Ebook

Buku: Tiga Puluh Masalah Fikih Kontemporer tentang Puasa

Download Pdfnya Klik

Kata Pengantar Penerbit

Segala puji bagi Allah Subhānahu wa Ta’āla, Rabb semesta alam, yang telah mensyariatkan puasa sebagai sarana untuk meraih ketakwaan. Selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh umat yang setia mengikuti jejak beliau hingga akhir zaman.

Alhamdulillāh, atas taufik dan kemudahan dari Allah, Tim Ilmiah Markaz Inayah dapat menyelesaikan penerjemahan risalah ringkas namun sarat manfaat yang berjudul asli “Tsalātsūna Mas’alah Fiqhiyyah Mu’āshirah ‘ani ash-Shaum” (Tiga Puluh Masalah Fikih Kontemporer Seputar Puasa).[1]

Risalah ini disusun secara sistematis oleh Tim Ilmiah di Yayasan Ad-Durar As-Saniyyah,

di bawah pengawasan Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf. Kami memandang penting untuk mengalihbahasakan materi ini ke dalam Bahasa Indonesia mengingat urgensi pembahasan fikih kontemporer (fiqh an-nawāzil) yang sering dihadapi oleh umat Islam di era modern.

Di dalam risalah ini, pembaca akan menemukan jawaban atas berbagai permasalahan aktual yang mungkin belum didapati dalam kitab-kitab fikih klasik, seperti hukum puasa bagi penumpang pesawat udara , penggunaan obat-obatan medis modern (seperti inhaler, suntikan, dan endoskopi) , hingga masalah perbedaan zona waktu dan matla’. Keunggulan risalah ini terletak pada penyajiannya yang ringkas, langsung pada inti hukum (konklusi), dan didukung oleh referensi pendapat ulama-ulama terkemuka abad ini serta keputusan lembaga fikih internasional.

Kami berharap terjemahan ini dapat menjadi wasilah ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa di atas landasan ilmu yang benar.

Kami menyadari bahwa sebagai karya manusia, terjemahan ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, masukan dan koreksi yang membangun sangat kami harapkan. Semoga Allah Ta’āla menerima amal usaha ini sebagai pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak.

Amīn Yā Rabbal ‘Ālamīn.

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Email: markaz.inayah@gmail.com

Website: www.markazinayah.com

Tiga Puluh Masalah Fikih Kontemporer Seputar Puasa

1. Jika orang yang berpuasa berbuka, kemudian pesawat lepas landas, lalu dia melihat matahari belum terbenam

Barangsiapa berbuka puasa di darat (di negerinya) kemudian pesawat lepas landas membawanya, atau dia berbuka di dalam pesawat sebelum pesawat naik (ketinggian), dan hal itu terjadi setelah selesainya waktu siang (di darat), kemudian dia melihat matahari setelah pesawat naik ke udara, maka dia tetap dalam keadaan berbuka. Fatwa ini disampaikan oleh Abdul Razzaq Afifi, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

2. Apakah patokan bagi orang yang berpuasa adalah melihat matahari saat di pesawat, atau masuknya waktu berbuka di negeri yang dekat atau sejajar dengannya?

Barangsiapa bepergian dengan pesawat dalam keadaan berpuasa, kemudian dia mengetahui melalui jam atau lainnya bahwa waktu berbuka di negeri tempat dia berangkat, atau negeri yang dekat dengannya dalam perjalanan telah masuk, tetapi dia melihat matahari karena ketinggian pesawat, maka dia tidak boleh berbuka kecuali setelah matahari terbenam (dari pandangannya).

Fatwa ini disampaikan oleh Abdul Razzaq Afifi, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

3. Waktu berbuka di negeri yang siangnya sangat panjang

Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menahan diri (imsak) sejak terbit fajar hingga terbenam matahari di tempat mana pun dia berada di bumi, baik siang itu panjang maupun pendek, atau sama rata, selama dia berada di negeri yang memiliki perputaran malam dan siang dalam 24 jam.

Namun, jika puasa pada hari-hari yang panjang itu menimbulkan kesulitan yang tidak tertahankan, dan dikhawatirkan membahayakan atau menyebabkan sakit, maka boleh berbuka pada saat itu, dan dia wajib mengqadha (mengganti) di hari lain yang dia mampu melakukannya.

Ini difatwakan oleh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lainnya, serta merupakan keputusan al-Majma’ al-Fiqhi al-islami (Majelis Fikih Islam).

4. Cara menentukan awal dan akhir puasa di negeri yang tidak mengalami pergantian siang dan malam dalam 24 jam

Barangsiapa berada di negeri yang tidak mengalami pergantian malam dan siang dalam 24 jam—seperti negeri yang siangnya berlangsung selama dua hari, atau seminggu, atau sebulan, atau lebih dari itu—maka siang dan malamnya diperkirakan ukurannya (dikira-kira) berdasarkan negeri terdekat darinya yang memiliki pergantian siang dan malam, sehingga jumlah total malam dan siangnya adalah 24 jam.

Ini difatwakan oleh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lainnya, serta diputuskan oleh al-Majma’ al-Fiqhi al-islami (Majelis Fikih Islam).

