FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 8)

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI
(BAG. 8)
114. Para ulama berbeda pendapat tentang disyariatkannya orang yang salat membuat garis di hadapannya sebagai sutrah dalam salat, serta tentang cukupkah hal itu apabila ia tidak mendapatkan tongkat. Sebab terjadinya perbedaan pendapat ini adalah perbedaan mereka dalam menilai keabsahan hadis yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Hadis itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian salat, hendaklah ia meletakkan sesuatu di hadapan wajahnya. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia menancapkan tongkat. Jika ia tidak memiliki tongkat, maka hendaklah ia membuat sebuah garis, dan tidak membahayakannya apa pun yang melintas di hadapannya.”
Hadis ini dinilai sahih oleh Imam Ahmad, Ibnu al-Madini, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugh al-Maram: “Tidak tepat pendapat orang yang mengatakan bahwa hadis ini mudhtharib, bahkan ia adalah hadis hasan.”
Pendapat pertama lebih utama dan lebih kuat, berdasarkan hadis yang telah disebutkan, yaitu pendapat yang menyatakan disyariatkannya membuat garis dan bahwa hal itu mencukupi sebagai sutrah.
115. Pendapat yang benar adalah bahwa lewatnya perempuan, anjing hitam, dan keledai di depan orang yang sedang salat, yakni di antara dirinya dan tempat sujudnya atau di antara dirinya dan sutrahnya, membatalkan salatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Shalat terputus oleh perempuan, keledai, dan anjing hitam, dan yang dapat mencegah hal itu adalah sesuatu seperti bagian belakang pelana.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa salat tidak batal dengan sebab-sebab tersebut, tetapi pahalanya berkurang, karena hilangnya kekhusyukan atau sebagian darinya. Akan tetapi, pendapat ini pada hakikatnya merupakan takwil terhadap hadis pertama dan kedua tanpa dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat diterima.
116. Haram hukumnya melintas di depan orang yang sedang salat, baik ia menggunakan sutrah maupun tidak, berdasarkan keumuman hadis Nabi ﷺ:
“Seandainya orang yang melintas di depan orang yang salat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya ia memilih berdiri menunggu selama empat puluh daripada melintas di depannya.”
Sekelompok fukaha mengecualikan dari larangan ini salat di Masjidil Haram, sehingga mereka memberikan keringanan bagi manusia untuk melintas di depan orang yang salat. Hal ini berdasarkan riwayat Katsir bin Katsir bin al-Muththalib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berada di dekat Hijir (Ismail), sementara orang-orang melintas di depan beliau.”
Dalam riwayat lain dari al-Muththalib, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah ﷺ apabila selesai dari satu bagian tawafnya, beliau datang hingga sejajar dengan rukun, di antara beliau dan as-saqifah, lalu beliau salat dua rakaat di pinggir area tawaf, dan tidak ada seorang pun di antara beliau dan orang-orang yang sedang tawaf.”
Hadis ini meskipun sanadnya lemah, namun diperkuat oleh asar-asar lain yang semakna, serta oleh keumuman dalil-dalil pengangkatan kesulitan (raf‘ul haraj). Sebab, melarang orang melintas di depan orang yang salat di Masjidil Haram pada umumnya akan menimbulkan kesulitan dan kesempitan yang nyata.
117. Salat batal karena tertawa terbahak-bahak (qahqahah), dan tidak batal hanya dengan sekadar tersenyum. Adapun wudu tidak batal karena tertawa terbahak-bahak, baik terjadi di dalam salat maupun di luar salat, karena tidak terdapat dalil sahih yang menunjukkan batalnya wudu dengan sebab tersebut.
118. Yang lebih utama, tasbih dilakukan dengan tangan kanan, karena telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau menghitung tasbih dengan tangan kanannya. Hal ini juga dikuatkan oleh keumuman hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Nabi ﷺ menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusannya.”
Namun demikian, dibolehkan bertasbih dengan kedua tangan, berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah tersebut.
119. Disunahkan membaca Ayat Kursi, Surah al-Ikhlas, serta dua surah perlindungan (al-Falaq dan an-Nas). Bacaan tersebut dilakukan dengan suara pelan (sir), dan dibaca setelah selesai membaca zikir sesudah salam.
120. Sujud sahwi wajib bagi imam maupun selainnya apabila ia lupa dalam salatnya, baik karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan perkara yang terlarang, karena Rasulullah ﷺ telah melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya.
121. Sujud sahwi dipandang sebagai bagian dari salat, sehingga bertakbir pada kedua sujudnya, baik ketika turun maupun ketika bangkit dari keduanya, dan diakhiri dengan salam, sebagaimana ditunjukkan oleh sunah yang sahih dari Rasulullah ﷺ.
122. Dalam sujud sahwi, demikian pula sujud tilawah, dibaca bacaan yang sama seperti bacaan dalam sujud salat, berdasarkan keumuman hadis-hadis yang diriwayatkan dalam hal tersebut.
Sujud sahwi wajib dilakukan pada setiap kelupaan yang apabila dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan salat. Tempatnya adalah sebelum salam, kecuali pada kelupaan yang berupa kekurangan satu rakaat atau lebih, maka sujud sahwinya dilakukan setelah salam, atau apabila orang yang shalat membangun salatnya berdasarkan dugaan yang paling kuat (ghalabatuzh-zhann).
123. Apabila imam yakin akan kebenaran perbuatannya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan sujud sahwi, dan tidak boleh baginya kembali kepada ucapan orang-orang yang mengingatkannya dengan tasbih, karena menurut keyakinannya mereka keliru.
Adapun makmum yang yakin bahwa imam menambah satu rakaat, misalnya, maka tidak boleh baginya mengikuti imam dalam tambahan tersebut. Apabila ia tetap mengikutinya dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah tambahan dan mengetahui bahwa mengikuti dalam hal tersebut tidak dibolehkan, maka batal salatnya.
Sedangkan orang yang tidak mengetahui bahwa rakaat tersebut adalah tambahan, maka ia mengikuti imam. Demikian pula orang yang tidak mengetahui hukumnya, maka ia juga mengikuti imam.
124. Sujud sahwi terdiri dari dua kali sujud, dilakukan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam, sebagaimana sujud dalam salat. Pada kedua sujud tersebut dibaca zikir dan doa yang sama seperti yang dibaca dalam sujud salat.
Namun, apabila kelupaan itu berupa kekurangan satu rakaat atau lebih, maka yang lebih utama sujud sahwi dilakukan setelah salam. Demikian pula apabila orang yang salat membangun salatnya berdasarkan dugaan yang paling kuat, maka yang lebih utama sujud sahwinya dilakukan setelah salam, berdasarkan hadis-hadis sahih yang diriwayatkan dalam masalah ini.



