Hukum Minum Saat Adzan Subuh Ketika Puasa

Nomor Fatwa: 81
Pertanyaan:
Apakah ketika adzan kita masih diperbolehkan minum ? Bagaimana hukumnya ?
Jawaban:
Pertanyaan tentang minum ketika adzan berkumandang biasanya berkaitan dengan adzan Subuh pada waktu sahur di bulan Ramadan. Dalam fikih, penentuan hukum ini berkaitan dengan kapan waktu mulai wajibnya menahan diri dari makan dan minum, yaitu sejak terbitnya fajar ṣādiq.
Syariat Islam menetapkan batas tersebut melalui nash Al-Qur’an
Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
(البقرة: 187)
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Ayat ini menunjukkan bahwa batas berhenti makan dan minum adalah terbitnya fajar, bukan sekadar suara adzan semata.
* Orang yang berpuasa wajib menahan diri dari hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar ṣādiq sampai terbenam matahari.
* Yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar, bukan adzan.
* Jika seseorang sudah yakin fajar telah terbit maka ia wajib berhenti; bahkan jika makanan masih di mulutnya harus dikeluarkan.
* Namun jika belum yakin fajar telah terbit, ia boleh makan sampai benar-benar yakin.
Seseorang sebaiknya berhenti dari hal yang membatalkan puasa ketika mendengar adzan jika ia tahu muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya.
Namun jika ragu apakah adzan itu tepat waktu atau lebih awal, maka boleh menyelesaikan minuman yang ada di tangannya.
Kesimpulan
1. Batas berhenti makan dan minum adalah terbitnya fajar ṣādiq, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 187.
2. Jika adzan dikumandangkan tepat pada waktu fajar, maka wajib langsung berhenti minum atau makan.
3. Jika tidak yakin adzan itu tepat waktu (misalnya mungkin lebih awal), maka boleh menyelesaikan minuman yang sudah di tangan, tetapi tidak dianjurkan menambah lagi.
4. Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati (iḥtiyāṭ) adalah berhenti minum segera ketika adzan Subuh terdengar.
Wallahu a’lam
