Fatawa Umum

Apa Pengertian Kafir dalam Islam dan Pembagian Hukumnya?

Pertanyaan

بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
أحسن الله إليكم يا أستاذنا

Izin bertanya Ustadz
1. siapakah orang yang disebut kafir itu ?
2. apakah kafir itu ada bermacam-macam, sehingga ada yang diperangi dan tidak boleh diperangi?

شكرا جزيلا وبارك الله فيكم

Jawaban

Jawaban

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Pentingnya Mengetahui Kekufuran dan Jenis-jenisnya
2. Apa itu Kekufuran?
3. Jenis-jenis Kekufuran Besar yang Mengeluarkan dari Islam
4. Macam-macam orang kafir

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, amma ba‘d:
Pembahasan mengenai hakikat kekufuran dan jenis-jenisnya sangat luas, namun dapat diringkas dalam beberapa poin berikut:

🌟 Pentingnya Mengetahui Kekufuran dan Jenis-jenisnya

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa keimanan tidak akan sah dan tidak diterima kecuali dengan dua perkara, yang merupakan inti dari makna syahadat “Lā ilāha illallāh”, yaitu:
1. Berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan
2. Berlepas diri dari kekufuran dan kesyirikan dalam segala bentuknya.

Seseorang tidak mungkin dapat berlepas diri dari sesuatu dan mewaspadainya kecuali jika ia telah mengetahui dan memahami hakikatnya. Maka menjadi suatu keharusan:

– mempelajari tauhid untuk mengamalkannya dan merealisasikannya, serta
– mengetahui kekufuran dan kesyirikan agar dapat berhati-hati dan menjauhinya.

📌 Apa itu Kekufuran?

1. Secara Bahasa (Lughah)
Kufr berarti menutupi sesuatu dan menyembunyikannya.

2. Secara Istilah Syariat
Kekufuran adalah:
“Tidak beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, baik disertai pendustaan maupun tidak; bisa berupa keraguan dan kebimbangan, berpaling dari iman karena hasad, kesombongan, atau mengikuti hawa nafsu yang menghalangi dari mengikuti risalah.
Kekufuran adalah sifat bagi siapa saja yang mengingkari sesuatu yang wajib diimani setelah sampai kepadanya, baik pengingkaran itu dengan hati tanpa ucapan, dengan ucapan tanpa hati, dengan keduanya, atau dengan perbuatan yang secara nash mengeluarkannya dari keimanan.”

📚 Lihat:

Majmū‘ al-Fatāwā karya Ibn Taymiyyah (12/335)

al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām karya Ibn Ḥazm (1/45)

Ibn Ḥazm رحمه الله berkata dalam al-Fiṣal:

“Mengingkari sesuatu yang telah jelas dalilnya bahwa keimanan tidak sah kecuali dengan membenarkannya, adalah kekufuran.
Mengucapkan sesuatu yang telah jelas dalilnya bahwa ucapan tersebut adalah kekufuran, maka itu kekufuran.
Melakukan sesuatu yang telah jelas dalilnya bahwa perbuatan tersebut adalah kekufuran, maka itu kekufuran.”

🛑 Jenis-jenis Kekufuran Besar yang Mengeluarkan dari Islam

Para ulama membagi kufur akbar (kekufuran besar) ke dalam beberapa kategori utama yang mencakup banyak bentuk kesyirikan, di antaranya:

1. Kufur Juhūd dan Takżīb (Pengingkaran dan Pendustaan)
Kadang berupa pendustaan dalam hati — ini jumlahnya sedikit di kalangan orang kafir sebagaimana dijelaskan oleh Ibn al-Qayyim.

Kadang berupa pendustaan dengan lisan atau anggota badan, yakni menyembunyikan kebenaran dan tidak tunduk secara lahiriah padahal mengetahuinya secara batin.

Contohnya:
Kekufuran Bani Israil terhadap Nabi Muhammad ﷺ.
Allah berfirman:

﴿ فَلَمَّا جَآءَهُم مَّا عَرَفُوا۟ كَفَرُوا۟ بِهِ ﴾

“Tatkala datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka ingkar terhadapnya.”
(QS. Al-Baqarah: 89)

 ﴿ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ ٱلْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴾

“Sesungguhnya segolongan di antara mereka benar-benar menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 146)

Kedustaan sejati hanya terjadi dari orang yang mengetahui kebenaran lalu menolaknya. Oleh karena itu, Allah menafikan bahwa pendustaan kaum kafir terhadap Rasul ﷺ adalah dengan hati, melainkan hanya dengan lisan. Allah berfirman:

