Hukum Penggunaan Kas Sosial Tanpa Kesepakatan dan Hak Warga untuk Mempertanyakannya

Nomor Fatwa: 82
Pertanyaan:
“Bismillaah
Semoga para Ustadz dan kita semua senantiasa dlm perlindungan dan penjagaan ALLOH Ar Rohman Ar Rohim
Assalamu’alaikum warohmatulohi wa barokatuh…
Mohon Tausiyahnya…
Di perkumpulan PKK ada yg disebut kas sosial, kas tersebut peruntukannya utk warga yg dirawat di RS, utk warga yg menikah, khitan, memiliki bayi, semua utk warga, bukan diluar warga.
Tetiba pengurus mengeluarkan dana utk memberi tali asih bagi 4 warga yg tadinya kontrak di lingkungan tsb yg pindah ke luar area, dan kegiatan tsb tidak ada dlm kesepakatan dan tidak dibicarakan bersama warga sebelumnya, pengurus mengambil keputusan sepihak.
Bagaimana hukumnya menurut syari’at sesuai Al Quran dan Sunnah?
Secara hukum Islam bolehkah warga mempertanyakan hal tsb di forum pertemuan?
Jazakalloh khoir Ustadz…”
Jawaban
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Bārakallāhu fīkum atas pertanyaan yang sangat baik, karena berkaitan dengan amanah harta bersama dan pengelolaannya.
1. Hukum penggunaan kas sosial di luar kesepakatan
✅ Prinsip dasar: harta amanah harus digunakan sesuai tujuan yang disepakati
Kas sosial yang dikumpulkan dari warga dengan tujuan tertentu hukumnya adalah amanah muqayyadah (amanah terbatas), yaitu amanah yang penggunaannya terikat syarat dan kesepakatan.
Maka tidak boleh digunakan di luar tujuan yang disepakati tanpa izin pihak yang menitipkan amanah.
Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisā’ 4: 58)
Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga amanah sesuai hak dan peruntukannya.
Dalil Sunnah
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maknanya: amanah harus digunakan sesuai kepercayaan dan ketentuan pemberinya.
Kaidah fiqih penting
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin terikat dengan syarat dan kesepakatan mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Jika kas disepakati hanya untuk warga tertentu, maka menggunakannya untuk selain itu tanpa izin bersama tidak sesuai dengan syarat.
🔎 Kesimpulan hukum perbuatan pengurus
Jika benar:
dana hanya untuk warga setempat
tidak ada kesepakatan untuk selain itu
tidak dimusyawarahkan
diputuskan sepihak
maka tindakan tersebut tidak tepat secara syar’i, karena menyelisihi amanah dan kesepakatan bersama.
Namun bila warga kemudian meridhai atau menyetujui setelahnya, maka masalah selesai karena pemilik amanah telah mengizinkan.
2. Bolehkah warga mempertanyakan dalam forum?
✅ Boleh, bahkan dianjurkan dengan adab yang baik
Islam memerintahkan musyawarah dan saling menasihati dalam kebaikan.
Dalil Al-Qur’an tentang musyawarah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syūrā 42: 38)
Dalil amar ma’ruf nahi munkar
Rasulullah ﷺ bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama itu nasihat.”
(HR. Muslim)
Mempertanyakan pengelolaan amanah termasuk bentuk nasihat, selama dilakukan dengan:
sopan
tidak menuduh
mencari klarifikasi
menjaga persatuan
3. Sikap terbaik yang dianjurkan:
1. Sampaikan pertanyaan secara lembut dan objektif
2. Minta penjelasan pengurus
3. Usulkan aturan tertulis agar jelas ke depan
4. Jika ingin membantu warga luar, buat kesepakatan baru
5. Dahulukan persatuan dan ukhuwah
4. Ringkasan hukum praktis
✔ Dana amanah harus sesuai kesepakatan
✔ Penggunaan di luar kesepakatan tanpa izin tidak tepat secara syar’i
✔ Warga boleh bertanya dan meminta klarifikasi
✔ Musyawarah adalah jalan yang benar
✔ Semua diselesaikan dengan adab dan kelembutan
Semoga Allah memberi kita sifat amanah, adil, dan bijaksana dalam mengelola hak orang lain.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
