Tarbawi

Menggali Hikmah dari Ar-Risalah At-Tabukiyyah karya Ibnu Qayyim (Bag.2)

Hijrah Hati

  • Hijrah (الهجرة) ada dua jenis: hijrah fisik dari satu tempat ke tempat lain, yang mana aturan-aturannya sudah jelas dan tidak perlu dibahas di sini. Sedangkan hijrah kedua adalah hijrah hati kepada Allah dan Rasul-Nya, dan inilah yang dimaksud dalam konteks ini. Hijrah ini adalah hijrah yang sejati, yang menjadi dasar, sementara hijrah fisik hanya mengikuti hijrah hati tersebut.
  • Hijrah hati ini meliputi perpindahan “dari” dan “ke” yang konkret, yaitu:
    • Dari cinta kepada selain Allah, menuju cinta kepada-Nya.
    • Dari penghambaan kepada selain Allah, menuju penghambaan kepada-Nya.
    • Dari rasa takut, harapan, dan tawakkal kepada selain Allah, menuju rasa takut, harapan, dan tawakkal hanya kepada Allah.
    • Dari doa, permintaan, tunduk, hina, dan ketundukan kepada selain Allah, menuju doa, permintaan, tunduk, hina, dan ketundukan hanya kepada Allah.
  • Inilah yang dimaksud dengan “bersegera” kepada-Nya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: “Fafiru ila Allah” (QS. Az-Zariyat: 50).

Berlindung Kepada Allah dariNya

  • Kalimat “أعوذ بك منك” (aku berlindung kepadaMu dari kemurkaanMu) memiliki makna yang mendalam. Saat seorang hamba berlindung kepada Allah, ia sebenarnya sedang berlari dari sesuatu menuju sesuatu yang lebih besar, yaitu Allah sendiri. Ketika hamba tersebut lari, dia lari dari apa yang sudah ditentukan oleh takdir Allah dan menuju kepada rahmat dan kebaikan Allah yang penuh dengan kasih sayang. Ini terjadi melalui kehendak dan takdir Allah. Maka, dalam kenyataannya, hamba itu sedang “berlari dari Allah menuju kepada-Nya”, yang menggambarkan pergulatan antara takdir dan rahmat Allah. [halaman 17]
  • Jadi, orang yang melarikan diri dan yang berlindung kepada Allah sebenarnya melarikan diri dari apa yang ditentukan oleh takdir dan kehendak Allah, menuju kepada konsekuensi rahmat, kebaikan, kelembutan, dan kebaikan-Nya. Pada kenyataannya, dia adalah orang yang “melarikan diri dari Allah menuju kepada-Nya,” dan berlindung kepada Allah dariNya. [halaman 18]

Makna Hijrah Kepada Allah dan RasulNya

  • Yang dimaksud dengan hijrah menuju Allah adalah hijrah yang meliputi meninggalkan segala sesuatu yang dibenci-Nya dan melakukan segala sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya. Dasar dari hijrah ini adalah cinta dan benci; karena seorang yang berhijrah dari sesuatu ke sesuatu pasti akan memilih yang lebih dicintainya daripada yang ditinggalkannya. Dengan demikian, ia akan mengutamakan yang lebih dicintainya. Hijrah ini bisa semakin kuat atau lemah, tergantung pada seberapa kuat dorongan cinta dalam hati seseorang. Semakin kuat dorongan cinta di dalam hati hamba, maka hijrah ini akan semakin kuat, sempurna, dan lebih menyeluruh. Sebaliknya, jika dorongan cinta tersebut lemah, maka hijrah itu pun akan melemah, bahkan terkadang hamba tidak merasa adanya hijrah, dan tidak ada keinginan untuk melakukannya. [halaman 19-20]
  • Hijrah menuju Rasulullah adalah perjalanan pemikiran dalam setiap persoalan iman, peristiwa hati, dan masalah hukum, menuju sumber petunjuk dan pusat cahaya yang diterima dari mulut Nabi yang jujur terpercaya, yang tidak berbicara menurut hawa nafsunya: {إن هو إلا وحي يوحى}. “Ia (Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 4)
  • Setiap persoalan telah disinari oleh cahaya risalah beliau, jika tidak, maka lemparkanlah ia ke dalam samudra kegelapan. Setiap orang yang berbicara tentang agama yang telah ditetapkan kebenarannya oleh Nabi yang jujur dan benar, jika tidak, maka anggaplah ia sebagai orang yang ragu dan penuh prasangka. Inilah makna dari hijrah ini. [halaman 23-24])
  • Dalam kalimat yang tercantum dalam firman Allah, “فلا وربك لا يؤمنون …” Allah menegaskan hukum tersebut dengan beberapa penegasan:
  1. Penegasan pertama: Dimulai dengan “لا” yang merupakan kata penafian, yang menguatkan dan menegaskan makna hukum tersebut, serta menunjukkan dengan tegas bahwa hal disebutkan setelah sumpah tersebut benar-benar tidak ada.
  2. Penegasan kedua: Penegasan itu sendiri dengan menggunakan sumpah.
  3. Penegasan ketiga: Penegasan dengan apa yang dipilih untuk dijadikan objek sumpah, yaitu dengan menyebutkan nama-Nya sendiri, bukan dengan ciptaan-Nya. Allah terkadang bersumpah dengan nama-Nya, dan terkadang dengan makhluk-Nya.
  4. Penegasan keempat: Penegasan dengan menghilangkan (الحرج) keraguan, serta dengan adanya kepatuhan atau penyerahan diri (التسليم).
  5. Penegasan kelima: Penegasan dengan menggunakan bentuk masdar (ويسلموا تسليما) [halaman 28-31]
  • Rasulullah yang lebih utama dari diri seseorang. Konsep ini mengandung beberapa hal:
    Allah berfirman: {النبي أولى بالمؤمنين من أنفسهم} . Ini menunjukkan bahwa siapa pun yang tidak menjadikan Rasulullah lebih utama dari dirinya sendiri, maka ia bukanlah seorang mukmin. Pengutamaan yang dimaksud mencakup hal-hal berikut:
  1. Cinta yang lebih besar kepada Rasulullah: Pengutamaan ini berakar dari cinta, dan diri seseorang lebih dicintai oleh dirinya sendiri daripada yang lainnya. Namun, seharusnya Rasulullah lebih dicintai daripada diri sendiri, dan dengan itulah seseorang mendapatkan status sebagai seorang mukmin.
  2. Kewajiban untuk tunduk, taat, dan menerima: Dari pengutamaan dan cinta ini muncul kesempurnaan dalam ketaatan, keridhaan, dan penyerahan diri. Termasuk di dalamnya adalah meridhai hukum-hukum Rasulullah, menerima perintahnya, dan mengutamakan Rasulullah di atas semua hal lainnya.
  3. Tidak memiliki hak atas dirinya sendiri: Seorang hamba tidak memiliki hak untuk memutuskan apa pun mengenai dirinya, melainkan keputusan tersebut adalah hak Rasulullah. Hak Rasulullah atas dirinya lebih besar daripada hak seorang tuan terhadap budaknya atau seorang ayah terhadap anaknya. Oleh karena itu, seorang mukmin tidak memiliki kewenangan atas dirinya kecuali apa yang diputuskan oleh Rasulullah, yang lebih utama baginya daripada dirinya sendiri. [halaman 31-32].
  • Ketaatan kepada Rasulullah adalah wajib, bahkan jika beliau memerintahkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, Allah berfirman: “وأطيعوا الرسول” (dan taatilah Rasul). [halaman 44])

