Mukhtashar Fi Tafsir

Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 27

Ayat 177 (Al-Baqarah: 177)

Kebaikan (al-birr) yang diridai Allah bukan sekadar perkara lahiriah seperti menghadap ke timur atau barat dan berselisih tentang arah. Hakikat kebajikan adalah gabungan iman yang benar dan amal saleh yang nyata, yaitu:

  • Iman kepada Allah, hari Akhir, para malaikat, kitab-kitab, dan para nabi tanpa membeda-bedakan.
  • Menginfakkan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir (ibnus sabil), orang yang membutuhkan hingga meminta-minta, serta untuk memerdekakan budak atau tawanan.
  • Menegakkan salat dan menunaikan zakat.
  • Menepati janji ketika berjanji.
  • Bersabar dalam kemiskinan dan kesempitan, dalam penderitaan dan penyakit, serta saat menghadapi musuh di medan perang.

Mereka yang memiliki sifat-sifat ini adalah orang-orang yang benar dalam iman dan amalnya, dan merekalah orang-orang yang bertakwa.

Ayat 178 (Al-Baqarah: 178)

Allah mewajibkan qisas dalam kasus pembunuhan sengaja: pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Prinsipnya adalah keadilan dan tidak melampaui batas.

Namun, jika keluarga korban memaafkan dan memilih menerima diat (ganti rugi), maka:

  • Pihak yang memaafkan menuntut dengan cara yang baik, tanpa menyakiti atau merendahkan.
  • Pihak pelaku membayar dengan cara yang baik dan tanpa menunda.

Pemaafan dan diat adalah keringanan dan rahmat dari Allah bagi umat ini. Tetapi jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, maka baginya azab yang pedih.

Ayat 179 (Al-Baqarah: 179)

Dalam qisas terdapat kehidupan bagi kalian, karena ia mencegah pembunuhan dan menjaga darah manusia. Hal ini dipahami oleh orang-orang berakal agar mereka bertakwa dan tunduk kepada hukum Allah.

Ayat 180 (Al-Baqarah: 180)

Apabila seseorang didatangi tanda-tanda kematian dan ia meninggalkan harta, ia diwajibkan membuat wasiat bagi kedua orang tua dan kerabat secara patut, tidak lebih dari sepertiga harta.

Ketentuan ini berlaku sebelum turunnya ayat-ayat waris. Setelah ayat waris turun, pembagian ahli waris dan kadarnya dijelaskan secara rinci.

Ayat 181 (Al-Baqarah: 181)

Barang siapa mengubah wasiat setelah mengetahuinya, maka dosanya ditanggung oleh orang yang mengubah, bukan oleh orang yang membuat wasiat. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

Faedah dari ayat-ayat ini:

  1. Kebajikan yang dicintai Allah adalah iman yang benar disertai amal saleh, bukan sekadar simbol dan tampilan lahiriah.
  2. Qisas adalah penjaga kehidupan dan pencegah kezaliman.
  3. Wasiat memiliki kedudukan penting, dan mengubahnya adalah dosa besar.

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button