Tatsqif

Hari Ibu Sepanjang Masa

Hukum Merayakan Hari Ibu

Daftar Isi

1. Pengertian hari raya dalam Islam

2. Berapa hari raya dalam Islam

3. Berbakti kepada ibu dalam Islam

4. Ibu di negeri-negeri kafir

5. Waktu Hari Ibu di berbagai negara

6. Sejarah singkat Hari Ibu

7. Hari Ibu versi Arab

8. Hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam

Pendahuluan

Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa umat beliau akan mengikuti jejak umat-umat sebelumnya dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan Persia. Hal ini bukanlah pujian, melainkan celaan dan peringatan keras.

Dari Abu Sa‘id رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikutinya.”

Para sahabat bertanya: “Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”

Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?”

(HR. Bukhari no. 3269 dan Muslim no. 2669)

Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak akan terjadi Kiamat hingga umatku mengikuti jejak umat-umat sebelumnya sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta.”

Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, apakah seperti Persia dan Romawi?”

Beliau menjawab: “Siapa lagi manusia selain mereka?”

(HR. Bukhari no. 6888)

Makna “mengikuti jejak umat sebelumnya” adalah meniru jalan hidup dan tradisi mereka.

Fenomena Peniruan terhadap Hari Ibu

Orang-orang bodoh, ahli bid‘ah, dan zindiq dari umat ini telah meniru umat-umat terdahulu dari Yahudi, Nasrani, dan Persia dalam:

  • akidah,
  • metode hidup,
  • akhlak,
  • penampilan dan tradisi.

Yang perlu kita peringatkan pada masa sekarang adalah peniruan mereka dalam mengada-adakan “Hari Ibu” atau “Hari Keluarga”, yaitu hari yang pertama kali diadakan oleh kaum Nasrani, dengan dalih memuliakan ibu.

Hari ini kemudian diagungkan:

  • instansi diliburkan,
  • orang-orang mengunjungi ibu mereka,
  • memberi hadiah dan kartu ucapan penuh kata-kata lembut.

Namun setelah hari itu berlalu, banyak dari mereka kembali:

  • memutus hubungan,
  • durhaka,
  • lalai dari kewajiban terhadap ibu.

Yang mengherankan, sebagian kaum Muslimin merasa perlu meniru hal ini, padahal Allah Ta‘ala:

  • mewajibkan berbakti kepada ibu,
  • mengharamkan durhaka kepada ibu,
  • dan menjanjikan derajat yang sangat tinggi bagi orang yang berbakti kepadanya.

Pengertian Hari Raya dalam Islam

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

“Hari raya adalah nama bagi sesuatu yang berulang berupa pertemuan secara rutin, baik tahunan, mingguan, bulanan, dan semisalnya.”

(Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1/441)

Perkataan Ibnu ‘Abidin رحمه الله:

“Disebut hari raya karena pada hari itu Allah memiliki kebiasaan melimpahkan kebaikan kepada hamba-hamba-Nya, seperti berbuka setelah puasa, zakat fitrah, penyempurnaan haji dengan thawaf ifadhah, daging kurban, dan lainnya.

Juga karena kebiasaan pada hari itu adalah kegembiraan, kebahagiaan, semangat, dan keceriaan.”

(Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/165)

Berapa Hari Raya dalam Islam?

Saat ini kita melihat banyak sekali hari raya di tengah kaum Muslimin, seperti:

  • Hari Pohon
  • Hari Buruh
  • Hari Penobatan
  • Hari Ulang Tahun
  • dan lain-lain

Semua ini tidak memiliki dasar dalam Islam, dan merupakan peniruan terhadap Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrikin.

Dalam Islam tidak ada hari raya kecuali dua, yaitu:

1. Idul Fitri

2. Idul Adha

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه:

“Penduduk jahiliyah memiliki dua hari dalam setahun untuk bermain-main. Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, beliau bersabda:

‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk bermain, namun Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.’”

(HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556, dishahihkan Al-Albani)

Berbakti kepada Ibu dalam Islam

Allah Ta‘ala berfirman:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.”

(QS. An-Nisā’: 36)

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka jangan sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, dan janganlah kamu membentak mereka, tetapi ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”

(QS. Al-Isrā’: 23)

Keutamaan Ibu dalam Hadits

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata:

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik dariku?”

Beliau menjawab: “Ibumu.”

Orang itu bertanya: “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab: “Ibumu.”

Ia bertanya lagi: “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab: “Ibumu.”

Ia bertanya: “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab: “Ayahmu.”

