Buku: Ringkasan Hukum-hukum Puasa

Download Pdfnya Klik
Mukadimah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hanya kepada-Nya kami memohon pertolongan.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pemahaman agama kepada siapa saja dari hamba-Nya yang Dia kehendaki, serta melapangkan dada mereka untuk mengikuti sunah para nabi dan rasul. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para nabi, pemimpin para ulama seluruhnya, yang telah menjelaskan kepada kita perkara halal dan haram dengan cara yang paling ringkas dan dalil yang paling jelas. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam itu pula kepada keluarga beliau dan para sahabatnya yang dikenal karena kebaikan dan mendapatkan pujian yang baik.
Amma ba‘dua:
Buku ringkas ini membahas hukum-hukum seputar puasa, yang merupakan rukun Islam keempat. Kami berusaha menjelaskan pokok-pokok permasalahannya secara padat dan teratur, disertai dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunah, serta disajikan dengan gaya yang mudah dipahami dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum.
Sebagian besar materi dalam buku ini kami rangkum dari Kitab ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhshar al-Mukhtasharāt, serta dari praktik yang menjadi pegangan para ulama yang berilmu dan berjasa, khususnya para ulama mazhab Hanbali dan selain mereka.
Kami memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat sebagaimana manfaat yang telah diberikan melalui karya aslinya. Kami juga memohon agar Dia mengampuni dosa-dosa kami, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat, dan Maha Mengabulkan doa.
Markaz Raka’iz untuk Penelitian dan Kajian Syariah.
Bab: Makna Puasa dan Syarat-Syaratnya
Puasa secara bahasa berarti sekadar menahan diri.
Dalam syariat, puasa adalah menahan diri dengan niat dari perkara-perkara tertentu, pada waktu tertentu, oleh orang tertentu.
Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua hijriah. Rasulullah berpuasa sembilan kali Ramadan berdasarkan ijmak.
Masalah: Syarat wajib puasa Ramadan ada lima:
- Islam
Puasa tidak wajib atas orang kafir dan tidak sah darinya, karena puasa adalah ibadah yang membutuhkan niat. Maka salah satu syaratnya adalah Islam, sebagaimana salat.
- Taklif (berakal dan mumayiz)
Puasa tidak wajib atas anak yang belum mumayiz dan orang gila, dan tidak sah dari keduanya karena tidak sah niat dari mereka. Adapun anak kecil yang sudah mumayiz, puasanya sah tetapi tidak wajib atasnya; sebagaimana salatnya.
- Mampu
Puasa tidak wajib atas orang sakit yang tidak mampu melakukannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾.
“Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
- Mukim
Puasa tidak wajib atas musafir, dan ia wajib menggantinya secara ijmak, berdasarkan ayat sebelumnya.
- Tidak haid atau nifas
Wanita yang haid atau nifas tidak wajib berpuasa dan tidak sah puasa keduanya berdasarkan ijmak.
Cabang Masalah:
Wali dari anak yang sudah mumayiz wajib memerintahkannya berpuasa apabila ia mampu melakukannya, dan boleh memukulnya ketika itu jika ia meninggalkannya, agar ia terbiasa sebagaimana salat. Hanya saja puasa lebih berat sehingga disyaratkan adanya kemampuan.
Masalah: Puasa Ramadan menjadi wajib dengan dua hal:
- Melihat hilal Ramadan berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).
- Menyempurnakan bilangan bulan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari apabila hilal tidak terlihat.
Hal ini ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairah , beliau bersabda:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ».
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari: 1909, Muslim: 1081).
Cabang Masalah:
Syarat orang yang memberi kabar tentang ru’yatul hilal ada dua:
Pertaman: Mukalaf
Tidak diterima kabar dari anak kecil dan orang gila karena tidak ada kepercayaan pada ucapan keduanya.
Kedua: Amanah
Tidak diterima kabar dari orang yang dikenal sebagai pendusta atau semisalnya.
Tidak disyaratkan harus laki-laki atau orang merdeka. Berita dari perempuan dan hamba sahaya diterima, karena pada asalnya laki-laki dan perempuan, serta orang merdeka dan budak itu sama kecuali ada dalil yang membedakan.
Tidak disyaratkan banyaknya orang yang melihat hilal untuk menetapkan masuknya Ramadan. Cukup dengan satu orang saja. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ia berkata:
«تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».
“Manusia saling mencari hilal. Lalu aku memberitahu Rasulullah bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud: 2338).
Adapun untuk bulan-bulan selain Ramadan, disyaratkan dua orang saksi.
Al-Harits bin Hāthib berkata:
«عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ، وَشَهِدَ شَاهِدَانِ عَدْلٌ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا»
“Rasulullah mewasiatkan kepada kami agar kami melaksanakan manasik berdasarkan ru’yah. Jika kami tidak melihat hilal, dan ada dua orang adil memberikan kesaksian, maka kami melaksanakan manasik berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud: 2338, disahihkan al-Albānī).
Cabang Masalah:
Melihat hilal pada siang hari tidak dianggap, sehingga bulan tidak ditetapkan dengannya. Yang dianggap adalah melihat hilal setelah matahari terbenam.
Masalah: Perhitungan falak tidak dianggap, dan Syaikhul Islam menukilnya sebagai ijmak.
Berdasarkan hadis Ibnu Umar , Rasulullah bersabda:
«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا، يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ».
“Kita adalah umat yang ummi; tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu demikian dan demikian: kadang dua puluh sembilan hari dan kadang tiga puluh hari.” (HR. Bukhari: 1913, Muslim: 1080).
Masalah: Apabila hilal terlihat di suatu negeri, maka wajib berpuasa bagi semua yang negerinya sama dalam waktu terbit hilal (mathla‘), dan tidak wajib bagi yang berbeda mathla‘.
Diriwayatkan dari Kuraib, bahwa Ummul-Faḍl binti al-Hārits mengutusnya kepada Muawiyah di Syam. Ia berkata: Aku tiba di Syam, melaksanakan keperluannya, dan hilal Ramadan terlihat di Syam pada malam Jumat.
Ketika aku kembali ke Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, lalu ia berkata: “Kapan kalian melihat hilal?”.
Aku menjawab: “Kami melihatnya pada malam Jumat.”
Ia berkata: “Engkau sendiri yang melihatnya?”
Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya, dan Muawiyah pun berpuasa.”
Ibnu Abbas berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, sehingga kami tetap berpuasa sampai menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya.”
Aku berkata: “Tidakkah engkau cukup dengan ru’yah Muawiyah dan puasanya?”
Ia menjawab: “Tidak. Beginilah Rasulullah memerintahkan kepada kami.” (HR. Muslim: 1087).
Masalah: Orang yang menjadi wajib puasa Ramadan pada siang hari memiliki dua keadaan:
Pertama: Terpenuhi syarat wajib pada siang hari, seperti anak yang mencapai waktu balig, orang gila yang sadar, orang kafir yang masuk Islam, atau datangnya kesaksian pada siang hari bahwa bulan telah masuk. Maka wajib menahan diri pada sisa hari tanpa qadha, meskipun sebelumnya telah makan.
Berdasarkan riwayat dari Salamah bin al-Akwa‘ :
«أَمَرَ النَّبِيُّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ: أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ».
“Nabi ﷺ memerintahkan seorang lelaki dari kabilah Aslam untuk menyerukan kepada manusia: Barang siapa telah makan, hendaklah ia berpuasa pada sisa hari itu; dan Barang siapa yang belum makan, hendaklah ia berpuasa; karena hari ini adalah hari ‘Āsyūrā’.” (HR. Bukhari: 2007, Muslim: 1135).
Puasa ‘Āsyūrā’ saat itu hukumnya wajib, namun Nabi tidak memerintahkan mereka mengqadhanya.
Kedua: Hilangnya penghalang wajib pada siang hari, seperti musafir yang tiba di negerinya atau wanita haid yang suci. Maka keduanya wajib qadha secara ijmak, dan tidak wajib menahan diri pada sisa hari itu.
Berdasarkan riwayatkan dari Ibnu Mas‘ud :
«مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ».
“Barang siapa telah makan pada pagi hari, maka silakan ia makan pada sore harinya.” (Riwayat Ibn Abī Syaibah, no. 9343).
Dan hal ini tidak dianalogikan dengan keadaan pertama karena hadis Salamah sebelumnya telah menjelaskan perbedaannya.
Masalah: Orang yang berbuka karena usia lanjut atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin.
Berdasarkan hadis Ibnu Abbas , ketika beliau menafsirkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾ .
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ibnu Abbas berkata:
«لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»
“Ayat ini tidak mansukh. Ia berlaku bagi laki-laki tua dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.” (HR. Bukhari: 4505).
Cabang Masalah:
Penentuan kadar makanan yang diberikan, dikembalikan kepada kebiasaan (uruf). Maka ia mengeluarkan makanan dari jenis yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾.
“Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya, fidyahnya adalah memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Kaidah: “Sesuatu yang tidak ditentukan kadarnya dalam syariat atau bahasa Arab, maka dikembalikan penentuannya kepada uruf (adat atau kebiasaan).”
Cabang Masalah:
Memberi makan (fidyah) memiliki dua cara:
Pertama: Memberikan kepemilikan, yaitu dengan menyerahkan makanan kepada setiap miskin, sesuai kadar yang wajib.
Kedua: Memberi makan tanpa penyerahan kepemilikan, yaitu dengan memasak makanan kemudian memberi makan para miskin.
Berdasarkan riwayat dari al-Hasan:
«أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا، وَأَفْطَرَ».
“Anas (bin Malik) ketika telah lanjut usia memberi makan satu orang miskin setiap hari selama satu atau dua tahun: berupa roti dan daging, dan ia tidak berpuasa.” (HR. Bukhari secara mu‘allaq dengan redaksi jazm, 25/6).
Sebab Allah Ta‘ala hanya memerintahkan untuk memberi makan, dan tidak mewajibkan penyerahan kepemilikan. Sehingga cara ini adalah bentuk memberi makan yang hakiki.
Masalah: Hukum puasa bagi orang sakit yang diharapkan sembuh terbagi menjadi tiga keadaan:
Pertama: Ia merasa berat berpuasa namun tidak membahayakannya.
Maka disunahkan baginya berbuka dan dimakruhkan berpuasa, karena hal itu termasuk menerima rukhsah (keringan dalam syariat) dan memilih yang lebih mudah.
Kedua: Puasa membahayakan dirinya.
Seperti menyebabkan bertambah sakit, memperlambat kesembuhan, atau mengancam keselamatan. Maka ia wajib berbuka, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ﴾.
“Janganlah kalian membunuh diri kalian.” (QS. An-Nisā’: 29).
Ketiga: Tidak berat baginya berpuasa dan tidak membahayakan.
Seperti sakit gigi atau sakit kepala ringan. Maka ia wajib berpuasa karena mampu melakukannya, dan perkara ringan disamakan dengan sesuatu yang tidak ada.
Masalah: Musafir memiliki tiga keadaan:
Pertama: Puasa dan berbuka sama baginya, maka yang lebih utama adalah berpuasa.
Berdasarkan hadis Abu Darda’ :
«خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنَ النَّبِيِّ ، وَابْنِ رَوَاحَةَ».
“Kami keluar bersama Nabi dalam sebagian safarnya pada suatu hari yang sangat panas, sampai-sampai seseorang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena sangat panas. Dan tidak ada seorang pun di antara kami yang berpuasa selain Nabi dan Ibn Rawāhah.” (HR. Bukhari: 1945, Muslim: 1122).
Dan hal ini tidak memberatkan Rasulullah , karena beliau tidak melakukan kecuali yang lebih mudah, kemudian berpuasa lebih cepat dalam membebaskan tanggungan (kewajiban).
Kedua: Jika berbuka lebih mudah baginya, maka berbuka lebih utama.
Karena memilih berpuasa dengan adanya rukhsah (keringanan), menunjukkan berpalingnya dari keringanan (yang diberikan) Allah. Sehingga ini yang dimaksud dalam makna hadis Jabir , yang diriwayatkan secara marfu‘:
«لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ».
“Bukan termasuk kebajikan berpuasa saat safar.” (HR. Bukhari: 1946, Muslim: 1115).
Ketiga: Jika berpuasa menyulitkan dirinya dengan sangat berat hingga tidak tertahankan, maka puasa haram baginya.