 ﴿ فَإِنَّهُمْ لَا يُكَذِّبُونَكَ وَلَـٰكِنَّ ٱلظَّـٰلِمِينَ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ يَجْحَدُونَ ﴾

“Sesungguhnya mereka tidak mendustakan engkau (wahai Muhammad), tetapi orang-orang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.”
(QS. Al-An‘ām: 33)

Tentang Fir‘aun dan kaumnya Allah berfirman:

 ﴿ وَجَحَدُوا۟ بِهَا وَٱسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ﴾

“Mereka mengingkarinya padahal hati mereka meyakininya, karena kezaliman dan kesombongan.”
(QS. An-Naml: 14).

➡️ Termasuk dalam jenis ini kufur istiḥlāl, yaitu menghalalkan sesuatu yang diketahui keharamannya dalam agama — ini berarti mendustakan Rasul ﷺ. Begitu pula sebaliknya, mengharamkan sesuatu yang telah diketahui halalnya.

2. Kufur I‘rāḍ dan Istikbār (Berpaling dan Sombong)
Contohnya adalah kekufuran Iblis. Allah berfirman:

 ﴿ إِلَّآ إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَٱسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلْكَـٰفِرِينَ ﴾

“Kecuali Iblis, ia enggan dan menyombongkan diri, maka ia termasuk golongan kafir.”
(QS. Al-Baqarah: 34)

Juga firman-Nya:

 ﴿ وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِّنْهُم مِّنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَمَآ أُو۟لَـٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ ﴾

“Mereka berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami taat.’ Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Mereka bukanlah orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nūr: 47).

➡️ Maka jelas bahwa kufur i‘rāḍ adalah berpaling dari kebenaran, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya, baik dalam ucapan, perbuatan, atau keyakinan.
Allah berfirman:

 ﴿ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ عَمَّآ أُنذِرُوا۟ مُعْرِضُونَ ﴾

“Orang-orang kafir berpaling dari peringatan yang telah diberikan kepada mereka.”
(QS. Al-Aḥqāf: 3)

3. Kufur Nifāq (Kemunafikan)

Yaitu tidak beriman dalam hati, namun menampakkan keislaman secara lahir demi riya’.
Contohnya adalah kemunafikan Ibn Salūl dan para munafik lainnya. Allah berfirman:

 ﴿ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ • يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّآ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ … ﴾

(QS. Al-Baqarah: 8–20)

8.
Di antara manusia ada yang mengatakan, “Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,” padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.

9.
Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari.

10.
Dalam hati mereka ada penyakit (keraguan dan kedengkian), lalu Allah menambah penyakit itu. Mereka akan mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta.

11.
Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”

12.
Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.

13.
Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang lain telah beriman,” mereka menjawab, “Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang yang bodoh itu beriman?” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.

14.
Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata, “Kami telah beriman.” Tetapi apabila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin-pemimpin) mereka, mereka berkata, “Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok.”

15.
Allah membalas olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka.

16.
Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Maka perdagangan mereka itu tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk.

17.
Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya, Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.

18.
Mereka tuli, bisu, dan buta, sehingga mereka tidak dapat kembali (ke jalan yang benar).

19.
Atau seperti (orang-orang munafik) yang ditimpa hujan lebat dari langit, disertai kegelapan, petir, dan kilat; mereka menyumbat telinga dengan jari-jarinya terhadap suara petir karena takut mati. Padahal Allah meliputi orang-orang kafir.

20.
Kilat itu hampir-hampir menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari, mereka berjalan di bawah cahayanya; tetapi apabila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia hilangkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

4. Kufur Syakk wa Raybah (Keraguan dan Kebimbangan)

Yaitu ragu-ragu terhadap kebenaran, atau ragu bahwa risalah Rasul ﷺ benar.
Orang yang menganggap bahwa ajaran Rasul ﷺ mungkin saja tidak benar, maka ia kafir dengan kufur syakk.
Sebagaimana dalam firman Allah tentang pemilik kebun:

 ﴿ قَالَ مَآ أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَـٰذِهِۦٓ أَبَدًۭا • وَمَآ أَظُنُّ ٱلسَّاعَةَ قَآئِمَةًۭ … أَكَفَرْتَ بِٱلَّذِى خَلَقَكَ مِن تُرَابٍۢ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍۢ ثُمَّ سَوَّىٰكَ رَجُلًۭا • لَّـٰكِنَّا هُوَ ٱللَّهُ رَبِّى وَلَآ أُشْرِكُ بِرَبِّىٓ أَحَدًۭا ﴾

(QS. Al-Kahf: 35–38).