(HR. Bukhari no. 5626 dan Muslim no. 2548)

Penjelasan Ulama tentang Keutamaan Ibu

Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata:

Ibnu Baththal berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa hak ibu dalam berbakti adalah tiga kali lipat dibanding ayah.”

Hal ini karena beratnya:

  • masa mengandung,
  • melahirkan,
  • menyusui.

Semua itu hanya dialami oleh ibu, kemudian barulah ayah ikut serta dalam pendidikan.

Allah Ta‘ala berfirman:

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.”

(QS. Luqmān: 14)

Al-Qurthubi berkata: “Maknanya, ibu lebih berhak mendapatkan porsi terbesar dalam berbakti dan didahulukan atas ayah ketika terjadi pertentangan.”

‘Iyadh berkata: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu lebih utama dalam berbakti dibanding ayah.”

(Fathul Bāri, 10/402)

Berbakti kepada Ibu yang Musyrik

Bahkan kepada ibu yang musyrik pun Islam tetap menganjurkan untuk menyambung hubungan.

Dari Asmā’ binti Abu Bakar رضي الله عنهما, ia berkata:

“Ibuku datang menemuiku dalam keadaan musyrik pada masa Rasulullah ﷺ. Aku pun meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

‘Ibuku datang kepadaku dan berharap (berbuat baik), apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?’

Beliau menjawab: ‘Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.’”

(HR. Bukhari no. 2477)

Ibu di Negeri-negeri Kafir

Siapa pun yang memperhatikan kondisi keluarga secara umum—dan ibu secara khusus—di masyarakat non-Muslim, akan melihat dan membaca hal-hal yang sangat memprihatinkan.

Hampir tidak ditemukan keluarga utuh yang saling terhubung dan sering bertemu, apalagi berkumpul secara rutin.

Sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang yang pernah menyaksikan kehidupan di negeri-negeri kafir:

Di pasar atau jalan, kadang terlihat seorang ibu bersama anaknya,

atau seorang ayah bersama anak-anaknya,

namun sangat jarang melihat satu keluarga lengkap berjalan atau berbelanja bersama.

Ketika ayah atau ibu telah lanjut usia, orang yang dianggap “berbakti” justru segera menempatkan mereka di panti jompo.

Sebagian kaum Muslimin pernah mengunjungi panti-panti tersebut dan bertanya kepada sepuluh orang lansia tentang harapan terbesar mereka.

Semua menjawab: “Kematian.”

Hal itu disebabkan:

  • tekanan batin,
  • kesedihan,
  • kepedihan hidup, karena anak-anak kandung mereka meninggalkan mereka di saat mereka paling membutuhkan.

Waktu Hari Ibu di Berbagai Negara

Perayaan Hari Ibu berbeda-beda waktunya di setiap negara, demikian pula cara merayakannya.

Norwegia: Hari Ibu dirayakan pada hari Ahad kedua bulan Februari.

Argentina: Dirayakan pada hari Ahad kedua bulan Oktober.

Lebanon: Dirayakan pada hari pertama musim semi.

Afrika Selatan: Dirayakan pada hari Ahad pertama bulan Mei.

Prancis: Di Prancis, perayaannya lebih dikenal sebagai Hari Keluarga, yang dilaksanakan pada hari Ahad terakhir bulan Mei.

Biasanya seluruh anggota keluarga berkumpul untuk makan malam bersama, lalu disajikan kue khusus untuk ibu.

Swedia: juga menetapkan Hari Keluarga pada Ahad terakhir bulan Mei.

Beberapa hari sebelumnya, Palang Merah Swedia menjual bunga plastik kecil, dan hasil penjualannya diberikan kepada para ibu yang sedang cuti untuk merawat anak-anak mereka.

Jepang: Di Jepang, Hari Ibu dirayakan pada Ahad kedua bulan Mei, sama seperti di Amerika Utara.

Pada hari itu: Dipamerkan lukisan-lukisan anak-anak usia 6–14 tahun,

Lukisan tersebut menjadi bagian dari pameran keliling bernama “Ibuku”,

Pameran ini berpindah dari satu negara ke negara lain setiap empat tahun sekali.

Hari Ibu: Sejarah Singkat

Sebagian peneliti menyebutkan:

“Sebagian sejarawan mengklaim bahwa Hari Ibu bermula dari perayaan musim semi di kalangan bangsa Yunani kuno, yang didedikasikan untuk dewi ibu ‘Rhea’, istri dewa ‘Cronus’.

Di Romawi kuno juga terdapat perayaan serupa untuk menyembah atau memuliakan ‘Cybele’, yang dianggap sebagai ibu para dewa.”

Perayaan ini sudah ada sekitar 250 tahun sebelum kelahiran Nabi Isa عليه السلام.