Ini yang dimaksud dalam makna hadis Jabir : Bahwa Rasulullah keluar pada tahun Fathu Makkah menuju kota Makkah pada bulan Ramadan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kura‘ al-Ghamīm.
Lalu dikatakan kepada beliau bahwa manusia merasa berat berpuasa, dan mereka menunggu apa yang akan beliau lakukan.
Maka beliau meminta sebuah bejana air setelah Ashar, lalu beliau mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, kemudian beliau meminumnya.
Lalu dikatakan kepada beliau setelah itu bahwa sebagian manusia masih tetap berpuasa. Maka beliau bersabda:
«أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ».
“Mereka itu orang-orang yang durhaka, mereka itu orang-orang yang durhaka.” (HR. Muslim: 1114).
Masalah: Wanita hamil dan menyusui, apabila khawatir terhadap diri mereka atau anak mereka, maka hukumnya seperti orang sakit.
Mereka boleh berbuka dan dimakruhkan berpuasa, serta keduanya wajib qadha.
Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik al-Ka‘bi , ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
«إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ».
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dari musafir dan separuh salat, serta (menggugurkan) puasa dari wanita hamil atau menyusui.” (HR. Muslim: 1114).
Beliau ﷺ menjadikan musafir dan wanita hamil atau menyusui memiliki hukum yang sama.
Juga berdasarkan riwayat Ibnu Abbas :
«تُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ، وَتَقْضِيَانِ صِيَامًا، وَلَا تُطْعِمَانِ».
“Wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadan, kemudian keduanya mengqadha, dan tidak memberi makan (fidyah).” (Musannaf ‘Abd ar-Razzāq no. 7564).
Masalah: Orang yang pingsan memiliki dua keadaan:
Pertama: Ia pingsan sepanjang hari, maka puasanya tidak sah, karena puasa syar‘i adalah menahan diri disertai niat, dan itu tidak terwujud darinya. Ia wajib qadha karena durasi pingsan biasanya tidak lama, sehingga taklif tidak gugur darinya, berbeda dengan orang gila.
Kedua: Ia sadar pada sebagian waktu siang, maka puasanya sah, karena adanya maksud menahan diri, sebagaimana orang yang tidur sepanjang hari.
Orang gila hukumnya sama dengan orang pingsan dalam dua keadaan ini, kecuali pada keadaan yang pertama ia tidak wajib qadha, karena hilangnya taklif (beban kewajiban).
Cabang Masalah:
Orang yang tidur sepanjang hari, puasanya sah tanpa adanya perbedaan pendapat, karena tidur adalah kebiasaan dan tidak menghilangkan kesadaran secara total.
Masalah: Tidak sah puasa kecuali dengan niat.
Berdasarkan hadis Umar , yang diriwayatkan secara marfu‘:
«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ».
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari: 1, Muslim: 1907).
Maka wajib berniat bahwa ia berpuasa Ramadan, atau qadha, atau nazar, atau kafarat.
Cabang Masalah:
Niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, sama saja apakah di awal, tengah, atau di akhir malam.
Berdasarkan hadis Hafshah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
«مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ».
“Barang siapa tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR. Aḥmad: 26457, Abu Dawud: 2454, Tirmizi: 730, an-Nasā’ī: 2330, Ibn Majah: 1700).
Maka apabila seseorang lupa berniat atau pingsan sebelum terbenam matahari hingga terbit fajar, maka tidak sah puasanya karena tidak adanya niat pada malam hari.
Cabang Masalah:
Satu kali berniat pada awal Ramadan sudah mencukupi untuk sebulan penuh, selama ia tidak membatalkan niatnya atau memutus puasa dengan berbuka.
Karena puasa Ramadan adalah satu ibadah yang bersambung, maka cukup satu kali berniat untuk itu. Namun jika ia memutus niat tersebut karena berbuka atau sebab lain, maka wajib membuat niat baru untuk sisa puasa yang masih tersisa.
Masalah: Puasa sunah sah dengan niat yang lakukan pada siang hari, dengan syarat ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Seperti makan, minum, dan semisalnya. Berdasarkan hadis Aisyah ia berkata:
«دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ».
“Suatu hari Nabi masuk menemui kami dan bersabda: ‘Apakah kalian memiliki makanan?’ Kami menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu aku berpuasa.’” (HR. Muslim: 1154).
Cabang Masalah:
Puasa dihukumi sah secara syar‘i dan akan diberi pahala dimulai sejak waktu berniat, karena sebelum itu tidak ada niat ibadah sehingga tidak dihitung sebagai ibadah.
Berdasarkan hal ini, apabila seseorang berniat puasa sunah muqayad (yang terikat dengan waktu) pada siang hari, seperti puasa Senin atau puasa Ayyāmul-Bīḍ, maka ia tidak mendapat pahala puasa muqayad tersebut, karena ia tidak berpuasa penuh sejak awalnya. Namun ia tetap mendapat pahala puasa sunah mutlak (puasa secara umum).
Bab: Pembatal-Pembatal Puasa
Masalah: Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh, yaitu:
Pembatal Pertama: Makan dan minum,
Yaitu segala sesuatu yang masuk ke lambung berupa makanan atau minuman. Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾.
“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan dalam hadis qudsi tentang keutamaan puasa, dari Abu Hurairah :
«يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي».
“Ia meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena Aku.” (HR. Bukhari: 7492, Muslim: 1151).
Pembatal Kedua: Segala yang menggantikan fungsi makan dan minum berupa zat-zat nutrisi.
Hal ini diqiyaskan dengan makan dan minum karena adanya kesamaan dalam fungsi memberikan nutrisi.
Cabang Masalah:
Berikut ini beberapa pembatal puasa kontemporer:
- Semprotan asma, semprotan hidung, dan tetes mata.
Tidak membatalkan puasa, karena jumlah yang mencapai lambung sangat sedikit sehingga tidak dianggap membatalkan, diqiyaskan dengan sisa air kumur yang tersisa di mulut orang yang berpuasa.
- Endoskopi lambung dan endoskopi rektal.
Tidak membatalkan puasa, karena keduanya bukan termasuk makan dan minum. Kecuali apabila disertai dengan zat-zat berminyak yang bersifat nutrisi, maka hal itu membatalkan puasa, diqiyaskan dengan makan dan minum.
- Tetes hidung.
Membatalkan puasa apabila cairannya sampai ke tenggorokan, karena hidung memiliki saluran menuju lambung.
- Tetes telinga dan cairan pembersih telinga.
Tidak membatalkan puasa karena tidak ada saluran antara telinga dan lambung. Kecuali apabila terdapat robekan pada gendang telinga, maka hal itu membatalkan puasa karena adanya saluran ketika itu.
- Suntikan obat, baik melalui kulit, otot, atau pembuluh darah.
Hal ini tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Jika suntikan tersebut bersifat nutrisi bagi tubuh. maka membatalkan puasa, diqiyaskan dengan makan dan minum.
Kedua: Jika suntikan tersebut tidak bersifat nutrisi, maka tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk makan, minum, atau yang semakna dengannya. Termasuk dalam hal ini: suntikan untuk penyakit diabetes.
Cabang Masalah:
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk ke tenggorokan, otak, atau telinga, dan tidak batal pula dengan celak, suntikan, dan semisalnya.
Karena hukum asalnya adalah tidak batal, dan perkara-perkara ini bukan makan dan minum, serta tidak semakna dengan keduanya, sehingga tidak sah diqiaskan kepada makan dan minum.
Demikian pula:
- Tidak batal puasa dengan supositoria (obat berbentuk suppositoria) yang dimasukkan lewat dubur.
- Tidak batal dengan salep atau krim medis yang dioleskan pada kulit.
- Tidak batal dengan supositoria vagina atau cairan pencuci vagina bagi wanita.
- Dan tidak batal dengan alat atau cairan yang masuk melalui saluran kencing laki-laki, karena hal-hal tersebut tidak menembus rongga dalam (jauf), sehingga tidak dikiaskan kepada makan dan minum.
Cabang Masalah:
Tidak batal puasa dengan menelan dahak, karena hal itu merupakan sesuatu yang biasa terdapat dalam mulut, menyerupai air liur, dan tidak dianggap sebagai makan atau minum.
Pembatal ketiga: Jima‘ (hubungan suami-istri).
Penjelasannya akan datang pada Bab tersendiri.
Pembatal keempat: Mengeluarkan muntah dengan sengaja.
Dalam hal keluarnya muntah terdapat dua keadaan:
- Jika dilakukan dengan sengaja. maka batallah puasanya, sekalipun sedikit.
Berdasarkan hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu‘:
«مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ»
“Barang siapa muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib qadha. Dan barang siapa sengaja memuntahkan (muntah), maka wajib qadha.” (HR. Ahmad: 10463, Abu Dawud: 2380, Tirmizi: 720, Ibnu Majah: 1676).
Dan hal ini juga sahih menurut perkataan Ibnu Umar (Riwayat al-Muwaṭṭa’: 1075).
- Jika muntah tanpa sengaja, dimana muntah tersebut menguasainya, maka puasanya tidak batal.
Syaikhul Islam berkata: “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama (dalam masalah ini).”
Hal ini berdasarkan dalil-dalil sebelumnya.
Pembatal kelima: Keluarnya mani dengan sengaja.
Keluarnya mani memiliki beberapa keadaan:
- Keluar karena mimpi basah.
Tidak membatalkan puasa, karena orang tidur tidak dibebani taklif.
- Keluar karena bersetubuh tanpa jima‘, seperti berciuman, menyentuh, atau istimnā’ (onani) dan semisalnya.
Membatalkan puasa, berdasarkan hadis Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya:
“Ia meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena Aku.”
Mengeluarkan mani termasuk puncak pemenuhan syahwat.
- Keluar karena berulang kali melihat.
Membatalkan puasa, karena itu termasuk ejakulasi akibat perbuatan yang memberi kenikmatan dan sebenarnya bisa dihindari, sehingga serupa dengan ejakulasi karena sentuhan.
- Keluar karena satu kali pandangan.
Tidak membatalkan puasa, karena tidak mungkin menghindari pandangan pertama.
- Keluar karena pikiran atau bisikan hati.
Tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadis Abu Hurairah , yang diriwayatkan secara marfu‘:
«إِنَّ الله تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ».
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang dibisikkan oleh hati mereka, selama tidak dilakukan atau diucapkan.” (HR. Bukhari: 5269, Muslim: 127).
- Keluar tanpa syahwat seperti karena sakit, dan semacamnya.
Tidak membatalkan puasa, karena keluarnya bukan dari perbuatannya sendiri, sehingga menyerupai mimpi basah.
Cabang Masalah:
Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak, dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam.
Karena hukum asalnya adalah sahnya puasa, dan tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa dengan keluarnya madzi, serta karena madzi berbeda dari mani dalam hal syahwat dan pengaruhnya pada tubuh, maka tidak bisa disamakan dengannya.
Pembatal keenam: Membatalkan niat puasa.
Hal ini membatalkan puasa karena syaratnya adalah keberlanjutan niat. Maka orang tersebut sama seperti orang yang tidak berniat puasa.
Pembatal ketujuh: Berbekam.
Baik pada tengkuk, betis, atau selainnya, sehingga keluar darah karenanya, maka batal puasanya. Berdasarkan hadis Rāfi‘ bin Khudaij , yang diriwayatkan secara marfu‘:
«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ».
“Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya.” (HR. Ahmad: 15828, Tirmizi: 774).
Imam Ahmad berkata:
«فِيهِ غَيْرُ حَدِيثٍ ثَابِتٍ، وَأَصَحُّهَا حَدِيثُ رَافِعٍ».
“Terdapat banyak hadis sahih tentang hal ini, dan yang paling sahih adalah hadis Rāfi‘.”
Cabang Masalah:
Batalnya puasa karena berbekam memiliki alasan yang dapat dipahami.
Yaitu: bagi orang yang membekam, hal itu karena ia menarik udara dalam tabung bekam dengan cara mengisap, sehingga dikhawatirkan ada sebagian darah yang naik bersama udara dan masuk ke tenggorokannya tanpa ia sadari. Sedangkan bagi orang yang dibekam, hal itu disebabkan kelemahan tubuh yang terjadi akibat bekam, seperti halnya jima‘ dan semisalnya.
