Ramadan 1447

Uzur-Uzur Syar’i dalam Berpuasa

Uzur-Uzur Syar’i dalam Berpuasa

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, syariat Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i, sehingga mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Uzur syar’i adalah keadaan tertentu yang diakui oleh syariat sebagai alasan yang sah untuk mendapatkan keringanan dalam menjalankan suatu ibadah, termasuk puasa. Uzur ini ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak, ataupun qiyas yang shahih. Macam-macam uzur syar’i dalam berpuasa ada 5:

Pertama: Sakit

Orang yang sakit dan dikhawatirkan puasanya akan memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan firman Allah subḥānahu wata’ālā:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).

Kedua: Safar (Bepergian Jauh)

Musafir yang menempuh perjalanan jauh diperbolehkan berbuka, meskipun ia mampu berpuasa. Sebagaimana firman Allah subḥānahu wata’ālā yang disebutkan tadi, dan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Hamzah bin Amr Al-Aslamy raḍiallāhu ‘anhu tentang puasa di saat safar:

إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

“Jika engkau mau, maka berpuasalah; dan jika engkau mau, maka berbukalah” (HR. Bukhari dan Muslim) [1].

Dalam masalah ini, apabila seorang musafir berpuasa maka sah puasanya; karena Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah berpuasa ketika safar[2]. Jika puasa memberatkannya, maka lebih baik ia berbuka, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah suatu kebaikan berpuasa dalam perjalanan (safar)” (HR. Bukhari dan Muslim)[3]. Jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik ia berpuasa, hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ālā: “Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184). Namun jika puasa sangat memberatkannya, bahkan khawatir membahayakan dirinya, maka haram baginya berpuasa; karena Allah subḥānahu wata’ālā berfirman: “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195), dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya yang memaksakan puasa ketika Fathu Makkah: “Mereka itu orang yang bermaksiat, mereka itu orang yang bermaksiat” (HR. Muslim)[4].

Ketiga: Lanjut Usia

Bagi orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi untuk berpuasa; maka diperbolehkan untuk tidak puasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah yang diberikan kepada fakir miskin. Allah ta’ālā berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).

Hal ini telah disepakati oleh para ulama[5], dan disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Nawawi bahwa orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya (sakit menahun/kronis) memiliki status hukum yang sama dengan orang tua renta[6].

Keempat: Haid dan Nifas

Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang haid atau nifas haram berpuasa, tidak sah puasanya, dan wajib atasnya mengganti utang puasanya pada hari-hari yang lain. Hal ini bedasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Bukankah apabila seorang wanita sedang haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa? Maka itulah yang dimaksud dengan kurangnya agamanya” (HR. Bukhari)[7], dan hadis dari Aisyah raḍiallāhu ‘anhā: “Dahulu kami mengalami hal itu (haid pada masa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat”(HR. Bukhari dan Muslim) [8].

Berkata Ibnu Qudamah: “Wanita yang haid dan wanita nifas hukumnya sama; karena darah nifas adalah darah haid, dan hukumnya pun sama” [9].

Kelima: Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui apabila khawatir terhadap keselamatan diri atau anaknya dibolehkan untuk tidak berpuasa, hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

Sesungguhnya Allah ta’ālā telah meringankan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan (mengqashar) setengah salat, serta meringankan bagi wanita hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Tirmidzi)[10].

Ibnu Abbas raḍiallāhu ‘anhumā berkata: “Wanita hamil dan wanita menyusui apabila keduanya khawatir, maka keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan seorang miskin sebagai pengganti setiap hari” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, dengan sanad yang shahih), berkata Abu Dawud: Maksudnya: khawatir terhadap anak-anak mereka”[11]. Ibnu Qudamah berkata: “Riwayat seperti ini juga datang dari Ibnu Umar, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi keduanya”. Beliau juga berkata: “Apabila keduanya khawatir terhadap diri mereka sendiri, maka keduanya boleh berbuka dan hanya wajib mengqadha, tanpa kewajiban lain. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini, karena keduanya diposisikan seperti orang sakit yang khawatir terhadap dirinya sendiri(Al-Mughni)[12]. Namun apabila keduanya khawatir terhadap diri mereka sendiri dan anak-anak mereka, maka kewajiban keduanya hanyalah mengqadha, sebagaimana disebutkan oleh Nawawi dalam kitab Al-Majmu’[13].

Faidah:

Cara membayar fidyah ada dua cara:

  1. Membuat makanan lalu mengundang orang-orang miskin sejumlah hari ia tidak berpuasa, dan disajikan kepada mereka sampai kenyang, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik raḍiallāhu ‘anhu tatkala lanjut usia[14].
  2. Membagikan makanan lengkap dengan lauk-pauknya kepada orang-orang miskin sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Kedua cara tersebut sesuai dengan firman Allah ta’ālā: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).

Semua uzur-uzur syar‘i dalam berpuasa merupakan bentuk keringanan dari Allah subḥānahu wata’ālā kepada para hamba-Nya. Hal ini menunjukkan kasih sayang dan kemudahan dalam Islam, serta perhatian syariat terhadap penjagaan jiwa dan kesehatan manusia. Wallāhu a‘lam. Semoga Allah subḥānahu wata’ālā memberikan kepada kita taufik dan kemudahan dalam menjalankan syariat-syariat-Nya. Āmīn.

_______

  1. . (Shahih Bukhari: 1943, Shahih Muslim: 1121).
  2. . (Shahih Bukhari: 1945, Shahih Muslim: 1122).
  3. . (Shahih Bukhari: 1943, Shahih Muslim: 1121).
  4. . (Shahih Muslim: 1114).
  5. . (Al-Ijmak karya Ibn Al-Munzir hal. 50).
  6. . (Lihat: Al-Mughni 3/151, dan Al-Majmu’ 6/258).
  7. . (Shahih Bukhai: 1951).
  8. . (Shahih Bukhari: 321, Shahih Muslim: 335).
  9. . (Al-Mughni 3/152).
  10. . (Sunan Abu Dawud no. 2408, Jami’ Tirmizi no. 715, Sunan Nasai no. 2315, dan Sunan Ibnu Majah no. 1667).
  11. . (Sunan Abu Dawud no. 2318 dan Sunan Baihaqi no. 8077).
  12. . (Al-Mughni 3/149–150).
  13. . (Lihat: Al-Majmu‘ 6/268).
  14. . (Diriwayatkan oleh Daraquthni dalam kitab sunannya no. 2390, dishahihkan oleh Albani dalam Al-Irwa’ 4/21).

Sadnanto. BA. MA

Kandidat Doktor Ulumul Hadis Universitas Islam Madinah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button