Di Romawi, perayaan tersebut dikenal dengan nama Hilaria, berlangsung selama tiga hari, dari 15 sampai 18 Maret.

Hari Ahad di Inggris (Mothering Sunday)

Di Inggris terdapat perayaan yang mirip dengan Hari Ibu modern, yang dikenal dengan:

  • Mothering Sunday
  • atau Mid-Lent Sunday (Ahad Pertengahan Puasa)

Perayaan ini dilakukan saat masa puasa besar dalam tradisi Nasrani.

Sebagian mengatakan bahwa:

Perayaan penyembahan dewi Cybele diganti oleh gereja menjadi perayaan untuk memuliakan Maryam (Maria) عليه السلام.

Tradisi ini dimulai dengan menganjurkan masyarakat untuk mengunjungi gereja induk sambil membawa persembahan.

Sekitar tahun 1600 M, para pemuda dan pelayan yang bekerja jauh dari rumah mulai:

Mengunjungi ibu mereka pada Mothering Sunday,

Membawa hadiah dan makanan.

Amerika Serikat: Anna M. Jarvis (1864–1948). Dialah penggagas utama menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur resmi di Amerika Serikat.

  • Ia tidak pernah menikah,
  • Sangat terikat dengan ibunya,
  • Putri seorang pendeta,
  • Mengajar sekolah Minggu di gereja “Andrew” di Grafton, West Virginia.

Dua tahun setelah ibunya wafat, ia melancarkan kampanye besar-besaran:

  • Menyurati pengusaha,
  • Menteri,
  • Anggota Kongres, untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional.

Ia merasa bahwa:

Anak-anak tidak menghargai jerih payah ibu selama hidupnya,

Hari ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali rasa cinta kepada ibu dan ayah,

Serta memperkuat ikatan keluarga yang telah melemah.

Awal Perayaan

Gereja memberi penghormatan kepada Anna Jarvis di:

  • Grafton, West Virginia,
  • Philadelphia,
  • Pennsylvania,

pada 10 Mei 1908.

Inilah awal perayaan Hari Ibu di Amerika Serikat.

Bunga anyelir adalah bunga kesukaan ibunya, terutama yang berwarna putih, karena melambangkan:

  • ketulusan,
  • kesucian,
  • kesabaran, yang dianggap mencerminkan cinta seorang ibu.

Kemudian:

Anyelir merah menandakan ibu masih hidup,

Anyelir putih menandakan ibu telah wafat.

Perayaan resmi pertama ditetapkan pada 1910 di negara bagian West Virginia dan Oklahoma.

Tahun 1911, seluruh Amerika Serikat telah merayakannya.

Pada 10 Mei 1913, Kongres Amerika secara resmi menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional, dan dipilih Ahad pertama bulan Mei sebagai hari perayaannya.

Hari Ibu versi Arab

Gagasan perayaan Hari Ibu versi Arab bermula di Mesir, digagas oleh dua bersaudara Mustafa Amin dan Ali Amin, pendiri surat kabar Akhbār al-Yaum.

Awalnya, Ali Amin menerima sepucuk surat dari seorang ibu yang mengeluhkan:

  • sikap dingin anak-anaknya,
  • perlakuan buruk mereka,
  • serta rasa sakit hati karena jasa-jasanya tidak dihargai.

Di kesempatan lain, seorang ibu mendatangi Mustafa Amin di kantornya dan menceritakan kisah hidupnya:

  • Ia menjadi janda saat anak-anaknya masih kecil,
  • Ia tidak menikah lagi,
  • Ia mengorbankan seluruh hidupnya demi anak-anaknya,
  • Ia berperan sebagai ayah sekaligus ibu,
  • Ia membesarkan anak-anaknya hingga lulus kuliah dan menikah.

Namun setelah itu:

  • masing-masing anak sibuk dengan kehidupan sendiri,
  • kunjungan mereka menjadi sangat jarang.

Kedua bersaudara ini lalu menulis di kolom terkenal mereka “Fikrah (Ide)”, mengusulkan agar:

  • ada satu hari khusus untuk mengingat jasa ibu,
  • sebagaimana yang dilakukan bangsa Barat.

Mereka juga menyebutkan bahwa:

Islam sendiri sangat menganjurkan perhatian kepada ibu.

Reaksi pembaca pun beragam:

  • banyak yang mendukung ide tersebut,
  • sebagian mengusulkan agar dijadikan pekan ibu, bukan hanya satu hari,
  • sebagian menolak dengan alasan bahwa setiap hari adalah hari untuk ibu, bukan hanya satu hari dalam setahun.