35.
Dia (pemilik kebun itu) masuk ke dalam kebunnya dengan keadaan menzalimi dirinya sendiri (karena kufur dan sombong). Ia berkata, “Aku tidak mengira kebun ini akan binasa selama-lamanya.”

36.
“Dan aku juga tidak mengira hari Kiamat itu akan datang. Kalau pun aku benar-benar dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapatkan tempat kembali yang lebih baik daripada kebun ini.”

37.
Sahabatnya (yang beriman) berkata kepadanya, ketika dia berbincang dengannya, “Apakah kamu kafir kepada (Tuhan) yang telah menciptakanmu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu membentukmu menjadi seorang laki-laki sempurna?”

38.
“Tetapi aku (beriman dan) yakin bahwa Dialah Allah, Tuhanku, dan aku tidak mempersekutukan seorang pun dengan Tuhanku.”

📝 Kesimpulan

Kekufuran — sebagai lawan dari keimanan — dapat terjadi dalam beberapa bentuk:

– Kufur hati: seperti mendustakan atau membenci Allah, ayat-Nya, atau Rasul-Nya ﷺ. Ini bertentangan dengan mahabbah imaniyyah (cinta keimanan).
– Kufur lisan: seperti mencaci Allah, Rasul, atau agama.
– Kufur perbuatan: seperti sujud kepada berhala, menyembelih untuk selain Allah.

👉 Sebagaimana iman mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan, begitu pula kekufuran bisa terjadi pada ketiganya.

Kita memohon kepada Allah agar melindungi kita dari kekufuran dan segala cabangnya, serta menghiasi kita dengan keindahan iman, dan menjadikan kita sebagai penuntun menuju petunjuk. Āmīn.

*MACAM-MACAM KAFIR*
Adapun macam-macam orang kafir maka berikut ini pembagian orang-orang kafir dalam Islam:

🧭 Empat Kategori Orang Kafir

Orang-orang kafir terbagi menjadi empat kategori utama:

1. Kafir Ḥarbī (محارب)

Yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, dan kita berhadapan dengannya di medan pertempuran.

2. Kafir Żimmī (ذمي)
Yaitu orang kafir yang membayar jizyah (pajak perlindungan) setiap tahun kepada pemimpin kaum Muslimin sebagai tanda tunduk dan perlindungan dalam wilayah Islam.

3. Kafir Mu‘āhad (معاهد)
Yaitu orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau gencatan senjata dengan kaum Muslimin, baik perjanjian tersebut bersifat sementara atau tidak terbatas waktunya.
Contohnya: orang-orang musyrik yang diadakan perjanjian oleh Nabi ﷺ dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah.

4. Kafir Musta’man (مستأمن)
Yaitu orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari seorang Muslim.
Contohnya: masuk ke wilayah Muslim dengan jaminan keamanan (visa, perjanjian perlindungan, dsb).

📜 Dalil Pembagian Ini

Semua kategori ini telah dirangkum oleh Ibn ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, beliau berkata:

“كان المشركون على منزلتين من النبي صلى الله عليه وسلم والمؤمنين؛ كانوا مشركي أهل حرب يقاتلهم ويقاتلونه، ومشركي أهل عهد لا يقاتلهم ولا يقاتلونه”.

“Kaum musyrikin terhadap Nabi ﷺ dan kaum mukminin terbagi menjadi dua tingkatan:

Musyrik ahlul ḥarb (musuh perang), beliau memerangi mereka dan mereka memerangi beliau.

Musyrik ahlul ‘ahd (orang yang memiliki perjanjian), beliau tidak memerangi mereka dan mereka pun tidak memerangi beliau.”

⚔️ Hukum Setiap Kategori

1. Kafir Ḥarbī

Terhadap kelompok ini, tidak diragukan lagi kewajiban kita untuk mengikuti perintah Allah:

﴿ فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فَضَرْبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا ٱلْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّۢا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَآءُ ٱللَّهُ لَٱنتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَـٰكِن لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُم بِبَعْضٍۢ ۗ وَٱلَّذِينَ قُتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَـٰلَهُمْ ﴾

(QS. Muḥammad: 4):
Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka.
Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka (dan membuat mereka lemah), maka tawanlah mereka, kemudian setelah itu kamu boleh membebaskan mereka secara cuma-cuma atau meminta tebusan, sampai perang selesai.
Demikianlah (perintah Allah). Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka (tanpa perang), tetapi Allah hendak menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain.
Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.