Berdasarkan hal itu, konsekuensinya:
- Batal puasa dengan fashdu,[1] syirth,[2] donor darah, dan mengeluarkan mimisan secara sengaja, karena sebab pembatal yang terdapat dalam bekam juga terdapat pada hal-hal tersebut.
- Orang yang membekam tidak batal jika tidak ada proses mengisap, karena illat (sebab batal) tidak terwujud.
Adapun darah sedikit yang keluar karena tes darah, atau keluarnya darah tanpa sengaja seperti mimisan dan luka, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Cabang Masalah:
Cuci darah (hemodialisis), yaitu proses mengeluarkan darah, menyaringnya dari zat-zat berbahaya, lalu mengembalikannya lagi ke tubuh pasien setelah ditambahkan zat-zat nutrisi dan medis, maka hal ini membatalkan puasa.
Karena diqiyaskan dengan bekam, dan bahan tambahan yang dimasukkan ke dalam tubuh berfungsi seperti makanan dan minuman.
Cabang Masalah:
Puasa seseorang batal dengan melakukan pembatal-pembatal yang telah disebutkan apabila memenuhi empat syarat:
- Sengaja melakukan perbuatan tersebut.
Jika tidak sengaja, puasanya tidak batal; seperti lalat atau debu yang masuk ke tenggorokan, atau air kumur yang tak sengaja tertelan, karena ia tidak disengaja.
- Melakukannya dalam keadaan sukarela (tidak dipaksa).
Jika ia berbuka karena dipaksa, puasanya tidak batal baik ia dipaksa untuk berbuka sendiri, atau dipaksa hingga perbuatan berbuka dilakukan pada dirinya. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas , secara marfu‘:
«إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ».
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (HR. Ibn Majah: 2045).
- Dalam keadaan sadar sedang berpuasa.
Jika ia lupa, maka tidak batal puasanya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah , secara marfu‘:
«إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ».
“Apabila seseorang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”
- Mengetahui hukumnya.
Jika ia tidak mengetahui hukum bahwa perbuatannya membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal. Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾.
“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isrā’: 15).
Bab: Permasalahan Jima’ di Siang Hari Ramadan
Masalah: Jima‘ (hubungan suami–istri) membatalkan puasa berdasarkan ijmak.
Firman Allah Ta‘ala:
﴿أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ﴾.
“Dihalalkan bagi kalian pada malam puasa untuk bercampur dengan istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini menunjukkan bahwa jima‘ dengan istri di siang hari Ramadan adalah terlarang. Demikian pula hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut.
Cabang Masalah:
Barang siapa melakukan jima’ pada siang hari Ramadan tanpa uzur dan termasuk orang yang wajib berpuasa, (jimak) yaitu dengan memasukkan hasyafah (kepala) dari zakar asli ke dalam farji (kemaluan) asli, baik qubul maupun dubur, dari orang yang hidup atau mati, maka wajib atasnya dua perkara:
- Qadha, karena ia telah berbuka pada hari yang wajib atasnya berpuasa.
- Kafarat.
Berdasarkan hadis Abu Hurairah ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, celakalah aku!”
Beliau bertanya: “Ada apa denganmu?”
Ia menjawab: “Aku menggauli istriku sementara aku sedang berpuasa.”
Maka Rasulullah bersabda: “Apakah engkau mendapati budak untuk engkau bebaskan?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Beliau bersabda: “Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Beliau bersabda: “Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab: “Tidak.”
Lalu Nabi duduk sejenak. Kemudian beliau didatangkan sebuah keranjang berisi kurma. Beliau bersabda: “Di mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab: “Saya, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.”
Laki-laki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua tanah hitam ini (maksudnya wilayah Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.”
Maka Nabi tertawa hingga tampak gigi-gigi beliau, lalu bersabda: “Berikanlah kepada keluargamu sendiri.” (HR. Bukhari: 1936, Muslim: 1111).
Cabang Masalah:
Hukum bagi wanita yang melakukan jima‘ pada siang Ramadan ada dua keadaan:
- Jika ia rela dan mengikuti laki-laki dalam jima‘, maka ia wajib qadha dan wajib kafarat, karena ia merusak kehormatan puasa Ramadan melalui jima‘, maka ia seperti laki-laki dalam kewajiban kafarat.
- Jika ia beruzur karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak wajib kafarat dan tidak wajib qadha atasnya, karena ia termasuk orang yang beruzur.
Cabang Masalah:
Kafarat tidak wajib kecuali karena jima‘ pada siang hari Ramadan, karena tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan kafarat selain pada kasus jima‘, dan selain jima‘ tidak sama hukumnya dengan jima‘.
Masalah: Kafarat bagi yang berjima’ di siang Ramadan dilakukan secara berurutan:
- Membebaskan seorang budak.
Yaitu budak mukmin yang selamat dari cacat yang menghalangi pekerjaan.
- Jika tidak mendapatkan budak atau tidak mampu membelinya. Maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika terputus karena berbuka, maka tidak lepas dari hal berikut:
- Jika berbuka karena uzur syar‘i seperti sakit, haid, atau nifas, tidak memutus kesinambungan.
- Jika berbuka tanpa uzur syar‘i, kesinambungan terputus dan ia harus mengulang dari awal.
- Jika tidak mampu berpuasa karena tua, sakit, atau karena puasa membahayakan penghidupannya. Maka ia memberi makan enam puluh orang miskin, dengan kadar yang mencukupi menurut kebiasaan.
Sebagaimana ditunjukkan hadis Abu Hurairah sebelumnya.
- Jika saat terjadi jima‘ ia tidak memiliki apa pun untuk memberi makan fakir miskin. Maka gugur kewajiban kafarat darinya, karena kewajiban dapat gugur ketika seseorang benar-benar tidak mampu.
Semua jenis kafarat gugur karena ketidakmampuan, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾.
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16).
Cabang Masalah:
Barang siapa melakukan jima‘ lebih dari sekali, maka keadaannya ada dua:
Pertama: Jika jima‘ terjadi pada dua hari yang berbeda.
Maka wajib baginya kafarat untuk setiap hari, karena tiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri.
Kedua: Jika jima‘ terjadi berulang pada hari yang sama.
Maka hanya wajib satu kafarat, baik ia telah menunaikan kafarat pertama atau belum, karena kafarat saling masuk satu sama lain seperti dalam hukum hudud.
Bab: Perkara Yang Dibolehkan dan Dimakruhkan dalam Puasa
Masalah: Seorang yang berpuasa boleh menelan air liurnya, dan hal itu tidak makruh, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kemakruhannya.
Masalah: Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa memiliki dua keadaan:
- Jika ada kebutuhan, hukumnya boleh.
Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas :
«لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ الْقِدْرَ أَوِ الشَّيْءَ».
“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah atau makanan.” (HR. Bukhari secara mu‘allaq dengan jazm 30/3; disambung oleh Ibnu Abi Syaibah no. 9278).
- Jika tanpa kebutuhan, hukumnya makruh.
Karena dikhawatirkan sesuatu dari makanan itu masuk ke tenggorokannya sehingga membatalkan puasa.
Masalah: Mencium dengan syahwat atau melakukan hal-hal yang merupakan pendahuluan jima’ bagi orang berpuasa memiliki dua keadaan:
Pertama: Jika ia termasuk orang yang kuat dugaan akan mengeluarkan mani, maka hal itu haram, karena dapat menyebabkan rusaknya puasa.
Kedua: Jika ia termasuk orang yang tidak dikhawatirkan keluar mani, maka boleh, meskipun itu dapat membangkitkan syahwat.
Sebagaimana hadis riwayat Aisyah ia berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ».
“Rasulullah biasa mencium dan bercumbu sementara beliau berpuasa, tetapi beliau adalah yang paling mampu menguasai dirinya.” (HR. Bukhari: 1927, Muslim: 1106).
Cabang Masalah:
Menggunakan pasta gigi ketika berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang tertelan.
Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena pasta gigi memiliki daya penetrasi kuat yang bias sampai ke tenggorokan. Demikian pula halnya dengan berkumur dan gargling medis (obat kumur untuk pengobatan).
Masalah: Haram bagi seorang muslim untuk berdusta, berghibah, mengadu domba (namimah), mencaci, dan semacamnya dari perbuatan-perbuatan haram, baik ucapan maupun tindakan.
Keharamannya semakin berat dan lebih ditekankan lagi jika ia sedang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu‘:
«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ».
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari: 1903).
Imam Ahmad berkata: “Hendaknya orang yang berpuasa menjaga puasanya dari lisannya, tidak berdebat, dan memelihara puasanya. Dahulu para salaf apabila berpuasa, mereka duduk di masjid dan berkata: ‘Kita menjaga puasa kami dan tidak menggunjing siapa pun.’”
Dan jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal haram tersebut, maka puasanya tidak batal, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dosa-dosa tersebut membatalkan puasa. Namun dosa-dosa itu dapat mengurangi pahala puasa, bahkan bisa jadi menghabiskannya jika keburukannya lebih banyak daripada kebaikan puasanya.
Syaikhul Islam berkata: “Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam.”
Masalah: Perkara-perkara yang disunahkan dalam puasa:
- Menyegerakan berbuka apabila telah yakin matahari terbenam, berdasarkan ijmak.
Berdasarkan hadis Sahl bin Sa‘d secara marfu‘:
«لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ».
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari: 1957, Muslim: 1098).
Dan boleh berbuka berdasarkan dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam. Berdasarkan hadis Asmā’ binti Abī Bakr :
«أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ».
“Kami berbuka pada zaman Nabi pada hari yang mendung, kemudian matahari muncul kembali.” (HR. Bukhari: 1959).
- Berbuka dengan ruthab (kurma muda); jika tidak ada, maka dengan tamr (kurma kering); jika tidak ada, maka dengan air.
Berdasarkan perkataan Anas :
«كَانَ رَسُولُ اللهِ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ».
“Rasulullah berbuka dengan beberapa buah kurma muda sebelum salat. Jika tidak ada, maka dengan beberapa kurma kering. Jika tidak ada, maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud: 2356; Tirmizi: 696).
- Makan sahur.
Berdasarkan hadis Anas bahwa Rasulullah bersabda:
«تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً».
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari: 1923, Muslim: 1095).
Dianjurkan mengakhirkan sahur, berdasarkan hadis Zaid bin Thābit :
«تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ»، فقيل له: فَقِيلَ لَهُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قَالَ: «قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً»
“Kami bersahur bersama Nabi , kemudian beliau berdiri untuk salat.”
Lalu beliau ditanya, “Berapa lama jarak antara sahur dan azan?”
Ia menjawab: “Sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari: 1921; Muslim: 1097).
- Mengucapkan doa ketika berbuka.
Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :
«كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ»
“Apabila Rasulullah berbuka, beliau membaca: ‘Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan pahala telah tetap insyaAllah.’” (HR. Abu Dawud: 2375).
Bab: Hukum-Hukum Qadha Puasa
Masalah: Disunahkan bagi orang yang memiliki kewajiban qadha Ramadan untuk menganti puasa qadhanya secara berturut-turut.
Karena qadha mengikuti sifat pelaksanaan (adā’). Dan berdasarkan perkataan Ibnu Umar :
«صُمْهُ كَمَا أَفْطَرْتَ».
“Berpuasalah (dalam qadha) sebagaimana engkau berbuka.” (HR. ad-Dāraquthnī: 2320).
Akan tetapi itu tidak wajib, karena keumuman firman Allah Ta‘ala:
﴿فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾.
“…maka (wajib mengganti) pada beberapa hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini tidak memberikan syarat harus berturut-turut (dalam qadha).
Demikian pula riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah terkait qadha Ramadan:
«فَرِّقْهُ إِذَا أَحْصَيْتَهُ».
“Pisahkanlah (hari-harinya), selama engkau menghitungnya.” (Musannaf ‘Abdurrazzāq: 7664).
Masalah: Disunahkan qadha berturut-turut dilakukan dengan segera, karena itu lebih cepat dalam menyelesaikan tanggungannya.
Namun, jika yang tersisa dari bulan Sya’ban hanya sejumlah hari yang sama dengan hari-hari puasa Ramadan yang ia tinggalkan, maka ia wajib segera mengqadha saat itu juga, karena waktunya sudah sempit.