Akhirnya, mayoritas pembaca sepakat menetapkan satu hari saja, dan dipilihlah 21 Maret, bertepatan dengan awal musim semi, sebagai simbol:

  • kesegaran,
  • ketulusan,
  • dan perasaan yang indah.

Mesir pertama kali merayakan Hari Ibu pada 21 Maret 1956, lalu ide ini menyebar ke negara-negara Arab lainnya.

Sebagian pihak pernah mengusulkan agar Hari Ibu diganti dengan Hari Keluarga, agar ayah juga ikut dihormati. Namun usulan ini tidak mendapat sambutan luas, karena dianggap:

  • mengurangi hak ibu,
  • atau seakan “terlalu pelit” memberikan satu hari khusus untuk ibu.

Hingga kini, negara-negara Arab masih merayakan Hari Ibu melalui:

  • media massa,
  • pemberian penghargaan kepada ibu-ibu teladan,
  • kisah perjuangan ibu dalam membesarkan anak-anaknya.

Catatan Penting

Tidak mengherankan jika yang paling antusias merayakan hari-hari semacam ini adalah:

  • Yahudi,
  • Nasrani,
  • serta orang-orang yang menyerupai mereka.

Sebagian klub Masonik di dunia Arab, seperti:

  • Rotary Club,
  • Lions Club

juga ikut merayakan Hari Ibu dengan mengatasnamakan kepedulian terhadap perempuan dan ibu.

Perlu diketahui pula bahwa:

  • 21 Maret adalah Tahun Baru bagi kaum Nasrani Koptik,
  • dan merupakan Hari Raya Nowruz bagi kaum Kurdi.

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Islam tidak membutuhkan hari-hari baru buatan manusia seperti Hari Ibu.

Syariat Islam telah sempurna dalam:

  • mewajibkan berbakti kepada ibu,
  • mengharamkan durhaka kepadanya.

Oleh karena itu, perayaan Hari Ibu yang diada-adakan tidak diperlukan dalam Islam.

Fatwa Para Ulama tentang Hukum Hari Ibu

1. Fatwa Lajnah Da’imah (Komite Tetap Kerajaan Saudi Arabia)

Mereka berkata (ringkas terjemahan):

“Hari raya adalah sesuatu yang berulang, baik tahunan, bulanan, atau mingguan, yang mencakup:

  1. hari tertentu,
  2. berkumpul pada hari tersebut,
  3. aktivitas khusus berupa ibadah atau kebiasaan.

Jika perayaan itu dimaksudkan sebagai bentuk ibadah, pengagungan, atau pendekatan diri kepada Allah, atau menyerupai kaum kafir, maka ia adalah bid‘ah yang diharamkan, termasuk dalam sabda Nabi ﷺ: ‘Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan darinya, maka ia tertolak.’

Adapun hal-hal yang sekadar untuk pengaturan urusan dunia, seperti jadwal kerja atau pekan lalu lintas, maka itu tidak termasuk bid‘ah ibadah.”

(Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 3/59–61)

Dan mereka juga berkata:

“Tidak boleh merayakan apa yang disebut Hari Ibu dan semisalnya, karena ia adalah bid‘ah dan menyerupai orang-orang kafir.”

(Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 3/86)

3. FatwaSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله

Syaikh Bin Baz رحمه الله mengatakan (ringkas terjemahan isi fatwa panjang):

Beliau menyebutkan bahwa beliau membaca tulisan di surat kabar An-Nadwah edisi 30/11/1384 H tentang “memuliakan ibu dan keluarga”. Penulisnya cenderung menyukai gagasan Barat berupa menetapkan satu hari dalam setahun untuk merayakan ibu, dan ia juga menyebutkan dampak buruknya bagi anak-anak yatim ibu yang merasa sedih saat melihat teman-temannya merayakan ibu mereka. Ia mengusulkan agar dijadikan “hari keluarga”, dan ia berdalih bahwa Islam tidak menetapkan hari itu karena Islam sudah memerintahkan memuliakan ibu.

Syaikh Bin Baz menilai penulis itu benar ketika menyebut bahwa Islam memerintahkan memuliakan ibu, dan benar saat menyinggung sisi buruk bagi anak yang kehilangan ibu. Namun beliau menegaskan bahwa penulis luput dari poin paling penting, yaitu:

Bahaya bid‘ah yang bertentangan dengan nash-nash syariat,

Bahaya menyerupai orang kafir dan mengikuti mereka.

Syaikh Bin Baz lalu menegaskan bahwa hadits-hadits sahih telah memperingatkan:

dari perkara baru dalam agama,

dari menyerupai musuh-musuh Allah (Yahudi, Nasrani, dan selain mereka).

