Fatawa Haji & Umrah

94. Bolehkah melepas kain ihram dan memakai baju biasa sebelum tahalul dan melempar jumrah?  

94. Soal:
Bolehkah melepas kain ihram dan memakai baju biasa sebelum tahalul dan melempar jumrah?

Jawab:
Tahallul awal terwujud jika seorang jama’ah haji telah melakukan dua dari tiga manasik berikut: Melempar jumrah Aqabah, mencukur rambut, serta thawaf dan sa’I (bagi yang belum melaksanakan sa’i haji). Setelah tahallul awal, segala larangan ihram dibolehkan kecuali hubungan suami istri.
Jika seseorang melepas ihram dan memakai pakaian biasa sebelum tahallul awal karena tidak tahu hukumnya atau terlupa maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Tetapi jika ia tahu dan mekakukannya dengan sengaja, maka wajib atasnya bertaubat dan fidyah dengan memilih salah satu dari tiga hal; memotong seekor kambing, atau memberi makan enam orang fakir miskin atau berpusa tiga hari.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button