Akan tetapi tidak wajib (bersegera jika waktu panjang), berdasarkan keumuman ayat, dan hadis Aisyah :
«كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ».
“Aku memiliki hutang puasa Ramadan, namun aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya‘ban, karena kesibukanku melayani Rasulullah .” (HR. Bukhari: 1950, Muslim: 1146).
Masalah: Jika seseorang menunda qadha Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka keadaannya ada dua:
Keadaan pertama: Penundaan itu karena uzur, seperti sakit atau safar.
Maka dibolehkan menunda, dan tidak ada kafarat atasnya, karena jika uzur tersebut membolehkan berbuka di bulan Ramadan, maka membolehkan berbuka pada hari-hari qadha tentu lebih layak.
Keadaan kedua: Penundaan tanpa uzur.
Maka hal itu haram, sebagaimana dipahami dari hadis Aisyah di atas; seandainya boleh menunda tanpa uzur, niscaya Aisyah melakukannya.
Dan ia wajib, selain qadha, memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditunda.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas mengenai seseorang yang datang Ramadan berikutnya sementara ia belum mengqadha Ramadan sebelumnya:
«يَصُومُ هَذَا، وَيُطْعِمُ عَنْ ذَاكَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَيَقْضِيهِ».
“Ia berpuasa Ramadan yang sekarang, dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang belum diqadha), kemudian ia mengqadhanya.” (HR. ad-Dāraquthnī: 2347; al-Baihaqī: 8211).
Hal yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah (HR. ad-Dāraquthnī: 2343; disahihkan), sebagai kompensasi atas kelalaiannya dalam menunda qadha hingga lewat waktunya.
Ia wajib memberikan makan satu orang miskin saja, meskipun ia mengulangi penundaan hingga beberapa Ramadan, karena dengan satu kali pemberian kafarat tersebut dapat menghilangkan kelalaiannya.
Cabang Masalah:
Orang yang meninggal dunia sementara ia masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadan dan belum mengqadhanya, keadaannya ada dua:
- Ia berbuka karena sakit yang tidak diharapkan sembuh.
Maka ia wajib memberi makan sejak awal (bukan qadha), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Ia berbuka karena sakit yang diharapkan sembuh.
Maka keadaannya ada dua:
- Ia memiliki uzur, yakni tidak mampu mengqadha hingga ia meninggal. Maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena yang wajib baginya adalah qadha, dan ia memang tidak mampu melakukannya.
- Ia tidak memiliki uzur, yakni mampu mengqadha tetapi menundanya hingga ia meninggal. Maka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, meskipun kematiannya terjadi sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Berdasarkan hadis Ibnu Umar secara marfu‘:
«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ، فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ».
“Barang siapa meninggal dan ia masih memiliki kewajiban puasa satu bulan, maka hendaklah diberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.” (HR. Tirmizi: 718; Ibnu Majah: 1757).
Tirmizi berkata: “Yang sahih adalah riwayat ini mauquf pada Ibnu Umar.” Dan memberi makan untuk orang yang meninggal juga shahih diriwayatkan dari Aisyah . (Syarḥ Mushkil al-Ātsār, 6/178).
Cabang Masalah:
Hukum mengqadha puasa untuk orang yang meninggal terbagi dua:
Pertama: Jika mayit memiliki harta warisan.
Wajib bagi walinya (ahli waris) untuk menunaikan qadha darinya dari harta peninggalan mayit, baik mayit berwasiat atau tidak. Karena qadha itu berkedudukan seperti utang, dan utang wajib dibayar dari harta peninggalan.
Kedua: Jika mayit tidak memiliki harta warisan.
Maka disunahkan bagi walinya untuk mengqadha puasa tersebut, agar terbebas tanggungan si mayit.
Namun tidak wajib,
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى﴾.
“Seseorang tidak memikul dosa orang lain.”
(QS. Al-An‘ām: 164).
Cabang Masalah:
Disunahkan agar wali melakukan langsung qadha itu, karena lebih kuat dalam membersihkan tanggungan mayit.
Apabila wali menunjuk orang lain untuk menggantikannya, atau ada orang yang melakukannya secara sukarela, maka boleh, karena Nabi menyamakan puasa qadha untuk mayit dengan utang, sementara utang boleh dibayarkan oleh selain kerabat.
Cabang Masalah:
Yang dimaksud “wali” adalah ahli waris, berdasarkan hadis Ibnu Abbas secara marfu‘:
«أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ».
“Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak, dan sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat kekerabatannya.” (HR. Bukhari: 6732; Muslim: 1615).
Bab: Puasa Sunah
Puasa sunah memiliki keutamaan yang sangat besar.
berdasarkan hadis dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda:
«كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، يَقُولُ اللهُ: إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي».
“Semua amal anak Adam dilipatgandakan: satu kebaikan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus lipat. Allah berfirman: Kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.” (HR. Muslim: 1151).
Tambahan penisbatan “untuk-Ku” menunjukkan kemuliaan dan keagungan ibadah puasa.
Masalah: Hari-hari yang disunahkan berpuasa:
- Tiga hari setiap bulan
Disebutkan dalm kitab “Al-Syarh”: ‘Tidak ada perselisihan yang kami ketahui dalam masalah ini.’ Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah ia berkata:
«أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ».
“Kekasihku (Rasulullah ) mewasiatkan kepadaku tiga perkara: berpuasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha dua rakaat, dan witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari: 1981; Muslim: 721).
Yang paling utama adalah hari-hari putih (Ayyāmul-Bīḍ): tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah.
sebagaiman riwayat dari Abu Dzar bahwa Nabi bersabda:
«إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ».
“Jika engkau berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. Aḥmad: 21350; Tirmizi: 761; an-Nasā’ī: 2422).
- Puasa hari Kamis
Sesuai dengan hadis Usāmah bin Zaid , Rasulullah bersabda:
«ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ».
“Dua hari itu (Senin dan Kamis) adalah hari ketika amalan diperlihatkan kepada Rabb seluruh alam, dan aku suka ketika amalanku diperlihatkan sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Aḥmad: 21753; an-Nasā’ī: 2358).
- Puasa hari Senin
Berdasarkan hadis dari Abu Qatādah , Beliau ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau bersabda:
«ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ – أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ».
“Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Muslim: 1162).
- Puasa enam hari dari bulan Syawwal
Berdasarkan hadis dari Abu Ayyūb al-Anshārī , Rasulullah bersabda:
«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»
“Barang siapa berpuasa Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawwal, maka itu seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim: 1164).
- Puasa di bulan Allah, Muharram
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah secara marfu‘:
«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ».
“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim: 1163).
Maksudnya adalah puasa satu bulan penuh yang paling utama setelah Ramadan yaitu di bulan Allah Muharram. Meskipun beberapa hari tertentu di luar Muharram kadang lebih utama, seperti puasa Arafah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
Hari di bulan Muharram yang paling utama:
- Hari ‘Āsyūrā’ (10 Muharram)
Berdasarkan hadis dari Abu Qatādah :
«وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ».
“Puasa hari ‘Āsyūrā’, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim: 1162).
- Kemudian: Puasa Tasū‘ā’ (9 Muharram).
Berdasarkan Dari Ibnu Abbas :
«لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ».
“Jika aku masih hidup tahun depan, pasti aku akan berpuasa tanggal sembilan.” (HR. Muslim: 1134).
Maksudnya: berpuasa tanggal 9 bersama tanggal 10 (sebagai bentuk penyelisihan terhadap Yahudi).
Cabang Masalah:
Tingkatan (cara terbaik) dalam berpuasa ‘Āsyūrā’:
- Puasa sehari sebelum dan sehari sesudahnya.
Ini terutama dilakukan bila awal bulan Muharram diragukan, agar benar-benar mencakup tanggal 10.
Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas (mauquf): Bahwa beliau berpuasa sehari sebelum dan sehari setelahnya.
«أَنَّهُ كَانَ يَصُومُ قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا».
“Bahwa beliau dahulu berpuasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”
Dan juga dari Ibnu Abbas:
«أَنَّهُ كَانَ يَصُومُ فِي السَّفَرِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيُوَالِي بَيْنَ الْيَوْمَيْنِ مَخَافَةَ أَنْ يَفُوتَهُ».
“Bahwa Nabi berpuasa ‘Āsyūrā’ ketika safar, dan beliau menyambung dua hari karena khawatir terlewat.” (Tahżīb al-Ātsār: 660–661).
- Puasa tanggal 9 dan 10 bersamaan.
Sesuai dengan hadis Ibnu Abbas sebelumnya.
- Hanya puasa tanggal 10 saja.
Tidak makruh mengkhususkan tanggal 10 saja.
Hal ini berdasarkan hadis Abu Qatadah sebelumnya dan merupakan pilihan Syaikhul Islam.
- Memperbanyak puasa di bulan Sya‘bān.
Berdasarkan perkataan Aisyah :
«مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ».
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain Ramadan, dan aku tidak melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya‘bān.” (HR. Bukhari: 1969; Muslim: 1156).
- Berpuasa pada sembilan hari pertama Dzulhijjah.
Dalilnya hadis Ibnu Abbas , Rasulullah bersabda:
«مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟ قالوا: ولا الجهاد؟ قال: وَلَا الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ».
“Tidak ada amal saleh yang lebih afdhal dibanding amalan yang dilakukan pada hari-hari ini.”
Para sahabat bertanya: “Tidak juga jihad?”
Beliau menjawab: “Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar mempertaruhkan diri dan hartanya, lalu tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Bukhari: 969).
Hari yang paling ditekankan: Hari Arafah bagi selain jamaah haji.
Berdasarkan hadis Abu Qatadah , Rasulullah bersabda:
«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ».
“Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar ia menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR. Muslim: 1162).
Adapun jamaah haji, maka tidak dianjurkan puasa saat Arafah, bahkan lebih utama untuk berbuka. Dalilnya hadis Ummul Fadhl :
«أَنَّهَا أَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ بِقَدَحِ لَبَنٍ، وَهُوَ وَاقِفٌ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، فَأَخَذَهُ بِيَدِهِ فَشَرِبَهُ».
“Bahwasanya ia (Ummu Fadhl) mengirimkan kepada Nabi segelas susu, sementara beliau sedang wukuf di Arafah pada sore hari. Maka beliau mengambilnya dengan tangannya, lalu beliau meminumnya.” (HR. Bukhari: 1661; Muslim: 1123).
Karena puasa dapat melemahkan tubuh dan mengurangi kekhusyukan saat berdoa di Arafah.
Cabang Masalah:
Puasa sunah yang paling utama adalah sehari puasa dan sehari berbuka, yaitu puasa Nabi Dawud .
Rasulullah bersabda kepada Abdullah bin Amr :
«صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ، قال: قلت: فإني أطيق أفضل من ذلك، قال رسول الله ﷺ: «لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ».
“Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itulah puasa Dawud, dan itu puasa yang paling utama.”
Abdullah berkata: “Aku mampu lebih dari itu.”
Maka Rasulullah bersabda: “Tidak ada puasa yang lebih utama daripada itu.” (HR. Bukhari: 1976; Muslim: 1159).
Syaratnya: Tidak sampai melemahkan badan sehingga membuatnya tidak mampu melakukan amalan yang lebih utama daripada puasa, seperti menunaikan hak-hak Allah Ta‘ala dan hak-hak hamba yang wajib ditunaikan. Jika puasa melemahkan dan menghalangi hal-hal yang lebih utama, maka meninggalkan puasa lebih baik.
Masalah: Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa.
Berdasarkan riwayat dari Kharsyah bin al-Hur :
«رَأَيْتُ عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ النَّاسِ فِي رَجَبٍ حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الْجِفَانِ، وَيَقُولُ: كُلُوا، فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ».
“Aku melihat Umar memukul tangan-tangan manusia pada bulan Rajab hingga mereka meletakkannya di nampan makanan. Beliau berkata: ‘Makanlah! Itu hanyalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliah.’” (Muṣannaf Ibn Abī Shaybah: 9758; Ibn Kathīr menilai sanadnya jayyid).
Karena dengan mengkhususkannya berarti menghidupkan syiar jahiliah.
Syaikhul Islam berkata:
«وَمَنْ صَامَ رَجَبًا مُعْتَقِدًا أَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ غَيْرِهِ مِنَ الأَشْهُرِ؛ أَثِمَ وَعُزِّرَ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ فِعْلُ عُمَرَ».