5. Hukum orang yang hilang akal dan kesadarannya karena bius (anestesi)

Orang yang hilang akal dan kesadarannya karena bius, maka hukumnya sama dengan hukum pingsan. Barangsiapa berniat puasa, lalu pingsan di bulan Ramadan, maka kondisinya tidak lepas dari dua keadaan:

  • Keadaan Pertama: Pingsan menghabiskan seluruh waktu siang, yaitu dia pingsan sejak sebelum fajar hingga setelah terbenam matahari. Maka puasanya tidak sah, dan dia wajib mengqadha hari tersebut. Ini adalah mazhab Jumhur (mayoritas ulama): Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dan diriwayatkan adanya ijmak (konsensus) atas hal ini.
  • Keadaan Kedua: Dia sadar pada sebagian waktu siang, meskipun hanya sebentar. Maka puasanya sah dan tidak ada qadha baginya. Ini adalah mazhab Syafi’i dan Hambali. Namun, jika bersamaan dengan bius itu diberikan zat makanan (infus nutrisi), maka puasanya batal, meskipun tidak pingsan sepanjang hari.

6. Hukum wanita mengonsumsi pil penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh tanpa putus

Boleh menggunakan obat yang mubah (boleh) untuk menunda haid, baik itu di bulan Ramadan agar bisa berpuasa sebulan penuh bersama orang-orang, maupun di waktu lainnya, asalkan aman dari bahaya. Hal ini ditegaskan dalam mazhab Hambali dan dipilih oleh Ibnu Baz.

7. Kesamaan dan Perbedaan Matla’ (Tempat Terbit Hilal)

Jika penduduk suatu negeri melihat hilal, para ulama berbeda pendapat apakah seluruh umat manusia wajib berpuasa berdasarkan rukyat (penglihatan) negeri tersebut, atau setiap negeri memiliki rukyat tersendiri?

Ada beberapa pendapat, di antaranya:

  • Pendapat Pertama: Wajib berpuasa bagi seluruh umat Islam secara mutlak. Ini adalah pendapat Jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah). Ini juga pilihan Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, Al-Albani, dan sesuai dengan keputusan Majelis Fikih.
  • Pendapat Kedua: Tidak wajib berpuasa bagi semua orang karena perbedaan matla’, melainkan hanya wajib bagi yang melihatnya atau yang berada dalam hukum yang sama (satu wilayah matla’). Ini adalah pendapat yang shahih dari mazhab Syafi’iyah, pendapat sebagian Salaf, serta dipilih oleh As-Shan’ani dan Ibnu Utsaimin.

8. Hukum mengandalkan satelit buatan untuk melihat hilal

Tidak boleh mengandalkan satelit buatan semata dalam melihat hilal. Ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin.

9. Hukum menggunakan observatorium astronomi untuk melihat hilal

Boleh menggunakan observatorium astronomi (alat bantu) untuk melihat hilal, seperti teropong atau teleskop, tetapi hukumnya tidak wajib. Jika seseorang yang terpercaya melihat hilal melaluinya, maka rukyat tersebut diamalkan. Ini adalah pilihan Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan merupakan keputusan Hai’ah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) serta al-Majma’ al-Fiqhi al-islami (Majelis Fikih Islam).

10. Hisab Falaki (Perhitungan Astronomi)

Tidak boleh mengamalkan hisab falaki (semata), dan tidak boleh bersandar padanya dalam menetapkan masuknya Ramadan. Para ulama telah sepakat (ijmak) atas hal ini. Di antara yang menukil ijmak ini adalah Al-Jashash, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, dan Ibnu Taimiyah.

11. Hukum musafir berbuka jika perjalanannya menggunakan sarana transportasi yang nyaman

Dibolehkan berbuka bagi musafir meskipun perjalanannya menggunakan sarana transportasi yang nyaman, baik dia merasakan kesulitan maupun tidak. Ibnu Taimiyah telah menukil adanya ijmak (konsensus) atas hal ini.

12. Hukum merokok saat berpuasa

Menghisap rokok (tembakau) yang dikenal saat ini ketika sedang berpuasa membatalkan puasa. Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

13. Hukum Fasd (Phlebotomy/Keluarkan Darah) dan Pengambilan Darah untuk Analisis

  • Hukum Fasd: Para ulama berbeda pendapat apakah fasd membatalkan puasa; ada dua pendapat:
    • Pendapat Pertama: Fasd tidak membatalkan puasa. Ini adalah mazhab Jumhur: Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.
    • Pendapat Kedua: Fasd membatalkan puasa. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali, dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, dan difatwakan oleh Lajnah Daimah.
  • Pengambilan Darah untuk Analisis (Tes Darah): Boleh bagi orang yang berpuasa diambil darahnya untuk analisis (tes medis), dan ini adalah pilihan Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.