Ulil Amri dan Ketaatan Padanya

  • Ketaatan kepada pemimpin atau “أولي الأمر” hanya diwajibkan jika itu sejalan dengan ketaatan kepada Rasulullah. Tidak ada ketaatan yang berdiri sendiri terhadap mereka. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad – صلى الله عليه وسلم -: “Seorang hamba wajib mendengar dan taat [baik dalam suka maupun tidak suka] selama ia tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah. Jika diperintahkan untuk bermaksiat kepada Allah, maka tidak ada ketaatan atau mendengar.” Perhatikan bagaimana hal ini dijelaskan dengan mengacu pada firman Allah: {فردوه إلى الله والرسول} (Kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul). Tidak dikatakan “kepada Rasul”, karena mengembalikan kepada Al-Qur’an berarti mengembalikan kepada Allah dan Rasul, demikian juga dengan mengembalikan kepada sunnah Rasul berarti mengembalikan kepada Allah dan Rasul. Apa yang diputuskan oleh Allah adalah keputusan yang sama dengan keputusan Rasul, dan apa yang diputuskan oleh Rasul adalah keputusan yang sama dengan keputusan Allah. [halaman 44-45]
  • Yang dimaksud dengan “أولي الأمر” (pemimpin) terdapat perbedaan riwayat dari Imam Ahmad. Terdapat dua pendapat mengenai mereka:
  1. Pendapat pertama: Mereka adalah para ulama.
  2. Pendapat kedua: Mereka adalah para penguasa (amir).
  • Kedua pendapat ini juga diterima oleh para sahabat dalam menafsirkan ayat tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa “أولي الأمر” mencakup kedua kelompok tersebut, yaitu para ulama dan para penguasa, karena keduanya adalah pelaksana tugas yang diamanahkan Allah melalui rasul-Nya.
    • Para ulama adalah pelaksana tugas dalam hal penjagaan, penjelasan, penyampaian wahyu, membela agama, serta menanggapi orang-orang yang menyimpang atau mengingkari kebenaran.
    • Para penguasa adalah pelaksana tugas dalam hal pemerintahan, pengelolaan, peperangan, dan memaksa masyarakat untuk mengikuti hukum, serta menindak mereka yang menyimpang.
  • Kedua kelompok ini adalah pemimpin masyarakat, sementara seluruh umat manusia adalah rakyat atau pengikut mereka. [halaman 45-46]

Cara mengembalikan urusan kepada Allah dan Rasulullah

  • Cara mengembalikan urusan kepada Allah dan Rasulullah adalah sebagai berikut:
    • Kembali kepada Allah berarti kembali kepada kitab-Nya, yaitu Al-Qur’an.
    • Kembali kepada Rasulullah berarti kembali kepada beliau saat hidupnya, dan setelah wafatnya, kembali kepada sunnah beliau. [halaman 47]

Fahmi Alfian, Lc., M.A.

Kandidat Doktor Sunnah, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button