“Barang siapa berpuasa Rajab dengan keyakinan bahwa ia lebih utama dibanding bulan lain, maka ia berdosa dan berhak ditegakkan disiplin. Inilah yang dimaksud dari perbuatan Umar.”
Beliau juga berkata:
«وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ».
“Adapun hadis-hadis tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus, semuanya lemah, bahkan palsu.”
Cabang Masalah:
Hukum makruhnya puasa Rajab bisa hilang dalam dua keadaan:
- Dengan berbuka satu hari saja di bulan itu.
Diriwayatkan dari ‘Aṭā’ berkata:
«كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَنْهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ لِئَلَّا يُتَّخَذَ عِيدًا».
“Dahulu Ibnu Abbas melarang berpuasa Rajab seluruhnya agar tidak dijadikan sebagai hari raya.” (Muṣannaf ‘Abd al-Razzāq: 7854).
- Berpuasa pada bulan lain bersamanya di tahun itu.
Karena telah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar “dahulu berpuasa pada bulan-bulan haram (asyhurul hurum)” [Musannaf ‘Abdur Razzaq no. 7856], meskipun bulan yang lain itu bukan Rajab.
Cabang Masalah:
Tidak dimakruhkan mengkhususkan selain bulan Rajab dengan puasa, ini disepakati para ulama. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mubdi‘.
Masalah: Tidak dimakruhkan puasa pada hari Sabtu secara khusus (sendirian).
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadis Abdullah bin ‘Amr sebelumnya, di mana Rasulullah bersabda:
«صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا».
“Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.”
Adapun hadis:
«لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ».
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang wajib atas kalian.” (HR. Ahmad: 27075; Abu Dāwud: 2421; al-Tirmiżī: 744; Ibn Majah: 1726).
Syaikhul Islam berkata: “Hadis ini syāż (ganjil) atau mansūkh (telah dihapus).”
Masalah: Hari-hari yang diharamkan berpuasa
- Dua hari raya.
Dalilnya hadis Abu Hurairah :
«أَنَّ رَسُولَ الله نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْأَضْحَى، وَيَوْمِ الْفِطْرِ».
“Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari: Hari Idul Adha dan Hari Idul Fitri.” (HR. Bukhari 1993, Muslim 1138).
- Hari-hari Tasyriq
Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Berdasarkan hadis Nubaiṣyah al-Huźalī :
«أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ».
“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.” (HR. Muslim 1141).
Pengecualian: Orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu ketika haji tamatu‘ atau qiran, boleh berpuasa pada hari-hari Tasyrik.
Dalilnya hadis Ibn Umar dan Aisyah :
«لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ».
“Tidak diberi keringanan berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.” (HR. Bukhari 1997).
- Mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya.
Dalilnya hadis Abu Hurairah :
«لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ».
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului (masuknya) Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang biasa berpuasa (pada hari itu), maka silakan ia berpuasa pada hari tersebut.”
Mendahului Ramadan lebih dari dua hari tidak dimakruhkan, berdasarkan zahir hadis.
Adapun hadis Abu Hurairah :
«إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا».
“Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Ahmad 9707; Abu Dawud 2337; Tirmizi 738; Ibn Majah 1651).
Hadis ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad dan ulama lainnya.
- Hari Syak (Hari yang meragukan)
Berdasarkan hadis ‘Ammār bin Yāsir :
«مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ».
“Barang siapa berpuasa hari ini, sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qāsim .” (HR. Abu Dawud 2334; Tirmidzi 686; Nasa’i 2186; Ibn Majah 1645).
Yang dimaksud hari syak adalah tanggal 30 Sya‘ban ketika hilal tertutup mendung atau debu, sehingga tidak terlihat apakah masuk Ramadan atau belum.
Namun keharaman tersebut bisa hilang dengan dua hal:
-
- Jika bertepatan dengan hari yang biasa ia puasa, berdasarkan hadis Abu Hurairah sebelumnya.
- Jika ia berpuasa pada hari syak untuk qadha, nazar, atau kafarat karena pada kondisi ini puasanya menjadi wajib.
- Mengkhususkan Puasa pada Hari Jumat
Hal ini dimakruhkan, dan ini merupakan pilihan Syaikhul Islam, berdasarkan hadis Abu Hurairah :
«لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ».
“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Bukhari 1985, Muslim 1144).
Dan dalam lafaz lain:
«لَا تَخُصُّوا يَوْمَ الجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ».
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dari hari-hari lainnya, kecuali bila itu termasuk hari yang memang kalian rutin berpuasa.” (HR. Muslim 1144).
Pengecualian: Tidak dimakruhkan bila bertepatan dengan hari yang biasa ia puasa, seperti jika bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya, berdasarkan zahir hadis tersebut.
- Hari-hari Raya Orang Kafir atau Hari yang Mereka Agungkan
Karena telah diharamkan untuk menyerupai mereka (Tasyabuh).
Pengecualian: Tidak mengapa jika bertepatan dengan hari yang biasa ia puasa, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
Cabang Masalah:
Bila seseorang berpuasa pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, maka puasanya tidak sah, karena larangan yang berkaitan dengan hakikat ibadah akan mangakibatkan rusaknya ibadah tersebut.
Masalah: Siapa yang telah masuk dalam suatu ibadah, maka keadaannya terbagi dua:
Pertama: Bila ibadah itu wajib.
Haram memutusnya tanpa alasan yang dibenarkan, berdasarkan kesepakatan ulama baik itu ibadah wajib yang waktunya sempit (seperti puasa Ramadan), ataupun yang waktunya luas (seperti salat di awal waktu), baik fardhu kifayah, maupun fardhu ‘ain.
Dalilnya firman Allah:
﴿وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ﴾.
“Dan janganlah kalian batalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad: 33).
Kedua: Bila ibadah itu sunah.
Terbagi menjadi tiga:
-
- Bila berupa haji atau umrah, maka wajib disempurnakan, berdasarkan firman Allah:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾.
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196).
-
- Bila berupa bacaan Al-Qur’an, zikir, atau sedekah harta, maka boleh memutuskannya, berdasarkan ijma’.
- Bila berupa selain itu, seperti salat sunah, puasa sunah, wudhu, dan semisalnya, maka tidak wajib menyempurnakan atau pun mengqadhanya. Berdasarkan hadis Aisyah :
«دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْنَا: لَا. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ. ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ: أَرِينِيهِ، فَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا، فَأَكَلَ».
“Suatu hari Nabi datang kepadaku lalu beliau bertanya: ‘Apakah kalian memiliki sesuatu (makanan)?’
Kami menjawab: ‘Tidak.’
Beliau pun bersabda: ‘Kalau begitu aku berpuasa.’
Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi kepada kami, lalu kami berkata: ‘Telah dihadiahkan kepada kami hais (sejenis makanan dari kurma dan lainnya).’
Maka beliau bersabda: ‘Perlihatkan kepadaku, sungguh sejak pagi aku dalam keadaan berpuasa.’ Lalu beliau pun makan.” (HR. Muslim 1154).
Namun makruh memutusnya tanpa alasan, karena itu menghilangkan pahala yang telah ia mulai.
Bab: I‘tikaf
I‘tikaf secara bahasa: menetapi suatu tempat.
Secara istilah: menetapi masjid untuk ketaatan kepada Allah Ta‘ālā.
Masalah: I‘tikaf adalah sunah pada setiap waktu, berdasarkan ijmak.
Dalilnya hadis Aisyah :
«أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ».
“Bahwa Nabi beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istrinya beri‘tikaf setelah beliau.” (HR. Bukhari 2026, Muslim 1172).
I‘tikaf menjadi wajib bila dinazarkan.
I‘tikaf memiliki dua waktu:
Pertama: Waktu mutlak.
Yaitu setiap waktu, karena Nabi pernah beri‘tikaf di bulan Syawal. Dalilnya hadis Aisyah :
«أَنَّ النَّبِيَّ اعْتَكَفَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ».
“Bahwasanya Nabi pernah beriʿtikaf pada sepuluh hari pertama dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari 2033, Muslim 1172).
Kedua: Waktu yang ditekankan (mu’akkad).
Yaitu di bulan Ramadan, dan ia lebih ditekankan dari waktu selainnya berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir, sebagaimana dalam hadis Aisyah sebelumnya.
Masalah: Waktu minimal i‘tikaf adalah selama seseorang disebut sebagai orang yang sedang beri‘tikaf, dengan tetap tinggal di masjid.
Karena secara bahasa sudah sah disebut i‘tikaf. Berdasarkan perkataan Ya‘lā bin Umayyah :
«إِنِّي لَأَمْكُثُ فِي الْمَسْجِدِ السَّاعَةَ، وَمَا أَمْكُثُ إِلَّا لِأَعْتَكِفَ».
“Aku duduk di masjid selama satu saat, dan aku tidak duduk kecuali untuk beri‘tikaf.” (HR. Abdurrazzaq 8006).
Ibn Hazm berkata: “Aku tidak mengetahui ada sahabat yang menyelisihi Ya‘lā dalam masalah ini.”
Tidak cukup sekadar lewat (melintas) di masjid tanpa tinggal (di dalamnya), karena itu tidak disebut sebagai i‘tikaf.
Syaikhul Islam berpendapat: “Orang yang masuk masjid untuk salat atau tujuan lainnya tidak disunahkan berniat i‘tikaf selama ia berada di dalamnya.”
Masalah: I‘tikaf tidak sah kecuali dengan terpenuhinya tiga syarat:
Syarat pertama: I‘tikaf dilakukan di masjid.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ālā:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾.
“Dan janganlah kalian menyetubuhi mereka (para istri), sedangkan kalian dalam keadaan beri‘tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Syarat kedua: Suci dari hadas besar.
Seperti janabah, haid, dan nifas, karena orang yang junub, wanita haid, dan nifas diharamkan berdiam di dalam masjid.
Syarat ketiga: Niat.
I‘tikaf tidak sah tanpa niat, berdasarkan sabda Nabi dalam hadis Umar
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ».
“Sesungguhnya amal perbuatan bergantung pada niat.”
Cabang Masalah:
Orang yang beri‘tikaf terbagi menjadi dua keadaan:
- Bila ia wajib melaksanakan salat berjamaah dalam waktu i‘tikafnya.
Seperti laki-laki yang waktu i‘tikafnya bersamaan dengan adanya salat berjamaah, maka tidak sah i‘tikafnya kecuali di masjid yang didirikan salat berjamaah, karena i’tikaf bila di masjid yang tidak ada jamaahnya, ia harus memilih antara meninggalkan jamaah atau sering keluar masjid, padahal keduanya dapat dihindari (bila ia memilih masjid yang terdapat jamaah di dalamnya).
- Bila ia tidak wajib berjamaah.
Seperti: wanita, orang uzur, atau laki-laki yang i‘tikafnya tidak bersamaan dengan waktu salat wajib, maka sah i‘tikafnya di masjid mana pun, meski bukan masjid yang di sana ditegakkan jamaah. Karena ayat di atas bersifat umum, sementara kewajiban jamaah tidak berlaku bagi mereka.
Cabang Masalah:
I‘tikaf tidak disyaratkan harus berpuasa. Dalilnya adalah keumuman firman Allah:
﴿وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾.
“Sedang kalian beri‘tikaf di masjid-masjid.” (QS. Al-Baqarah:187).
yang mencakup seluruh waktu, baik siang maupun malam.
Cabang Masalah:
Orang yang bernazar untuk melakukan salat atau i‘tikaf di suatu masjid, maka keadaannya tidak lepas dari dua hal:
Pertama: Seseorang bernazar menentukan sebuah masjid selain tiga masjid utama: Masjidil Haram, Masjid Nabi , Masjid Al-Aqsha.
Maka boleh baginya melaksanakan salat atau i‘tikaf nazarnya di masjid yang ia tentukan maupun di masjid lain, dan tidak wajib melaksanakannya di masjid yang ia sebutkan, serta tidak ada kafarat atasnya.
Dalilnya hadis Abu Hurairah secara marfu’, bahwa Nabi bersabda:
«لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى».
“Tidak dianjurkan bersungguh-sungguh melakukan perjalanan (untuk tujuan ibadah) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul , dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Bukhari 1189, Muslim 1397).