Beliau menyebutkan sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka tertolak.”

Dan sabda Nabi ﷺ dalam khutbah Jumat:

“Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid‘ah adalah sesat.”

Beliau menegaskan bahwa:

Menetapkan satu hari khusus dalam setahun untuk merayakan ibu/keluarga adalah perkara baru yang tidak dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat,

Karena itu wajib ditinggalkan dan wajib diperingatkan,

Cukup bagi Muslim dengan apa yang Allah syariatkan: berbakti kepada ibu setiap waktu.

Syaikh Bin Baz lalu menguatkan dengan ayat dan hadits tentang:

  • berbakti kepada kedua orang tua,
  • silaturahim,
  • haramnya memutus rahim dan durhaka.

Beliau juga menegaskan bahwa budaya Barat sering memuliakan ibu hanya sehari, lalu di sisa tahun kembali lalai; ini lebih buruk lagi ketika ayah dan kerabat pun diabaikan.

Beliau menutup dengan peringatan bahwa banyak perayaan lain yang semisal, yang merupakan bentuk meniru orang kafir.

(Majmū‘ Fatāwā Syaikh Ibn Bāz, 5/189)

4. Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله

Syaikh Al-Fauzan menjelaskan bahwa bentuk peniruan terhadap orang kafir terjadi juga pada:

1. Peniruan dalam ibadah: seperti ghuluw terhadap kubur, membangun bangunan di atasnya, menjadikannya tempat pengagungan, yang menjerumuskan kepada syirik. Beliau mengingatkan hadits tentang laknat kepada Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi sebagai masjid.

2. Peniruan dalam hari raya: termasuk hari raya syirik dan bid‘ah seperti:

  • perayaan hari lahir tokoh,
  • perayaan raja/pemimpin,
  • serta yang disebut dengan “hari” atau “pekan”:

Beliau menegaskan:

Semua itu datang dari kaum kafir,

Dalam Islam hanya ada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha (dan juga “hari raya pekanan” yaitu Jumat),

Selain itu adalah bid‘ah dan peniruan.

Beliau menasihati agar kaum Muslimin tidak tertipu karena banyak yang melakukannya, padahal:

  • ada yang melakukannya karena tidak paham,
  • atau ada yang paham tapi sengaja melakukannya, dan ini lebih parah.

Beliau menutup dengan ayat:

“Sungguh pada diri Rasulullah ada teladan yang baik bagi kalian.”

(QS. Al-Ahzab: 21)

(Dari khutbah: Al-Hatstsu ‘alā Mukhālafatil Kuffār – “Dorongan untuk menyelisihi orang kafir”)

5. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله

Beliau ditanya tentang hukum merayakan yang disebut “Hari Ibu”. Maka beliau menjawab:

Semua perayaan yang menyelisihi hari raya syariat adalah hari raya bid‘ah yang baru, tidak dikenal pada masa salaf.

Bisa jadi asalnya memang dari non-Muslim, sehingga terkumpul dua keburukan:

  • bid‘ah,
  • menyerupai musuh-musuh Allah.

Beliau menegaskan bahwa hari raya syariat dalam Islam adalah:

1. Idul Fitri

2. Idul Adha

3. Hari Jumat (hari raya pekanan)

Selain tiga itu, maka semua “hari raya” yang diada-adakan adalah:

  • tertolak,
  • batil dalam syariat Allah,

berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka tertolak.”

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.”

Maka, menurut beliau:

Tidak boleh melakukan syiar-syiar hari raya pada Hari Ibu: seperti menampakkan kegembiraan khusus, memberi hadiah dengan maksud perayaan, dan semisalnya.

Beliau juga menasihati agar seorang Muslim bangga dengan agamanya dan tidak menjadi “pengikut arus”, melainkan membangun kepribadian dengan syariat Allah.

Beliau menutup dengan penekanan:

Ibu lebih berhak daripada sekadar dihormati sehari dalam setahun,

Hak ibu adalah dijaga, ditaati dalam kebaikan, dan dirawat setiap waktu dan tempat.

(Fatāwā Islāmiyyah, 1/124; Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn, 2/301–302)

6. Perkataan Syaikhul Islam

“Dan dengan ini jelas bagimu kesempurnaan syariat yang lurus, dan sebagian hikmah dari apa yang Allah syariatkan untuk Rasul-Nya berupa menyelisihi orang kafir dan membedakan diri dari mereka dalam kebanyakan urusan…”

Disadur dari sumber: https://islamqa.info/ar/articles/61

Wallahu a’lam

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button