Fatawa Umum

Apa Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jumat?

Ada mesjid2 di jakarta yg melaksanakan dua kali adzan saat sholat jumat spt mesjid dekat rumah saya.Saya sendiri tdk ikut sholat qobliyah Jumat tapi berdoa sampai khotbah dimulai.

Jawaban

Alhamdulillāh, waṣ-ṣalātu wa-s-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ba‘d.

1. Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jumat

Para ulama berbeda pendapat apakah shalat Jumat memiliki sunnah qabliyah (shalat sunnah sebelum Jumat) yang khusus:

Pendapat Hanafiyah: Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jumat.

Pendapat Syafi‘iyyah: Dalam salah satu wajah yang dikuatkan oleh al-Nawawī dalam al-Majmū‘, disunnahkan dua rakaat sebelum Jumat dan dua rakaat setelahnya; yang lebih sempurna empat sebelum dan empat setelahnya.

Pendapat yang rajih (kuat): Jumat tidak memiliki sunnah qabliyah khusus.

2. Pendapat Ibn Taymiyyah

Ibn Taymiyyah rahimahullāh berkata:

“Yang masyhur dari sahabat adalah bahwa mereka apabila datang ke masjid pada hari Jumat, mereka shalat sejak masuk masjid sebanyak yang dimudahkan; ada yang sepuluh rakaat, ada yang dua belas, ada yang delapan, ada yang kurang dari itu. Karena itu jumhur ulama bersepakat bahwa sebelum Jumat tidak ada sunnah muqayyadah (dengan waktu dan jumlah tertentu). Tidak ada riwayat Nabi ﷺ menetapkannya, baik dengan perkataan maupun perbuatan.”

(Majmū‘ al-Fatāwā 10/449).

Dengan demikian, yang ada hanyalah shalat tathawwu‘ mutlaq (sunnah mutlak) sebelum khutbah, bukan sunnah qabliyah yang terikat.

3. Sikap yang Bijak

Bagi yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan adanya sunnah qabliyah Jumat, tidak masalah dan tidak boleh diingkari.

Namun, yang lebih baik adalah menyelaraskan diri dengan kebiasaan masyarakat sekitar demi menjaga persatuan. Akan tetapi, niatnya adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat yang muqayyadah.

Hal ini sesuai dengan kaidah syar‘i: menjaga persatuan kaum muslimin dan menghindari perpecahan lebih utama daripada mengejar keutamaan sunnah tertentu.

4. Fiqh al-Muwāzanah (Menimbang Maslahat-Mafsadah)

Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa suatu amalan sunnah bisa ditinggalkan bila:

– Pelaksanaannya menimbulkan salah paham sehingga orang mengira ia wajib atau sunnah muqayyadah.

– Mencegah perpecahan dan menumbuhkan persatuan lebih utama.

Beliau mencontohkan:

Nabi ﷺ tidak merobohkan Ka‘bah untuk membangunnya di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis-salām, meskipun itu lebih afdhal, karena khawatir orang Quraisy yang baru masuk Islam akan salah paham.

Imam dianjurkan menyesuaikan bacaan basmalah, qunut, atau cara witir dengan makmum demi menjaga hati dan tidak menimbulkan perpecahan.

Kesimpulan

Tidak ada sunnah qabliyah Jumat khusus yang ditetapkan Nabi ﷺ. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelum khutbah.

Jika shalat sunnah sebelum khutbah, niatkan sebagai tathawwu‘ mutlaq, bukan sunnah qabliyah Jumat.

Bila berada di masyarakat yang membiasakan shalat qabliyah Jumat, boleh ikut shalat bersama mereka, demi menjaga persatuan, namun tetap dengan pemahaman bahwa itu bukan sunnah qabliyah muqayyadah.

Wallāhu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button