Seandainya (suatu tempat) selain masjid-masjid itu menjadi wajib karena ia menentukannya (dalam nazar), tentu ia harus pergi ke sana dan perlu melakukan perjalanan khusus menuju tempat itu. Padahal hal itu terlarang. Dan karena Allah Ta‘ala tidak menentukan suatu tempat tertentu untuk menunaikan ibadah yang wajib, maka tempat itu pun tidak menjadi wajib hanya karena nazar.
Namun, bila seseorang bernazar i‘tikaf di masjid jâmi‘ (masjid tempat ditegakkan Jumat): tidak sah baginya i‘tikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat Jumat di dalamnya, Karena bila ia beri‘tikaf di selain masjid jāmi‘ lalu keluar darinya untuk salat Jumat, berarti ia telah meninggalkan keharusan berdiam (di masjid) yang telah ia wajibkan atas dirinya dengan nazar.
Syaikhul Islam memilih pendapat: bahwa siapa yang bernazar i‘tikaf di masjid yang memiliki keutamaan tertentu—selain tiga masjid (Masjidil Haram, Nabawi, dan Al-Aqsha)—seperti lebih dahulu dibangun atau lebih banyak jamaahnya, maka masjid itu menjadi tertentu (harus dipenuhi nazarnya). Karena nazarnya mengandung ketaatan, maka wajib menunaikannya.
Keadaan Kedua: yaitu apabila seseorang menentukan dalam nazarnya salah satu dari tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha).
Maka ia boleh menunaikan nazarnya di masjid yang ia tentukan itu atau di masjid yang lebih utama darinya.
Dalilnya hadis Jabir bin ‘Abdillah , bahwa ada seorang laki-laki berdiri pada hari Fathu Makkah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku bernazar untuk salat dua rakaat di Baitul Maqdis jika Allah memberi kemenangan kepadamu atas Makkah.”
Maka Nabi bersabda:
«صَلِّ هَهُنَا».
“Salatlah di sini.”
Ia mengulanginya lagi, dan Nabi kembali bersabda:
«صَلِّ هَهُنَا».
“Salatlah di sini.”
Ia mengulanginya untuk ketiga kalinya, maka Nabi bersabda:
«شَأْنُكَ إِذًا».
“Kalau begitu, terserah engkau.” (HR. Ahmad 14919, Abu Dawud 3305).
Dan ia tidak boleh menunaikan nazarnya di masjid yang kurang utama. Maka siapa yang bernazar i‘tikaf di Masjidil Haram, tidak sah baginya melakukannya di Masjid Nabawi; karena keutamaan ibadah di Masjidil Haram lebih besar daripada yang lain, sehingga tempat itu menjadi wajib dengan penentuan tersebut..
Cabang Masalah:
Bila seseorang bernazar i‘tikaf di masjid selain tiga masjid utama, lalu untuk menunaikannya ia harus melakukan perjalanan khusus (Syaddu Al-Rihal), maka tidak sah ia menunaikan nazarnya.
Berdasarkan kesepakatan seluruh imam, dan juga hadis Abu Hurairah sebelumnya.
Masalah: Pembatal-Pembatal I‘tikaf:
Pertama: Keluar dari masjid. Karena ia telah meninggalkan rukun i‘tikaf, yaitu menetap di masjid.
Keluar dari masjid memiliki beberapa bentuk:
-
-
-
- Mengeluarkan sebagian anggota badan.
-
-
Hal ini tidak membatalkan i‘tikaf. Dalilnya hadis Aisyah :
«أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ النَّبِيَّ وَهِيَ حَائِضٌ، وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِي الْمَسْجِدِ، وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا، يُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ».
“Bahwa ia biasa menyisir rambut Nabi sementara ia sedang haid, dan beliau sedang beri‘tikaf di masjid. Ia (Aisyah) berada di kamarnya, lalu beliau mengulurkan kepalanya kepadanya.” (HR. Bukhari 2046, Muslim 297).
-
-
-
- Keluar untuk keperluan yang tidak dapat dihindari secara tabiat.
-
-
Seperti buang hajat, mencari makan bila tidak ada yang membawakan makanan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Hal ini tidak membatalkan i‘tikaf berdasarkan ijmak.
Dalilnya hadis Aisyah :
«السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَلَّا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً ، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جامع».
“Sunnah bagi orang yang i‘tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak bercumbu dengannya, tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali yang memang tidak bisa dihindari, tidak ada i‘tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i‘tikaf kecuali di masjid jāmi‘.” (HR. Abu Dawud 2473).
-
-
-
- Keluar untuk kebutuhan syar‘i.
-
-
Seperti berwudu, melaksanakan salat Jumat, maka ini tidak membatalkan i‘tikaf, berdasarkan hadis Aisyah , yang disebutkan:
«…وَلَا يَخْرُجُ لِحَاجَةٍ إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ».
“…dan ia tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali yang memang tidak bisa dihindari,.”
-
-
-
- Keluar untuk sesuatu yang tidak mendesak.
-
-
Seperti: tidur di rumah, makan malam di rumah. Maka hal ini membatalkan i‘tikaf, baik keluar sebentar maupun lama, berdasarkan makna yang dipahami dari hadis Aisyah di atas.
-
-
-
- Keluar untuk melakukan ketaatan lain.
-
-
Seperti: menuntut ilmu di luar masjid, menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, Maka ini membatalkan i‘tikaf, berdasarkan larangan dalam hadis Aisyah di atas, kecuali bila ia mensyaratkannya sejak awal i‘tikaf, maka tidak batal, karena ketika ia mensyaratkan untuk keluar, ia dianggap bernazar pada durasi yang ia niatkan, kemudian syarat juga berlaku pada ibadah lain seperti haji dan li‘an.
-
-
-
- Keluar untuk sesuatu yang bertentangan dengan i‘tikaf.
-
-
Seperti: berhubungan badan, berjalan-jalan tanpa tujuan ibadah, jual beli, bekerja mengambil upah. Semua ini membatalkan i‘tikaf, karena bertentangan dengan bentuk dan hakikat i‘tikaf.
-
-
-
- Keluar karena lupa atau dipaksa.
-
-
Maka tidak membatalkan i‘tikaf, berdasarkan kaidah:
“Perkara terlarang dimaafkan karena jahil, lupa, atau terpaksa.”
-
-
-
- Keluar karena keadaan darurat.
-
-
Seperti: masjid terbakar, ada bahaya yang mengancam. Maka tidak membatalkan i‘tikaf, karena keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
Kedua: Jima‘ (berhubungan badan). Jima‘ membatalkan i‘tikaf menurut ijmak, berdasarkan firman Allah Ta‘ālā:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾.
“Janganlah kalian menyetubuhi mereka sementara kalian dalam keadaan beri‘tikaf di masjid.” (Al-Baqarah: 187).
Dan berdasarkan ucapan Ibnu Abbas :
«إِذَا جَامَعَ الْمُعْتَكِفُ أَبْطَلَ اعْتِكَافَهُ، وَاسْتَأْنَفَ».
“Jika orang yang beri‘tikaf melakukan jima‘, batal i‘tikafnya dan ia harus mengulang kembali.” (HR. Ibn Abi Syaibah 9680).
Ketiga: Keluar mani karena Mubasyarah (bercumbu). Keluarnya mani dari orang yang beri‘tikaf terbagi menjadi beberapa bentuk:
- Keluar karena bercumbu.
Seperti: mencium, menyentuh, memandang berulang-ulang, atau istimnā’ (onani). Maka membatalkan i‘tikaf, berdasarkan firman Allah:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ﴾.
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian sedang beri‘tikaf…” (QS Al-Baqarah: 187).
Dan istilah mubāsyarah mencakup jima‘ dan seluruh pendahuluannya.
- Keluar karena mimpi basah.
Tidak membatalkan i‘tikaf, karena orang yang tidur tidak dibebani tanggung jawab syariat.
- Keluar karena berpikir atau pandangan pertama.
Tidak membatalkan, karena keduanya dimaafkan dalam syariat.
Cabang Masalah:
Hukum bersentuhan bagi orang yang beri‘tikaf terbagi menjadi dua keadaan:
- Bersentuhan tanpa syahwat.
Seperti: mencuci kepala suami, memberikan sesuatu kepadanya. Maka tidak mengapa. Dalilnya hadis Aisyah pernah menyisir rambut Nabi saat beliau beri‘tikaf.
- Bersentuhan dengan syahwat.
Hukumnya haram berdasarkan ijmak, berdasarkan firman Allah:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾.
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian sedang beri‘tikaf di masjid” (QS Al-Baqarah: 187).
Jika menyebabkan keluarnya mani, maka membatalkan i‘tikaf, sebagaimana telah dijelaskan.
Cabang Masalah:
Jika seseorang melakukan jima‘ atau keluar mani karena syahwat dalam keadaan lupa atau dipaksa, maka tidak membatalkan i‘tikaf, karena ia beruzur, dan larangan-larangan dalam syariat dimaafkan karena kebodohan, lupa, atau dipaksa.
Keempat: Mabuk. Karena ia tidak termasuk orang yang dibolehkan tinggal di masjid.
Kelima: Murtad (keluar dari Islam). Berdasarkan rirman Allah Ta‘ālā:
﴿لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ﴾.
“Jika engkau berbuat syirik, niscaya terhapuslah seluruh amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65).
Dan juga karena dengan murtad ia tidak lagi termasuk orang yang dibolehkan i‘tikaf.
Keenam: Niat keluar dari i‘tikaf. Meski belum sempat keluar, i‘tikaf tetap batal diqiyaskan dengan niat membatalkan salat, dan puasa.
Masalah: Disunahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan diri dengan salat, membaca Al-Qur’an, zikir, mengajarkan Al-Qur’an, mengajar dan mempelajari ilmu.
Karena tujuan i‘tikaf adalah memperbaiki hati, menenangkan jiwa, dan mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ālā.
Masalah: Disunahkan bagi orang beri‘tikaf agar meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya,
Seperti obrolan sia-sia, memandang sesuatu yang tidak perlu, banyak tertawa, banyak tidur, serta berbagai hal mubah lainnya yang melalaikan. Berdasarkan hadis Aisyah :
«كَانَ رَسُولُ الله إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ».
“Dahulu Rasulullah apabila ingin beri‘tikaf, beliau melaksanakan salat Subuh, kemudian masuk ke tempat i‘tikafnya.” (HR. Bukhari 2033, Muslim 1172).

Mukadimah
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penghulu para nabi dan rasul, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba‘du.
Memasuki bulan yang mulia, bulan ketika manusia datang menghadap Rabb mereka, dan hati-hati pun kembali tertuju kepada Penciptanya, saya ingin ikut berkontribusi menjelaskan hukum-hukum pembatal puasa yang muncul pada masa kini, yang disebabkan oleh kemajuan dan perkembangan ilmu kedokteran. Tujuannya agar puasa seorang Muslim tetap sah dan sesuai dengan keridhaan Allah dan Rasul-Nya.
Salah seorang mahasiswa saya -semoga Allah memberkahinya- telah meringkas pembahasan pembatal-pembatal puasa ini dan menyusunnya secara rapi, sehingga mudah dipahami oleh kaum Muslimin secara umum. Untuknya, saya sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia.
Ditulis oleh:
Prof. Dr. Khālid bin ‘Alī al-Musyaqqih
Guru Besar Fikih, Universitas Qassim
Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer
Definisinya: Yaitu hal-hal yang membatalkan puasa dan baru muncul pada masa kini akibat perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi, dan jumlahnya cukup banyak.
Pendahuluan
Pembatal puasa adalah hal-hal yang merusak puasa. Para ulama bersepakat bahwa empat hal berikut membatalkan puasa:
- Makan.
- Minum.
- Jima‘ (berhubungan badan).
- Haid dan nifas.
Adapun makan, minum, dan jima‘ dijelaskan oleh Allah Ta‘ālā dalam firman-Nya:
﴿وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾.
“Carilah apa yang Allah tetapkan bagi kalian; makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan juga hadis Nabi dari Aisyah :
«أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟»
“Bukankah apabila seorang wanita haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari). Di dalamnya terdapat penjelasan tentang pembatal (puasa) yang keempat.