14. Hukum Enema (memasukkan cairan melalui dubur)

Barangsiapa melakukan enema (memasukkan cairan melalui dubur) saat berpuasa, para ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan:

  • Pendapat Pertama: Puasanya batal. Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
  • Pendapat Kedua: Puasanya tidak batal. Ini pendapat mazhab Zhahiri, sebagian ulama Maliki, Al-Qadhi Husain dari Syafi’iyah, pendapat Al-Hasan bin Shalih, serta dipilih oleh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

15. Tetes Hidung

Menggunakan obat tetes hidung di siang hari Ramadan atau as-sa’uth (memasukkan obat lewat hidung) membatalkan puasa (jika sampai ke tenggorokan/perut). Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

16. Cuci Darah (Hemodialisis)

Barangsiapa menjalani cuci darah dengan cara apa pun, maka dia berbuka (batal puasanya) karena hal tersebut. Ini adalah pendapat Ibnu Baz dan Lajnah Daimah.

17. Inhaler Asma (Semprotan Asma)

Menggunakan inhaler asma di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lainnya. Ini juga pendapat mayoritas peserta Simposium Fikih Medis ke-9 yang berafiliasi dengan Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait.

18. Tablet yang diletakkan di bawah lidah (Sublingual)

Ini adalah tablet yang digunakan untuk mengobati beberapa serangan jantung, yang diserap langsung segera setelah diletakkan, dan darah membawanya ke jantung untuk menghentikan serangan mendadak. Tidak ada bagian dari tablet ini yang masuk ke dalam rongga perut. Mengonsumsi tablet ini tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak menelan apa pun yang larut darinya. Ini adalah pendapat Ibnu Baz dan diputuskan oleh Majelis Fikih Islam secara ijmak.

19. Gas Oksigen

Menggunakan gas oksigen untuk pernapasan tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Majelis Fikih Islam yang berafiliasi dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada sesi kesepuluhnya.

20. Suntikan Pengobatan yang Tidak Bergizi (Bukan Nutrisi)

Menggunakan suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa, baik suntikan itu di otot (intramuskular), pembuluh darah (intravena), atau di bawah kulit. Ini pendapat Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lainnya, serta merupakan keputusan Majelis Fikih, fatwa Lajnah Daimah, dan fatwa Sektor Fatwa Kuwait.

21. Suntikan Infus Nutrisi (Mughazziyah)

Menggunakan suntikan infus yang bernutrisi membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, serta merupakan keputusan Majelis Fikih dan fatwa Lajnah Daimah.

22. Supositoria (Obat yang dimasukkan lewat dubur)

Menggunakan supositoria di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Ini adalah konsekuensi dari mazhab Zhahiri, sekelompok ulama Maliki, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Utsaimin, serta mayoritas peserta Simposium Fikih Medis ke-9 di Kuwait.

23. Memasukkan kateter, endoskopi, atau memasukkan obat/larutan pencuci kandung kemih, atau zat kontras rontgen

Jika orang yang berpuasa memasukkan cairan atau minyak ke dalam saluran kencingnya, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah mazhab Jumhur: Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Demikian juga tidak membatalkan puasa: memasukkan kateter, endoskopi (melalui saluran kemih), obat, larutan pencuci kandung kemih, atau zat kontras untuk memperjelas sinar-X. Ini diputuskan oleh Majelis Fikih Islam.

24. Meneteskan obat di kemaluan wanita, supositoria vagina, dan suntikan pewarna (kontras) rontgen, dan sejenisnya

Meneteskan obat ke dalam kemaluan wanita tidak merusak puasa. Begitu juga supositoria vagina (ovula) dan suntikan pewarna sinar-X. Ini diputuskan oleh Majelis Fikih Islam.

25. Hukum orang berpuasa menggunakan pasta gigi

Boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan pasta gigi, tetapi harus berhati-hati agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Ini adalah pendapat Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan pendapat Majelis Fikih Islam.

26. Menggunakan Tetes Mata

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes mata. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah, dan pilihan Ibnu Baz serta Ibnu Utsaimin.

27. Menggunakan Tetes Telinga

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes telinga. Ini dipilih oleh Ibnu Hazm, Ibnu Utsaimin, dan Ibnu Baz.

28. Obat Pencuci Telinga (Ear Wash)

Seringkali cairan pencuci ini mengandung sejumlah air. Jika air tersebut tembus ke tenggorokan dan ditelan oleh orang yang berpuasa, maka dia batal puasanya (misalnya jika gendang telinganya berlubang, air bisa sampai ke tenggorokan). Namun, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke tenggorokan, maka tidak membatalkan. Ini diputuskan oleh Majelis Fikih Islam.

29. Salep dan Krim (Oles)

Salep dan krim oles tidak membatalkan puasa. Ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, dan diputuskan oleh Majelis Fikih Islam.

30. Mencicipi Makanan Saat Ada Kebutuhan

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa mencicipi makanan ketika ada kebutuhan atau kemaslahatan, seperti untuk mengetahui kematangan makanan, atau kadar garamnya, atau saat membelinya (untuk menguji), dengan syarat dia meludahkannya (membuangnya) setelah itu, atau mencuci mulutnya.

Ini adalah mazhab Jumhur: Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Adapun mencicipi makanan tanpa kebutuhan hukumnya makruh, menurut kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

  1. https://dorar.net/article/1305/ثلاثون-مسألة-فقهية-معاصرة-عن-الصوم

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button