2. Kafir Żimmī
Banyak dalil yang melarang kita menumpahkan darah kafir żimmī. Saat ini, tidak ada kafir żimmī secara hukum klasik, karena kaum Muslimin telah menanggalkan syariat jihad dan pemerintahan Islam yang tegak.

Rasulullah ﷺ dalam hadits sahih Muslim dari Buraidah raḍiyallāhu ‘anhu bersabda:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ، ثُمَّ قَالَ: «اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ ، اغْزُوا ، وَلَا تَغُلُّوا ، وَلَا تَغْدِرُوا ، وَلَا تَمْثُلُوا ، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا. وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ ، فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ

1/ « ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ » .
2/ «فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ » .
3/ « فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ».

“Jika Rasulullah ﷺ mengangkat seorang pemimpin pasukan atau satuan, beliau memberi wasiat khusus untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum Muslimin bersamanya, kemudian beliau bersabda:
‘Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah. Perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan berlebihan, jangan memutilasi, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuh dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga perkara: (1) Islam, (2) membayar jizyah, (3) jika menolak, perangilah mereka dengan pertolongan Allah.’”
(HR. Muslim)

Barangsiapa membayar jizyah, maka ia menjadi żimmī yang dilindungi. Allah berfirman:

﴿ قَاتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍۢ وَهُمْ صَـٰغِرُونَ ﴾
(QS. At-Taubah: 29)

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu) orang-orang yang telah diberi Kitab,
hingga mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

« مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا »

“Barangsiapa membunuh seorang kafir żimmī, ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.”
(HR. Aḥmad)

‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu berkata:

“إنما بذلوا الجزية حتى تكون دماؤهم كدمائنا، وأموالهم كأموالنا” [رواه الدارقطني].

“Mereka membayar jizyah agar darah mereka seperti darah kita dan harta mereka seperti harta kita.”
(HR. ad-Dāruquṭnī).

3. Kafir Mu‘āhad

Orang kafir yang memiliki perjanjian damai tidak boleh dikhianati. Jika ada tanda-tanda pengkhianatan, perjanjian harus dibatalkan secara terbuka. Allah berfirman:

﴿ وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَٱنبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَآءٍ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْخَآئِنِينَ ﴾

(QS. Al-Anfāl: 58)
“Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan adanya pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur dan terbuka.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

« مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا »

(HR. al-Bukhārī)

“Barang siapa membunuh seorang mu‘āhad (orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”

— Hadis riwayat al-Bukhārī

Jika seseorang membunuh kafir mu‘āhad secara tidak sengaja, maka wajib baginya membayar diyat dan kafarat, sebagaimana firman Allah:

﴿ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَـٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مُّؤْمِنَةٍۢ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴾

(QS. An-Nisā’: 92)

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (ia wajib) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat (tebusan darah) yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga korban) bersedekah (tidak menuntut diyat). Jika korban itu dari kaum yang memusuhimu, padahal ia seorang mukmin, maka (wajib atas si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Dan jika korban itu dari kaum yang ada perjanjian antara kamu dengan mereka, maka (wajib atas si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 92)

4. Kafir Musta’man

Ini mencakup siapa saja yang mendapat perlindungan dari seorang Muslim, seperti:

Orang kafir yang diberikan jaminan keamanan (visa) oleh Muslim.

Wanita atau budak Muslim yang memberi perlindungan pun sah hukumnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 « الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ »

(HR. Abū Dāwūd)

“Darah kaum Muslimin itu sama (kedudukannya), perlindungan (jaminan keamanan) dari siapa pun di antara mereka berlaku bagi semuanya, dan mereka bersatu menghadapi siapa saja selain mereka (musuh-musuh mereka).”

Beliau juga bersabda kepada Ummu Hāni’ raḍiyallāhu ‘anhā:

« قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ »

“Kami memberikan perlindungan kepada siapa yang engkau lindungi, wahai Ummu Hāni’.”
(Muttafaq ‘Alaih)

Allah berfirman:

 ﴿ وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ﴾

(QS. At-Taubah: 6)

“Dan jika ada seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.
Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 6)

Rasulullah ﷺ bersabda:

 « أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

“Ingatlah, siapa yang menzhalimi seorang mu‘āhad, atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi penentangnya pada Hari Kiamat.”
(HR. Abū Dāwūd)

Hadis ini menunjukkan bahwa istilah mu‘āhad mencakup semua jenis non-Muslim yang memiliki hubungan perjanjian atau perlindungan dengan kaum Muslimin, termasuk żimmī dan musta’man.

Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button