Masalah Ke-1: Semprotan Asma
Definisi: Sebuah alat berbentuk tabung kecil berisi cairan obat, terdiri dari: air, oksigen, dan beberapa bahan medis.
Hukumnya: Yang lebih kuat hal ini tidak membatalkan puasa
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
Alasannya: Karena orang yang berpuasa diperbolehkan untuk berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq), dan hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’). Ketika ia berkumur, pasti akan tersisa sedikit air, dan bersama dengan menelan air liur, sisa air itu akan masuk ke lambung.
Apa yang masuk dari inhaler asma ke kerongkongan lalu ke lambung—dalam konteks ini—sangatlah sedikit. Maka hal itu dianalogikan dengan sisa air setelah berkumur. Penjelasannya, satu tabung kecil inhaler mengandung sekitar 10 mililiter obat cair, dan jumlah ini disediakan untuk 200 kali semprotan. Jadi satu semprotan hanya sekitar setengah sepersepuluh mililiter (0,05 ml), dan itu jumlah yang sangat sedikit.
Masalah Ke-2: Obat Tablet Yang Diletakkan Di Bawah Lidah
Definisi: Tablet kecil yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati serangan jantung tertentu.
Tablet ini: diserap langsung oleh pembuluh darah di bawah lidah, kemudian dibawa menuju jantung, sehingga serangan jantung tiba-tiba bisa mereda dengan cepat.
Hukumnya: Tidak membatalkan puasa.
Alasannya: karena tidak ada bagian dari obat tersebut yang masuk ke rongga tenggorokan, bahkan zat obat tersebut diserap langsung oleh pembuluh darah di mulut, maka tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa.
Masalah Ke-3: Endoskopi Lambung
Definisi: Sebuah alat medis (kamera kecil) yang dimasukkan melalui mulut, lalu ke tenggorokan, kemudian ke esofagus, hingga masuk ke dalam lambung.
Tujuannya: memeriksa kondisi lambung, mendeteksi luka atau peradangan, mengambil sampel jaringan, atau keperluan medis lainnya.
Hukumnya: Dalil Al-Qur’an dan Sunah menunjukkan bahwa pembatal puasa adalah sesuatu yang bersifat mengenyangkan/nutrisi.
Maka hukum asal endoskopi lambung adalah tidak membatalkan puasa.
Pengecualian: Jika dokter mengoleskan zat berminyak yang bersifat nutrisi pada alat endoskopi agar mudah masuk ke lambung, maka hal itu membatalkan puasa.
Masalah Ke-4: Tetes Hidung
Definisi: Obat tetes yang digunakan dengan cara diteteskan melalui lubang hidung.
Hukumnya: Menurut empat mazhab, tetes hidung yang sampai ke tenggorokan atau lambung adalah pembatal puasa.
Maka pendapat yang kuat bahwa tetes hidung membatalkan puasa bila sampai ke tenggorokan. Ini pendapat Syaikh Ibn Bāz dan Syaikh Ibn ‘Utsaimīn.
Dalilnya: Hadis Laqīth bin Shabrah secara marfu’:
«وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا».
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ketika istinsyaq, kecuali engkau sedang berpuasa.” (HR. Tirmizi).
Hadis ini menunjukkan hidung adalah salah satu jalan masuk ke lambung, jika demikian, maka menggunakan obat tetes tersebut dilarang oleh Nabi .
Masalah Ke-5: Semprotan Hidung
Definisi: Obat semprot yang digunakan melalui hidung dan terdiri dari air, obat, dan gas oksigen.
Hukumnya: Pembahasannya sama seperti semprotan asma.
Maka kesimpulan: semprotan hidung tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-6: Anestesi (Pembiusan)
Dalam hal ini terdapat beberapa jenis:
Pertama: Anestesi parsial melalui hidung.
Yaitu dengan cara pasien mencium suatu zat gas yang berpengaruh pada sarafnya sehingga terjadi pembiusan.
Maka hal ini tidak membatalkan puasa, karena zat gas yang masuk melalui hidung itu bukan benda (berwujud cair/padat), dan tidak membawa unsur-unsur yang bersifat nutrisi.
Kedua: Anestesi parsial ala Cina.
Dinamakannya demikian karena dinisbatkan kepada negeri Cina. Dalam metode ini dimasukkan jarum-jarum kering ke pusat-pusat rasa di bawah kulit, sehingga merangsang sebagian kelenjar untuk mengeluarkan morfin alami yang memang terdapat dalam tubuh, dan dengan itu pasien kehilangan kemampuan untuk merasakan (nyeri).
Hal ini tidak berpengaruh terhadap puasa, selama bersifat lokal (parsial) dan bukan menyeluruh, serta karena tidak ada zat yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Ketiga: Anestesi parsial dengan suntikan.
Yaitu dengan cara menyuntikkan ke pembuluh darah suatu obat yang cepat bereaksi, sehingga menutupi kesadaran pasien dalam hitungan beberapa detik. Selama ia bersifat lokal (parsial) dan bukan menyeluruh, maka ia tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk ke dalam rongga tubuh.
Keempat: Anestesi total.
Para ulama terdahulu telah membahas masalah orang yang pingsan, apakah sah puasanya atau tidak. Masalah ini tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: ia pingsan sepanjang siang, sehingga tidak sadar sedikit pun dari siang hari. Maka puasa seperti ini tidak sah menurut jumhur (kebanyakan) ulama.
Kedua: ia tidak pingsan sepanjang siang, seperti orang yang sadar pada sebagian waktu siang. Maka puasanya sah.
Sehingga pada masalah anestesi ini dihukumi sama seperti itu.
Masalah Ke-7: Tetes Telinga
Definisi: Yaitu cairan berminyak (sediaan medis) yang diteteskan ke dalam telinga.
Hukumnya: Ilmu kedokteran modern menetapkan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan rongga dalam yang dapat dilalui cairan, kecuali dalam satu keadaan, yaitu bila terjadi robekan pada gendang telinga.
Berdasarkan hal ini, pendapat yang benar bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam dan Ibnu Hazm.
Faedah: Apabila terdapat robekan pada gendang telinga, maka pengobatan melalui telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui hidung, dan telah dijelaskan sebelumnya.
Masalah Ke-8: Cuci Telinga
Hukumnya: Hukumnya sama seperti tetes telinga, hanya saja para ulama mengatakan: “Jika gendang telinga robek, maka jumlah cairan yang masuk ke telinga akan menjadi banyak, sehingga membatalkan puasa, karena pada kondisi ini telinga dianggap sebagai jalan masuk menuju rongga dalam.”
Maka cuci telinga terbagi dua:
Pertama: Jika gendang telinga masih utuh, maka tidak membatalkan puasa.
Kedua: Jika gendang telinga robek, maka dapat membatalkan puasa, karena cairan yang masuk banyak.
Masalah Ke-9: Tetes Mata
Hukumnya: Pendapat yang benar bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa.
Meskipun ilmu kedokteran menetapkan adanya hubungan antara mata dan rongga dalam (jauf) melalui hidung, namun kita katakan bahwa tetes mata diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak ada bagian yang sampai ke tenggorokan, dan dengan demikian tidak sampai ke lambung. Kalaupun ada yang sampai, jumlahnya sangat sedikit dan dimaafkan, sebagaimana dimaafkan sisa air setelah berkumur.
Faedah: Lensa kontak pada mata hukumnya sama dengan tetes mata sebagaimana telah disebutkan.
Masalah Ke-10: Suntikan Pengobatan
Definisi: Suntikan pengobatan terbagi menjadi tiga macam:
- Suntikan intradermal (di dalam kulit).
- Suntikan intramuskuler (di otot).
- Suntikan intravena (di pembuluh darah / infus).
Hukumnya:
- Suntikan intradermal dan intramuskuler yang tidak bersifat nutrisi, tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer. Hal ini juga dinyatakan oleh Syaikh Ibn Bāz dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin.
Alasannya: Hukum asal puasa adalah sah sampai ada dalil yang merusaknya, kemudian suntikan jenis ini bukan makanan, atau minuman, dan tidak serupa dengan keduanya.
- Suntikan intravena yang bersifat nutrisi (infus makanan), hukumnya membatalkan puasa. Ini pendapat Syaikh as-Sa‘dī, Syaikh Ibn Bāz, dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin.
Alasannya: bahwa hal itu sama dengan makan dan minum. Sebab (illat)-nya bukan semata-mata sampainya sesuatu ke dalam rongga (perut), tetapi adanya sesuatu yang memberi gizi pada tubuh, dan hal ini terwujud pada suntikan-suntikan tersebut.
Kedokteran modern telah menetapkan bahwa pembuluh darah vena adalah salah satu jalan pemasukan gizi, dan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan melalui sarana-sarana yang bersifat nutrisi akan memberi gizi pada tubuh dan mencukupkannya dari makanan dan minuman.
Faedah: Suntikan yang digunakan oleh penderita diabetes (suntikan insulin) tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-11: Krim, Salep, dan Plester Obat
Definisi: Kulit di dalamnya terdapat pembuluh darah yang menyerap apa yang dioleskan di atasnya melalui pembuluh-pembuluh kapiler. Proses penyerapan ini berlangsung sangat lambat.
Hukumnya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa semua ini tidak membatalkan puasa. Ini pula yang diputuskan oleh Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī, bahkan sebagian ulama menyebutkan adanya ijmak ulama kontemporer dalam masalah ini.
Kulit bukan jalan masuk ke lambung, sehingga tidak dihukumi sebagai pembatal.
Faedah: Demikian pula pengobatan kulit dengan sinar laser, hukumnya sama.
Masalah Ke-12: Kateterisasi Pembuluh Arteri
Definisi: Yaitu memasukkan selang/kateter yang sangat halus ke dalam pembuluh darah (arteri) untuk keperluan pengobatan atau pemeriksaan (pencitraan).
Hukumnya: Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī berpendapat bahwa kateterisasi pembuluh darah tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk makan dan minum, bukan pula sesuatu yang sejenis dengan keduanya, dan tidak pula masuk ke lambung.
Masalah Ke-13: Cuci Darah (Dialisis Ginjal)
Definisi: Cuci darah memiliki dua cara:
Pertama: Cuci darah dengan menggunakan alat yang disebut ginjal buatan, di mana darah ditarik ke alat ini, kemudian alat tersebut menyaring darah dari zat-zat berbahaya, lalu darah dikembalikan lagi ke tubuh melalui pembuluh vena. Dalam proses ini, terkadang dibutuhkan cairan-cairan nutrisi yang diberikan melalui pembuluh darah (infus).
Kedua: Melalui selaput peritoneum di perut, yaitu dengan memasukkan sebuah selang kecil ke dinding perut di atas pusar, kemudian dimasukkan (biasanya) dua liter cairan yang mengandung kadar gula glukosa yang tinggi ke dalam rongga perut, cairan itu dibiarkan di dalam perut beberapa waktu, lalu disedot kembali, dan proses ini diulang beberapa kali dalam sehari
Hukumnya: Syaikh Ibn Bāz berfatwa dan demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Dā’imah: bahwa cuci darah membatalkan puasa, dan inilah pendapat yang lebih kuat.
Faedah: Jika yang terjadi hanyalah sekadar penyaringan darah saja, maka itu tidak membatalkan puasa. Namun dalam praktiknya, cuci darah biasanya ditambahkan beberapa zat makanan, garam-garaman, dan lain sebagainya.
Masalah Ke-14: Suppositoria Yang Digunakan Melalui Kemaluan Wanita
Dan demikian pula cairan pencuci vagina.
Hukumnya: Ilmu kedokteran modern menetapkan bahwa tidak ada saluran antara alat reproduksi wanita dan rongga dalam tubuh.
Berdasarkan hal ini, maka puasa tidak batal dengan hal-hal tersebut.
Masalah Ke-15: Suppositoria Yang Dimasukkan Melalui Dubur
Definisi: Ia digunakan untuk beberapa tujuan medis; untuk menurunkan panas dan meringankan rasa sakit akibat wasir, dan yang semisal dengannya adalah enema (cairan/semprotan melalui anus).
Hukumnya: Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa suppositoria ini tidak membatalkan puasa. Dan ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ; karena ia hanya mengandung zat-zat obat, bukan cairan yang bersifat nutrisi, sehingga tidak termasuk makan dan minum, dan tidak pula semakna dengan keduanya.
