara umum, dan menambahkan faidah lainnya: “Air laut adalah air yang suci dan bangkainya halal untuk dimanfaatkan.” (HR. Abu Daud: 83) Ini berarti bahwa air laut statusnya sama dengan hukum air suci secara umum dan bukan hanya sebatas boleh digunakan untuk berwudhu dalam kondisi tertentu.
Demikian pula ketika beliau ditanya, “Apa yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram?” beliau menjawab: “Dia tidak boleh memakai gamis, surban, celana, burnus (jubah yang memiliki penutup kepala) dan pakaian yang terkena za’faran (safron) atau warsh (keduanya adalah jenis minyak wangi).” (HR. Muttafaqun ‘alaihi). Beliau tidak menyebutkan apa yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram, tetapi cukup memberikan aturan umum tentang apa yang tidak boleh dikenakan, sehingga dapat dipahami bahwa selain yang disebutkan itu, adalah diperbolehkan.
4. Pendidikan tentang metode menerima ilmu:
Dari Irbadh bin Sariah beliau berkata: “Suatu ketika Rasulullah shalat subuh bersama kami, kemudian setelah itu menghadap kepada kami dan memberikan nasehat yang sangat menyentuh hati, yang membuat mata menangis dan hati bergetar. Kami pun berkata: ‘Wahai Rasulullah , sepertinya ini adalah nasehat perpisahan, maka berikanlah kami wasiat’ Beliau bersabda: ‘Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada pemimpin), meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak habasyi. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin almahdiyyin (yang mendapat petunjuk dalam ilmu dan amal) setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah perkara yang diada-adakan di dalam agama, karena setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Ahmad: 16694)
Beliau juga bersabda tentang golongan yang selamat: “Mereka adalah orang-orang yang mengikuti apa yang aku dan sahabatku jalani hari ini.”
Di sini, Rasulullah memberikan petunjuk jalan dan menggambarkan dengan jelas cara beragama yang benar. Oleh karenanya, ketika beliau melihat ada penyimpangan dalam mengikuti petunjuk tersebut, beliau segera memperbaikinya. Misalnya, ketika beliau melihat Umar bin Khattab membawa sebuah lembaran dari Taurat, beliau marah dan melarangnya, seraya berkata: “Apakah kamu masih ragu wahai Ibnul Khattab? Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku telah datang kepadamu dengan (AL-Qur’an) yang putih dan murni,. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (ahlul kitab), bila mereka memberitahukan kalian yang benar lalu kalian dustakan, atau memberitahukan kalian yang salah lalu kalian benarkan. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Musa hidup di antara kalian, tidak ada pilihan baginya selain mengikuti aku.” (HR. Ahmad: 3/387)
Guru sejati adalah yang memberikan kepada muridnya perangkat dan metode untuk mencapai hasil dengan usahanya sendiri, bukan hanya terus-menerus memberinya solusi atau menyuapinya jawaban siap saji pada setiap permasalahan.