Masalah Ke-16: Endoskopi Melalui Dubur
Definisi: Yaitu dokter memasukkan alat endoskop ke dalam lubang dubur untuk memeriksa usus.
Hukumnya: Perincian masalah ini sama dengan perincian pada masalah endoskopi lambung yang telah dijelaskan sebelumnya.
Masalah Ke-17: Sesuatu yang Dimasukkan Ke Dalam Tubuh Melalui Saluran Kemaluan Laki-Laki Berupa Endoskop, Cairan, Atau Obat
Hukumnya: Kedokteran modern menetapkan bahwa tidak ada hubungan antara saluran kemih dan sistem pencernaan.
Berdasarkan hal ini: hal tersebut tidak membatalkan puasa, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Demikian pula halnya dengan pemasangan kateter pada uretra hingga ke kandung kemih untuk memudahkan keluarnya air seni.
Masalah Ke-18: Donor Darah
Hukumnya: Masalah ini dikaitkan dengan pembahasan batalnya puasa karena bekam.
Pendapat yang lebih kuat bahwa berbekam membatalkan puasa.
Dalilnya: hadis Syaddād bin Aus bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ».
“Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.” (HR. Ahmad).
Berdasarkan hal ini: Tidak boleh seseorang mendonorkan darahnya (saat puasa) kecuali dalam keadaan darurat.
Masalah Ke-19: Mengambil Sampel Darah Untuk Pemeriksaan
Hukumnya: Hal ini tidak membatalkan puasa, karena jumlahnya sedikit dan tidak melemahkan tubuh, serta tidak termasuk dalam makna bekam.
Masalah Ke-20: Pasta Gigi
Hukumnya: Penggunaan pasta gigi tidak membatalkan puasa, karena mulut hukumnya termasuk bagian luar tubuh.
Namun yang lebih utama bagi orang yang berpuasa adalah tidak menggunakannya kecuali setelah berbuka, karena daya tembusnya kuat, sehingga dihukumi makruh kecuali bila ada kebutuhan.
Hal itu bisa diganti dengan siwak atau sikat gigi tanpa pasta. Demikian pula sikat gigi elektrik, hukumnya sama dengan sikat gigi biasa, hanya saja digunakan bersamanya pasta gigi.
Faedah: Siwak yang diberi pewangi hukumnya sama dengan pasta gigi.
Masalah Ke-21: Transfusi Darah Kepada Pasien
Hukumnya: Pendapat yang lebih kuat, transfusi darah membatalkan puasa.
Sebab pembuluh vena adalah jalur untuk memberi gizi kepada tubuh, dan darah yang dimasukkan melalui vena ini membawa zat-zat makanan yang telah tercerna dari usus, lalu mengantarkannya ke sel-sel tubuh untuk menyuplai kebutuhan gizinya.
Makan dan minum adalah pembatal puasa berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), dan segala sesuatu yang dianalogikan dengan keduanya juga membatalkan puasa.
Masalah Ke-22: Pengambilan Sampel Darah Untuk Pemeriksaan
Definisi: Sampel ini bisa diambil dari pembuluh vena, dan bisa juga dari kulit, yaitu dengan melukai kulit lalu mengambil contoh darah.
Hukumnya: Mengambil sampel dari vena dengan menusukkan jarum ke vena lalu menarik darah ke dalam satu atau dua tabung, yang benar adalah tidak membatalkan puasa.
Demikian pula mengambil sampel darah melalui kulit dengan melukai kulit dengan pisau bedah atau semisalnya hingga keluar beberapa tetes darah; yang benar juga tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-23: Berkumur Dengan Kumur Medis
Definisi: Yaitu obat yang diberikan dokter kepada pasien untuk digunakan berkumur, baik untuk sterilisasi setelah operasi di mulut, setelah pencabutan gigi, atau untuk mengobati beberapa penyakit.
Hukumnya: Yang benar, obat kumur tidak membatalkan puasa, karena mulut dihukumi sebagai bagian luar tubuh.
Namun makruh bagi orang yang berpuasa, karena Nabi melarang berlebihan dalam berkumur-kumur, khawatir airnya masuk ke tenggorokan lalu ke rongga perut. Sedangkan obat kumur ini daya tembusnya kuat, maka yang lebih utama adalah menundanya hingga setelah matahari terbenam. Adapun jika ada kebutuhan, maka kemakruhan itu hilang karena kebutuhan. Jika dipastikan bahwa cairan itu masuk ke tenggorokan lalu ke lambung, maka puasanya batal. Namun jika hanya ragu, maka tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-24: Obat Kumur Medis Untuk Tenggorokan (Gargle)
Definisi: Yaitu obat yang digunakan pasien untuk berkumur di mulutnya, baik untuk pengobatan atau sterilisasi setelah dilakukan operasi di mulut dan semisalnya. Biasanya ditujukan untuk mengobati radang tenggorokan, bagian belakang mulut, amandel, dan semisalnya.
Hukumnya: Yang benar, obat kumur ini jika hanya sampai ke pangkal tenggorokan dan tidak sampai ke lambung maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sampai ke lambung dan hal itu diyakini, maka ia membatalkan puasa. Adapun jika hanya ragu, maka tidak membatalkan puasa.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa mulut dihukumi sebagai bagian luar, dan patokannya adalah sampainya pembatal puasa ke lambung, bukan sekadar ke tenggorokan.
Masalah Ke-25: Endoskop Medis Untuk Tenggorokan
Definisi: Yaitu memasukkan sebuah selang/alat melalui mulut kemudian ke tenggorokan untuk melakukan diagnosis penyakit, seperti tukak lambung, tukak usus dua belas jari, penyakit kerongkongan, dan semisalnya.
Hukumnya: Tidak membatalkan puasa kecuali jika pada alat tersebut terdapat olesan minyak, krim, atau cairan semisalnya.
Masalah Ke-26: Pengeboran Gigi
Definisi: Yaitu tindakan medis pada gigi yang dilakukan dengan alat bor khusus untuk perawatan gigi.
Hukumnya: Pengeboran gigi tidak membatalkan puasa, namun yang lebih utama bagi orang yang berpuasa adalah menundanya sampai setelah matahari terbenam.
Masalah Ke-27: Pencabutan Gigi
Hukumnya: Pembahasannya mirip dengan masalah pengeboran gigi. Mencabut gigi tidak mengapa, hanya saja obat kumur medis hukumnya makruh, maka makruh mencabut gigi bagi orang yang berpuasa. Namun jika sangat membutuhkan karena rasa sakit yang berat, maka kemakruhan itu hilang. Hanya saja, jika dipastikan ada sesuatu yang masuk ke lambung, maka ia wajib mengqadha’ puasa tersebut.
Masalah Ke-28: Perawatan Gigi dengan Laser
Hukumnya: Tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa, karena mulut dihukumi sebagai bagian luar, kecuali bila ia menelan sesuatu dari obat yang digunakan
Masalah Ke-29: Implan (Penanaman) gigi
Definisinya: penanaman gigi mempunyai dua cara:
Pertama: Akar-akar gigi yang masih ada dikikir, lalu dipasang satu atau lebih gigi di atasnya.
Kedua: Tidak ada gigi sama sekali, lalu dipasang gigi pengganti satu atau lebih dengan cara membedah (membuka) tulang rahang, kemudian gigi tersebut ditanam di dalam rahang.
Hukumnya: Pembahasannya sama seperti pembahasan tentang pengeboran gigi, sehingga hukumnya tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-30: Gigi Palsu (yang bisa dilepas-pasang)
Definisinya: Yaitu gigi yang dapat dilepas dan dipasang kembali.
Hukumnya: Ketika gigi itu dipasang, keadaannya tidak lepas dari dua keadaan:
-
- Dipasang kembali ke dalam mulut setelah dikeringkan dan tidak ada obat yang menempel padanya; maka ini tidak berpengaruh terhadap puasa.
- Dipasang kembali ke dalam mulut sementara masih ada cairan-cairan obat yang menempel padanya, lalu cairan obat itu ditelan dan dipastikan sampai ke lambung; maka sebagian ulama kontemporer menyebutkan bahwa hal seperti ini membatalkan puasa
Masalah Ke-31: Inseminasi buatan (bayi tabung)
Definisinya: Di antara bentuk-bentuk yang diperbolehkan dan dilakukan di negeri kita adalah: diambil sperma dari laki-laki dan sel telur dari perempuan, kemudian sperma tersebut dibuahkan dengan sel telur itu, lalu sel telur yang telah dibuahi tersebut ditanam kembali ke dalam rahim perempuan.
Hukumnya: Apabila kita ingin mengambil sperma dari laki-laki, maka tidak lepas dari dua keadaan:
(1) Laki-laki itu sendiri yang mengeluarkannya.
Masalah ini terkait dengan masalah onani, jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. Jika demikian, maka hal itu merusak puasanya.
(2) Sperma itu diambil dengan cara disedot dari testis.
Para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani itu membatalkan puasa, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, namun hukumnya berbeda dengan mani yang keluar dengan sendirinya, seperti keluar saat tidur. Adapun jika seorang mukallaf dengan sengaja megelurkannya, maka batal puasanya. Dengan demikian, dalam keadaan ini pun cara tersebut dapat membatalkan puasa.
Adapun terkait perempuan, maka hal itu tidak berpengaruh pada puasanya, karena ilmu anatomi telah menetapkan bahwa tidak ada hubungan antara rahim dan lambung, sebagaimana tidak ada hubungan antara organ reproduksi dan lambung.
Faedah: Memasukkan sperma ke dalam rahim perempuan setelah pembuahan sel telur tidak dihukumi sebagai jima‘ bagi orang yang berpuasa, sehingga perempuan tidak batal puasanya dengan hal itu.
Masalah Ke-32: Endoskop Rahim
Definisinya: Yaitu alat medis yang dimasukkan melalui kemaluan perempuan (vagina) menuju rahim, baik untuk tujuan diagnosis penyakit, atau untuk mengobati sebagian penyakit, atau untuk pembersihan, atau mengangkat sebagian jaringan, dan semisalnya.
Hukumnya: Pendapat yang kuat, endoskop rahim tidak membatalkan puasa, sekalipun pada alat endoskop tersebut terdapat sebagian minyak, krim, dan sejenisnya; karena ilmu anatomi telah menetapkan bahwa tidak ada hubungan dan tidak ada saluran antara rahim perempuan dan lambung.
Masalah Ke-33: Pemasangan Alat Kontrasepsi (IUD/Loop) Bagi Wanita
Definisinya: Yaitu alat yang diletakkan di ujung vagina wanita mengarah ke leher rahim untuk mencegah kehamilan.
Hukumnya: Ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa tidak ada hubungan antara rahim wanita dan lambung.
Berdasarkan hal ini, pemasangan IUD tidak membatalkan puasa.
Masalah Ke-34: Pengobatan Bagian Dalam Tubuh (Rongga) Dan Otak
Hukumnya: Ilmu kedokteran modern berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara otak dan rongga dalam (jauf) serta sistem pencernaan, kecuali jika pengobatan itu ditujukan langsung untuk lambung dan usus.
Berdasarkan hal ini, pengobatan kepala dan rongga tubuh bagian dalam tidak berpengaruh terhadap puasa, kecuali bila pengobatan itu diarahkan langsung ke lambung atau usus.
Masalah Ke-35: Merokok
Hukumnya: Merokok hukumnya haram secara syar’i, karena di dalamnya terdapat unsur bahaya. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴾.
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisā’: 29).
Para ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa.
Masalah Ke-36: Hipnoterapi (Hipnosis)
Definisinya: Yaitu suatu kondisi yang mirip dengan tidur, digunakan secara medis untuk mengobati sebagian penyakit kejiwaan atau fisik.
Hukumnya: Hipnoterapi terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Hipnosis ringan, di mana masih tersisa sedikit kesadaran dan kemampuan berbicara, dan biasanya berlangsung dalam waktu yang singkat. Hukumnya sama seperti tidur, dan orang yang tidur puasanya sah.
Kedua: Hipnosis yang sampai pada tahap seperti pembiusan, sehingga menutupi akal dan kesadaran, dan digunakan dalam pelaksanaan operasi bedah. Hukumnya sama seperti hukum orang pingsan, dan hukum tentang pingsan telah dijelaskan sebelumnya.
“Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala amal kebaikan.”



